Skripsi Hukum:Tinjauan yuridis konstruksi hukum pembuktian materiil dakwaan penuntut umum dengan alat bukti keterangan ahli dan pengaruhnya terhadap putusan yang dijatuhkan hakim dalam perkara pemalsuan surat


BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Negara  Indonesia  adalah  negara  yang  berdasarkan  atas  hukum,  demikianlah  penegasan  yang  terdapat  dalam  UUD  1945.  Indonesia  sebagai  negara  hukum  seyogyanya  harus  berperan  di  segala  bidang  kehidupan,  baik  dalam  kehidupan  bangsa  dan  negara  Republik  Indonesia  maupun  dalam  kehidupan  warga  negaranya.  Pembangunan  Nasional  bertujuan  mewujudkan  manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil,  makmur,  sejahtera,  dan  tertib  berdasarkan  Pancasila  dan  Undang-Undang  Dasar  1945.  Untuk  mewujudkan  masyarakat  Indonesia  yang  adil,  makmur,  dan  sejahtera  tersebut  perlu  secara  terus  menerus  ditingkatkan  usaha-usaha  pencegahan dan pemberantasan tindak pidana atau kejahatan.

Salah  satu  bentuk  kejahatan  yang  sering  terjadi  pada  lingkungan  masyarakat  adalah  pemalsuan.  Kejahatan  pemalsuan  tidak  terbatas  pada  kalangan  masyarakat  tertentu  saja,  melainkan  setiap  ada  kesempatan  dan  tersedia  objeknya  maka  kejahatan  pemalsuan  itu  dapat  terjadi.  Delik  pemalsuan merupakan bagian dari kejahatan terhadap harta benda. Kejahatan  pemalsuan  yang  paling  sering terjadi  di  dalam masyarakat adalah  pemalsuan  surat.  Kejahatan  mengenai  pemalsuan  atau  disingkat  dengan  kejahatan  pemalsuan  adalah  berupa  kejahatan  yang  di  dalamnya  mengandung  unsur  keadaan  ketidakbenaran  atau  palsu  atas  sesuatu  (objek),  yang  sesuatunya  itu    tampak  dari  luar  seolah-olah  benar  adanya  padahal  sesungguhnya  bertentangan  dengan  yang  sebenarnya.  Kejahatan  pemalsuan  dengan  objek  pemalsuan surat yang tidak kalah banyak ditemukan dilingkungan masyarakat  adalah kejahatan pemalsuan surat Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
Latar  belakang  penelitian  ini  adalah  dari  adanya  satu  kasus  di  Kabupaten  Sragen  dimana  seorang  perangkat  desa  melakukan  tindak  pidana  pemalsuan surat yaitu pemalsuan KTPoleh seorang wanita yang belum cukup  umur untuk menjadi seorang pekerja seks komersial ( PSK ), perangkat desa  tersebut  memberikan  perlindungan  kepada  wanita  perkerja  seks  komersial  (  PSK ) tersebut agar nanti sewaktu-waktu ada razia dari yang berwajib wanita  tersebut  tidak  dapat  ditangkap  karena  telah  mempunyai  KTP  yang  membuktikan  bahwa  wanita  tersebut  sudah  cukup  umur  menjadi  seorang  pekerja seks komersial sehingga perangkat desa tersebut memalsukan semua  keterangan  identitas  diri  wanita  tersebut  dari umur,  nama  orang  tua  serta  tempat  tinggal  wanita  tersebut.  Kejadian  tersebut  dapat  terungkap  karena  pihak  orang tua mengetahui bahwa  anaknya jadi pekerja seks komersial atas  bantuan  dari  perangkat  desa  tersebut  kemudian  pihak  orang  tua  melaporkan  perbuatan perangkat desa tersebut ke kepolisian. Untuk selengkapanya rincian  kasus tersebut terdapat dalam bagian pembahasan penelitian ini.
Ada  kecenderungan  yang  menarik  untuk  dikaji  di  dalam  praktik  penegakan hukum di Indonesia. Peran keterangan ahli menjadi kian menonjol  dan  ada  cukup  banyak  perkara  yang  menggunakan  keterangan  ahli  sebagai  dasar justifikasi di dalam memutus perkara pidana. Hal ini disebabkan karena    pada  hakekatnya,  pemeriksaan  suatu  perkara  pidana  di  dalam  suatu  proses  peradilan  bertujuan  untukmencari  kebenaran  materiil  (materiile  waarheid) terhadap  perkara  tersebut.  Usaha-usaha  yang  dilakukan  oleh  para  penegak  hukum  untuk  mencari kebenaran materiil suatu  perkara  pidana  dimaksudkan  untuk  menghindari  adanya  kekeliruan dalam penjatuhan pidana terhadap  diri  seseorang,  hal  ini  sebagaimana  ditentukan  dalam  Undang-undang  No.14  Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 6 ayat (2)  apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang  mendapat  keyakinan  bahwa  seseorang  yang  dianggap  dapat  bertanggungjawab,  telah  bersalah  atas  perbuatan  yang  dituduhkan  atas  Dengan  adanya  ketentuan  perundang-undangan  diatas,  maka  dalam  proses  penyelesaian  perkara  pidana  penegak  hukum  wajib  mengusahakan  pengumpulan  bukti  maupun  fakta  mengenai  perkara  pidana  yang  ditangani  dengan  selengkap  mungkin.  Adapun  mengenai  alat-alat  bukti  yang  sah  sebagaimana  dimaksud  diatas  dan  yang  telah  ditentukan  menurut  ketentuan  perundang-undangan  adalah  sebagaimana diatur  dalam Undang-undang  No.8  Tahun  1981  tentang  Kitab  Undang-undang  Hukum  Acara  Pidana  (KUHAP)  pada Pasal 184 ayat (1).
