Skripsi Hukum:Tinjauan Yuridis Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Yang Merubah Jumlah Pidana Dalam Perkara Kelalaian Yang Mengakibatkan Kematian


    BAB I  PENDAHULUAN
 A.  Latar Belakang Masalah  Lalu  lintas  merupakan  salah  satu  sarana  transportasi  masyarakat  yang  memegang  peranan  vital  dalam  memperlancar  pembangunan  yang  kita  laksanakan. Masalah lalu lintas merupakan salah satu masalah yang berskala  nasional yang berkembang seirama dengan perkembangan masyarakat.
Kenyataan  yang  sering  di  temui  sehari-hari  adalah  masih  banyak  pengemudi yang belum siap mental, terutama pengemudi angkutan umum Bus  Kota.  Mereka  saling  mendahului  tanpa  memperdulikan  keselamatan  dirinya  sendiri  dan  penumpang.  Beberapa  kecelakaan  lalu  lintas  yang  terjadi,  sebenarnya  dapat  dihindari  bila  diantara  pengguna  jalan  bisa  berprilaku  disiplin, sopan dan saling menghormati.
Kecelakaan lalu lintas merupakan salah penyebab kematian terbesar di  Indonesia.  Jumlah  korban  yang  cukup  besar  akan  memberikan  dampak  ekonomi  (kerugian  material)  dan  sosial  yang  tidak  sedikit,  berbagai  usaha  prefentif hingga perbaikan lalu lintas dengan melibatkan berbagai pihak yang  terkait hasilnya belum sesuai yang diharapkan.

