BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah Negara Indonesia
merupakan Negara Kesatuan yang
berbentuk republik, Negara
Indonesia menganut asas
desentralisasi yaitu pemerintah pusat
melimpahkan kewenangan kepada
pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan.
Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan
pembagianurusan pemerintahan antara
pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah. Pembagian
urusan pemerintahan tersebut diadakan
pada pemikiran bahwa
selalu terdapat berbagai
kegiatan pemerintahan
(Krisantoko, 2013:1).
Penyelenggaraan pememerintahan daerah Indonesia terdiri atas beberapa daerah
atau wilayah provinsi
dan setiap daerah
atau wilayah provinsi
terdiri atas beberapa
daerah kabupaten atau
kota. Selanjutnya di dalam
tiap daerah kabupaten atau kota terdapat satuan pemerintahan terendah yang
disebut desa dan
kelurahan. Dengan demikian,
desa dan kelurahan adalah satuan pemerintahan terendah di bawah
pemerintahan kabupaten atau kota. Dalam
suatu pemerintahan desa tersebut dipimpin oleh seorang kepala desa.
Kepala desa dipilih
melalui proses pemilihan
kepala desa atau sering disebut dengan pilkades.
Pilkades adalah
pesta demokrasi dan
politik masyarakat desa
yang kebanyakkan lekat akan
kesadaran tinggi masyarakat
desa itu sendiri
dalam memajukan pertumbuhan
desa dari berbagai
sektor kehidupan yang
positif danpestademokrasi politik
desa ini lebih
cenderung berkualitas hasilnya daripada
pesta demokrasi dan
politik yang terjadi
di tingkat kabupaten, walikota,
gubernuran kota provinsi
maupun nasional (http://politik.kompasiana.com/2013/10/17/pesta-demokrasi-dan-politik-desalebih-demokrasi-599834.html).
Pemilihan kepala desa tersebut dilakukan
secara langsung oleh warga desa
setempat. Keberadaan kepala desa sangatlah penting di dalam suatu desa untuk
membangun desanya. Dalam
rangka pelaksanaan pembangunan
di sebuah desa, kepala desa
memiliki peranan yang sangat penting karena kepala desa
ini merupakan pemimpin
penyelenggaraann
pemerintahan dan pembangunan di desa.
Pelaksanaan tugasnyakepala desa
dibantu oleh beberapa
perangkat desa. Perangkat
desa tersebut adalah
Sekertaris Desa (Sekdes)
atau disebut juga dengan carik, Kepala Urusan (Kaur), dan
Kepala Dn (Kadus). Kepala Desa sebagai
orang pertama mengemban
tugas dan kewajiban
yang berat, karena kepala desa merupakan penyelenggara dan
penanggungjawab utama di bidang pemerintahan,
pembangunan, kemasyarakatan dan
urusan pemerintahan umum
termasuk pembinaan ketenteraman
dan ketertiban (Janwandri, 2013:1).
Sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1981 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa
yang merupakan kesatuan
dan proses pemilihan
kepala desa dilaksanakan
melalui beberapa tahapan.
Dimulai dari masa
persiapan dan tahap
pelaksanaan, meliputi persiapan
pemilihan, penetapan pemilih, pendaftaran
dan penetapan pasangan
calon terpilih, pengesahan
dan pengangkatan. Dalam
proses pemilihan kepala
desa ini terdapat
panitia pemilihan yang
keberadaan panitia pemilihan
tersebut memiliki peran
yang sangat penting
dan berpengaruh terhadap
proses penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam penyelenggaraan
proses pemilihan kepala desa di berbagai
daerah, tentu tidak selalu berjalan sesuai harapan. Banyak
masalah dan kejadianyang
tidak diharapkan timbul
dalam penyelenggaraan proses pemilihan kepala desa.
Dalam penelitian
inipenulis tertarik untuk
melakukan penelitian tentang tindakan pengerusakan bangunan kantor
kepala desa yang dilakukan oleh massa dalam proses pemilihan kepala desa.
Penulis menetapkan wilayah penelitian untuk
memperoleh gambaran tentang
proses pemilihan dan penetapan kepala
desa yaitu di
Desa , Kecamatan
, Kabupaten .
Desa merupakan
salah satu desa di Kabupaten yang
memiliki wilayah yang luas dan juga penduduk dalam jumlah cukup banyak. Kondisi masyarakat saat ini dapat dikatakan telah memiliki kualitas dan kuantitas yang baik
dalam hal pembangunan desa. Ini mengakibatkan
masyarakat akan membutuhkan adanya pelayanan
yang baik dari pemerintah desa. Masyarakat memiliki
harapan besar kepada kepala desa yang
memimpin mereka, supaya dapat lebih mensejahterakan desa mereka.
