BAB I
PENDAHULUAN
Negara Indonesia
merupakan sebuah negara kepulauan (archipelagic state) yang terdiri dari lebih dari 17.000
pulau dengan kekayaan alam melimpah di
berbagai sektor sumber daya alam.
† Selain negara
kepulauan Indonesia merupakan negara
kelautan dan wilayah perairannya lebih luas daripada wilayah daratannya. Indonesia sendiri mempunyai perairan laut seluas 5,8 juta km2 yang terdiri dari perairan kepulauan dan teritorial
seluas 3,1 juta km2 serta perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) seluas
2,7 juta km2 dengan potensi lestari
sumber daya ikan sebesar 6.11 juta ton per tahun.
‡ Berdasarkan
luas perairan laut tersebut di atas, maka secara langsung Indonesia memiliki kedaulatan dan yurisdiksi
atas wilayah perairannya serta kewenangan
dalam rangka menetapkan ketentuan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya perikanan baik untuk
kegiatan penangkapan maupun pembudidayaaan
ikan sekaligus meningkatkan kemakmuran dan keadilan guna pemanfaatan sebesar-besarnya bagi kepentingan
bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan
prinsip kelestarian sumber daya perikanan dan lingkungan serta kesinambungan pembangunan perikanan
nasional. Potensi sumber daya laut Perairan kepulauan, perairan teritorial maupun zona Ekonomi
Eksklusif memiliki banyak kekayaan alam
hayati maupun non hayati yang dapat dimanfaatkan bagi kebutuhan suatu bangsa untuk mencapai kesejahteraan warga
negaranya.
Indonesia
menjadi modal dasar dalam upaya mensejahterahkan rakyat termasuk kekayaan sumber daya perikanan dan biota laut
lainnya sebagai bahan pangan atau untuk
flora-fauna hias. Potensi lestari perikanan laut Indonesia ditaksir sekitar 6,4 juta ton. Isu pokok dalam
pengelolaan sumber daya kelautan dari dahulu
sampai sekarang masih berkutat pada persoalan yang sama, yakni penangkapan ikan ilegal oleh nelayan asing,
tindakan perusakan atau eksploitasi berlebihan
terhadap sumber daya kelautan baik oleh nelayan lokal maupun asing, pencemaran laut, penyelundupan, perdagangan
illegal di laut, dan sengketa batas wilayah
teritorial dengan negara tetangga maupun batas wilayah antar-provinsi atau kabupaten § Konsep Indonesia tentang zona
ekonomi eksklusif (ZEE) diawali dengan paham
wawasan nusantara yang termuat dalam Deklarasi Djuanda 1957 yang kemudian dituangkan dalam UU No 4/Prp.
Contoh skripsi hukum Internasional:Tindakan Eksploitasi Sumber Daya Perikanan Di Wilayah Laut Zee Oleh Kapal Asing Menurut Hukum Internasional
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.