Skripsi Hukum:Kajian Hukum Terhadap Pelanggaran SumpahJanji Jabatan Yang Dilakukan Oleh Kepala Daerah Yang Masih Menjabat Di Daerah Lain Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah


  BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Negara  Indonesia  ialah  Negara  Kesatuan,  yang  berbentuk  Republik,  hal  ini  tercantum  dalam  Pasal  1  ayat  (1)  Undang-undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  tahun  1945.  Kedaulata  berada  di  tangan  rakyat  dan  dijalankan sesuai  dengan undang-undang. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun  1945 juga mengamanatkan tentang adanya pembagian kekuasaan antara pusat dan  daerah yang kemudian dikenal dengan nama pemerintahan daerah. Pemerintahan  daerah  di  atur  dalam  pasal  18  ayat  (1)  Undang-undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia tahun 1945 yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi  atas  daerah-daerah  provinsi  dan  daerah  provinsi  itu  dibagi  atas  kabupaten  dan  kota,  yang  tiap-tiap  provinsi,  kabupaten, dan  kota  itu  mempunyai  pemerintahan  daerah, yang diatur dengan undang-undang” .

Kewenangan daerah yang dimaksudkan disini telah terwujud dengan adanya  otonomi  daerah  yang  memberikan  kewenangan  kepada  daerah  untuk  menyelenggarakan pemerintahan sendiri serta mengurus semua hal yang berkaitan  dengan  daerahnya  sendiri,  seperti  memanfaatkan  sumber  daya  lokal  untuk  mendukung  kemajuan  perekonomian  masyarakat  daerah  tersebut,  meningkatkan  peran  serta  masyarakat  dalam  pembangunan  daerah  dan  menyelenggarakan  demokrasi.  Hubungan  wewenang  antara  pemerintah  pusat  dan  pemerintahan  daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,  diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhsan dan keragaman  daerah  (Pasal  18A  ayat  (1)  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik  Indonesia  Tahun 1945).
    Sesuai  isi  Undang-undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah,  dalam  hal  menimbang  huruf  a,  disebutkan  “bahwa  dalam  rangka  penyelenggaraan  pemerintahan  daerah  sesuai  amanat  Undang-undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur  dan mengurus  sendiri  urusan  pemerintahan menurut  asas  otonomi  dan  tugas  pembantuan,  diarahkan  untuk  mempercepat  terwujudnya  kesejahteraan  masyarakat  melalui  peningkatan  pelayanan,  pemberdayaan, dan  peran  serta  masyarakat,  serta  peningkatan  daya  saing  daerah  dengan  memperhatikan  prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhsan suatu  daerah dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia ”.
Daerah-daerah  otonomi  yang  bebas mandiri  mengatur  dan  mengurus urusan  rumah  tanggannya  sendiri,  merasa  diberi  tempat  yang  wajar  dan  layak  dalam  kehidupan bernegara, sehingga tidak ada alasan untuk keluar dari NKRI  (I  Gde  Pantja Astawa, 2009: 46).
Praktek  penyelenggaraan  demokrasi  di  daerah  dapat  dilihat  dengan  adanya  pemilihan langsung kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota bahkan  desa pun juga menyelenggarakan pemilihan pemimpin secara  langsung menurut  kemauan  dan  keinginan  masing-masing  masyarakat.  Pemilihan  kepala  daerah  secara  langsung  dimaksudkan  untuk  menampung  aspirasi  masyarakat  untuk  memilih pemimpin daerah yang mereka kehendaki yang menurut mereka mampu  dalam menjalankan amanat dan mau bekerja untuk mengabdi kepada masyarakat  serta memiliki tujuan untuk memajukan daerah tersebut.
Pemilihan secara langsung kepala daerah diatur secara spesifik dalam Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pengaturan tersebut  dimaksudkan  untuk  menguatkan  kedudukan  daerah  dalam  menjalankan  prinsip  otonomi  daerah  yang  sebagaimana  diamanatkan  dalam  Undang-undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945.  Pemilihan  kepala  daerah  dilakukan  secara demokratis, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 56 ayat (1) Undang-undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah  yang berbunyi  “Kepala  daerah  dan  wakil  kepala  daerah  dipilih  dalam  satu  pasangan  calon  yang  dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,  jujur, dan adil”.
