Contoh Skripsi hukum:Pelepasan Dan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Tanah Kas Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali Dalam Rangka Pembuatan Jalan Tol Solo – Ngawi


   BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pembangunan fasilitas umum merupakan salah satu wujud pelayanan dari  pemerintah  kepada  masyarakat.Pembangunan  di  berbagai  bidang  dan  aspek  kehidupan  demi  terselenggaranya  kehidupan  yang  modern  menjadi  cita-cita  di setiap wilayah.
 Namun  pembangunan-pembangunan  yang  dilakukan  oleh  pemerintah  tidak  selamanya  lancar.Seringkali  pembangunan-pembangunan  fasilitas  umum  bersinggungan  dengan  beberapa  kelompok  masyarakat.Dimana  masyarakat  merasa dirugikan dengan pembangunan tersebut. Entah karena hak-hak atas tanah  yang  ”terpaksa”  dicabut  atau  karena  keengganan  masyarakat  menerima  pembangunan di sekitar wilayah mereka, ataupun berbagai macam alasan lainnya  (Kompas, 30 Juni 2007, hal. 35).

 Jalan  Tol  Solo - Mantingan - Ngawi  yang  akan  dibangun  sepanjang  90  kilometer  ini  merupakan  bagian  dari  Jalan  Tol  Trans  Jawa  yang  akan  menjadi  jalur utama distribusi penumpang, barang, dan jasa dari dan menuju Jakarta dan  kota kota lain di bagian tengah serta timur Pulau Jawa. Jalan tol tersebutdibangun  dalam  rangka  mendukung  Masterplan  Percepatan  dan  Perluasan  Pembangunan  Ekonomi  Indonesia  (MP3EI)  yang  bertujuan  meningkatkan  kapasitas  jaringan  jalan di Pulau Jawa sebagai bagian dari Koridor Ekonomi Jawa, serta mendorong  pengembangan  kawasan  pendukung  di  Wilayah  Jawa  Tengah  dan  Jawa  Timur.Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi merupakan pengusahaan jalan tol dengan  skema dukungan pemerintah untuk meningkatkan kelayakan finansial. Dukungan  Pemerintah  tersebut  diwujudkan  dalam  bentuk  pengadaan  tanah  dan  konstruksi  sepanjang 20,90 kilometer.
 Untuk  itu  pemerintah  telah  mengalokasikan  dana  Anggaran  Pendapatan  Belanja Negara (APBN) dari 2009 sampai dengan 2014 sebesar lebih dari Rp 1,7     triliun  untuk  pengadaan  tanah  dan  lebih  dari  Rp  1,5  triliun  untuk  konstruksi  sepanjang 20,90 kilometer. lahan yang telah dibebaskan adalah 82,69 persen atau  624  hektar  dari  total  kebutuhan  tanah  konstruksi  seluas  lebih  dari  755  hektar.
 Sedangkan  sisanya,  saat  ini  masih  dalam  proses  penyelesaian,  baik  melalui  musyawarah  maupun  konsinyasi  dan  diharapkan  dapat  segera  diselesaikan.Perjanjian  Pengusahaan  Jalan  Tol  (PPJT)  Solo-Mantingan-Ngawi  ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2011 dengan Badan Usaha Jalan Tol PT Solo  Ngawi  Jaya  (PT  SNJ)  yang  merupakan  anak  perusahaan  dari  PT  Thiess  Contractors  Indonesia.Untuk  nilai  investasi  pembangunan  Jalan  Tol  SoloMantingan-Ngawi  porsi  Badan  Usaha  Jalan  Tol  (BUJT)  sebesar  Rp  5,2  trilyun  akan dipenuhi melalui modal sendiri dan pinjaman dari sindikasi perbankan yang  dipimpin  oleh  Bank  Mandiri  (dikutip  http://bogor.loveindonesia.com/news/id/news/detail/272007/menteri-pugroundbreaking-tol-solo-mantingan-ngawi tanggal 20 november 2013 pukul 07.00  wib) proyek infrastruktur sering terganjal masalah pengadaan lahan. Pemerintah  dan pemilik tanah sering tidak menemukan kata sepakat, sehingga tanah tak bisa  dilepas untuk kepentingan publik.Salah satu contoh proyek yang terhambat garagara  pengadaan  lahan  adalah  pembangunan frontage road di  Surabaya.  Saat  ini  pembangunannya tengah dilakukan. Tapi, jalan baru itu terputus di depan Kampus  IAIN Sunan Ampel. Sejak 2009 hingga saat ini, belum ada titik temu antara  IAIN  dan  pemkot.  Selama  ini,  pengadaan  tanah  untuk  pembangunan  dipayungi  Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Perpres Nomor 36  Tahun  2005  tentang  Pengadaan  Tanah  bagi  Pelaksanaan  Pembangunan  untuk  Kepentingan Umum. Namun, perpres itu ternyata tidak begitu ampuh. Buktinya,  dalam sejumlah kasus pengadaan lahan untuk pembangunan, pemkab atau pemkot  sering kalah bargaining dengan warga.