Mengenai  perlunya  bantuan  seorang  ahli  dalam  memberikan  keterangan yang terkait dengan kemampuan dan keahliannya untuk membantu  pengungkapan  dan  pemeriksaan  suatu  perkara  pidana,  Prof.  A.  Karim    dari  seseorang  mungkin  jauh  lebih  luas  daripada  orang  lain,  namun  pengetahuan dan pengalaman setiap manusia tetap terbatas adanya. Maka oleh  sebab  itulah  selalu  ada  kemungkinan  bahwa  ada  soal-soal  yang  tidak  dapat  dipahami secukupnya oleh seorang penyidik dalam pemeriksaan pendahuluan,  ataupun  seorang  hakim  di  muka  persidangan  sehingga  ia  perlu  diberi  pertolongan oleh orang-orang yang memiliki sesuatu pengetahuan tertentu.
Bantuan seorang ahli yang diperlukan dalam suatu proses pemeriksaan  perkara  pidana,  baik  pada  tahap  pemeriksaan  pendahuluan  dan  pada  tahap  pemeriksaan  lanjutan  di  sidang  pengadilan,  mempunyai  peran  dalam  membantu  aparat  yang  berwenang  untuk  membuat  terang  suatu  perkara  pidana,  mengumpulkan  bukti-bukti  yang  memerlukan  keahlian  khs,  memberikan  petunjuk  yang  lebih  kuat  mengenai  pelaku  tindak  pidana,  serta  pada  akhirnya  dapat  membantu  hakim  dalam  menjatuhkan  putusan  dengan  tepat  terhadap  perkara  yang  diperiksanya.  Pada  tahap  pemeriksaan  pendahuluan  dimana  dilakukan  proses  penyidikan  atas  suatu  peristiwa  yang  diduga sebagai suatu tindak pidana, tahapan ini mempunyai peran yang cukup  penting  bahkan  menentukan  untuk  tahap  pemeriksaan  selanjutnya  dari  keseluruhan  proses  peradilan  pidana.  Tindakan  penyidikan  yang  dilakukan  oleh  pihak  Kepolisian  atau  pihak  lain  yang  diberi  wewenang  oleh  undangundang untuk melakukan tindakan penyidikan, bertujuan untuk mencari serta  mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut dapat membuat terang tindak  pidana  yang  terjadi  dan  guna  menemukan  tersangkanya.  Menempatkan    keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah, merupakan hal yang dapat dicatat  sebagai  salah  satu  kemajuan  dalam  pembaruan  hukum.  Mungkin  pembuat  undang-undang menyadari bahwa sudah tidak dapat dipungkiri lagi pada saat  perkembangan ilmu dan teknologi, keterangan ahli memegang peranan dalam  penyelesaian  kasus  pidana.  Sebagai  suatu tindak  pidana  dalam  ranah  publik,  maka  peranan  ahli  dibutuhkan  untuk  menjernihkan  pemahaman  terutama  kepada  hakim,  bagaimana  konstruksi  hukum  yang  semestinya  dibangun  dari  hasil  penyidikan,  dakwaan,  dan  tuntutan  yang  disampaikan  di  pengadilan.
(Isharyanto,  Keterangan  Ahli  Sebagai  Pengembanan  Hukum  Untuk  Pencerahan Hukum,http://www.hukum.com/makalah-seminar) Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  8  Tahun  1981  tentang  Hukum  Acara  Pidana  memberikan  definisi  penuntutan  sebagai  tindakan  penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang  berwenang dalam  hal  dan cara  yang diatur dalam undang-undang ini  dengan  permintaan  supaya  diperiksa  dan  diputus  oleh  hakim  di  sidang  pengadilan.
Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau  setidak-tidaknya  mendekati  kebenaran  materiil,  yaitu  kebenaran  yang  selengkap-lengkapnya dari suatu kasus atau perkara pidana yang menyimpang  dalam  masyarakat.  Penuntutan  yang  dilakukan  oleh  kejaksaan  merupakan  salah  satu  langkah  penting  untuk  menjerat  pelaku  tindak  pidana  pemalsuan  surat  yang  kemudian  ditempuh  dalam  proses  pembuktian  di  pengadilan.


Skripsi Hukum:Tinjauan yuridis konstruksi hukum pembuktian materiil dakwaan penuntut umum dengan alat bukti keterangan ahli dan pengaruhnya terhadap putusan yang dijatuhkan hakim dalam perkara pemalsuan surat
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI

Bab I
Download 
 Bab II
 Download 
 Bab III - V
 Download 
Daftar Pustaka
 Download 
Lampiran
Download