Contoh Skripsi Hukum pidana:Analisis Juridis Penerapan Pidana Bersyarat dalam Tindak Pidana Perpajakan


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Tindak pidana perpajakan dewasa ini lagi semarak dikalangan pemerintahan  maupun perusahaan baik dalam skala lingkup yang kecil maupun yang besar,  dikarenakan lemahnya pengawasan dibidang perpajakansehingga sering kali  terjadi kecurangan-kecurangan dibidang perpajakan. Saat ini pemerintah sangat  ekstra menjaga dan mengawasi dibidang perpajakan, dimana dampak tindak  pidana perpajakan sangat dirasakan selain dapat menggangu pemasukan uang ke  Kas Negara yang sangat diperlukan untuk pembiayaan pembangunan dan juga  menghambat kesejahteraan masyarakat.
 Pajak adalah kontribusi wajib kepadaNegara yang terutang oleh orang  pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan  tidak mendapatkan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi  sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  Pajak dalam prakteknya sering kali dinilai sebagai peluang untuk  memperkaya diri sendiri atau oranglain dengan cara memanipulasi hasil  penghitungan pajak terutang yang harus dibayarkan kepada Negara. Tindak  pidana perpajakan tidak hanya berdampak buruk terhadap pendapatan Negara  tetapi juga berdampak buruk kepada kemakmuran masyarakat.
 Langkah pemerintah untuk memperkecil atau menanggulangi kecurangan  dibidang perpajakan yakni dengan cara melakukan perbaikan di dalam Undang-                                                              Pasal 1 Undang-undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang No. 6 Tahun  1983 Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan   undang perpajakan serta penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana  perpajakan tersebut. Sehingga sanksi atau hukuman untuk tindak pidana  perpajakan lebih efektif dan memberikan efek jerah terhadap pelakunya.
 Pengaturan tindak pidana perpajakan diatur dalam Pasal 38 huruf b jo. Pasal  43 ayat (1) Undang-undang RI No. 6 Tahun 1983 (selanjutnyadisebut Undangundang Perpajakan) tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana  telah diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000 jo, Pasal 64 ayat (1)  KUHP bahwa setiap orang yang karena kealpaannya:  a.  Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;atau  b.  Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak  lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,  Sehingga dapat menimbulkan kerugianpada pendapatan Negara, dengan  pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi 2 (dua) kali  jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”.
  Adapun jenis-jenis perbuatan yang terdapat di dalam tindak pidana  perpajakan melihat dari pasal 39 ayat(1) Undang-undang Perpajakan yakni :  “ setiap orang yang dengan sengaja :  a. Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak  Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena pajak.
 b. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau  c. Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atauketerangan yang isinya tidak  benar atau tidak lengkap.
                                                               Pasal 38 Undang-undang No. 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan   d. Menolak untuk melakukan pemeriksaan  e. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau  dipalsukan seolah-olah benar  f.  Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memeperlihatkan  atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau  g. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut  Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana  dengn pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4  (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar  Tindak pidana perpajakan tidak hanya dilakukan untuk kepentingan kekayaan  memperkaya diri sendiri, tetapi jugadapat dilakukan secara korporasi. Hukum  tidak hanya memikirkan manusia sebagai subjek dalam hukum. Dengan demikian,  disamping manusia, hukum masih membuat konstruksi fiktif yang kemudian  diterima, diperlakukan dan dilindungi seperti halnya ia memberikan perlindungan  terhadap manusia. Konstruksi yang demikian itu disebut korporasi.


Contoh Skripsi Hukum pidana:Analisis Juridis Penerapan Pidana Bersyarat dalam Tindak Pidana Perpajakan
Downloads  Versi PDF >>>>>>>Klik Disini 

Bab I
Downloads
Bab II
 Downloads 
 Bab  III - V
 Downloads 
Daftar Pustaka
 Downloads 
Lampiran
Downloads 

Artikel terkait skripsi diantaranya : Proposal penelitian, Judul judul skripsi,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.