BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Perkembangan
dan pertumbuhan ekonomi dalam rangka pembangunan nasional dalam suatu negara bukan merupakan
tanggung jawab pemerintah saja. Setiap warga negara mempunyai
tanggung jawab dalam perkembangan dan pertumbuhan
ekonomi dalam rangka pembangunan nasional. Salah satu yang mendorong pertumbuhan ekonomi dalam rangka
pembangunan ekonomi adalah dunia usaha,
yaitu hasil pelaksanaan berbagai instansi dan pihak-pihak. Instansi dan pihak-pihak tersebut diantaranya adalah
perusahaan-perusahaan. Jadi perusahaan
adalah sebagai salah satu pelaku ekonomi. Salah satu bentuk perusahaan yang terkenal dan terlibat di dalam
perkembangan dan pertumbuhan ekonomi
nasional di Indonesia adalah Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas (PT) merupakan
suatu bentuk kegiatan ekonomi yang paling
disukai saat ini, di samping karena pertanggungjawabannya yang bersifat terabatas, perseroan juga memberikan kemudahan
bagi pemilik atau pemegang sahamnya
untuk mengalihkan perusahaannya kepada setiap orang dengan menjual seluruh saham yang dimilikinya.
Kata “Perseroan” menunjuk kepada
modalnya yang terdiri atas sero (saham).
Sedangkan kata “terbatas” menunjuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang tidak melebihi nilai nominal saham
yang diambil bagian dan dimilikinya.
Bentuk hukum seperti Perseroan Terbatas ini juga dikenal di negara negara lain, seperti : di Malaysia yang
disebut Sendirian Berhad (SDN BHD), di Singapura
disebut Private Limited (Pte Ltd), di Jepang disebut Kabushiki Kaisa, di Inggris disebut Registered Companie, di Belanda disebut Naamloze Vennotschap
(NV), dan di Prancis disebut Societes A Responsabilite Limite (SARL) Dalam keberadaannya Perseroan Terbatas
melakukan aktivitasnya sebagai perusahaan
sesuai dengan bidangnya. Di dalam pelaksanan aktivitasnya yang merupakan kepentingan perusahaan tersebut,
suatu perusahaan sering sekali tidak .
Dalam melaksanakan usahanya,
Perseroan Terbatas atau dipersamakan di sini
dengan perusahaan harus memperhatikan seluruh aspek, yaitu aspek keuangan, aspek sosial, dan aspek lingkungan
yang berdasarkan konsep Triple Bottom Line. Tidak hanya mementingkan keuntungan
yang akan dicapai. Perusahaan sebagai pelaku bisnis
di dalam menjalankan usahanya yaitu dituntut untuk semakin memperhatikan keadaan sosial dan
lingkungan yang ada di sekitarnya. Jadi
ketika suatu perseroan tersebut telah memperoleh keuntungan, maka perusahaan tersebut harus menyadari bahwa
ada masyarakat di sekitarnya dan
memikirkan tanggung jawab apa yang harus
dilakukannya terhadap masyarakat
tersebut. Karena perusahaan tersebut awalnya adalah berdiri untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat,
bukan hanya untuk mencari keuntungan
sendiri. Terutama perusahaan-perusahaan yang mengusai hajat hidup orang banyak. Hal inilah yang dikatakan
tanggung jawab sosial perusahaan terhadap
masyarakat sekitar.
Ahmad
Yani & Gunawan, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas. Jakarta, PT
Rajagrafindo Persada, 2000, hal terlalu memperhatikan bahwa mereka mempunyai
suatu tanggung jawab terhadap stakeholder.
Stakeholder di sini mencakup karyawan,
pelanggan, pemasok, pemegang saham, LSM,
ataupun pemerintah.
Contoh Skripsi Ilmu Hukum: Penerapan Gugatan Class Action Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.