    Pasangan calon yang diajukan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah dan  wakil  kepala  daerah  dapat  berasal  dari  gabungan  partai  politik  atau  dari  perseorangan  yang  mendapatkan  dukungan  dari  sejumlah  orang,  hal  ini  sesuai  dengan bunyi  Pasal  56  ayat  (2)  Undang-undang  Nomor  12  Tahun  2008  tentang  Perubahan  Kedua  atas  Undang-undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah  yang  berbunyi  “Pasangan  calon  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilkan  oleh  partai  politik,  gabungan  partai  politik,  atau  perseorangan  yang  didukung  oleh  sejumlah  orang  yang  memenuhi  persyaratan  sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang ini.” Pasangan  calon  yang  memenangkan  pemilihan  umum  kepala  daerah  akan  diangkat menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mempunyai masa  jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dalam putaran pemilihan  umum kepala daerah selanjutnya. Hal tersebut dimaksudkan agar seseorang tidak  memegang kekuasaan atau jabatan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah  secara absolute atau seumur hidup.
Seperti dalam kasus yang dialami oleh Walikota Kota Surakarta periode 2005-2010  dan  periode  2010-2012  Joko  Widodo.  Beliau  menduduki  jabatan  sebagai  Walikota Surakarta selama kurang lebih 7 tahun. Hal tersebut dapat terjadi karena  Joko  Widodo  terpilih  sebagai  Walikota  Surakarta  selama  2  (dua)  periode  kepemimpinan.  Periode  pertama  tahun  2005-2010,  sedangkan  periode  kedua  tahun 2010-2015.
Pada periode kedua (2010-2015) masa  kepemimpinan Joko Widodo Sebagai  Walikota  Kota  Surakarta,  Joko  Widodo  mengundurkan  diri  dari  jabatannya  sebagai  Walikota  Kota  Surakarta  pada  tahun  2012  untuk  menjadi  Gubernur  Provinsi DKI Jakarta. Pemilihan Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan  pada tahun 2012 tersebut berhasil mengantarkan Joko Widodo menjadi pemenang  dan akhirnya menjadi Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Kemenangan  tersebut membuat  Joko  Widodo  Harus  menanggalkan  status  Walikota  Surakarta  dan  menyerahkan  jabatannya  kepada  wakilnya  pada  saat  itu      yaitu  bapak  F.X.  Hadi  Rudyatmo.  Kepindahan  Joko  Widodo menjadi  Gubernur  Provinsi  DKI  Jakarta  tidak  semata-mata  membuat  warga  masyarakat  Kota  Surakarta  dengan  sukarela  melepas  kepergiannya  begitu  saja.  Ada  beberapa  anggota masyarakat yang menuntut Joko Widodo karena dianggap tidak amanat dalam menjalankan amanah masyarakat. Kasus penuntutan tersebut terjadi karena  adanya  sikap  tidak  puas anggota  masyarakat  Kota  Surakarta  dengan  keputusan  yang diambil oleh Joko Widodo untuk melepaskan status Walikota Kota Surakarta  dengan  memilih  status  sebagai  Gubernur  Provinsi  DKI  Jakarta,  padahal  masa  jabatannya untuk  menjadi  Walikota  Kota  Surakarta  masih  menyisakan  sekitar  3  (tiga) tahun lagi. Gugatan yang diajukan untuk Joko Widodo dilakukan oleh dua  orang  warga  Surakarta  yang  bernama  Ari  Setyawan  dan  Paidi.  Mereka  menganggap Joko Widodo telah wanprestasi atau ingkar janji kepada masyarakat  Kota Surakarta, sehingga harus mengganti rugi sebesar 343 milyar rupiah kepada  masyarakat  Kota  Surakarta  (http://www.tempo.co/read/news/2012/09/27/228432180/Jokowi-Digugat-Rp-343-Miliar, diakses pada tanggal 11 juni 2013 pada pukul 21.34 WIB).
Berdasarkan  hal  tersebut,  dalam  menyn  penulisan  hukum  (  skripsi  )  ini  penulis  memilih  judul  “KAJIAN  HUKUM  TERHADAP  PELANGGARAN  SUMPAH/JANJI  JABATAN  YANG  DILAKUKAN  OLEH  KEPALA  DAERAH YANG  MASIH  MENJABAT  DI  DAERAH  LAIN MENURUT  UNDANG-UNDANG  NOMOR  32  TAHUN  2004  TENTANG  PEMERINTAHAN DAERAH (Studi Kasus Pencalonan Walikota Surakarta  Sebagai Gubernur DKI Jakarta Sebelum Masa Jabatannya Berakhir)”.


Skripsi Hukum:Kajian Hukum Terhadap Pelanggaran SumpahJanji Jabatan Yang Dilakukan Oleh Kepala Daerah Yang Masih Menjabat Di Daerah Lain Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI

Bab I
Download 
 Bab II
 Download 
 Bab III - V
 Download 
Daftar Pustaka
 Download 
Lampiran
Download