Skripsi Hukum:Penyelesaian Sengketa Waris Atas Tanah Hak Milik (Studi Kasus No.205Pdt.G2011Pn.Ska Di Pengadilan Negeri Surakarta)


  BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia  sebagai  makhluk  sosial  di  dalam  kehidupan  bermasyarakat sangat  memerlukan  adanya  suatu  interaksi  antara  satu  dengan  yang  lain.
Interaksi-interaksi tersebut diwujudkan dalam bentuk komunikasi, yang salah satu  maksud  atau  tujuannya  adalah  agar  dapat  terpenuhinya  kebutuhan masing-masing individu/orang. Ketika komunikasi terjadi di dalam kehidupan masyarakat maka akan timbul suatu dampak positif maupun negatif. Dampak positif  terjadinya  komunikasi  adalah  adanya  persamaan  persepsi/pandangan sehingga  dapat  mewujudkan  keinginan  serta  kebutuhan  antar  individu tersebut.  Dampak  negatifnya  ialah  ketika  terjadi  perbedaan persepsi/pandangan,  maka  yang  muncul  adalah  perbenturan  persepsi.
Perbenturan persepsi ini akan memicu terjadinya sengketa.

Ketika  suatu  sengketa  muncul,  biasanya  tidak  akan  dibiarkan  tanpa adanya penyelesaian, karena apabila dibiarkan  akan menimbulkan efek  yang tidak  baik  dalam  kehidupan  bermasyarakat.  Penyelesaian  terhadap  sengketa tersebut menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang buruk di dalam  kehidupan  bermasyarakat.  Hal-hal  buruk  yang  dimaksud  bisa  berupa ketidaknyamanan  dalam  rnelakukan  aktivitas  maupun interaksi  sosial, perselisihan  antar  individu  yang  tidak  sedikit  dapat  memicu  konflik  dalam lingkup  yang  lebih  luas  di  dalam  kehidupan  masyarakat.  Sehingga penyelesaian terhadap sengketa sangatlah mutlak dilakukan.
Ada  beberapa  cara  penyelesaian  sengketa yang  kita  kenal.  Hal  yang paling  sederhana  dari  penyelesaian  sengketa  adalah  negosiasi.  Ketika melakukan  negosiasi,  penyelesaiannya  dilakukan  dari  hati  ke  hati  tanpa campur tangan pihak lain diluar para pihak yang bersengketa. Apabila cara itu tidak  mampu menyelesaikan  sengketa,  dapat  ditempuh  cara  lain  yang  sesuai dengan  keinginan  para  pihak.  Bila  diinginkan  adanya  campur  tangan  pihak ketiga, ada suatu bentuk yang disebut mediasi dan konsiliasi. Jika cara tersebut     kurang  diminati  juga  atau  tidak  juga  mampu menyelesaikan  sengketa,  dapat dilakukan upaya hukum.
Di  dalam  hukum  dikenal  dua  sengketa  yaitu  sengketa  pidana  dan sengketa  perdata.  Sengketa  pidana  merupakan  suatu  permasalahan  yang menyangkut  kepentingan  antara  individu  dengan  masyarakat,  khsnya mengenai keamanan dan ketertiban. Sedangkan sengketa perdata adalah suatu permasalahan yang menyangkut kepentingan antara individu dengan individu mengenai kepentingan pribadi. Disini tidak akan dibicarakan tentang sengketa pidana,  namun  tentang  sengketa  perdata.  Hukum  perdata  itu  sendiri mempunyai sistematika dan bidang-bidang tertentu.
