BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Pembangunan ekonomi yang sedang giat dilaksanakan saat ini sebagai bagian
dari pembangunan nasional
yang dilakukan melalui
rencana bertahap, pada
hakikatnya merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat serta mewujudkan kesejahteraan
rakyat yang adil dan makmur baik materiil maupun
spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu
cara untuk meningkatkan
taraf hidup adalah
dengan mengembangkan perekonomian
dan perdagangan. Untuk
mengembangkan perekonomian dan
perdagangan diperlukan dana
yang tidak sedikit
sebagai modal yang
merupakan salah satu
faktor penting dalam
menyelenggarakan aktivitas
masyarakat di bidang perekonomian, baik bagi masyarakat perorangan maupun
badan usaha untuk
memenuhi kebutuhan konsumsinya
atau untuk meningkatkan
produksinya. Dewasa ini,
permasalahan dan kesulitan
justru berkaitan dengan pengadaan
modal, maka di
sinilah peranan bank
sangat dibutuhkan karena
sesuai dengan salah
satu asas perbankan
yaitudemokrasi ekonomi yang ditegaskan
dalam Pasal 2
Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun1992
tentang Perbankan dengan fungsi
utamanya sebagai penghimpun
dan penyalur dana masyarakat.
Kelahiran Undang-Undang No. 4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas
Tanah Beserta Benda-Benda
Yang Berkaitan Dengan
Tanah merupakan suatu
kepentingan nasional itu sendiri
begitu juga tentang
jaminan atas tanah yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 dan
Undang-Undang Pokok Agraria
yaitu adanya unifikasi
dalam lembaga jaminan
di Indonesia, disamping untuk memenuhi kebutuhan akan modal yang semakin
besar untuk keperluan pembangunan.
Keberadaan Undang-Undang Hak
Tanggungan (UUHT) bagi
sistem Hukum Perdata khsnya Hukum Jaminan
yaitu dalam rangka memberikan
kepastian hukum yang seimbang dalam bidang pengikatan jaminan
atas benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagai agunan kredit kepada
kreditur, debitur maupun
pemberi Hak Tanggungan
dan pihak ketiga yang terkait. Hal tersebut mengingat bahwa
dalam perjanjian kredit senantiasa memerlukan jaminan
yang cukup aman
bagi pengembalian dana
yang disalurkan melalui
kredit.Adanya jaminan ini
sangat penting kedudukannya dalam mengurangi risiko kerugian bagi pihak
bank (kreditur).
Undang-Undang Hak Tanggungan
menjelaskanobjek Hak Tanggungan dalam
Pasal4 Ayat(1) tentang Hak
Milik, Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan.
Sedangkan yang disebut dalam Pasal4Ayat(2) tentang Hak Pakai atas
tanah Negara yang
menurut ketentuan yang
berlaku wajib didaftarkan menurut sifatnya
dapat dipindah tangankan.
Pemegang Hak Tanggungan Memiliki kedudukan yang
kuat yaitu sebagai krediturpreferen, sehingga
bisa mengamankan kredit karena
memiliki hak istimewa untuk menguasai sertifikat yang memiliki kekuatan eksekutorial.
Berdasar Pasal
14 Undang-Undang Hak Tanggungan dikatakan bahwa Sertifikat Hak
Tanggungan berfungsi sebagai
tanda bukti adanya
Hak Tanggungan yang
memuat kataeksekutorial yang sama
dengan putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse akta. Dengan demikian
apabila ternyata di kemudian hari debitur
cidera janji, akan
memberikan kemudahan dan
kepastian hukum dalam
penyelesaian hutang piutang
karena tanpa melalui
proses gugatan terlebih
dahulu, sehingga adanya
kekuatan eksekutorial pada
SertifikatHak Tanggungan merupakan
landasan hukum bagi
kreditur sebagai upaya
untuk mempercepat pelunasan
kredit. Berdasarkan ketentuan Pasal6 Undang-Undang Hak Tanggungan bahwa apabila
debitur cidera janji
maka pemegang Hak Tanggungan
pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas
kekuasaan sendiri melalui
pelelangan umum serta
mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Suatu pemberian kredit, bank atau pihak
pemberi kredit selalu berharap agar debitur
dapat memenuhi kewajibannya
untuk melunasi tepat
pada waktunya terhadap kredit
yang sudah diterimanya. Dalam praktek, tidak semua kredit
yang sudah dikeluarkan
oleh bank dapat
berjalan dan berakhir
dengan lancar. Tidak sedikit pula
terjadinya kredit bermasalah disebabkan oleh debitur tidak dapat melunasi
kreditnya tepat pada
waktunya sebagaimana yang
telah disepakati dalam Perjanjian
Kredit antara pihak debitur dan pihak Bank.
