BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pembangunan
fasilitas umum merupakan salah satu wujud pelayanan dari pemerintah
kepada
masyarakat.Pembangunan di berbagai
bidang dan aspek kehidupan demi
terselenggaranya kehidupan yang
modern menjadi cita-cita
di setiap wilayah.
Namun
pembangunan-pembangunan yang dilakukan
oleh pemerintah tidak
selamanya lancar.Seringkali pembangunan-pembangunan fasilitas
umum bersinggungan dengan
beberapa kelompok masyarakat.Dimana masyarakat merasa dirugikan dengan pembangunan tersebut.
Entah karena hak-hak atas tanah yang ”terpaksa”
dicabut atau karena
keengganan masyarakat menerima pembangunan di sekitar wilayah mereka, ataupun
berbagai macam alasan lainnya (Kompas,
30 Juni 2007, hal. 35).
Jalan
Tol Solo - Mantingan - Ngawi yang
akan dibangun sepanjang
90 kilometer ini
merupakan bagian dari
Jalan Tol Trans
Jawa yang akan
menjadi jalur utama distribusi
penumpang, barang, dan jasa dari dan menuju Jakarta dan kota kota lain di bagian tengah serta timur
Pulau Jawa. Jalan tol tersebutdibangun dalam rangka
mendukung Masterplan Percepatan
dan Perluasan Pembangunan Ekonomi
Indonesia (MP3EI) yang
bertujuan meningkatkan kapasitas
jaringan jalan di Pulau Jawa
sebagai bagian dari Koridor Ekonomi Jawa, serta mendorong pengembangan
kawasan pendukung di
Wilayah Jawa Tengah
dan Jawa Timur.Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi merupakan
pengusahaan jalan tol dengan skema
dukungan pemerintah untuk meningkatkan kelayakan finansial. Dukungan Pemerintah
tersebut diwujudkan dalam
bentuk pengadaan tanah
dan konstruksi sepanjang 20,90 kilometer.
Untuk
itu pemerintah telah
mengalokasikan dana Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN)
dari 2009 sampai dengan 2014 sebesar lebih dari Rp 1,7 triliun
untuk pengadaan tanah
dan lebih dari
Rp 1,5 triliun
untuk konstruksi sepanjang 20,90 kilometer. lahan yang telah
dibebaskan adalah 82,69 persen atau 624 hektar
dari total kebutuhan
tanah konstruksi seluas
lebih dari 755
hektar.
Sedangkan
sisanya, saat ini
masih dalam proses
penyelesaian, baik melalui musyawarah
maupun konsinyasi dan
diharapkan dapat segera diselesaikan.Perjanjian Pengusahaan
Jalan Tol (PPJT)
Solo-Mantingan-Ngawi ditandatangani
pada tanggal 28 Juni 2011 dengan Badan Usaha Jalan Tol PT Solo Ngawi
Jaya (PT SNJ)
yang merupakan anak
perusahaan dari PT
Thiess Contractors Indonesia.Untuk nilai
investasi pembangunan Jalan
Tol SoloMantingan-Ngawi porsi
Badan Usaha Jalan
Tol (BUJT) sebesar
Rp 5,2 trilyun akan dipenuhi melalui modal sendiri dan
pinjaman dari sindikasi perbankan yang dipimpin oleh
Bank Mandiri (dikutip http://bogor.loveindonesia.com/news/id/news/detail/272007/menteri-pugroundbreaking-tol-solo-mantingan-ngawi
tanggal 20 november 2013 pukul 07.00 wib)
proyek infrastruktur sering terganjal masalah pengadaan lahan. Pemerintah dan pemilik tanah sering tidak menemukan kata
sepakat, sehingga tanah tak bisa dilepas
untuk kepentingan publik.Salah satu contoh proyek yang terhambat garagara pengadaan
lahan adalah pembangunan frontage road di Surabaya.
Saat ini pembangunannya tengah dilakukan. Tapi, jalan
baru itu terputus di depan Kampus IAIN
Sunan Ampel. Sejak 2009 hingga saat ini, belum ada titik temu antara IAIN dan pemkot.
