BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah Lalu lintas
merupakan salah satu
sarana transportasi masyarakat
yang memegang peranan
vital dalam memperlancar
pembangunan yang kita laksanakan.
Masalah lalu lintas merupakan salah satu masalah yang berskala nasional yang berkembang seirama dengan
perkembangan masyarakat.
Kenyataan yang
sering di temui
sehari-hari adalah masih
banyak pengemudi yang belum siap
mental, terutama pengemudi angkutan umum Bus Kota.
Mereka saling mendahului
tanpa memperdulikan keselamatan
dirinya sendiri dan
penumpang. Beberapa kecelakaan
lalu lintas yang
terjadi, sebenarnya dapat
dihindari bila diantara
pengguna jalan bisa
berprilaku disiplin, sopan dan
saling menghormati.
Kecelakaan lalu lintas merupakan
salah penyebab kematian terbesar di Indonesia. Jumlah
korban yang cukup
besar akan memberikan
dampak ekonomi (kerugian
material) dan sosial
yang tidak sedikit,
berbagai usaha prefentif hingga perbaikan lalu lintas dengan
melibatkan berbagai pihak yang terkait
hasilnya belum sesuai yang diharapkan.
Dalam meningkatkan
keamanan lalu lintas
di jalan terdapat
3 (tiga) bagian yang saling berhubungan dengan operasi
lalu lintas, yakni: pengemudi, kendaraan, dan
jalan raya. Data
kecelakaan yang ada dari
Jasa Marga dari tahun ke
tahun bahwa penyebab
kecelakaan yang terbesar
disebabkan oleh faktor
manusia (pengemudi). Penyebab
kecelakaan yang dilakukan
akibat kendaraan terutama
jalan raya (geometrik)
sangatlah kecil pengaruhnya. Hal ini
sangat kontradiksi dengan kenyataan yang ada bahwasanya traffic engineer hanya dapat mengendalikan salah satu bagian,
yakni;Jalan Raya.
Dengan banyaknya
lokasi kecelakaan (Blackspot)
jalan tol akan berakibat menurunnya
kinerja ruas jalan
tersebut, mengurangi kenyamanan 2 dan bahkan
membahayakan kenyamanan dan
keselamatan pengguna jalan.
Untuk mengatasi
hal tersebut, maka
studi daerah rawan
kecelakaan diruas jalan
tersebut perlu dilakukan,
kemudian dicari pemecahannya
untuk mengurangi jumlah dan
tingkat kecelakaan yang ada.
Faktor penyebab terjadinya
kecelakaan lalu lintas adalah: 1.
Manusia.
2. Kendaraan bermotor.
3. Kondisi lingkungan.
Faktor manusia merupakan penyebab
utama terjadinya kecelakaan lalu lintas
di jalan raya
hal tersebut terjadi
karena adanya kecerobohan
atau kealpaan pengemudi dalam
mengemudikan kendaraannya yang
menyebabkan kecelakaan.
Berdasarkan data
Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Mabes Polri, Brigadir
Jenderal Boy Rafli
Amar, penurunan jumlah
kecelakaan itu berdasarkan
beberapa kategori. Seperti
kecelakaan akibat pengemudi mengantuk
yang turun 43
persen dari angka
1.225 kejadian menjadi
683 kecelakaan. Hingga H+5
Lebaran, Kepolisian mencatatada 2.826 kecelakaan yang menewaskan 630 pemudik; 1.027 orang
mengalami luka berat; dan luka ringan
3.728 orang. Seluruh
kecelakaan itu melibatkan
4.933 kendaraan dan didominasi kendaraan
roda dua. "Ada
3.487 motor yang
mengalami kecelakaan hingga
H+5 Lebaran," kata
Kepala Bagian Penerangan
Umum Mabes Polri,
Komisaris Besar Agus
Rianto. Sedangkan pada data Kementerian Perhubungan
tercatat ada 162
kecelakaan pada H+9 Lebaran dengan korban meninggal 40 orang; 46 pemudik
mengalami luka berat; dan 240 lainnya
menjadi korban luka ringan (Tempo.com).
