BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Indonesia
merupakan Negara kepulauan yang mempunyai 13.466 pulau dan kaya akan sumber daya alamnya. Di zaman
Globalisasi pada saat ini, Indonesia
yang merupakan salah satu Negara berkembang yang perkembangannya cukup pesat, mulai dari segi ekonomi maupun
dalam segi transportasi udara.
Berbeda dengan
transportasi laut, yang telah lahir jauh sebelumnya, transportasi udara baru lahir sejak abad ke-17 yang mana
pada saat itu Francisco de Lana dan Galier
mencoba mengembangkan pesawat udara yang dapat terbang di atmosfer kemudian diikuti oleh Pater de Gusman di
Lisabon yang berhasil terbang di udara dengan
cara memanaskan udara itu sendiri, sedangkan Black berhasil terbang dengan balon yang diisi dengan zat air dan gas
pada tahun 1767 yang diikuti oleh Cavallo
pada tahun 1782.
Percobaan penerbangan tersebut dilanjutkan oleh Montgolfier bersaudara di Prancis dengan
menggunakan balon yang berisi udara panas
dan setelah berhasil akhirnya Blanchard bersama Jaffies berhasil terbang melintasi Selat Calais dengan menggunakan
balon bebas pada 1785 yang pernah digunakan
untuk Perang Fanco-Prusia tahun 1870-1871 untuk mengungsikan para pejabat negara .H.K.Martono dan Ahmad Sudiro, , Hukum Udara
Nasional dan Internasional Publik (Public International and National Air Law),
2012 ,Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, hal 9- . Dengan seiring berkembangnya
transportasi udara sampai saat ini,
dapat dilihat beberapa tahun belakangan
Transportasi Udara cukup berkembang
pesat di Indonesia dan menjadi transportasi yang paling banyak diminati dan digunakan oleh masyarakat. Hal ini
didasarkan karena kelebihan- kelebihan
yang dimiliki transportasi udara itu sendiri yaitu efektifitas waktu, kenyamanan, keamanan hingga terkadang biaya
yang lebih murah. Adanya faktorfaktor tersebut membuat masyarakat lebih memilih
menggunakan transportasi udara jika
dibandingkan dengan transportasi lain misalnya transportasi Laut dan Darat . Maraknya low cost carrier di Indonesia semakin mendongkrak kepopularitasan Angkutan dan Transportasi
Udara.
Pada tahun 1900,
belum ada aturan mengenai Udara itu sendiri untuk mengatur penerbangan dengan jelas, karena
itulah maka pertama kalinya Prof.Ernest
Nys dari Universitas Brussel berpendapat penerbangan tersebut perlu diatur didalam Hukum Udara yang merupakan
cabang ilmu hukum . Hukum udara
itu sendiri menurut Otto Riese dan Jean T.Lacour adalah seluruh normanorma
hukum yang khusus mengenai penerbangan , pesawat-pesawat terbang dan ruang udara dalam peranannya sebagai unsur
yang perlu bagi penerbangan.
Contoh skripsi hukum Internasional:Tinjauan Yuridis Terhadap Open Sky Asean 2015 Dan Regulasinya Terhadap Penerbangan Di Indonesia
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.