Contoh Skripsi Hukum Pidana:Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Tindak Pidana Permufakatan Jahat Jual Beli Narkotika (Analisis Putusan Pengadilan Negeri No. 675Pid.B2010PN.Mdn



BAB 1
 PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Narkotika  atau  sering  distilahkan  sebagai  drug  adalah  sejenis  zat.  Zat  narkotik ini merupakan zat yang memiliki ciri-ciri tertentu. Narkotika adalah zat  yang  bisa menimbulkan  pengaruh-pengaruh  tertentu bagi  mereka  yang  menggunakannya  dan  memasukkannya  ke  dalam  tubuh.  Pengaruh  tersebut  berupa  pembiusan,  hilangnya  rasa  sakit,  rangsangan  semangat,  dan  halusinasi  atau  timbulnya  khayalan-khayalan.  Sifat-sifat  tersebut  yang  diketahui  dan  ditemukan  dalam  dunia medis  bertujuan  untuk  dimanfaatkan  bagi  pengobatan  dan  kepentingan  manusia,  seperti  dibidang  pembedahan,  menghilangkan  rasa  sakit  dan lain-lain.  Namun dikemudian  diketahui  pula bahwa  zat-zat narkotik  memiliki  daya  pencanduan  yang  bisa menimbulkan  si  pemakai  bergantung  hidupnya kepada obat-obat narkotik itu.
Hal tersebut dapat dihindarkan apabila  pemakaianya  diatur  menurut  dosis  yang  dapat  dipertanggungjawabkan   secara  medis  dan  farmakologis.  Untuk  itu  pemakaian  narkotika  memerlukan  pengawasan  dan  pengendalian.  Pemakaian  di  luar   pengawasan  dan  pengendalian  dinamakan  penyalahgunaan  narkotika  yang  akibatnya  sangat  membahayakan  kehidupan  manusia  baik  perorangan  maupun  masyarakat  dan  negara.  Untuk  pengawasan  dan  pengendalian  penggunaan  narkotika  dan  pencegahan,  pemberantasan  dalam  rangka  penanggulangannya  diperlukan  *** Dosen Pembimbing II, Staf Pengajar Dapartemen Hukum Pidana Fakultas Hukum    kehadiran  hukum  yaitu  hukum  narkotika  yang  sarat  dengan  tuntutan  perkembangan zaman.
  Istilah  narkotika  yang  dipergunakan  di  sini  bukanlah  “narcotics”  pada  farmacologie(farmasi), melainkan sama artinya dengan “drug”, yaitu sejenis zat  yang apabila dipergunakan akan membawa efek dan pengaruh-pengaruh tertentu  bagi tubuh si pemakai, yaitu: a. mempengaruhi kesadaran b. memberikan  dorongan yang  dapat  berpengaruh  terhadap  prilaku  manusia c. adapun pengaruh-pengaruh tersebut adalah : 1)  penenang 2) perangsang 3) menimbulkan  halusinansi  (pemakainya  tidak  mampu  membedakan  antara  khayalan  dan  kenyataan,  kehilangan  kesadaran akan waktu dan tempat).
 Pengertian  lain  dari  narkotika  mungkin  bisa  dipaparkan  sebagai  bahanbahan yang tidak dapat dipergunakan dengan sembarangan sebab bisa memberi pengaruh pada kesadaran, badan dan tingkah laku manusia.


Contoh Skripsi Hukum Pidana:Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Tindak Pidana Permufakatan Jahat Jual Beli Narkotika (Analisis Putusan Pengadilan Negeri No. 675Pid.B2010PN.Mdn
Downloads  Versi PDF >>>>>>>Klik Disini 

Bab I
Downloads
Bab II
 Downloads 
 Bab  III - V
 Downloads 
Daftar Pustaka
 Downloads 
Lampiran
Downloads 

Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.