Contoh Skripsi hukum:Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api Terhadap Kecelakaan Kereta Api Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia


 BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Menurut  konsep  pembukaan  Undang-Undang  Dasar  1945  alinea  kedua,terutama  pada  makna  adil  dan  makmur,  tujuan  hukum  pada  dasarnya  memberikan  kesejahteraan  bagi  seluruh  rakyat  Indonesia.  Secara  yuridis  hal  itu  mengandung  pengertian  seberapa  besar  kemampuan  hukum  untuk  dapat  memberikan  manfaat  kepada  masyarakat  karena  hukum  dibuat  oleh  negara  dan  ditujukan  kepada  tujuan  tertentu  (H.R.  Otje  Salman  dan  Anton  F.  Susanto,  2004:156).

 Sistem  hukum  nasional  merupakan  sebuah  sistem  yang  dibangun  dari  proses  penemuan,  pengembangan,  adaptasi,  bahkan  kompromi  dari  beberapa  sistem yang telah ada. Menurut Lawrence M. Friedmansistem hukum terdiri dari  tiga bagian, yaitu struktur kelembagaan hukum, materi maka materi hukum harus jelas, seperti Undang-Undang dan peraturan  formil lainnya yang berlaku di dalam masyarakat. Tanpa materi hukum yang baik  maka  dapat  menimbulkan  interpretasi  atau  penafsiran  sehingga  hukum  dapat  melenceng  dari  subtansinya.  Sementara  struktur  hukum  seperti  polisi,  jaksa,  hakim  harus  menjalankan  fungsinya  sebagaimana  dalam  Undang-undang dan  peraturan lainnya. Selain materi hukum, struktur hukum maka masyarakat sebagai  bagian  dari sistem  hukum,  berperan  penting  dalam  menaati  aturan  yang  berlaku  dalam lingkungan masyarakat sebagai kultur kebiasaan taat hukum baik penegak  hukum maupun masyarakatnya.
 Seiring perkembangannya,  hukum  digunakan  pada  segala  aspek  untuk  mengatur  sendi-sendi  kehidupan  manusia.  Kemajuan  teknologi,  transportasi  dan  ilmu  pengetahuan  tidak  luput  dari  jangkauan  hukum  sebab  didalamnya  terdapat  sistem dan beragam alat yang transportasi yang digunakan masyarakat. Kereta api  perpustakaan.uns.ac.id digilib.uns.ac.id  merupakan  salah  satu  moda  transportasi  yang  sangat  besar  karena  dapat  mengangkut sampai ratusan orang dalam satu kali perjalanannya. Alat transportasi  ini  dikenal  oleh  rakyat  karena  kemurahan  harganya  disbanding  dengan  transportasi  lain.  Masyarakat  menganggap  kereta  api  sebagai  sistem  transportasi  yang  aman,  cepat  dan  massal.  Saat  ini  ketika  pertumbuhan  penumpang  yang  menggunakan kereta api kian pesat, kereta api justru mengalami beberapa insiden  kecelakaan.
 Direktur  Keselamatan  dan  Teknik  Sarana  Direktorat  Jenderal  Perkeretaapian  Kementerian  Perhubungan  Hermanto  Dwiatmoko  mengatakan,  kesalahan  manusia  (human  error)  masih  mendominasi  penyebab  kecelakaan  kereta api di Indonesia. Dalam tahun 2010, yakni sejak 1 Januari hingga 31 Juli,  sudah  terjadi  32  jasus  kecelakaan  kereta  api.  Tujuh  kasus  di  antaranya  berupa  kecelakaan  kereta  api  yang  bertabrakan  dengan  kendaraan  umum,  17  kejadian  akibat anjloknya gerbong, tiga kejadian akibat tergulingnya gerbong, tiga kejadian  akibat  banjir  atau  longsor,  dan  dua  kejadian  karena  faktor  lain  .
 (http://www.tempo.co/read/news/2010/08/05/173269104/Kesalahan-ManusiaMendominasi-Penyebab-Kecelakaan-Kereta-Api).
 Kecelakaan terjadi karena kecerobohan dari orang-orang  yang teribat dari  suatu  sistem  perkeretaapian.  Kecerobohan  yang  mereka  lakukan  dapat  menyebabkan munculnya korban, baik itu luka ringan, luka berat bahkan sampai  meninggal  dunia.  Dengan  adanya  unsur  kesalahan  manusia  yang  menjadi  penyebab terjadinya kecelakaan maka manusia atau subjek hukum tersebut harus  bertanggung jawab atas perbuatannya dengan hukum yang berlaku di negara ini.
 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian berfungsi  untuk  mengatur  segala  sesuatu  mengenai  perkeretaapian  termasuk  didalamnya  terdapat  ketentuan  pidana  yang  berkaitan  dengan  perkeretaapian.  Namun  dalam  Undang-undang Perkeretaapian tidak mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh  penjaga lintasan kereta api yang dapat membahayakan keselamatan umum baik itu  pengguna jalan umum maupun pengguna kereta api. Begitu pula dalam Undangundang  Nomor  22  Tahun  2009  tentang  Lalu  Lintas  dan  Angkutan  Jalan  tidak  mengatur  mengenai  mengenai  tindak  pidana  tersebut.  Dalam  Undang-undang  perpustakaan.uns.ac.id digilib.uns.ac.id  Nomor  22 Tahun 2009  tentang  Lalu  Lintas dan  Angkutan Jalan  hanya mengatur  mengenai  sanksi  terhadap  pengguna  jalan  yang  menerobos  palang  perlintasan  kereta api yang sudah menutup.
