Skripsi Hukum:Eksekusi Jaminan Benda Tidak Bergerak Dengan Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah


  BAB I PENDAHULUAN
 A.Latar Belakang Pembangunan ekonomi  yang sedang giat dilaksanakan saat ini  sebagai  bagian  dari  pembangunan  nasional  yang  dilakukan  melalui  rencana  bertahap,  pada  hakikatnya merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan taraf hidup  masyarakat serta mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur baik  materiil  maupun  spiritual  berdasarkan  Pancasila  dan  Undang-Undang  Dasar  1945.
Salah  satu  cara  untuk  meningkatkan  taraf  hidup  adalah  dengan  mengembangkan  perekonomian  dan  perdagangan.  Untuk  mengembangkan  perekonomian  dan  perdagangan  diperlukan  dana  yang  tidak  sedikit  sebagai  modal  yang  merupakan  salah  satu  faktor  penting  dalam  menyelenggarakan  aktivitas masyarakat di bidang perekonomian, baik bagi masyarakat perorangan  maupun  badan  usaha  untuk  memenuhi  kebutuhan  konsumsinya  atau  untuk  meningkatkan  produksinya.  Dewasa  ini,  permasalahan  dan  kesulitan  justru  berkaitan dengan  pengadaan  modal,  maka  di  sinilah  peranan  bank  sangat  dibutuhkan  karena  sesuai  dengan  salah  satu  asas  perbankan  yaitudemokrasi  ekonomi yang  ditegaskan  dalam  Pasal  2  Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  1998  tentang  Perubahan  Atas  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun1992  tentang  Perbankan dengan  fungsi  utamanya  sebagai  penghimpun  dan  penyalur  dana  masyarakat.