Selama ini, pengadaan
tanah untuk pembangunan
dipayungi Peraturan Presiden
Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun
2005 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pelaksanaan
Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Namun, perpres itu ternyata
tidak begitu ampuh. Buktinya, dalam
sejumlah kasus pengadaan lahan untuk pembangunan, pemkab atau pemkot sering kalah bargaining dengan warga.
Dalam
proyek middle east ring
road (MERR) di Surabaya,
warga yang mampu bertahan
tidak melepas lahannya
akhirnya mendapat kompensasi
tinggi.
Harga
tanah mereka bisa
naik hingga lima
kali lipat dari
nilai jual objek
pajak (NJOP). Perpres itu tak
mampu melawan kepiawaian makelar-makelar tanah yang memiliki segudang cara untuk mencari
keuntungan Sejak Desember 2011, DPR mengesahkan
undang-undang tentang pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan
umum (dikutiphttp://indonesianic.wordpress.com/2012/01/28/menguji-taring-uupengadaan-tanah/
tanggal 20 November 2013 pukul 07.05 wib).
Dengan
latar belakang diatas,
maka penulis mengangkat
persoalan mengenai: PELEPASAN
DAN PENGADAAN TANAH
UNTUK KEPENTINGAN UMUM
TANAH KAS DESA
SAWAHAN KECAMATAN NGEMPLAK KABUPATEN
BOYOLALI DALAM RANGKA
PEMBUATAN JALAN TOL SOLO – NGAWI
(Studi di Boyolali).
B.
Rumusan Masalah Perumusan masalah dapat diartikan sebagai suatu
pernyataan yang lengkap dan rinci
mengenai ruang lingkup
masalah yang akan
diteliti berdasarkan identifikasi
dan pembatasan masalah.
Perumusan masalah merupakan hal
yang sangat penting
dalam setiap tahap
penelitian. Perumusan yang
jelas akan menghindari pengumpulan data yang tidak perlu,
dapat menghemat biaya, waktu, tenaga dan penelitian akan
lebih terarah pada
tujuan yang ingin dicapai
(Abdul Kadir Muhammad, 2004: 62).
Berdasarkan
latar belakang yang
telah dipaparkan di
atas, Penulis merumuskan
masalah untuk mengetahui
dan menegaskan masalah-masalah apa yang
hendak diteliti sehingga dapat memudahkan penulis dalam mengumpulkan, menyn,
menganalisa, dan mengkaji
data secara lebih
rinci. Adapun permasalahan yang akan dikaji penelitian ini
adalah: 1. Bagaimana proses
pengadaan tanah kas desa
karena kepentingan umum di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten
Boyolali? 2. Bagaimana proses pengadaan
tanah kas desa pengganti sebagai akibat adanya pelepasan tanah desa karena kepentingan umum
di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak,
Kabupaten Boyolali? C. Tujuan Penelitian
Setiap penelitian baik
yang dilakukan perseorangan
maupun kelompok pasti
mempunyai suatu tujuan,
dimana tujuan tersebut
dapat dicapai dari penelitian. Tujuan
penelitian diperlukan untuk
memberi arah dalam melangkah sesuai
dengan maksud penelitian,
hal ini dimaksudkan
supaya dalam pelaksanaannya kegiatan
tersebut memiliki pegangan
yang kuat dan arah
yang jelas demi tercapainya tujuan yang telah ditentukan. Adapun yang ingin dicapai penulis dalam penelitian ini
adalah: 1. Tujuan Objektif Tujuan
Objektif dari penelitian ini adalah : a.
Untuk mengetahui proses pengadaan tanah kas
desa karena kepentingan umum di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak,
Kabupaten Boyolali.
Contoh Skripsi hukum:Pelepasan Dan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Tanah Kas Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali Dalam Rangka Pembuatan Jalan Tol Solo – Ngawi
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, contohskripsi, c0ntoh proposal, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.