BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Narkotika atau
sering distilahkan sebagai
drug adalah sejenis
zat. Zat narkotik ini merupakan zat yang memiliki
ciri-ciri tertentu. Narkotika adalah zat yang
bisa menimbulkan
pengaruh-pengaruh tertentu
bagi mereka yang menggunakannya dan
memasukkannya ke dalam
tubuh. Pengaruh tersebut berupa
pembiusan, hilangnya rasa
sakit, rangsangan semangat,
dan halusinasi atau
timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat
tersebut yang diketahui
dan ditemukan dalam
dunia medis bertujuan untuk
dimanfaatkan bagi pengobatan dan
kepentingan manusia, seperti
dibidang pembedahan, menghilangkan
rasa sakit dan lain-lain. Namun dikemudian diketahui
pula bahwa zat-zat narkotik memiliki
daya pencanduan yang
bisa menimbulkan si pemakai
bergantung hidupnya kepada obat-obat
narkotik itu.
Hal tersebut dapat dihindarkan apabila pemakaianya
diatur menurut dosis
yang dapat dipertanggungjawabkan secara medis
dan farmakologis. Untuk
itu pemakaian narkotika
memerlukan pengawasan dan
pengendalian. Pemakaian di
luar pengawasan dan pengendalian dinamakan
penyalahgunaan narkotika yang
akibatnya sangat membahayakan
kehidupan manusia baik
perorangan maupun masyarakat
dan negara. Untuk
pengawasan dan pengendalian
penggunaan narkotika dan pencegahan, pemberantasan
dalam rangka penanggulangannya diperlukan *** Dosen Pembimbing II, Staf Pengajar
Dapartemen Hukum Pidana Fakultas Hukum kehadiran
hukum yaitu hukum
narkotika yang sarat
dengan tuntutan perkembangan zaman.
Istilah narkotika
yang dipergunakan di
sini bukanlah “narcotics”
pada farmacologie(farmasi),
melainkan sama artinya dengan “drug”, yaitu sejenis zat yang apabila dipergunakan akan membawa efek
dan pengaruh-pengaruh tertentu bagi
tubuh si pemakai, yaitu: a. mempengaruhi kesadaran b. memberikan dorongan yang
dapat berpengaruh terhadap
prilaku manusia c. adapun
pengaruh-pengaruh tersebut adalah : 1)
penenang 2) perangsang 3) menimbulkan
halusinansi (pemakainya tidak
mampu membedakan antara
khayalan dan kenyataan,
kehilangan kesadaran akan waktu
dan tempat).
Pengertian
lain dari narkotika
mungkin bisa dipaparkan
sebagai bahanbahan yang tidak
dapat dipergunakan dengan sembarangan sebab bisa memberi pengaruh pada
kesadaran, badan dan tingkah laku manusia.
Contoh Skripsi Hukum Pidana:Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Tindak Pidana Permufakatan Jahat Jual Beli Narkotika (Analisis Putusan Pengadilan Negeri No. 675Pid.B2010PN.Mdn
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.