BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Menurut konsep
pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 alinea kedua,terutama
pada makna adil
dan makmur, tujuan
hukum pada dasarnya memberikan
kesejahteraan bagi seluruh
rakyat Indonesia. Secara
yuridis hal itu mengandung pengertian
seberapa besar kemampuan
hukum untuk dapat memberikan manfaat
kepada masyarakat karena
hukum dibuat oleh
negara dan ditujukan
kepada tujuan tertentu
(H.R. Otje Salman
dan Anton F.
Susanto, 2004:156).
Sistem
hukum nasional merupakan
sebuah sistem yang
dibangun dari proses
penemuan, pengembangan, adaptasi,
bahkan kompromi dari
beberapa sistem yang telah ada.
Menurut Lawrence M. Friedmansistem hukum terdiri dari tiga bagian, yaitu struktur kelembagaan hukum,
materi maka materi hukum harus jelas, seperti Undang-Undang dan peraturan formil lainnya yang berlaku di dalam
masyarakat. Tanpa materi hukum yang baik maka
dapat menimbulkan interpretasi
atau penafsiran sehingga
hukum dapat melenceng
dari subtansinya. Sementara
struktur hukum seperti
polisi, jaksa, hakim
harus menjalankan fungsinya
sebagaimana dalam Undang-undang dan peraturan lainnya. Selain materi hukum,
struktur hukum maka masyarakat sebagai bagian dari sistem
hukum, berperan penting
dalam menaati aturan
yang berlaku dalam lingkungan masyarakat sebagai kultur
kebiasaan taat hukum baik penegak hukum
maupun masyarakatnya.
Seiring perkembangannya, hukum
digunakan pada segala
aspek untuk mengatur
sendi-sendi kehidupan manusia.
Kemajuan teknologi, transportasi
dan ilmu pengetahuan
tidak luput dari jangkauan hukum
sebab didalamnya terdapat sistem dan beragam alat yang transportasi yang
digunakan masyarakat. Kereta api perpustakaan.uns.ac.id
digilib.uns.ac.id merupakan salah
satu moda transportasi
yang sangat besar
karena dapat mengangkut sampai ratusan orang dalam satu
kali perjalanannya. Alat transportasi ini dikenal
oleh rakyat karena
kemurahan harganya disbanding
dengan transportasi lain.
Masyarakat menganggap kereta
api sebagai sistem
transportasi yang aman,
cepat dan massal.
Saat ini ketika
pertumbuhan penumpang yang menggunakan
kereta api kian pesat, kereta api justru mengalami beberapa insiden kecelakaan.
Direktur
Keselamatan dan Teknik
Sarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan Hermanto
Dwiatmoko mengatakan, kesalahan
manusia (human error)
masih mendominasi penyebab
kecelakaan kereta api di
Indonesia. Dalam tahun 2010, yakni sejak 1 Januari hingga 31 Juli, sudah
terjadi 32 jasus
kecelakaan kereta api.
Tujuh kasus di
antaranya berupa kecelakaan
kereta api yang
bertabrakan dengan kendaraan
umum, 17 kejadian akibat anjloknya gerbong, tiga kejadian akibat
tergulingnya gerbong, tiga kejadian akibat banjir
atau longsor, dan
dua kejadian karena
faktor lain .
(http://www.tempo.co/read/news/2010/08/05/173269104/Kesalahan-ManusiaMendominasi-Penyebab-Kecelakaan-Kereta-Api).
Kecelakaan terjadi karena kecerobohan dari
orang-orang yang teribat dari suatu
sistem perkeretaapian. Kecerobohan
yang mereka lakukan
dapat menyebabkan munculnya
korban, baik itu luka ringan, luka berat bahkan sampai meninggal
dunia. Dengan adanya
unsur kesalahan manusia
yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan maka manusia
atau subjek hukum tersebut harus bertanggung
jawab atas perbuatannya dengan hukum yang berlaku di negara ini.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian berfungsi untuk mengatur
segala sesuatu mengenai
perkeretaapian termasuk didalamnya terdapat
ketentuan pidana yang
berkaitan dengan perkeretaapian. Namun
dalam Undang-undang
Perkeretaapian tidak mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh penjaga lintasan kereta api yang dapat
membahayakan keselamatan umum baik itu pengguna
jalan umum maupun pengguna kereta api. Begitu pula dalam Undangundang Nomor
22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan
tidak mengatur mengenai
mengenai tindak pidana
tersebut. Dalam Undang-undang perpustakaan.uns.ac.id digilib.uns.ac.id Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan hanya mengatur mengenai
sanksi terhadap pengguna
jalan yang menerobos
palang perlintasan kereta api yang sudah menutup.
