Contoh Skripsi Ilmu Hukum: Perbandingan Pengaturan Upah Dan Pekerja Perempuan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang



BAB I
 PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Permasalahan Bekerja merupakan sumber satu-satunya untuk membangun bumi dan  mengeruk perbendaharaannya, sekaligus sarana utama untuk menjamin  penghidupan atau rezeki manusia dan stabilitas kehidupannya. Seandainya  manusia tidak bekerja dan berusaha dalam memperoleh rezekinya, niscaya  mustahil manusia dapat bertahan hidup di muka bumi. Untuk memperoleh rezeki atau nafkah banyak cara dan jalan yang dapat  ditempuh, tentunya dengan cara yang benar dan halal, salah satu diantaranya  adalah: mencari nafkah dengan jalan bekerja, menyerahkan kepandaian dan  tenaga, menjadi pegawai atau karyawan atau buruh kepada yang memerlukan  manakala suatu saat tenaga itu diperlukan orang lain untuk suatu pekerjaan. Islam telah mewajibkan kerja atas setiap lengan tangan yang  berkemampuan, dan menganggap pekerjaan adalah fardhu yang mesti dilakukan  demi mendapatkan keridhaan Allah SWT dan rejeki-Nya yang baik-baik. Manusia  dituntut untuk bersungguh-sungguh untuk kepentingan pribadinya dengan tidak  merugikan orang lain.
Ia boleh mencari rejeki dan mendapatkan sesuatu yang  dapat dicarinya. Ia mendapat manfaat dari orang lain dan sebaliknya memberi  manfaat kepada mereka. Baqir Sharief Qorashi, Keringat Buruh, Al-Huda, Jakarta, 2007, hlm. 40. Rezeki yang diperoleh dapat berupa barang dan dapat pula berupa upah yang  mana penerimaannya bisa dalam bentuk upah nominal, minimum, upah nyata,  upah biaya hidup dan upah wajar. Dua permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah mengenai upah  dan pekerja perempuan. Islam memberikan jalan, bahwa dalam pembayaran upah  supaya ditentukan sesuai dengan upah yang pantas dan baik. Dan juga  memberikan kebebasan untuk menuntut haknya, yang merupakan hak asasi bagi  manusia, apabila hak mereka dimiliki orang lain.
Dalam ekonomi Islam pekerja adalah mitra kerja, bukan sekedar faktor  pruduksi. Karena itu kepentingannya menjadi perhatian utama. Rasulullah saw  telah menyuruh umatnya yang mempunyai bisnis dengan tenaga kerja agar  membayar upahnya sebelum keringat tenaga kerja mengalir. Pengupahan merupakan masalah yang sangat krusial dalam bidang  ketenagakerjaan dan bahkan apabila tidak professional dalam menangani  pengupahan tidak jarang menjadi potensi perselisihan serta mendorong timbulnya  mogok kerja atau unjuk rasa. Hasan Aedy, Indahnya Ekonomi Islam, Alfabeta, Bandung, 2007, hlm. 16. Abdul Hakim, Aspek Hukum pengupahan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006,  hlm. 1. Permasalahan kedua yaitu mengenai pekerja perempuan, membawa  sebuah gambaran dimana kebenaran dan kesalahan saling tumpang tindih di  dalamnya, kejujuran dan kecurangan menjadi samar. Terdapat penyimpangan dan  kelalaian yang melebihi batas.


Contoh Skripsi Ilmu Hukum: Perbandingan Pengaturan Upah Dan Pekerja Perempuan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang
Downloads  Versi PDF >>>>>>>Klik Disini 

Bab I
Downloads
Bab II
 Downloads 
 Bab  III - V
 Downloads 
Daftar Pustaka
 Downloads 
Lampiran
Downloads 

Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.