Contoh skripsi hukum Internasional:Tindakan Eksploitasi Sumber Daya Perikanan Di Wilayah Laut Zee Oleh Kapal Asing Menurut Hukum Internasional



BAB I
PENDAHULUAN
Negara Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan (archipelagic  state) yang terdiri dari lebih dari 17.000 pulau dengan kekayaan alam melimpah  di berbagai sektor sumber daya alam.
† Selain negara kepulauan Indonesia  merupakan negara kelautan dan wilayah perairannya lebih luas daripada wilayah  daratannya. Indonesia sendiri mempunyai  perairan laut seluas 5,8 juta km2 yang  terdiri dari perairan kepulauan dan teritorial seluas 3,1  juta km2 serta perairan  Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) seluas 2,7 juta km2 dengan potensi  lestari sumber daya ikan sebesar 6.11 juta ton per tahun.

‡ Berdasarkan luas perairan laut tersebut di atas, maka secara langsung  Indonesia memiliki kedaulatan dan yurisdiksi atas wilayah perairannya serta  kewenangan dalam rangka menetapkan ketentuan yang berkaitan dengan  pemanfaatan sumber daya perikanan baik untuk kegiatan penangkapan maupun  pembudidayaaan ikan sekaligus meningkatkan kemakmuran dan keadilan guna  pemanfaatan sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara dengan tetap  memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya perikanan dan lingkungan serta  kesinambungan pembangunan perikanan nasional.  Potensi sumber daya laut  Perairan kepulauan,  perairan teritorial maupun zona Ekonomi Eksklusif memiliki banyak kekayaan  alam hayati maupun non hayati yang dapat dimanfaatkan bagi kebutuhan suatu  bangsa untuk mencapai kesejahteraan warga negaranya.
Indonesia menjadi modal dasar dalam upaya mensejahterahkan rakyat termasuk  kekayaan sumber daya perikanan dan biota laut lainnya sebagai bahan pangan  atau untuk flora-fauna hias. Potensi lestari perikanan laut Indonesia ditaksir  sekitar 6,4 juta ton. Isu pokok dalam pengelolaan sumber daya kelautan dari  dahulu sampai sekarang masih berkutat pada persoalan yang sama, yakni  penangkapan ikan ilegal oleh nelayan asing, tindakan perusakan atau eksploitasi  berlebihan terhadap sumber daya kelautan baik oleh nelayan lokal maupun asing,  pencemaran laut, penyelundupan, perdagangan illegal di laut, dan sengketa batas  wilayah teritorial dengan negara tetangga maupun batas wilayah antar-provinsi  atau kabupaten § Konsep Indonesia tentang zona ekonomi eksklusif (ZEE) diawali dengan  paham wawasan nusantara yang termuat dalam Deklarasi Djuanda 1957 yang  kemudian dituangkan dalam UU No 4/Prp.


Contoh skripsi hukum Internasional:Tindakan Eksploitasi Sumber Daya Perikanan Di Wilayah Laut Zee Oleh Kapal Asing Menurut Hukum Internasional
Downloads  Versi PDF >>>>>>>Klik Disini 

Bab I
Downloads
Bab II
 Downloads 
 Bab  III - V
 Downloads 
Daftar Pustaka
 Downloads 
Lampiran
Downloads 

Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.