BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Setelah
berakhirnya Perang Dunia konflik baru semakin mengemuka.
Konflik yang
sering terjadi tidak lagi merupakan konflik antar negara melainkan konflik yang terjadi dalam suatu wilayah
negara yang berbentuk konflik bersenjata,
perang saudara, gerakan separatis, dan peperangan domestik lainnya.
Konflik-konflik
tersebut merupakan suatu ancaman besar terhadap stabilitas dan perdamaian.
Dewan keamanan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (selanjutnya disebut PBB) bertugas untuk menjaga perdamaian dan keamanan
antar negara dan dalam melaksanakan
tugasnya bertindak atas nama negara-negara anggota PBB. Dewan keamanan PBB merupakan badan atau organ utama
PBB yang dinilai paling kuat dan
berpengaruh di antara badan atau organ-organ PBB yang lain. Bahkan Majelis Umum PBB yang merupakan perwakilan dari
seluruh negara-negara yang ada di dunia
masih berada dibawahnya. Padahal negara-negara anggota Dewan Keamanan jumlahnya sangat kecil sekali jika
dibandingkan dengan negara-negara anggota
PBB yang berjumlah sangat banyak. Hal ini karena adanya hak istimewa yang dimiliki oleh 5 anggota tetap DK PBB,
yang disebut dengan hak veto, yaitu hak
untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan PBB atau DK PBB. Hak veto dimiliki oleh negara-negara
anggota tetap DK PBB, yakni AS, Inggris,
Rusia, Prancis, dan RRC yang merupakan warisan Perang Dunia II.
Dewan Keamanan PBB, organ utama yang
bertanggung jawab untuk menjaga
perdamaian dan keamanan nternasional, telah dihadapkan dengan kritik sejak didirikan pada tahun 1946. Struktur
Dewan Keamanan Perserikatan BangsaBangsa (selanjutnya disebut DK-PBB) dewasa
ini menuai kritik mayoritas negara dunia
dan khususnya keanggotaan tetap dewan ini tidak disetujui banyak negara dunia.
Kritikus dan politisi sama-sama mengkritik
Dewan ini karena ukurannya yang kecil
dan sifatnya yang eksklusif serta strukturnya yang tidak demokratis.
Kebanyakan
tuntutan reformasi di tubuh Dewan Keamanan yang diinginkan banyak negara adalah perubahan agenda kerja,
penghapusan hak veto dan penambahan
jumlah anggota tetap.
Sejak pembentukan Dewan Keamanan, anggota
tetap lebih banyak menggunakan kekuasaan
hak veto mereka untuk kepentingan nasional mereka.
Penggunaan
kekuatan “hak veto” tersebut sangat menjauhkannya dari alasan awal pembentukannya yang terdapat dalam Piagam PBB
dan juga mencegah PBB mengambil tindakan
langsung terhadap salah satu anggota pendiri utamanya.
Penggunaan hak
veto dalam dua dekade terakhir menunjukkan bahwa meskipun dikeluarkan lebih
jarang, hak veto masih digunakan untuk kepentingan nasional/pribadi atau kepentingan sekutu.
Selama 20 tahun terakhir dari total 24 hak
veto yang dikeluarkan, 15 telah digunakan oleh Amerika Serikat untuk melindungi Israel.
Contoh skripsi hukum Internasional:Kedudukan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Dalam Menjatuhkan Sanksi Resolusi Terhadap Israel
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.