BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Terorisme
merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam
perdamaian dan keamanan nasional maupun
internasional. Istilah "terorisme" umumnya berkonotasi negatif, seperti juga istilah "genosida" atau
"tirani". Istilah ini rentan dipolitisasi.
Kekaburan definisi membuka peluang
penyalahgunaan. Tindakan teror bisa dilakukan
oleh negara, individu atau sekelompok individu, dan organisasi. Pelaku biasanya merupakan bagian dari suatu
organisasi dengan motivasi cita-cita politik atau cita-cita religius tertentu yang
dilakukan oleh seorang atau beberapa orang/kelompok
yang mempunyai keyakinan tertentu. Tindak pidana terorisme adalah extra ordinary crime.
Pengertian extra
ordinary crime adalah pelanggaran berat
HAM yang meliputi crime againts humanity dan goside (sesuai dengan Statuta Roma). Tindak pidana terorisme dimasukkan
dalam extra ordinary crime dengan alasan
sulitnya pengungkapan karena merupakan kejahatan transboundary dan melibatkan jaringan internasional Sebagai metode kekerasan, teror dan terorisme
memang dibedakan, meski sama-sama
berasal dari istilah Latin:
terror/terrere, yang berarti membuat ketakutan
mendalam. Aksi teror bercorak spontan, tidak terorganisasi rapi, dan .
Penulis oleh Sunarto Halaman 154 dengan judul
Kriminalisasi Dalam Tindak Pidana
Terorisme 1 cenderung bersifat
perorangan. Sebaliknya terorisme bersifat sistematis, terorganisasi rapi, dan dilakukan sebuah
organisasi atau kelompok.
Praktik teror sebenarnya termasuk salah satu
ekspresi watak dasar manusia yang ingin
berkuasa, the will to power. Manusia bisa menjadi serigala bagi yang lain, homo homini lupus.
Terorisme sebuah fenomena yang mengganggu.
Aksi terorisme seringkali melibatkan
beberapa negara. Sponsor internasional yang sesungguhnya adalah negara besar. Harus dipahami bahwa terorisme
sekarang telah mendunia dan tidak memandang
garis perbatasan internasional.
Masih sulit diketahui persis kapan Indonesia
mulai terperangkap dalam jaringan
terorisme. Namun, ada yang berkeyakinan, peledakan bom Malam Natal 24 Desember 2000 merupakan indikasi awal kerja
jaringan terorisme. Keyakinan tentang
kehadiran jaringan terorisme internasional di Indonesia, semakin meningkat setelah tragedi bom Bali 12 Oktober
lalu.
Perkembangan ini membuat orang menjadi
khawatir. Namun, praktik kekerasan yang
bersifat kultural maupun struktural yang berlangsung dari waktu ke waktu di Indonesia, dianggap telah menjadi
lahan subur bagi kehadiran gerakan
terorisme. Gelombang kekerasan begitu runyam, bellum omnium contra omnes, perang oleh semua melawan semua.
Sungguh konyol, pelaku dan korban kekerasan
justru sesama warga bangsa sendiri.
Contoh Skripsi Hukum pidana:Implementasi Konvensi Kejahatan Penerbangan Dalam Undang-undang No 15 Tahun 2003
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.