Skripsi Hukum:Telaah Yuridis Kesalahan Dalam Cara Mengadili Sebagai Alasan Hukum Pengajuan Kasasi Dan Relevansinya Dengan Asas Kemanfaatan Dalam Putusan Perkara Narkotika (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2094 KPi


  BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  merupakan  Negara  Hukum  sebagaimana  tertuang  dalam  Pasal  1  ayat  (3)  Undang-Undang  Dasar  1945  amandemen  ke  empat  yang  bunyinya  “Negara  Indonesia  adalah  Negara  Hukum.  Sebagai  Negara  Hukum  Indonesia  tentu  selalu  menjunjung  tinggi  tegaknya  hukum  di  Indonesia.  Penegakan  hukum  merupakan  tahapan  setelah  berakhirnya  pembuatan  hukum.  Penegakan  hukum  adalah  pelaksanaan  secara  konkrit  atas  hukum  yang  telah  dibuat  kedalam  kehidupan  masyarakat  seharihari (Satjipto Rahardjo, 2006:181).

Salah  satu  isu  penegakan  hukum  yang  saat  ini  cukup  aktual  adalah  mengenai penanganan terhadap perkara tindak pidana narkotika. Permasalahan  narkotika  di  Indonesia  sebenarnya  bukanlah  masalah  baru,  hal  ini  terlihat  dengan  telah  adanya  Undang-Undang  yang  mengatur  Narkotika  sejak  tahun  1976  yaitu  dengan  adanya  Undang-Undang  Nomor  9  Tahun  1976  tentang  Narkotika  artinya  pada  era  tersebut  Narkotika  telah  menjadi  masalah  yang  cukup  menyita  perhatian  di  Negara  Indonesia.  Undang-Undang  tersebut  kemudian  diganti  dengan  Undang-Undang  Nomor  22  Tahun  1997  tentang  Narkotika, akhirnya pada tahun 2009 diganti dengan  Undang-Undang  Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Peredaran  narkotika  yang  semakin  meluas  tersebut  tentu  mengakibatkan  semakin meningkatnya korban serta perkara-perkara narkotika yang masuk dan  ditangani  oleh  penegak  hukum  di  Indonesia,  baik  yang  penyidikannya  ditangani oleh Kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional  (BNN). Statistik  tindak pidana narkotika/narkoba yang ada di Indonesia pada periode 2007 -2011  telah  diungkap  sebanyak  138.627  perkara  baik  yang  ditangani  Polri  maupun  BNN.  (http://bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/deputi-pemberantasan/da  takasus-narkoba/10234/datatindakpidana-narkoba-indonesia-tahun-2007-2011)    Peredaran  narkotika  sendiri  tidak  hanya  beredar  di  kalangan  masyarakat  umum,  tapi sudah meluas hingga lingkungan pemasyarakatan. Bahkan, hal ini  diakui  oleh  Menteri  Hukum  dan  HAM  Amir  Syamsuddin,  Menteri  yang  memimpin  Direktorat  Jendral  Pemasyarakatan  yang  menangani  pemasyarakatan,  diungkapkannya  pada  tahun  2011  tercatat  penggagalan  98  kasus  penyelundupan  narkotika  di  dalam  lapas,  sedangkan  tahun  2012  baru  mengungkap  12  kasus.  (http://nasional.kompas.com/read/2012/04/28/ 732/ Menhuk.dan.HAM.Akui.Peredaran.Narkoba.di.Lapas).
Dalam  penanganan  perkara  pidana  narkotika,  penyidikannya  bisa  dilakukan  oleh  Kepolisian  maupun  BNN  tergantung  siapa  yang  mengungkap  perkara narkotika tersebut. Proses setelah penyidikan adalah penuntutan  yang  dilakukan  oleh  Kejaksaan,  yang  kemudian  perkara  tersebut  dilimpahkan  ke  Pengadilan  Negeri  yang  berwenang  mengadili  perkara  tersebut.  Setelah  menerima perkara Pengadilan Negeri  tersebut melakukan pemeriksaan perkara  dengan  acara  biasa,  yang  hingga  akhirnya  menjatuhkan  putusan.  Apabila  penuntut  umum  atau  terdakwa  tidak  dapat  menerima  putusan  tersebut,  maka  putusan  dapat  dimintakan  banding  ke  Pengadilan  Tinggi  sesuai  dengan  Pasal 67 KUHAP semua putusan dapat dimintakan banding kecuali terhadap putusan  bebas,  lepas  dari  tuntutan  hukum  yang  menyangkut  masalah  kurang  tepatnya  penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Permohonan banding dalam Pasal  233 ayat (2) dapat diajukan maksimal 7  hari setelah putusan itu dijatuhkan atau diberitahukan kepada terdakwa, sesuai  Pasal  237 KUHAP selama belum dilakukan pemeriksaan pada tingkat banding  boleh menyerahkan memori banding atau kontra memori banding. Sesuai Pasal 241  ayat  (1)  KUHAP  dalam  tingkat  banding  Pengadilan  Tinggi  dapat  menjatuhkan  putusan  yang  isinya  menguatkan,  mengubah,  atau  membatalkan  putusan  Pengadilan  Negeri,  dalam  hal  membatalkan  maka  Pengadilan  Tinggi  mengadakan putusan sendiri. Apabila putusan  Pengadilan Tinggi  masih belum  memenuhi rasa keadilan yang diinginkan oleh para pihak, maka dapat diajukan  Kasasi  ke  Mahkamah  Agung.  