BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pada waktu manusia
dilahirkan ke dunia ini telah tumbuh
tugas baru dalam kehidupannya. Dalam
arti sosiologis manusia menjadi pengemban hak dan kewajiban, selama manusia masih hidup di dalam
masyarakat, dia mempunyai tempat di
dalam masyarakat disertai dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap orang atau anggota lain dari
masyarakat itu dan terhadap barang-barang yang berada dalam masyarakat itu. Manusia
dalam perjalanan hidupnya di dunia ini mengalami 3 peristiwa penting, yaitu:
waktu ia dilahirkan, waktu ia kawin, dan waktu ia meninggal dunia. Pada umumnya setiap orang
mempunyai hak untuk membuat surat atau akta
wasiat, yang di dalamnya terkandung
kemauan terakhir dari pihak yang membuatnya
dan hal ini boleh dicabut kembali selama dia (si pewasiat) sebelum meninggal
atau selama dia masih hidup. Wasiat atau disebut jugatestament diatur dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata).
Masalah wasiat atau testament
adalah suatu masalah yang sering dijumpai dalam kehidupan masyarakat umumnya. Hal ini disebabkan karena
penghidupan masyarakat tidak terlepas dari keinginan untuk memenuhi
kebutuhan atau kepuasan hidupnya, dan khs
melalui wasiat orang ingin memenuhi kehendaknya
berupa pernyataan tentang harta kekayaannya pada masa yang akan datang atau di kemudian hari. Pada umumnya, surat wasiat dibuat
dengan tujuan agar para ahli waris tidak
dapat mengetahui apakah harta warisan yang ditinggalkan oleh pewasiat akan diwariskan kepada ahli warisnya, atau
malah diwariskan kepada pihak lain yang
sama sekali bukan ahli warisnya sampai tiba waktu pembacaan surat wasiat tersebut. Dan
hal tersebut kerap kali menimbulkan persoalan di antara para ahli waris denganyang bukan ahli waris, akan tetapi
sesuai surat wasiat orang yang bukan ahli waris tersebut mendapat harta
wasiat. Tentunya akan ada pihak-pihak yang
merasadirugikan dan mengajukan bantahan/pembatalan tentang kebenaran isi surat wasiat yang dibuat oleh si pewaris.
Oleh karena itu surat wasiat itu berlaku
sesudah si pewaris meninggal dunia sehingga sangat sukar untuk membuktikan keabsahannya sebab ada juga surat
wasiat dibuat tanpa campur tangan
seorang notaris. R. Subekti, mengatakan bahwa: “Suatu wasiat atau testament adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia
meninggal”. Dalam Pasal 875 KUH Perdata “wasiat atau testament adalah suatu
akta yang memuat pernyataan seorang tentang
apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah
ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi”. R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Inter Masa, Cetakan
Kesepuluh, Jakarta, 1998, hal. 93.
(selanjutnya disebut R. Subekti 1) R.
Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2000, hal. 194. (selanjutnya disebut R.
Subekti 2) Sudah tentu masih banyak lagi pendapat-pendapat lain dari para
sarjana hukum yang mengemukakan masalah
wasiat, tetapi tidak selamanya para sarjana hukum itu mempunyai pendapat yang sama tentang
defenisi wasiat atau testament. Sesuai dengan pepatah “Sebegitu banyak
kepala, sebegitu banyak pendapat”.
Contoh Skripsi Ilmu Hukum: Pelaksanaan Surat Wasiat Menurut Undang – Undang Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.
