BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang Masalah Perlindungan hukum
terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi
sebagaimana yang diatur di dalam Pasal
27 ayat (2) UUD 1945 “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, dan
Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa“ Perekonomian disn sebagai
usaha bersama atas kekeluargaan”.
Pelanggaran terhadap hak dasar yang dilindungi konstitusi merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Perlindungan terhadap tenaga
kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan serta
perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar
apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan
dunia usaha dan kepentingan pengusaha.
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan bagi pekerja Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan
Pelaksana dari perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan. Permasalahan ketenagakerjaan di
Indonesia terkait mengenai hubungan kerja
tidak seimbang antara pengusaha dengan buruh dalam pembuatan perjanjian kerja.
Bukan hanya tidak seimbang dalam
membuat perjanjian, akan tetapi iklim persaingan
usaha yang makin ketat yang menyebabkan perusahaan melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan system
outsourcing, dimana dengan sistem ini
perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam menbiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja diperusahaan
bersangkutan. Outsourcing (Alih Daya) dirtikan
sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa
proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, diman badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi
dan manajemen berdasarkan definisi serta
criteria yang telah disepakati oleh para pihak. Outsourcing (Alih Daya) dalam hukum ketenagakerjaan di
Indonesia diartikan sebagai pemborongan
pekerja dan penyedia jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourching (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang ketenagakerjaan Nomor 13
tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik
Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahu
2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).
Pengaturan tetang Outsourcing (Alih Daya) ini sendiri dianggap pemerintah
kurang lengkap.
Dalam Inpres No. 3 Tahun 2006
tentang paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan
bahwa Outsourcing (Alih Daya) sebgai salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim
investasi ke Indonesia. Bentuk keseriusan
pemerintah tersebut dengan menugaskan menteri tenaga kerja untuk membuat draft
revisi terhadap Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hubungan kerja dengan sistem
outsourcing menyebabkan kedudukan para pihak
tidak seimbang. Hubungan kerja adalah suatu hubungan antara seorang buruh dengan seorang majikan, hubungan kerja
hendak menunjukkann kedudukan kedua
belah pihak itu yang pada dasarnya menggambarkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban buruh terhadap majikan
serta hak-hak dan kewajibankewajiban terhadap buruh.
Contoh Skripsi Ilmu Hukum: Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Dengan Sistem Outsourcing
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.
