BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Didalam
kehidupan bernegara dan berbangsa, permasalahan penegak hukum merupakan suatu dinamika sosial yang
pasti akan ditemukan oleh sebuah negara
tak terkecuali negara apapun itu termasuk Indonesia. Permasalahan ini biasanya selalu diikuti dengan adanya suatu
norma sebagai solusi dalam mengatasi
masalah tersebut. Jauh sebelumnya, seorang filsuf yang bernama Cicero mengatakan “Ubi Societas, Ibi Ius, Ibi
Crimen ” (ada masyarakat, ada hukum dan
ada kejahatan). Masyarakat saling menilai, menjalin interkasi dan komunikasi, tidak jarang timbul konflik atau
pertikaian.
Korupsi merupakan budaya peninggalan masa
lalu. Ini merupakan suatu budaya yang
sulit dirubah karena melekat pada diri manusia itu sendiri. Hal ini bisa dilihat dari hasil penelitian dari tahun
ke tahun, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)
selalu mencoba mengembangkan inovasi atau strategi penindakan, sembari terus meningkatkan metode sebelumnya. Dalam
rentang waktu dari tahun 2008-Satu dari sekian banyak permasalahan penegakan
hukum yang terjadi khnya di Indonesia
adalah tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi bukan hal baru di Indonesia. Sejak zaman VOC sampai
bubarnya VOC karena korupsi, korupsi
sudah lama dikenal. Upeti dizaman kerajaan dimasa lalu adalah salah satu bentuk korupsi.
Mien Rukmini, Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi (sebuah bunga rampai), (Bandung: PT Alumni, 2006), hal. 94.
2011, rata-rata
capaian perkara yang disidik KPK pertahun berkisar antara 35-40 kasus, dan pelaku korupsi yang berhasil
divonis penjara (inkracht) antara 30-35 orang.
Sedangkan di tahun 2012 (hingga per Agustus 2012), dilakukan penyelidikan 53 perkara, penyidikan 43
perkara, penuntutan 22 perkara, inkracht 16 perkara, dan eksekusi 20 perkara Ada beberapa kasus korupsi yang sampai
sekarang tidak diketahui ujung pangkalnya.
Salah satunya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh seorang pegawai pajak golongan IIIA yaitu Gayus
Tambunan. Apa yang telah dilakukan oleh
Gayus Tambunan adalah suatu hal sangat tidak yang wajar. Karena apabila melihat
dari statusnya yang hanyalah seorang pegawai negeri biasa, tetapi memiliki tabungan yang begitu banyak, senilai
Rp. 25 Miliar, tentu saja hal ini Hal
ini menunjukan kalau permasalahan korupsi yang sedang di hadapi negeri ini bagaikan sebuah penyakit yang tidak
akan pernah sembuh. Berbagai fakta dan
kenyataan yang diungkapkan oleh media seolah-olah merepresentasikan jati diri bangsa yang dapat dilihat dari
budaya korupsi yang telah menjadi hal yang
biasa bagi semua kalangan, mulai dari bawah hingga kaum elite. Mungkin banyak yang tidak sadar kalau budaya korupsi
bisa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat,
maupun di intansi-instansi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang menganggap remeh
hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat
mengkhawatirkan, sebab bagaimanapun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi akan dapat merusaknya.
Contoh Skripsi Hukum Pidana:Analisa Hukum Mengenai Eksistensi Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003PUU-IV2006
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.