 Saat  ini  lalu  lintas  dan  angkutan  jalan  perlu  memperhatikan  kepentingan  umum  yang  didalamnya  mencakup  kepentingan  masyarakat  secara  luas,  menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat dan juga tidak merugikan pihak  lain. Mengingat  banyak  sekali  insiden  kecelakaan  kereta  api  dengan  kendaraan  bermotor  di  perlintasan  kereta  api, telah  menimbulkan  banyak  korban  jiwa  maupun luka. Penjaga  perlintasan kereta api  yang merupakan  bagian dari sistem  transportasi  perkeretaapian  seharusnya  juga  diatur  dalam  Undang-undang  Perkeretaapian.
 Seperti  kasus  yang  penulis  angkat  dalam  penulisan  hukum  ini,  bahwa  kedua  penjaga  lintasan  kereta  api  di  Palur  melakukan  kelalaian  sehingga  mengakibatkan  terjadinya  kecelakaan  kereta  api  dengan  sebuah  bus  dan  sepeda  motor.  Kedua  penjaga  lintasan  kereta  api  pada  saat  akan  terjadinya  kecelakaan  sedang  melakukan serah  terima pergantian  waktu tugas,  namun  pergantian  yang  mereka lakukan  tidak  pada saat  seharusnya mereka melakukan  pergantian.  Pada  saat  mereka  melakukan  pergantian  waktu  kerja,  keduanya  tidak  memperhatikan  jadwal  kereta  api  yang  melintas  sehingga  pada  saat  kereta  api  melintas  palang  pintu  perlintasan  kereta  api di  Palur tidak mereka  tutup. Akibat  dari  kecelakaan  tersebut menimbulkan 5 korban meninggal dunia.
 Melaluiskripsi  ini,  penulis  ingin  mengetahui  penerapan  hukum  dalam  putusan  perkara  nomor  101/Pid.B/2010/PN.Kray  berdasarkan  dengan  hukum  pidana  yang  berlaku  di  Indonesia.  Berdasarkan uraian  latar  belakang  itulah,  penulis tertarik untuk mengkajinya dalam sebuah penulisan hukum yang berjudul  API  TERHADAP  KECELAKAAN  KERETA  API  YANG  MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA (STUDI PUTUSAN  PENGADILAN  NEGERI  KARANGANYAR  NOMOR  .
pan>y� - s a @d� Ѱ mso-spacerun:yes'>  bercerai  juga  merasakan dampak negatif. Mereka mempunyai pandangan yang negatif  terhadap  pernikahan,  mereka  akan  merasa  takut  mencari  pasangan  hidupnya,  takut  menikah  sebab  merasa  dibayang -bayangi  kekhawatiran  jika perceraian itu juga terjadi pada dirinya ( Putri Rosalia, 2013: 16)      Tetapi  pada  prakteknya  terkadang  semua  itu  tidak  berjalan  sebagaimana mestinya seperti yang disebutkan dalam Undang  –  Undang.
Seperti contohnya banyak pasangan suami istri yang ketika mengajukan  perkara  perceraian  di  Pengadilan  Agama  mereka  hanya  mementingkan  kepentingan  pribadinya  masing-masing.  Mereka  tidak  memikirkan  tentang hal  yang terjadi setelah perceraian seperti halnya   mengenai  hak  asuh anak, harta bersama, dan lain –  lain. Masalah itu baru muncul ketika  perceraian sudah terjadi dan hal ini justru lebih menyusahkan posisi dari  anak  tersebut.  Padahal  di  dalam  Pasal  41  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa demi kelangsungan  hidup  si  anak,  maka  tugas  dan  tanggungjawab  orang  tua  tidak  terputus  karena adanya perceraian. Selain itu Kompilasi Hukum Islam Pasal 105  menjelaskan bahwa dalam  hal terjadinya perceraian  maka pemeliharaan  anak  yang  belum  mumayyiz  atau  belum  berumur  12  (dua  belas)  tahun  adalah hak ibunya, sedangkan yang sudah  mumayyiz  diserahkan kepada  anak  untuk  memilih  diantara  ayah  atau  ibunya,  dan  untuk  biaya  pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.


Contoh Skripsi hukum:Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api Terhadap Kecelakaan Kereta Api Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Downloads  Versi PDF >>>>>>>Klik Disini 

Bab I
Downloads
Bab II
 Downloads 
 Bab  III - V
 Downloads 
Daftar Pustaka
 Downloads 
Lampiran
Downloads 

Artikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.