Meningkatnya jumlah korban dalam
suatu kecelakaan merupakan suatu hal yang
tidak diinginkan oleh
berbagai pihak, mengingat
betapa sangat berharganya nyawa seseorang yang sulit diukur
dengan sejumlah uang satuan saja. Orang
yang mengakibatkan kecelakaan tersebut
harus mempertanggung jawabkan perbuatannya
dengan harapan pelaku
dapat jera dan
lebih berhatihati. Berhati
hatipun tidaklah cukup
untuk menghindari kecelakaan,
faktor 3 kondisi
sangatlah di utamakan
dalam mengendarai kendaraan
dan juga kesadaran hukum berlalu lintas harus dipatuhi
sebagaimana mestinya.
Pada kasus
kecelakaan lalu lintas
yang tejadi di
Yogyakarta dengan terdakwa
bernama Sarjito. Terdakwa
didakwa atas kelalaian
yang mengakibatkan kematian, yang
menjadi korban adalah Santoso Cakra
Negara dan Taufik Ardi Parusa. Ada hal
yang menarik dalam perkara ini
dikarenakan pada putusan
Pengadilan Negeri Yogyakarta
terdakwa di hukum
penjara selama 2
(dua) tahun 6
(enam) bulan dan
denda sebesar Rp
3.000.000 (tiga juta
rupiah) namun dalam
putusan banding oleh
Pengadilan Tinggi Yogyakarta, hukuman terdakwa dikurangi menjadi
6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar
Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). dikarenakan hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi
Yogyakarta lebih rendah dari putusan terdahulunya dan
hal ini yang
menyebabkan penuntut umum
mengajukan kasasi, untuk itu
perlu untuk dikaji mengenai seperti apa alasan-alasan kasasi yang
diajukan oleh penuntut
umum atas putusan
Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Berdasarkan hal
tersebut di atas
maka penulis bermaksud
untuk mengkaji lebih
mendalam mengenai dasar
pengajuan kasasi berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum
Acara Pidana, Berdasarkan uraian di atas, Penulis tertarik
untuk mengadakan penelitian yang tertuang
dalam bentuk penulisan hukum dengan judul : “TINJAUAN
YURIDIS PENGAJUAN KASASI
PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN
NEGERI YOGYAKARTA TERHADAP
PUTUSAN PENGADILAN TINGGI
YANG MERUBAH JUMLAH
PIDANA DALAM PERKARA
KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN
(STUDI KASUS PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 351 K/PID/2013)” 4 B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang permasalahan yang
telah dipaparkan sebelumnya, serta
agar permasalahan yang
diteliti menjadi lebih jelas
dan penulisan penelitian hukum mencapai tujuan yang
diinginkan, maka permasalahan yang akan
dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1.
Apakah alasan pengajuan
kasasi penuntut umum
Kejaksaan Negeri Yogyakarta
terhadap putusan Pengadilan
Tinggi Yogyakarta yang merubah
jumlah pidana dalam perkara kelalaian yang
mengakibatkan kematian ? 2.
Bagaimanakah pertimbangan hakim
Mahkamah Agung dalam mengabulkan
permohonan kasasi
penuntut umum terhadap
perkara kelalaian yang
mengakibatkan kematian ? C. Tujuan Penelitian Dalam suatu kegiatan penelitian pasti terdapat
suatu tujuan jelas, tujuan tersebut adalah
untuk memberikan arah
dalam melangkah sesuai
dengan maksud penelitian
yang hendak dicapai.
Adapun tujuan yang
ingin dicapai oleh penulis dalam penelitian ini adalah : 1.
Tujuan Obyektif a. Untuk
mengetahui alasan pengajuan
kasasi oleh penuntut umum
terhadap putusan yang
menjatuhkan pidana penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa b.
Untuk mengetahui Pertimbangan
hakim Mahkamah Agung dalam
memeriksa dan memutus kasasi dalam perkara lalu lintas yang menyebabkan kematian.
Skripsi Hukum:Tinjauan Yuridis Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Yang Merubah Jumlah Pidana Dalam Perkara Kelalaian Yang Mengakibatkan Kematian
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI
Bab I
|
Download
| |
Bab II
|
Download
| |
Bab III - V
|
Download
| |
Daftar Pustaka
|
Download
| |
Lampiran
|
Download
|