Mayoritas pekerjaan penduduk di ini adalah petani. Dari latar
belakang pekerjaan mayarakat
ini, menyebabkan kurang
adanya minat warga
untuk mencalonkan diri
sebagai kepala desa
dalam proses pemilihan kepala
desa di Desa , Kecamatan
, Kabupaten periode tahun 2013 2019. Hanya terdapat 2 (dua) bakal calon kepala
desa yang mendaftarkan
diri ke panitia
pemilihan kepala desa
bentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selanjutnya, kedua
calon kepala desa tersebut menjalani
proses penyaringan bakal calon hingga menjadi calon kepala desa.
Dari proses
tersebut, hanya satu
bakal calon yang
dinyatakan lolos oleh panitia pemilihan, dengan kata
lain calon kepala
desa tersebut adalah calon kepala
desa tunggal. Keberadaan calon
tunggal ini memunculkan
berbagai opini dari
masyarakat. Masyarakat menilai,
hasil dari proses
penyaringan bakal calon kepala
desa ini tak lepas dari unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu.
Pelaksanaan pemilihan
kepala desa calon
tunggal melawan kotak kosong. Tujuan
dimunculkannya kotak kosong
adalah jika terdapat masyarakat yang kurang setuju dengan
keberadaan calon tunggalmaka kotak kosong dapat
menjadi alternatif pilihan.
Pada pemilihan putaran
ke-1 (satu) hingga
putaran ke-4 (empat),
pihak kotak kosonglah
yang memperoleh banyak
suara. Hal ini
mengharuskan adanya pemilihan
kepala desa putaran ke- 5
(lima). Persaingan merebutkan
jabatan kepala desa
tidak hanya melibatkan para calon, akan tetapi juga melibatkan para
pendukung masingmasing calon. Sehingga
kondisi ini dapat
menimbulkan suatu keributan bahkan
kerhan. Selain itu,
juga tidak terlepas dari
beberapa masalah, antara
lain sumber daya
manusia, waktu, dan
dana. Masalah sumber
daya manusia yang
dimaksud adalah kurangnya
calon kepala desa
dengan latar belakang pendidikan tinggi, serta panitia
pemilihan kepala desa juga berlatar belakang
pendidikan rendah.
Masalah waktu dan danapanitia
pemilihan kepala desa membutuhkan waktu dan
dana yang lebih
untuk mempersiapkan segala
sesuatu yang dibutuhkan dalam proses pemilihan kepala desa.
Mengingatproses pemilihan kepala desa
di Desa , , Kabupaten
berlangsung hingga 5 (lima) kali putaran.
Pasal 27 ayat(6) Peraturan Bupati Nomor
37 Tahun 2006
Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten
Nomor 11
Tahun 2006 Tentang
Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan, dan
Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Nomor
11 Tahun 2006 Tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, calon hanya
1(satu) orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
24 ayat (2) mendapat
dukungan suara kurang dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara
yang sah, maka diadakan pemilihan ulang sampai mendapat dukungan Menjelang
pemilihan kepala desa putaran ke
lima, panitia pemilihan mengadakan rapat untuk merancang
penyelenggaraan pemilihan ulang. Pada saat
bersamaan, massa melakukan pengerusakan bangunan kantor kepala desa sebagai
wujud kekecewaan. Masyarakat
menilai terdapat misi
dari pihakpihak tertentu
untuk memenangkan calon
tunggal. Akan tetapi,
proses pemilihan kepala
desa tidak menyimpang
dari peraturan yang
ada.
stylek � o s (�
Ȥ es'> di
Indonesia membutuhkan 10
prosedur dan biaya
sebesar 20,5 persen
dari pendapatan perkapita.
Apabila penulis membandingkan
dengan negara-negara APEC
(Asia-Pasific Economic Cooperation)
atau kerjasama ekonomi
Asia Pasifik, Indonesia
masih tertinggal jauh
dalam hal jumlah
prosedur yang diperlukan
dan biaya yang
diperlukan oleh seorang
investor untuk melakukan perizinan
penanaman modal di
suatu negara (http://www.doingbusiness.org/reports).Skripsi Hukum:Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Pengerusakan Bangunan Kantor Balai Desa Yang Dilakukan Oleh Massa Dalam Proses Pemilihan Kepala Desa
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI
Bab I
|
Download
| |
Bab II
|
Download
| |
Bab III - V
|
Download
| |
Daftar Pustaka
|
Download
| |
Lampiran
|
Download
|