Hukum  perdata  menurut  ilmu  pengetahuan  dibagi  dalam  empat  bagian yaitu  hukum  perorangan/badan  pribadi (personen  recht),  hukum  keluarga (familierecht),  hukum  harta  kekayaan (vermogenrecht) dan  hukum  waris (erfrechf) (J.  Satrio,  1992:3).  Hukum  perorangan  memuat  peraturan  hukum yang  mengatur  tentang  manusia  sebagai  subyek  hukum.  Hukum  keluarga memuat  peraturan  hukum  yang  mengatur  hubungan  hukum  yang  muncul karena hubungan keluarga. Hukum harta kekayaan memuat peraturan hukum seseorang  dalam  lapangan  harta  kekayaan.  Hukum  waris  memuat  peraturan hukum  yang  mengatur  tentang  benda  atau  harta  kekayaan  seseorang  yang telah meninggal dunia.
Apabila  berbicara  mengenai  warisan,  muncul  suatu hal  yang  menarik yaitu adanya suatu hubungan antara orang yang tetah meninggal dunia dengan harta  kekayaan  yang  ditinggalkannya.  Seorang  manusia  selaku  anggota masyarakat,  selama  masih  hidup  dan  mempunyai  tempat  dalam  masyarakat disertai dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap orang lain sesama anggota  masyarakat  maupun  terhadap  barang/benda  yang  ada  dalam masyarakat  itu.  Berbagai  hubungan  hukum  antara  seorang  manusia  di  satu pihak  dan  dunia  sekitarnya  di  lain  pihak,  sedemikian  rupa  memunculkan pengaruh  dari  kedua  belah  pihak  berupa  kenikmatan  atau  beban  yang dirasakan  masing-masing  pihak.  Jika  orang  tersebut  meninggal  dunia,  akan timbul  pertanyaan,  apa  yang  terjadi  dengan  hubungan-hubungan  hukum  tadi     yang  berhubungan  erat  dengan  orang  tersebut.  Perhubungan-perhubungan hukum  tidak  bisa  lenyap  seketika.  Karena  biasanya  pihak  yang  ditinggalkan oleh pihak yang lenyap itu, tidak hanya seorang manusia atau sebuah barang saja.  Pada  asasnya  hanya  hak-hak  dan  kewajiban-kewajiban  dalam  lapangan hukum  kekayaan/harta  benda  saja  yang  dapat  diwariskan.  Ada  beberapa pengecualian, misalnya hak seorang bapak untuk menyangkal sahnya anaknya dan hak seorang anak untuk menuntut supaya ia dinyatakan sebagai anak sah dari  bapak  atau  ibunya  (kedua  hak  itu  adalah  dalam  lapangan  hukum kekeluargaan),  dinyatakan  oleh  undang-undang  diwarisi  oleh  ahli  warisnya (Effendi Perangin, 2003:3).
Kekayaan  yang  dipunyai  si  pewaris  berupa  dua  hal  yaitu  harta  benda (materiil) dan harta cita (non materiil). Harta benda (materiil) merupakan harta peninggalan  yang  nyata  ada,  berupa  hak-hak  kebendaan,  tagihan-tagihan, piutang-piutang atau bahkan utang-utang. Hak-hak kebendaan yang dimaksud salah satu contohnya adalah hak milik atas tanah, sedang harta cita misalnya berupa jabatan atau hak cipta.
Manusia  pada  zaman  sekarang  memiliki  kecenderungan  sifat materialistis,  sehingga  saling  berebutan  harta  sudah  menjadi  hal  yang  tidak lazim lagi untuk kita temukan. Dalam hal pewarisan, setiap orang yang merasa dekat  dengan  si  pewaris  akan  mengklaim  mernpunyai  bagian  dari  harta warisan. Walaupun telah jelas siapa saja orang-orang  yang berhak mendapat bagian waris, tetap saja akan diupayakan berbagai cara agar memperoleh harta warisan.  Sifat  materialistis  akan  menutupi  mata  hati  seseorang,  maka.  tak jarang  bila  daya  upaya  yang  dilakukan  itu  tidak  mempedulikan  lagi  siapa teman, kawan, mh, atau keluarga sekalipun.
