Skripsi Hukum:Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Pengerusakan Bangunan Kantor Balai Desa Yang Dilakukan Oleh Massa Dalam Proses Pemilihan Kepala Desa


 BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah Negara  Indonesia  merupakan Negara  Kesatuan  yang  berbentuk  republik,  Negara  Indonesia  menganut  asas  desentralisasi  yaitu  pemerintah  pusat  melimpahkan  kewenangan  kepada  pemerintah  daerah  dalam  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan.   Penyelenggaraan  desentralisasi  mensyaratkan  pembagianurusan  pemerintahan  antara  pemerintah  pusat  dengan  pemerintah  daerah.  Pembagian  urusan  pemerintahan  tersebut  diadakan  pada  pemikiran  bahwa  selalu  terdapat  berbagai  kegiatan  pemerintahan (Krisantoko, 2013:1).

Penyelenggaraan  pememerintahan daerah  Indonesia terdiri  atas  beberapa  daerah  atau  wilayah  provinsi  dan  setiap  daerah  atau  wilayah  provinsi  terdiri  atas  beberapa  daerah  kabupaten  atau  kota.  Selanjutnya  di  dalam tiap daerah kabupaten atau kota terdapat satuan pemerintahan terendah  yang  disebut  desa  dan  kelurahan.  Dengan  demikian,  desa  dan  kelurahan  adalah satuan pemerintahan terendah di bawah pemerintahan kabupaten atau  kota. Dalam suatu pemerintahan  desa tersebut  dipimpin oleh seorang kepala  desa.  Kepala  desa  dipilih  melalui  proses  pemilihan  kepala  desa atau  sering  disebut dengan pilkades.
Pilkades  adalah  pesta  demokrasi  dan  politik  masyarakat  desa  yang  kebanyakkan lekat  akan  kesadaran  tinggi  masyarakat  desa  itu  sendiri  dalam  memajukan  pertumbuhan  desa  dari  berbagai  sektor  kehidupan  yang  positif  danpestademokrasi  politik  desa  ini  lebih  cenderung  berkualitas  hasilnya  daripada  pesta  demokrasi  dan  politik  yang  terjadi  di  tingkat  kabupaten,  walikota,  gubernuran  kota  provinsi  maupun  nasional  (http://politik.kompasiana.com/2013/10/17/pesta-demokrasi-dan-politik-desalebih-demokrasi-599834.html).
 Pemilihan kepala desa tersebut dilakukan secara langsung oleh warga  desa setempat. Keberadaan kepala desa sangatlah penting di dalam suatu desa  untuk  membangun  desanya.  Dalam  rangka  pelaksanaan  pembangunan  di  sebuah desa, kepala desa memiliki peranan yang sangat penting karena kepala  desa  ini  merupakan  pemimpin  penyelenggaraann  pemerintahan  dan  pembangunan di desa.
Pelaksanaan  tugasnyakepala  desa  dibantu  oleh  beberapa  perangkat  desa.  Perangkat  desa  tersebut  adalah  Sekertaris  Desa  (Sekdes)  atau  disebut  juga dengan carik, Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Dn (Kadus). Kepala  Desa  sebagai  orang  pertama  mengemban  tugas  dan  kewajiban  yang  berat,  karena kepala desa merupakan penyelenggara dan penanggungjawab utama di  bidang  pemerintahan,  pembangunan,  kemasyarakatan  dan  urusan  pemerintahan  umum  termasuk  pembinaan  ketenteraman  dan  ketertiban  (Janwandri, 2013:1).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1981  tentang  Pemilihan,  Pengesahan,  Pengangkatan  dan  Pemberhentian  Kepala  Desa  yang  merupakan  kesatuan  dan  proses  pemilihan  kepala  desa  dilaksanakan  melalui  beberapa  tahapan.  Dimulai  dari  masa  persiapan  dan  tahap  pelaksanaan,  meliputi  persiapan  pemilihan,  penetapan  pemilih,  pendaftaran  dan  penetapan  pasangan  calon  terpilih,  pengesahan  dan  pengangkatan.  Dalam  proses  pemilihan  kepala  desa  ini  terdapat  panitia  pemilihan  yang  keberadaan  panitia  pemilihan  tersebut  memiliki  peran  yang  sangat  penting  dan  berpengaruh  terhadap  proses  penyelenggaraan  pemerintahan desa. Dalam penyelenggaraan proses pemilihan kepala desa di  berbagai daerah,  tentu tidak selalu  berjalan sesuai harapan.  Banyak  masalah  dan  kejadianyang  tidak  diharapkan  timbul  dalam  penyelenggaraan  proses  pemilihan kepala desa.
Dalam  penelitian  inipenulis  tertarik  untuk  melakukan  penelitian  tentang tindakan pengerusakan bangunan kantor kepala desa  yang dilakukan  oleh massa dalam proses pemilihan kepala desa. Penulis menetapkan wilayah  penelitian  untuk  memperoleh  gambaran  tentang  proses  pemilihan  dan   penetapan  kepala  desa  yaitu  di  Desa  ,  Kecamatan  ,  Kabupaten  .  Desa    merupakan  salah  satu  desa  di  Kabupaten   yang memiliki wilayah yang luas dan juga penduduk dalam jumlah  cukup banyak. Kondisi masyarakat  saat ini dapat dikatakan telah  memiliki kualitas dan kuantitas yang baik dalam hal pembangunan desa. Ini  mengakibatkan masyarakat  akan membutuhkan adanya  pelayanan  yang  baik  dari pemerintah desa. Masyarakat memiliki harapan besar kepada kepala desa  yang memimpin mereka, supaya dapat lebih mensejahterakan desa mereka.