Saat
ini lalu lintas
dan angkutan jalan
perlu memperhatikan kepentingan umum
yang didalamnya mencakup
kepentingan masyarakat secara
luas, menciptakan keamanan dan
ketertiban masyarakat dan juga tidak merugikan pihak lain. Mengingat banyak
sekali insiden kecelakaan
kereta api dengan
kendaraan bermotor di
perlintasan kereta api, telah
menimbulkan banyak korban
jiwa maupun luka. Penjaga perlintasan kereta api yang merupakan bagian dari sistem transportasi
perkeretaapian seharusnya juga
diatur dalam Undang-undang Perkeretaapian.
Seperti
kasus yang penulis
angkat dalam penulisan
hukum ini, bahwa kedua penjaga
lintasan kereta api di Palur
melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan
terjadinya kecelakaan kereta
api dengan sebuah
bus dan sepeda motor.
Kedua penjaga lintasan
kereta api pada
saat akan terjadinya
kecelakaan sedang melakukan serah terima pergantian waktu tugas,
namun pergantian yang mereka
lakukan tidak pada saat
seharusnya mereka melakukan
pergantian. Pada saat
mereka melakukan pergantian
waktu kerja, keduanya
tidak memperhatikan jadwal
kereta api yang
melintas sehingga pada
saat kereta api
melintas palang pintu
perlintasan kereta api di
Palur tidak mereka tutup. Akibat dari
kecelakaan tersebut menimbulkan 5
korban meninggal dunia.
Melaluiskripsi
ini, penulis ingin
mengetahui penerapan hukum
dalam putusan perkara
nomor 101/Pid.B/2010/PN.Kray berdasarkan
dengan hukum pidana
yang berlaku di
Indonesia. Berdasarkan uraian latar
belakang itulah, penulis tertarik untuk mengkajinya dalam
sebuah penulisan hukum yang berjudul API TERHADAP
KECELAKAAN KERETA API
YANG MENGAKIBATKAN KORBAN
MENINGGAL DUNIA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
KARANGANYAR NOMOR .
pan>y� - s a @d� Ѱ mso-spacerun:yes'>
bercerai juga merasakan dampak negatif. Mereka mempunyai
pandangan yang negatif terhadap pernikahan,
mereka akan merasa
takut mencari pasangan hidupnya,
takut menikah sebab
merasa dibayang -bayangi kekhawatiran jika perceraian itu juga terjadi pada dirinya
( Putri Rosalia, 2013: 16) Tetapi pada
prakteknya terkadang semua
itu tidak berjalan sebagaimana mestinya seperti yang disebutkan
dalam Undang – Undang.
Seperti contohnya banyak pasangan
suami istri yang ketika mengajukan perkara perceraian
di Pengadilan Agama
mereka hanya mementingkan kepentingan
pribadinya masing-masing. Mereka
tidak memikirkan tentang hal
yang terjadi setelah perceraian seperti halnya mengenai
hak asuh anak, harta bersama, dan
lain – lain. Masalah itu baru muncul
ketika perceraian sudah terjadi dan hal
ini justru lebih menyusahkan posisi dari anak
tersebut. Padahal di
dalam Pasal 41
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa demi kelangsungan hidup
si anak, maka
tugas dan tanggungjawab
orang tua tidak
terputus karena adanya
perceraian. Selain itu Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 menjelaskan bahwa dalam hal terjadinya perceraian maka pemeliharaan anak
yang belum mumayyiz
atau belum berumur
12 (dua belas)
tahun adalah hak ibunya,
sedangkan yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak
untuk memilih diantara
ayah atau ibunya,
dan untuk biaya pemeliharaan
ditanggung oleh ayahnya.
Contoh Skripsi hukum:Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api Terhadap Kecelakaan Kereta Api Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.