Pewaris biasanya lebih banyak meninggalkan harta warisan berupa harta benda (materiil). Harta materiil tersebut bisa berupa tanah, rumah, perhiasan, mobil, dan lain-Iain.  Dari sekian banyak harta  materiil, tanah atau rumahlah yang  pasti  dimiliki  oleh  pewaris.  Manusia  pasti  membeli  suatu  barang  yang pemenuhannya bersifat penting. Tanah/rumah jauh lebih penting dan berharga, dibandingkan perhiasan atau mobil maupun harta materiil lainnya. Tanah itu     sendiri  mempunyai  tingkatan  hak  yang  menentukan  batas  seseorang mengelolanya. Tingkatan hak tersebut  yakni hak milik, hak guna usaha, hak guna  bangunan,  hak  pakai,  hak  sewa,  hak  membuka  tanah,  hak  mernungut hasil  hutan,  dan  hak-hak  lain  (R.  Subekti  dan  R.  Tjitrosudibio.  2001:520).
Manusia  tentu  akan  memilih  hak  yang  terkuat  dan  terpenuh  yaitu  tanah  hak milik.
Dari uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian Jangan judul “PEYELESAIAAN SENGKETA WARIS ATAS TANAH HAK MILIK  (STUDI  KASUS  No.205/Pdt.G/2011/PN.Ska  DI  PENGADILAN NEGERI SURAKARTA)” B. Perumusan Masalah Berdasarkan  uraian  pada  latar  belakang  masalah  tersebut,  maka perumusan masalah sebagai berikut ; 1. Bagairnana prosedur penyelesaian sengketa waris atas tanah hak milik di Pengadilan Negeri Surakarta dalam perkara No.205/Pdt.G/2011/PN.Ska? 2. Kendala apa  yang ditemui dalam penyelesaian sengketa  waris  atas tanah hak  milik  di  Pengadilan  Negeri  Surakarta  dalam  perkara No.205/Pdt.G/2011/PN.Ska? C. Tujuan Penelitian Penelitian ini mempunyai tujuan tertentu yaitu tujuan objektif dan tujuan subjektif.
yes'>�� / p � � span style='mso-spacerun:yes'>  menyurut  akibat  perubahan  iklim,  namun  juga  akibat  lokal  dari  pertambangan  dan  penggundulan  hutan.  Penebangan  kayu  tropis  dan  ampasnya  merupakan  penyebab utama dari berkurangnya hutan di negara itu. Penebangan hutan  di Indonesia telah memperkenalkan beberapa daerah yang paling terpencil,  dan terlarang, di dunia pada pembangunan.
Setelah  berhasil  menebangi  banyak  hutan  di  daerah  yang  tidak  terlalu  terpencil,  perusahaan-perusahaan  kayu  ini  lantas  memperluas  praktek  mereka  ke  pulau  Kalimantan  dan  Irian  Jaya,  dimana  beberapa  tahun terakhir ini banyak petak-petak hutan telah dihabisi dan perusahaan  kayu harus masuk semakin dalam ke daerah interior untuk mencari pohon  yang  cocok.  Sebagai  contoh,  di  pertengahan  1990an,  hanya  sekitar  7  persen  dari  ijin  penambangan  berada  di  Irian  Jaya,  namun  saat  ini  lebih  dari 20 persen ada di kawasan tersebut. Illegal logging telah menimbulkan  masalah  multidimensi  yang  berhubungan  dengan  aspek  ekonomi,  sosial,  budaya  dan  lingkungan.  Hal  tersebut  merupakan  konsekuensi  logis  dari  fungsi  hutanyang  pada  hakekatnya  adalah  sebuah  ekosistem  yang  di  dalamnya mengandung tiga fungsi dasar, yaitu fungsi produksi (ekonomi),  fungsi lingkungan (ekologi) serta fungsi sosial (Iskandar, 2000: 165).


Skripsi Hukum:Penyelesaian Sengketa Waris Atas Tanah Hak Milik (Studi Kasus No.205Pdt.G2011Pn.Ska Di Pengadilan Negeri Surakarta)
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI

Bab I
Download 
 Bab II
 Download 
 Bab III - V
 Download 
Daftar Pustaka
 Download 
Lampiran
Download