BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Tidak ada
seorangpun yang ingin menjalani kehidupan sebagai seorang penyandang disabilitas. Namun data dari The World
Health Organization (WHO) / Organisasi
Kesehatan Dunia memperkirakan sekitar 15% dari populasi dunia (7 miliar orang) hidup dengan beberapa bentuk
keterbatasan fisik. Perkiraan jumlah penyandang
disabilitas di seluruh dunia ini meningkat karena menuanya populasi dunia dan penyebaran penyakit kronis yang
cukup cepat, serta peningkatan dalam metodologi
yang digunakan untuk mengukur derajat ketidakmampuan fisik.
Keterbatasan
fisik yang dimiliki oleh penyandang disabilitas selain mempengaruhi kehidupan sehari-hari sekitar 25 persen dari
populasi dunia, juga menyebabkan terjadinya
pelanggaran terhadap hak-hak para penyandang disabilitas dengan berbagai cara di seluruh dunia ini.
Penyandang
disabilitas memiliki hak hidup serta kebebasan, yaitu mendapat perlindungan, adil dan setara dengan
hormat dan martabat yang sama sebagai
manusia pada umumnya. Konstitusi Indonesia menjamin akan hal ini sebagaimana dalam Pasal 28A Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia (UUD RI) Tahun
1945, yang berbunyi : "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".
Dimana hak untuk hidup merupakan International
Labour Office, 2006, Kaidah ILO tentang Pengelolaan Penyandang Cacat di Tempat Kerja, ILO Publication, Jakarta, hlm. 3.
ADD
International, “10 Facts about disability Dispelling the myths”, diakses dari http://www.add.org.uk/facts-about-disability,
pada 19 Februari 2015 pukul 20.
hak asasi yang paling dasar bagi seluruh manusia.
Hak hidup mutlak harus dimiliki setiap
orang, karena tanpa adanya hak untuk hidup, maka tidak ada hakhak asasi
lainnya. Perlindungan hak konstitusional penyandang disabilitas juga dapat dilihat pada Pasal 28D dan Pasal 28H
ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia (UUD RI) Tahun 1945, berbunyi sebagai berikut : Pasal 28 D : “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.” Pasal 28 H ayat (2) : “Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khs untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan. “ Selanjutnya,
Indonesia membentuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat,
sebagai upaya peningkatan kesejahteraan
sosial penyandang cacat yang merupakan
bagian masyarakat Indonesia yang juga
memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama di segala aspek kehidupan dan penghidupan. Pasal
5 Undang-Undang Penyandang Cacat
menegaskan bahwa “Setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek
kehidupan dan penghidupan”. Hakhak fundamental berikut kewajiban penyandang
disabilitas juga ditegaskan dalam Pasal
41 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang
menyebutkan bahwa : "Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut,
wanita hamil dan anak-anak, berhak
memperoleh kemudahan dan perlakuan khs".
Contoh skripsi hukum Internasional:Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Dari Penyandang Disabilitasmenurut Convention On The Rights Of Person With Disabilities (Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas) Dan Pengaturan Hukum Nasional Indonesia
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.