Sesuai  dengan  Pasal  244  KUHAP  terhadap  putusan  perkara  pidana  yang  diberikan  pada  tingkat  terakhir  oleh  pengadilan    lain  selain  daripada  Mahkamah  Agung  dapat  diajukan  kasasi  oleh  terdakwa  atau penuntut umum, kecuali terhadap putusan bebas. Pengajuan kasasi dapat  dilakukan  maksimal  14  hari  setelah  putusan  yang  akan  diajukan  kasasi  diberitahukan  kepada  terdakwa  sesuai  Pasal  245  ayat  (1)  KUHAP  dan  maksimal  setelah  14  hari  pengajuan  kasasi  para  pemohon  wajib  mengajukan  memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya sebagaimana diatur  dalam Pasal 248 ayat (1) KUHAP.
Salah  satu  kasus  terjadinya  peredaran  narkotika  di  Lembaga  Pemasyarakatan,  tepatnya  di  Lembaga  Pemasyarakatan  Narkotika  Nusakambangan  di  Cilacap,  yang  dari  tempatnya  sudah  menunjukkan  bahwa  orang-orang yang berada di dalamnya adalah para pelaku kejahatan narkotika.
Tetapi kasus yang terjadi ini menunjukkan bahwa pelaku narkotika masih tetap  memiliki nyali dan tidak ada rasa jera.
Kegiatan  peredaran  narkotika  tersebut  cukup  terorganisir  dilakukan  oleh  salah  satu  warga  binaan  yaitu  SYAFRUDIN  Als  SYAF  Als  ISAP  Als  CAPTEN  bersama rekan-rekannya baik yang sesama sebagai warga binaan di  Lembaga  Pemasyarakatan  tersebut  maupun  yang  berada  di  Lembaga  Pemasyarakatan  lain  serta  dengan  orang-orang  lain  yang  bukan  merupakan  warga  binaan.  Dari  kesemuanya  itu  ada  beberapa  yang  merupakan  pelaku  kejahatan  narkotika  dalam  perkara  berbeda-beda  yang  juga  sedang  menjalani  pidana di Lembaga Pemasyarakatan tersebut.
Pihak  yang turut terlibat  dalam kasus  tersebut adalah pejabat di lembaga  pemasyarakatan  yaitu  mantan  Kepala  Lembaga  Pemasyarakatan  Nusakambangan dan Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan  Lembaga  Pemasyarakatan  Narkotika,  yang  juga  turut  menerima  uang  hasil  peredaran  narkotika  tersebut  dan  turut  melancarkan  kegiatan  peredaran  narkotika  di  dalam  lembaga  pemasyarakatan  tersebut.  Perkara  dengan  terdakwa  SYAFRUDIN Als SYAF Als ISAP Als CAPTEN  diungkap oleh BNN , yang  tepatnya pada Jumat 10 Juni 2011 ditangkap oleh tim dari BNN yang dipimpin  langsung oleh Direktur Narkotika Alami BNN, Brigjen Pol Benny Mamoto di  dalam  Lembaga  Pemasyarakatan  Narkotika  Nusakambangan  Cilacap.
  (http://www.jpnn.com/read/2011/06/11/94760/Lagi,-BNN-Bekuk-Bandar-Nark oba-di-LP-Nusakambangan-) Perkara tersebut menjadi semakin menarik karena dalam perkara tersebut  yang  menjadi  obyek  barang  bukti  narkotika  yang  ditemukan  saat  terjadi  penangkapan salah satu rekan dari pelaku  SYAFRUDIN Als SYAF Als ISAP  Als  CAPTEN  yaitu  Giam  Hwei  Liang  Alias  Toni  Alias  Hartoni  Jaya  Buana  ditemukan 3 paket shabu-shabu  yang jika ditotal hampir mencapai 300 gram.
Shabu-shabu dengan berat sebanyak itu merupakan hal yang luar biasa banyak,  apalagi  hal  tersebut  ternyata  ada  di  dalam  sebuah  Lembaga  Pemasyarakatan  Narkotika.  Semakin menarik lagi bahwa keseluruhan atas operasi perdagangan  narkotika  yang  dilakukan  SYAFRUDIN  Als  SYAF  Als  ISAP  Als  CAPTEN dari dalam Lembaga Pemasyarakatan tersebut mecapai lebih dari 10 kilogram  shabu-shabu  dengan  nilai  yang  mencapai  setidaknya  Rp  10.000.000.000,-(sepuluh  miliar  rupiah)  sebuah  hal  yang  sangat  luar  biasa,  di  tengah  sedang  gencar-gencarnya pemerintah melakukan gerakan pemberantasan narkotika.


Skripsi Hukum:Telaah Yuridis Kesalahan Dalam Cara Mengadili Sebagai Alasan Hukum Pengajuan Kasasi Dan Relevansinya Dengan Asas Kemanfaatan Dalam Putusan Perkara Narkotika (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor  2094 KPi
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI

Bab I
Download 
 Bab II
 Download 
 Bab III - V
 Download 
Daftar Pustaka
 Download 
Lampiran
Download