BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Permasalahan Bekerja merupakan
sumber satu-satunya untuk membangun bumi dan mengeruk perbendaharaannya, sekaligus sarana
utama untuk menjamin penghidupan atau
rezeki manusia dan stabilitas kehidupannya. Seandainya manusia tidak bekerja dan berusaha dalam
memperoleh rezekinya, niscaya mustahil
manusia dapat bertahan hidup di muka bumi. Untuk memperoleh rezeki atau nafkah banyak
cara dan jalan yang dapat ditempuh,
tentunya dengan cara yang benar dan halal, salah satu diantaranya adalah: mencari nafkah dengan jalan bekerja,
menyerahkan kepandaian dan tenaga,
menjadi pegawai atau karyawan atau buruh kepada yang memerlukan manakala suatu saat tenaga itu diperlukan
orang lain untuk suatu pekerjaan. Islam telah mewajibkan kerja atas
setiap lengan tangan yang berkemampuan,
dan menganggap pekerjaan adalah fardhu yang mesti dilakukan demi mendapatkan keridhaan Allah SWT dan
rejeki-Nya yang baik-baik. Manusia dituntut
untuk bersungguh-sungguh untuk kepentingan pribadinya dengan tidak merugikan orang lain.
Ia boleh mencari rejeki
dan mendapatkan sesuatu yang dapat
dicarinya. Ia mendapat manfaat dari orang lain dan sebaliknya memberi manfaat kepada mereka. Baqir Sharief Qorashi, Keringat Buruh,
Al-Huda, Jakarta, 2007, hlm. 40. Rezeki yang diperoleh dapat berupa barang dan
dapat pula berupa upah yang mana
penerimaannya bisa dalam bentuk upah nominal, minimum, upah nyata, upah biaya hidup dan upah wajar. Dua permasalahan yang dibahas
dalam tulisan ini adalah mengenai upah dan
pekerja perempuan. Islam memberikan jalan, bahwa dalam pembayaran upah supaya ditentukan sesuai dengan upah yang
pantas dan baik. Dan juga memberikan
kebebasan untuk menuntut haknya, yang merupakan hak asasi bagi manusia, apabila hak mereka dimiliki orang
lain.
Dalam ekonomi Islam pekerja
adalah mitra kerja, bukan sekedar faktor pruduksi. Karena itu kepentingannya menjadi
perhatian utama. Rasulullah saw telah
menyuruh umatnya yang mempunyai bisnis dengan tenaga kerja agar membayar upahnya sebelum keringat tenaga kerja
mengalir. Pengupahan merupakan masalah yang sangat
krusial dalam bidang ketenagakerjaan dan
bahkan apabila tidak professional dalam menangani pengupahan tidak jarang menjadi potensi
perselisihan serta mendorong timbulnya mogok
kerja atau unjuk rasa. Hasan Aedy, Indahnya Ekonomi Islam, Alfabeta, Bandung, 2007, hlm. 16. Abdul Hakim, Aspek Hukum pengupahan, PT Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm. 1. Permasalahan kedua yaitu mengenai
pekerja perempuan, membawa sebuah gambaran
dimana kebenaran dan kesalahan saling tumpang tindih di dalamnya, kejujuran dan kecurangan menjadi
samar. Terdapat penyimpangan dan kelalaian
yang melebihi batas.
Contoh Skripsi Ilmu Hukum: Perbandingan Pengaturan Upah Dan Pekerja Perempuan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.