Mayoritas pekerjaan penduduk di  ini adalah petani. Dari  latar  belakang  pekerjaan  mayarakat  ini,  menyebabkan  kurang  adanya  minat  warga  untuk  mencalonkan  diri  sebagai  kepala  desa  dalam  proses  pemilihan  kepala  desa  di  Desa  ,  Kecamatan  ,  Kabupaten    periode tahun 2013  2019. Hanya terdapat 2 (dua) bakal calon  kepala  desa  yang  mendaftarkan  diri  ke  panitia  pemilihan  kepala  desa  bentukan  Badan  Permusyawaratan Desa (BPD). Selanjutnya, kedua calon kepala desa tersebut  menjalani proses penyaringan bakal calon hingga menjadi calon kepala desa.
Dari  proses  tersebut,  hanya  satu  bakal  calon  yang  dinyatakan  lolos  oleh  panitia  pemilihan, dengan  kata  lain  calon  kepala  desa  tersebut  adalah calon  kepala  desa  tunggal.  Keberadaan  calon  tunggal  ini  memunculkan  berbagai  opini  dari  masyarakat.  Masyarakat  menilai,  hasil  dari  proses  penyaringan  bakal calon kepala desa ini tak lepas dari unsur kesengajaan dari pihak-pihak  tertentu.
Pelaksanaan  pemilihan  kepala  desa  calon  tunggal  melawan  kotak  kosong.  Tujuan  dimunculkannya  kotak  kosong  adalah  jika  terdapat  masyarakat yang kurang setuju dengan keberadaan calon tunggalmaka kotak  kosong  dapat  menjadi  alternatif  pilihan.  Pada  pemilihan  putaran  ke-1  (satu)  hingga  putaran  ke-4  (empat),  pihak  kotak  kosonglah  yang  memperoleh  banyak  suara.  Hal  ini  mengharuskan  adanya  pemilihan  kepala  desa  putaran  ke- 5  (lima).  Persaingan  merebutkan  jabatan  kepala  desa  tidak  hanya  melibatkan para  calon, akan tetapi juga melibatkan para pendukung masingmasing  calon.  Sehingga  kondisi  ini  dapat  menimbulkan  suatu  keributan   bahkan  kerhan.  Selain  itu,  juga  tidak  terlepas dari  beberapa  masalah,  antara  lain  sumber  daya  manusia,  waktu,  dan  dana.  Masalah  sumber  daya  manusia  yang  dimaksud  adalah  kurangnya  calon  kepala  desa  dengan  latar  belakang pendidikan tinggi, serta panitia pemilihan kepala desa juga berlatar  belakang pendidikan rendah.
Masalah waktu dan danapanitia pemilihan kepala desa membutuhkan  waktu  dan  dana  yang  lebih  untuk  mempersiapkan  segala  sesuatu  yang  dibutuhkan dalam proses pemilihan kepala desa. Mengingatproses pemilihan  kepala  desa  di  Desa  ,  ,  Kabupaten    berlangsung hingga 5 (lima) kali putaran. Pasal 27 ayat(6) Peraturan Bupati    Nomor  37  Tahun  2006  Tentang  Petunjuk  Pelaksanaan  Peraturan  Daerah  Kabupaten    Nomor  11  Tahun  2006  Tentang  Tata  Cara  Pencalonan,  Pemilihan,  Pelantikan,  dan  Pemberhentian  Kepala  Desa  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Daerah  Kabupaten    Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten   Nomor  11  Tahun  2006 Tentang  Tata Cara Pencalonan,  Pemilihan, calon  hanya  1(satu)  orang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  24  ayat  (2)  mendapat dukungan suara kurang dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah  suara  yang sah, maka diadakan pemilihan ulang sampai mendapat dukungan  Menjelang  pemilihan kepala  desa  putaran ke  lima,  panitia pemilihan  mengadakan rapat untuk merancang penyelenggaraan pemilihan ulang. Pada  saat bersamaan, massa melakukan pengerusakan bangunan kantor kepala desa  sebagai  wujud  kekecewaan.  Masyarakat  menilai  terdapat  misi  dari  pihakpihak  tertentu  untuk  memenangkan  calon  tunggal.  Akan  tetapi,  proses  pemilihan  kepala  desa  tidak  menyimpang  dari  peraturan  yang  ada.
stylek � o s (� Ȥ es'> di  Indonesia  membutuhkan  10  prosedur  dan  biaya  sebesar  20,5  persen  dari  pendapatan  perkapita.  Apabila  penulis  membandingkan  dengan  negara-negara  APEC  (Asia-Pasific  Economic  Cooperation)  atau  kerjasama  ekonomi  Asia  Pasifik,  Indonesia  masih  tertinggal  jauh  dalam  hal  jumlah  prosedur  yang  diperlukan  dan  biaya  yang  diperlukan  oleh  seorang  investor  untuk  melakukan     perizinan  penanaman  modal  di  suatu  negara  (http://www.doingbusiness.org/reports).


Skripsi Hukum:Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Pengerusakan Bangunan Kantor Balai Desa Yang Dilakukan Oleh Massa Dalam Proses Pemilihan Kepala Desa
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI

Bab I
Download 
 Bab II
 Download 
 Bab III - V
 Download 
Daftar Pustaka
 Download 
Lampiran
Download