BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Hukum
merupakan suatu gejala sosial budaya
yang berfungsi untuk menerapkan
kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan tertentu terhadap individuindividu
dalam masyarakat. Apabila hukum yang berlaku di dalam masyarakat tidak sesuai dengan kebutuhan- kebutuhan serta
kepentingan-kepentingannya, maka ia akan
mencari jalan keluar serta mencoba untuk menyimpang dari aturanaturan yang ada.
Segala bentuk tingkah laku yang menyimpang yang mengganggu serta merugikan dalam kehidupan bermasyarakat
tersebut diartikan oleh masyarakat
sebagai sikap dan perilaku jahat. Hukum menetapkan apa yang harus
dilakukan dan atau apa yang boleh dilakukan
serta dilarang. Sasaran hukum yang hendak dituju bukan saja orang yang nyata-nyata berbuat melawan hukum.
Melainkan juga perbuatan hukum yang
mungkin akan terjadi, dan kepada alat perlengkapan negara untuk bertindak menurut hukum. Sistem bekerjanya hukum yang
demikian itu merupakan salah satu bentuk
penegakan hukum. Sejak Orde Baru masalah stabilitas nasional
termasuk tentunya di bidang penegakan
hukum telah menjadi komponen utama dalam pembangunan.
Kejahatan yang terjadi tentu saja
menimbulkan kerugian-kerugian baik kerugian yang bersifat ekonomi materil maupun yang
bersifat immaterial yang menyangkut rasa
aman dan tentram dalam kehidupan bermasyarakat. Beberapa kejahatan yang Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi,
Penerbit: Sinar Grafika, Jakarta. 2006. Hal.1 sulit dijangkau oleh aturan hukum pidana
diantaranya adalah kejahatan korupsi dan
kejahatan money laundering yang telah diatur didalam aturan hukum pidana yang bersifat khs yaitu dalam UU No.20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dan UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Korupsi merupakan salah satu
penyakit masyarakat yang sama dengan jenis
kejahatan lain seperti pencurian, sudah ada sejak manusia bermasyarakat di atas bumi ini. Yang menjadi masalah adalah
meningkatnya korupsi itu seiring dengan
kemajuan kemakmuran dan teknologi. Bahkan ada gejala dalam pengalaman yang memperlihatkan, semakin maju
pembangunan suatu bangsa, semakin
meningkat pula kebutuhan dan mendorong orang untuk melakukan korupsi.
Masalah korupsi sebenarnya bukanlah masalah
baru di Indonesia, karena telah ada
sejak era tahun 1950-an. Bahkan berbagai kalangan menilai bahwa korupsi telah menjadi bagian dari kehidupan,
menjadi suatu sistem dan menyatu dengan
penyelenggaraan pemerintahan negara. Penanggulangan korupsi di era tersebut banyak menemui kegagalan. Mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara
sistematik dan meluas sehingga tidak
hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara
luas, maka pemberantasan korupsi perlu
dilakukan dengan cara luar biasa. Dengan demikian, pemberantasan tindak Andi Hamzah, Perbandingan Pemberantasan
Korupsi di Berbagai Negara, Sinar Grafika,
Jakarta. 2005. Hal.1 (buku 1) Chaerudin,
dkk, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, P.T Refika Aditama, Bandung. 2008. Hal.
Contoh Skripsi Ilmu Hukum: Pembuktian Terbalik Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Undang-Undang
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.
