BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Permasalahan
kejahatan yang sangat penting kiranya untuk dibahas yang menjadiperhatian terhadap nilai keamanan bagi
masyarakat Indonesia.Banyak fenomena
kejahatan yang muncul diberbagai daerah yang ada di Indonesia yang menjadi polemik bagi semua kalangan
masyarakat.Kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan merupakan fenomena sosial
yang terjadi di dalam masyarakat.
Setiap hari di media massa selalu kita temui
bermacam-macam tindak pidana yang
terjadi di negara ini.
Faktor masalah ekonomi yang terjadi di
Indonesia telah menunjukkan efek yang
negatif dengan banyaknya sebagian kalangan masyarakat yang melakukan perbuatan yang salah dengan semata-mata
bertujuan ingin memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sekarang ini demi memenuhi kebutuhan hidup, seseorang tidak memikirkan sebab dari perbuatannya itu. Hal
ini telah bertentangan dengan nilainilai moral dalam pancasila. Bahkan bagi
sebagian pelaku tindak pidana tidak takut
kepada aparat hukum yang mengatur keamanan dan ketertiban umum.
Hukum pidana pun yang bersifat “mengatur dan
memaksa” seakan-akan sudah
dikesampingkan dan tidak mampu untuk menanggulangi kejahatan yang semakin berkembang pada zaman ini. Dari aspek
hukum dengan berkembangnya segala tindak
kejahatan yang terjadi pada masa ini sepertinya sangat perlu dikaji sebuah penerapan hukum pidana terhadap pelaku
kejahatan dan menganalisis dari segi
kriminologi tentang sebab- sebab terjadinya kejahatan tersebut.
Selain itu juga ada sebab dari zaman yang
semakin maju mengakibatkan melemahnya
jaringan kekerabatan keluarga besar dan masyarakat yang dimanifestasikan dalam bentuk-bentuk fenomena
baru seperti timbulnya kelompok-kelompok
rawan. Hal ini terjadi karena zaman yang semakin maju maka makin bertambah pula kebutuhan- kebutuhan
untuk melengkapi hidup seseorang.
Kejahatan adalah perbuatan yang dilarang oleh
undang-undang dan barang siapa yang
melakukan sesuatu perbuatan yang melanggar undang- undang maka ia akan dihukum. Selain itu kejahatan juga
merupakan suatu bentuk dari pelanggaran kaidah
sosial. Pelanggaran ditentukan dalam batas nilai-nilai yang dijunjung tinggi pada suatu masyarakat. Pada hampir
segenap masyarakat dimana hidup dan harta
benda dinilai tinggi.
Perkembangan
atau peningkatan kejahatan maupun penurunan kualitas atau kuantitas kejahatan, baik yang berada di
kota-kota besar maupun di kampung-kampung
adalah relatif dan intraktif sifatnya. Dapat dipahami bahwa kejahatan merupakan the shadow
civilization, merupakan
bayang-bayang dari Masalah kejahatan adalah masalah manusia yang merupakan kenyataan sosial yang masalah
penyebabnya kurang dipahami karena studinya
belum pada proporsi yang tepat secara dimensial.
Contoh Skripsi Hukum Pidana:Analisis Kriminologi Dan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Mobil Rental (Analisis 4 Putusan Hakim Pengadilan Negeri)
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.