BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hukum pengungsi
internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum pengungsi internasional lahir demi menjamin
keamanan dan keselamatan pengungsi di negara tujuan mengungsi. Selain memberikan
perlindungan di negara tujuan, pengungsi juga dilindungi oleh negara-negara yang dilewatinya dalam
perjalanan ke negara tujuan mengungsi.
Hukum pengungsi internasional mengatur bahwa
tidak semua orang atau kelompok yang berpindah
dari satu wilayah negara ke wilayah negara lainnya dengan serta merta
dikategorikan sebagai pengungsi. Banyak
dari orang atau kelompok yang berpindah dari negaranya dengan cara illegal. Illegal disini maksudnya dengan
menjadi imigran gelap atau memasuki wilayah suatu negara dengan cara yang tidak sesuai
dengan aturan hukum internasional.
Pengungsi dapat
terjadi disetiap negara yang diakibatkan oleh kondisi-kondisi yang membuat seseorang lebih memilih untuk
berpindah (mengungsi) dari negara asalnya ke negara lain. Kondisi-kondisi yang dimaksud, adalah
kondisi yang tidak aman bagi seseorang atau kelompok, apabila tetap berada pada wilayah
negara tertentu, jadi demi keamanan dan keselamatan
orang, kelompok tersebut memilih untuk berpindah kewilayah negara yang lebih aman bagi mereka.
Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa Vol.20 No.2
Juni 2012. Hlm I bid. Hlm 3 Masalah
pengungsi dan pemindahan orang didalam negeri merupakan persoalan yang paling pelik yang dihadapi masyarakat dun ia
saat ini. Banyak diskusi tengah dilakukan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang terus
berusaha mencari cara-cara lebih efektif untuk melindungi dan membantu kelompok yang sangat
rentan ini. Sejumlah orang menyerukan ditingkatkannya
kerjasama dan koordinasi antara lembaga pemberi bantuan, sebagian lain menunjuk pada celah-celah dalam peraturan
internasional dan menghimbau disnnya standarstandar dalam bidang ini lebih jauh
lagi.
Bagaimanapun,
setiap orang setuju bahwa persoalan ini merupakan masalah multidimensional dan global. Oleh karenanya
setiap pendekatan dan jalan keluar harus dilakukan secara komprehensif dan menjelaskan semua
aspek permasalahan, dari penyebab eksodus massal sampai penjabaran respon yang perlu untuk menanggulangi
rentang permasalahan pengungsi, dari
keadaan darurat sampai pemulangan mereka (repatriasi).
Contoh skripsi hukum Internasional:Penanganan Pemerintah Indonesia Terhadap Pengungsi Ditinjau Dari Prinsip Non Refoulement
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.