Kelahiran Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan  Atas Tanah  Beserta  Benda-Benda  Yang  Berkaitan  Dengan  Tanah  merupakan  suatu  kepentingan  nasional itu  sendiri  begitu  juga  tentang  jaminan  atas  tanah  yang  ditetapkan dalam  Undang-Undang  Dasar  1945  dan  Undang-Undang  Pokok  Agraria  yaitu  adanya  unifikasi  dalam  lembaga  jaminan  di  Indonesia,  disamping untuk  memenuhi kebutuhan akan modal  yang semakin  besar untuk  keperluan  pembangunan.  Keberadaan  Undang-Undang  Hak  Tanggungan  (UUHT)  bagi  sistem Hukum  Perdata khsnya  Hukum Jaminan  yaitu dalam   rangka memberikan kepastian hukum yang seimbang dalam bidang pengikatan  jaminan  atas benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagai agunan kredit  kepada  kreditur,  debitur  maupun  pemberi  Hak  Tanggungan  dan  pihak  ketiga  yang terkait. Hal tersebut mengingat bahwa dalam perjanjian kredit senantiasa  memerlukan  jaminan  yang  cukup  aman  bagi  pengembalian  dana  yang  disalurkan  melalui  kredit.Adanya  jaminan  ini  sangat  penting  kedudukannya  dalam mengurangi risiko kerugian bagi pihak bank (kreditur).
Undang-Undang Hak Tanggungan menjelaskanobjek Hak Tanggungan  dalam Pasal4 Ayat(1)  tentang  Hak  Milik,  Hak  Guna  Usaha,  Hak  Guna  Bangunan. Sedangkan yang disebut dalam Pasal4Ayat(2) tentang Hak Pakai  atas  tanah  Negara  yang  menurut  ketentuan  yang  berlaku  wajib  didaftarkan  menurut  sifatnya  dapat  dipindah  tangankan.  Pemegang  Hak  Tanggungan  Memiliki kedudukan  yang  kuat  yaitu  sebagai krediturpreferen,  sehingga  bisa  mengamankan kredit karena memiliki hak istimewa untuk menguasai sertifikat  yang memiliki kekuatan eksekutorial.
Berdasar  Pasal  14  Undang-Undang  Hak Tanggungan dikatakan  bahwa  Sertifikat  Hak  Tanggungan  berfungsi  sebagai  tanda  bukti  adanya  Hak  Tanggungan  yang  memuat  kataeksekutorial yang  sama  dengan  putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku  sebagai pengganti grosse akta. Dengan demikian apabila ternyata di kemudian  hari  debitur  cidera  janji,  akan  memberikan  kemudahan  dan  kepastian  hukum  dalam  penyelesaian  hutang  piutang  karena  tanpa  melalui  proses  gugatan  terlebih  dahulu,  sehingga  adanya  kekuatan eksekutorial pada  SertifikatHak  Tanggungan  merupakan  landasan  hukum  bagi  kreditur  sebagai  upaya  untuk  mempercepat pelunasan kredit. Berdasarkan ketentuan Pasal6 Undang-Undang  Hak Tanggungan bahwa  apabila  debitur  cidera  janji  maka  pemegang  Hak  Tanggungan pertama  mempunyai hak  untuk menjual obyek Hak Tanggungan  atas  kekuasaan  sendiri  melalui  pelelangan  umum  serta  mengambil  pelunasan  piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
 Suatu pemberian kredit, bank atau pihak pemberi kredit selalu berharap  agar  debitur  dapat  memenuhi  kewajibannya  untuk  melunasi  tepat  pada  waktunya terhadap kredit yang sudah diterimanya. Dalam praktek, tidak semua  kredit  yang  sudah  dikeluarkan  oleh  bank  dapat  berjalan  dan  berakhir  dengan  lancar. Tidak sedikit pula terjadinya kredit bermasalah disebabkan oleh debitur tidak  dapat  melunasi  kreditnya  tepat  pada  waktunya  sebagaimana  yang  telah  disepakati dalam Perjanjian Kredit antara pihak debitur dan pihak Bank.
Berdasarkan  hal  tersebut  di  atas,  penyelesaian  kredit  bermasalah  bagi  debitur yang tidak memiliki itikad baikakan ditempuh melalui lembaga hukum  dengan tujuan untuk menjual atau mengeksekusi benda jaminan dalam rangka  pelunasan  hutang  debitur  pada  Bank.  Penyelesaian  melalui parate  eksekusi ternyata tidak  mudah  bagi  Bank  karena  membutuhkan waktu  yang lama serta  tidak  adanya  kepastian.  Hal  ini  disebabkan  dalam  pelaksanaan  eksekusi  Hak  Tanggungan sering timbul permasalahan-permasalahan di lapangan.
Permasalahan-permasalahan  dalam  pelaksanaan  eksekusi  Hak  Tanggungan  yang  sering  terjadi  di  Bank  Syariah  Mandiri  Cabang Surakarta  diantaranya  adalah  mengenai  proses  pengosongan  rumah  karena  eksekusi  diprioritaskan  pada  rumah  yang  sudah  dalam  keadaan  kosong  serta  adanya  perbedaan  penafsiran  jumlah  hutang  tertentu  yang  tercantum  dalam  dalam  grosse aktapengakuan  hutang,  yaituadanya  ketidaksesuaian  besarnya  jumlah  hutang.
Berbeda  dengan  Bank  Konvensional  yang  hutang  sudah  dihitung  dengan  bungaatau  belum,  karena  apabila  belum  maka  hanya  jumlah  hutang  tertentu  itu  saja  yang  dapat  dieksekusi  sedangkan  untuk  hutang  bunga penagihannya  harus  melalui  gugatan  biasa.  Berdasarkan  gambaran  permasalahan tersebut, secara jelas terlihat bahwa peraturan yang dengan tegas  mengenai  eksekusi  Hak  Tanggungan  pada  Pasal  6  UUHT  tidak  dapat  sepenuhnya dilaksanakan oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Surakarta sebagai  pihak  kreditur preferen (kreditur  yang  didahulukan  dalam  hal  pelunasan  piutangnya)  untuk  melakukan  lelang  hak  jaminan  atas  tanah  milik  debitur  karena  adanya  permasalahan  yang  lain  serta  dengan  adanya  grosse  akta   pengakuan hutang yang mempunyai kekuatan eksekutorialtidak bisa langsung  dilaksanakan  oleh  pihak  Bank  Syariah  Mandiri  Cabang  Surakarta  selaku  kreditur.  Hal  tersebut  telah  mendorong  penulis  untuk  mengkajinya  ke  dalam  EKSEKUSI  JAMINAN  BENDA  TIDAK BERGERAK DENGAN HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN  UNDANG-UNDANG  NOMOR 4  TAHUN  1996  TENTANG  HAK  TANGGUNGAN  ATAS  TANAH  BESERTA  BENDA-BENDA  YANG  BERKAITAN  DENGAN  TANAH  (STUDI  DI  BANK  SYARIAH  MANDIRICABANG SURAKARTA) B. Perumusan Masalah Perumusan  masalah  merupakan bagian  yang  sangat  penting  di  dalam  suatu penelitian  hukum,  agar  terarah  dan  tujuan  tidak  menyimpang  dari  pokok pembahasan, maka penulis mengemukakan rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana pelaksanaan eksekusijaminan benda tidak bergerak dengan Hak  Tanggungan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak  Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan dengan Tanah  di Bank Syariah MandiriCabang Surakarta? 2. Permasalahan apakah  yang  adadalam  pelaksanaan eksekusijaminan benda  tidak bergerak  dengan  Hak  Tanggungandi  Bank  Syariah Mandiri  Cabang  Surakarta dan carapenyelesaiannya? C. Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian dalam penulisan penelitian ini adalah : 1. Tujuan Obyektif a. Untuk  mengetahui prosedur  pelaksanaan  eksekusi  jaminan  benda  tidak  bergerak dalam  perjanjian  kredit  menggunakan  Hak  Tanggungan diBank Syariah Mandiri(BSM) CabangSurakarta.


Skripsi Hukum:Eksekusi Jaminan Benda Tidak Bergerak Dengan Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI

Bab I
Download 
 Bab II
 Download 
 Bab III - V
 Download 
Daftar Pustaka
 Download 
Lampiran
Download