Berdasarkan hal
tersebut di atas,
penyelesaian kredit bermasalah
bagi debitur yang tidak memiliki
itikad baikakan ditempuh melalui lembaga hukum dengan tujuan untuk menjual atau mengeksekusi
benda jaminan dalam rangka pelunasan hutang
debitur pada Bank.
Penyelesaian melalui parate eksekusi ternyata tidak mudah
bagi Bank karena
membutuhkan waktu yang lama serta
tidak
adanya kepastian. Hal
ini disebabkan dalam
pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan
sering timbul permasalahan-permasalahan di lapangan.
Permasalahan-permasalahan dalam
pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yang
sering terjadi di
Bank Syariah Mandiri
Cabang Surakarta diantaranya adalah
mengenai proses pengosongan
rumah karena eksekusi diprioritaskan
pada rumah yang
sudah dalam keadaan
kosong serta adanya perbedaan
penafsiran jumlah hutang
tertentu yang tercantum
dalam dalam grosse aktapengakuan hutang,
yaituadanya ketidaksesuaian besarnya
jumlah hutang.
Berbeda dengan
Bank Konvensional yang
hutang sudah dihitung dengan
bungaatau belum, karena
apabila belum maka
hanya jumlah hutang tertentu
itu saja yang
dapat dieksekusi sedangkan
untuk hutang bunga penagihannya harus
melalui gugatan biasa.
Berdasarkan gambaran permasalahan tersebut, secara jelas terlihat
bahwa peraturan yang dengan tegas mengenai eksekusi
Hak Tanggungan pada
Pasal 6 UUHT
tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan oleh Bank Syariah
Mandiri Cabang Surakarta sebagai pihak kreditur preferen (kreditur yang
didahulukan dalam hal
pelunasan piutangnya) untuk
melakukan lelang hak
jaminan atas tanah
milik debitur karena
adanya permasalahan yang
lain serta dengan
adanya grosse akta pengakuan
hutang yang mempunyai kekuatan eksekutorialtidak bisa langsung dilaksanakan
oleh pihak Bank
Syariah Mandiri Cabang
Surakarta selaku kreditur.
Hal tersebut telah
mendorong penulis untuk
mengkajinya ke dalam EKSEKUSI JAMINAN
BENDA TIDAK BERGERAK DENGAN HAK
TANGGUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4
TAHUN 1996 TENTANG
HAK TANGGUNGAN ATAS
TANAH BESERTA BENDA-BENDA
YANG BERKAITAN DENGAN
TANAH (STUDI DI
BANK SYARIAH MANDIRICABANG SURAKARTA) B. Perumusan Masalah Perumusan masalah
merupakan bagian yang sangat
penting di dalam suatu penelitian hukum,
agar terarah dan
tujuan tidak menyimpang
dari pokok pembahasan, maka
penulis mengemukakan rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana pelaksanaan
eksekusijaminan benda tidak bergerak dengan Hak Tanggungan berdasarkan Undang-undang Nomor 4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas
Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan dengan Tanah di Bank Syariah MandiriCabang Surakarta? 2.
Permasalahan apakah yang adadalam
pelaksanaan eksekusijaminan benda tidak bergerak
dengan Hak Tanggungandi
Bank Syariah Mandiri Cabang Surakarta dan carapenyelesaiannya? C. Tujuan
Penelitian Tujuan dari penelitian dalam penulisan penelitian ini adalah : 1.
Tujuan Obyektif a. Untuk mengetahui
prosedur pelaksanaan eksekusi
jaminan benda tidak
bergerak dalam perjanjian kredit
menggunakan Hak Tanggungan diBank Syariah Mandiri(BSM)
CabangSurakarta.
Skripsi Hukum:Eksekusi Jaminan Benda Tidak Bergerak Dengan Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI
Bab I
|
Download
| |
Bab II
|
Download
| |
Bab III - V
|
Download
| |
Daftar Pustaka
|
Download
| |
Lampiran
|
Download
|