Dalam  meningkatkan  keamanan  lalu  lintas  di  jalan  terdapat  3  (tiga)  bagian yang saling berhubungan dengan operasi lalu lintas, yakni: pengemudi,  kendaraan,  dan  jalan  raya.  Data  kecelakaan  yang  ada dari  Jasa  Marga  dari  tahun  ke  tahun  bahwa  penyebab  kecelakaan  yang  terbesar  disebabkan  oleh  faktor  manusia  (pengemudi).  Penyebab  kecelakaan  yang  dilakukan  akibat  kendaraan  terutama  jalan  raya  (geometrik)  sangatlah kecil  pengaruhnya.  Hal  ini sangat kontradiksi dengan kenyataan yang ada bahwasanya traffic engineer  hanya dapat mengendalikan salah satu bagian, yakni;Jalan Raya.
Dengan  banyaknya  lokasi  kecelakaan  (Blackspot)  jalan  tol  akan  berakibat  menurunnya  kinerja  ruas  jalan  tersebut,  mengurangi  kenyamanan    2  dan  bahkan  membahayakan  kenyamanan  dan  keselamatan  pengguna  jalan.
Untuk  mengatasi  hal  tersebut,  maka  studi  daerah  rawan  kecelakaan  diruas  jalan  tersebut  perlu  dilakukan,  kemudian  dicari  pemecahannya  untuk  mengurangi jumlah dan tingkat kecelakaan yang ada.
Faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah:  1. Manusia.
2. Kendaraan bermotor.
3. Kondisi lingkungan.
Faktor manusia merupakan penyebab utama terjadinya  kecelakaan lalu  lintas  di  jalan  raya  hal  tersebut  terjadi  karena  adanya  kecerobohan  atau  kealpaan pengemudi dalam mengemudikan kendaraannya  yang menyebabkan  kecelakaan.
Berdasarkan  data  Kepala  Biro  Penerangan  Masyarakat  Mabes  Polri,  Brigadir  Jenderal  Boy  Rafli  Amar,  penurunan  jumlah  kecelakaan  itu  berdasarkan  beberapa  kategori.  Seperti  kecelakaan  akibat  pengemudi  mengantuk  yang  turun  43  persen  dari  angka  1.225  kejadian  menjadi  683  kecelakaan. Hingga H+5 Lebaran, Kepolisian mencatatada 2.826 kecelakaan  yang menewaskan 630 pemudik; 1.027 orang mengalami  luka berat; dan luka  ringan  3.728  orang.  Seluruh  kecelakaan  itu  melibatkan  4.933  kendaraan  dan  didominasi  kendaraan  roda  dua.  "Ada  3.487  motor  yang  mengalami  kecelakaan  hingga  H+5  Lebaran,"  kata  Kepala  Bagian  Penerangan  Umum  Mabes  Polri,  Komisaris  Besar  Agus  Rianto.  Sedangkan pada  data  Kementerian  Perhubungan  tercatat  ada  162  kecelakaan pada  H+9  Lebaran  dengan korban meninggal 40 orang; 46 pemudik mengalami luka berat; dan  240 lainnya menjadi korban luka ringan (Tempo.com).
Meningkatnya jumlah korban dalam suatu kecelakaan merupakan suatu  hal  yang  tidak  diinginkan  oleh  berbagai  pihak,  mengingat  betapa  sangat  berharganya nyawa seseorang yang sulit diukur dengan sejumlah uang satuan  saja. Orang yang mengakibatkan kecelakaan tersebut  harus mempertanggung  jawabkan  perbuatannya  dengan  harapan  pelaku  dapat  jera  dan  lebih  berhatihati.   Berhati  hatipun  tidaklah  cukup  untuk  menghindari  kecelakaan,  faktor    3  kondisi  sangatlah  di  utamakan  dalam  mengendarai  kendaraan  dan  juga  kesadaran hukum berlalu lintas harus dipatuhi sebagaimana mestinya.
Pada  kasus  kecelakaan  lalu  lintas  yang  tejadi  di  Yogyakarta  dengan  terdakwa  bernama  Sarjito.  Terdakwa  didakwa  atas  kelalaian  yang  mengakibatkan kematian, yang menjadi korban adalah  Santoso Cakra Negara  dan Taufik Ardi Parusa. Ada hal yang menarik dalam  perkara ini dikarenakan  pada  putusan  Pengadilan  Negeri  Yogyakarta  terdakwa  di  hukum  penjara  selama  2  (dua)  tahun  6  (enam)  bulan  dan  denda  sebesar  Rp  3.000.000  (tiga  juta  rupiah)  namun  dalam  putusan  banding  oleh  Pengadilan  Tinggi  Yogyakarta, hukuman terdakwa dikurangi menjadi 6 (enam) bulan penjara dan  denda sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). dikarenakan hukuman pidana  yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta lebih rendah dari putusan  terdahulunya  dan  hal  ini  yang  menyebabkan  penuntut  umum  mengajukan  kasasi, untuk itu perlu untuk dikaji mengenai seperti apa alasan-alasan kasasi  yang  diajukan  oleh  penuntut  umum  atas  putusan  Pengadilan  Tinggi  Yogyakarta.
Berdasarkan  hal  tersebut  di  atas  maka  penulis  bermaksud  untuk  mengkaji  lebih  mendalam  mengenai  dasar  pengajuan  kasasi  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1981  tentang  Hukum  Acara  Pidana,  Berdasarkan uraian di atas, Penulis tertarik untuk mengadakan penelitian yang  tertuang dalam bentuk penulisan hukum dengan judul :  “TINJAUAN  YURIDIS  PENGAJUAN  KASASI  PENUNTUT  UMUM  KEJAKSAAN  NEGERI  YOGYAKARTA  TERHADAP  PUTUSAN  PENGADILAN  TINGGI  YANG  MERUBAH  JUMLAH  PIDANA  DALAM  PERKARA  KELALAIAN  YANG  MENGAKIBATKAN  KEMATIAN  (STUDI  KASUS  PUTUSAN  MAHKAMAH  AGUNG  NOMOR : 351 K/PID/2013)”   4  B.  Rumusan Masalah  Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah  dipaparkan sebelumnya,  serta  agar  permasalahan  yang  diteliti  menjadi  lebih jelas  dan  penulisan  penelitian hukum mencapai tujuan yang diinginkan, maka permasalahan yang  akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:  1.  Apakah  alasan  pengajuan  kasasi  penuntut  umum  Kejaksaan  Negeri  Yogyakarta  terhadap  putusan  Pengadilan  Tinggi  Yogyakarta  yang  merubah jumlah pidana dalam perkara kelalaian yang  mengakibatkan  kematian ?  2.  Bagaimanakah  pertimbangan   hakim  Mahkamah  Agung  dalam  mengabulkan  permohonan  kasasi  penuntut  umum  terhadap  perkara  kelalaian yang mengakibatkan kematian ?  C.  Tujuan Penelitian  Dalam suatu kegiatan penelitian pasti terdapat suatu tujuan jelas, tujuan  tersebut  adalah  untuk  memberikan  arah  dalam  melangkah  sesuai  dengan  maksud  penelitian  yang  hendak  dicapai.  Adapun  tujuan  yang  ingin  dicapai  oleh penulis dalam penelitian ini adalah :  1.  Tujuan Obyektif  a.  Untuk  mengetahui  alasan  pengajuan  kasasi  oleh  penuntut  umum  terhadap  putusan  yang  menjatuhkan  pidana  penjara  lebih ringan dari tuntutan jaksa  b.  Untuk  mengetahui  Pertimbangan  hakim  Mahkamah  Agung  dalam memeriksa dan memutus kasasi dalam perkara lalu lintas  yang menyebabkan kematian.


Skripsi Hukum:Tinjauan Yuridis Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Yang Merubah Jumlah Pidana Dalam Perkara Kelalaian Yang Mengakibatkan Kematian
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI

Bab I
Download 
 Bab II
 Download 
 Bab III - V
 Download 
Daftar Pustaka
 Download 
Lampiran
Download