 Dalam  proyek middle  east  ring  road (MERR)  di  Surabaya,  warga  yang  mampu bertahan  tidak  melepas  lahannya  akhirnya mendapat  kompensasi tinggi.
 Harga  tanah  mereka  bisa  naik  hingga  lima  kali  lipat  dari  nilai  jual  objek  pajak  (NJOP). Perpres itu tak mampu melawan kepiawaian makelar-makelar tanah yang     memiliki segudang cara untuk mencari keuntungan Sejak Desember 2011, DPR  mengesahkan undang-undang tentang pengadaan tanah untuk pembangunan bagi  kepentingan  umum  (dikutiphttp://indonesianic.wordpress.com/2012/01/28/menguji-taring-uupengadaan-tanah/ tanggal 20 November 2013 pukul 07.05 wib).
 Dengan  latar  belakang  diatas,  maka  penulis  mengangkat  persoalan  mengenai:  PELEPASAN  DAN  PENGADAAN  TANAH  UNTUK  KEPENTINGAN  UMUM  TANAH  KAS  DESA  SAWAHAN  KECAMATAN  NGEMPLAK  KABUPATEN  BOYOLALI   DALAM   RANGKA  PEMBUATAN JALAN  TOL SOLO – NGAWI (Studi di Boyolali).
 B.  Rumusan Masalah Perumusan masalah dapat diartikan sebagai suatu pernyataan yang lengkap  dan  rinci  mengenai  ruang  lingkup  masalah  yang  akan  diteliti  berdasarkan  identifikasi  dan  pembatasan  masalah.  Perumusan masalah  merupakan  hal  yang  sangat  penting  dalam  setiap  tahap  penelitian.  Perumusan  yang  jelas  akan  menghindari pengumpulan data yang tidak perlu, dapat menghemat biaya, waktu,  tenaga  dan penelitian  akan  lebih  terarah  pada  tujuan yang  ingin  dicapai  (Abdul  Kadir Muhammad, 2004: 62).
 Berdasarkan  latar  belakang  yang  telah  dipaparkan  di  atas,  Penulis  merumuskan  masalah  untuk  mengetahui  dan  menegaskan  masalah-masalah  apa  yang hendak diteliti sehingga dapat memudahkan penulis dalam mengumpulkan,  menyn,  menganalisa,  dan  mengkaji  data  secara  lebih  rinci.  Adapun  permasalahan yang akan dikaji penelitian ini adalah: 1.  Bagaimana  proses  pengadaan tanah  kas  desa  karena  kepentingan  umum di  Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali? 2.  Bagaimana proses pengadaan tanah kas desa pengganti sebagai akibat adanya  pelepasan tanah desa karena kepentingan umum di Desa Sawahan, Kecamatan  Ngemplak, Kabupaten Boyolali?    C. Tujuan Penelitian Setiap  penelitian  baik  yang  dilakukan  perseorangan  maupun  kelompok  pasti  mempunyai  suatu  tujuan,  dimana  tujuan  tersebut  dapat  dicapai  dari  penelitian.  Tujuan  penelitian  diperlukan  untuk  memberi  arah  dalam  melangkah  sesuai  dengan  maksud  penelitian,  hal  ini  dimaksudkan  supaya  dalam  pelaksanaannya  kegiatan  tersebut  memiliki  pegangan  yang  kuat  dan  arah yang jelas demi tercapainya tujuan yang telah ditentukan. Adapun yang  ingin dicapai penulis dalam penelitian ini adalah: 1.  Tujuan Objektif Tujuan Objektif dari penelitian ini adalah : a.  Untuk  mengetahui proses  pengadaan tanah  kas  desa  karena  kepentingan  umum di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.


Contoh Skripsi hukum:Pelepasan Dan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Tanah Kas Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali Dalam Rangka Pembuatan Jalan Tol Solo – Ngawi
Downloads  Versi PDF >>>>>>>Klik Disini 

Bab I
Downloads
Bab II
 Downloads 
 Bab  III - V
 Downloads 
Daftar Pustaka
 Downloads 
Lampiran
Downloads 

Artikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.