BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hukum Humaniter
Internasional (HHI), sebagai salah satu bagian hukum internasional,
merupakan salah satu
alat dan cara
yang dapat digunakan
oleh setiap negara, termasuk oleh
negara damai atau negara netral,untuk itu ikut serta mengurangi penderitaan yang dialami oleh
masyarakat akibat perang yang terjadi di berbagai
negara. Dalam hal
ini, Hukum Humaniter
Internasional merupakan suatu instrumen kebijakan
dan sekaligus pedoman
teknis yang dapat
digunakan oleh semua aktor
internasional untuk mengatasi isu internasional berkaitan dengan kerugian dan korban perang.
Hukum
Humaniter Internasional
dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia.
Perkembangan modern dari hukum humaniter baru
dimulai pada abad ke-19.
Sejak itu, negara -negara telah setuju untuk
menyn aturan-aturan praktis,
yang berdasarkan pengalamanpengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum humaniter itu
mewakili suatu keseimbangan antara kebutuhan kemanusiaan dan
kebutuhan militer dari negaranegara. Seiring dengan
berkembangnya komunitas internasional, sejumlah negara di
seluruh dunia telah memberikan sumbangan
atas perkembangan hukum humaniter
internasional.
Ambarwati. Denny Rahmdhany. Rina Rusman, Hukum Humaniter Internasional dalam studi hubungan internasional, Rajawali pers,
Jakarta, 2009 hlm 27 Keikutsertaan suatu
negara, dalam mempraktikan
Hukum Humaniter Internasional
dalam mengesahkan perjanjian
di bidang humaniter
internasional, merupakan himbauan
bagi negara-negara lainnya. Dengan kata lain, keikutsertaan suatu
negara damai merupakan
dorongan bagi negara -negara lainnya,
termasuk bagi negara -negara yang
potensial, dalam perang,
untuk berbuat serupa
dalam menghormati dan
mengikatkan diri dalam
dengan perjanjian hukum
humaniter internasional. Artinya,
makin banyak negara yang mengakui norma -norma hukum humaniter internasional makin besar harapan
akan penghormatan dan pelaksanaan hukum
humaniter internasional oleh negara yang sedang berperang maupun yang tidak terlibat dalam peperangan.
Pertikaian bersenjata
yang terjadi di
wilayah sebuah negara disebut pertikaian bersenjata yang bersifat internal
atau yang bukan bersifat internasional.
salah satu
aspek penting dalam
hukum humaniter adalah
mengenai mekanisme penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.
Mekanisme ini diatur dalam Konvensi Jenewa 1949
yaitu dengan menggunakan
mekanisme hukum nasional.
Tanpa adanya mekanisme
tersebut dalam penegakan
hukum maka hukum
humaniter akan bersifat lemah dan
akan terjadi suatu pelang garan dan kesalahan.
Contoh skripsi hukum Internasional:Kedudukan Swiss Sebagai Negara Netral Dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.