Skripsi Hukum:Pelaksanaan Perjanjian Kredit Modal Kerja Dengan Jaminan Fidusia Pada Pt. Bank Rakyat Indonesia Cabang Cik Ditiro Yogyakarta Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan


 BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah  Kehidupan  seorang  manusia  tidak  akan  pernah  lepas  dari  kegiatan  ekonomi.  Dalam  kehidupannya,  manusia  membutuhkan  uang  untuk  membeli  seluruh  kebutuhan  hidupnya  sehari-hari.  Didalam  masyarakat  terdapat  orang  yang memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tetapi tidak bisa mengusahakan  uangnya  secara  maksimal.  Namun  disisi  lain,  terdapat  juga  masyarakat  yang  mempunyai  kemampuan  untuk  berusaha  namun  terkendala  modal  dalam  berusaha.  Untuk  bisa  mempertemukan  kedua  kepentingan  tersebut  dibutuhkan  sebuah  lembaga  untuk  dapat  menyalurkan  uang  kepada  kelompok  orang  yang  mempunyai kemampuan berusaha namun terkendala masalah permodalan.

Penyaluran dana sangat diperlukan agar terjadi pemerataan ekonomi di  Indonesia.  Hal  ini  sejalan  dengan  tujuan  Pancasila  dan  Undang -Undang  Dasar  1945  yang  mengupayakan  pembangunan  nasional  yang  merata,  serasi,  dan  berkesinambungan  agar  kesejahteraan  masyarakat  dapat  tercapai.  Penyaluran  dana  tersebut  dapat  diberikan  oleh  orang  yang  memiliki  kemampuan  ekonomi  kepada  orang  yang  membutuhkan  modal  melalui  sebuah  kredit .  “Lembaga      pembiayaan sebagai bagian dari lembaga keuangan mempunyai peranan sangat  penting   sebagai   salah   satu  lembaga  sumber  pembiayaan  alternatif  yang  potensial   untuk   menunjang   pertumbuhan  perekonomian  nasional”  (Yoan  Budianto,  Jurnal,  2012:5).     Lembaga  bank  mempunyai  peranan  yang  penting  dan strategis dalam proses penyaluran dana tersebut. Disebutkan dalam UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor  7 Tahun 1992 Pasal 1, dalam ketentuan umum  bahwa perbankan adalah  segala  sesuatu  yang  menyangkut  tentang  bank,  menyangkut  kelembagaan,  kegiatan  usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Mengingat bahwa bank memegang peranan penting dan stategis yaitu  sebagai  perantara  antara  pihak  yang  mempu nyai  modal  dengan  orang  yang  membutuhkan modal maka bank harus bekerja efektif dalam proses penyaluran  tersebut  sehingga  dana  dapat  disalurkan  kepada  pihak  yang  tepat.  Kegiatan  tersebut  dilakukan  dengan  cara  menghimpun  dana  dari  masyarakat  dan  kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk sebuah pinjaman  atau kredit.
Menurut  ketentuan  Undang-Undang  Nomor  10   tahun  1998  tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 1  ayat (11)  yang dimaksud dengan kredit adalah    ”penyediaan uang  atau tagihan  yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan  pinjam-meminjam  antara  bank  dengan  pihak  lain  yang  mewajibkan  pihak  peminjam  untuk  melunasi  setelah   jangka  waktu  tertentu  dengan  pemberian  bunga.”.  Kredit  modal  kerja  adalah  kredit  berjangka  waktu  pendek  yang  diberikan oleh bank kepada pengusaha atau perusahaan untuk membiayai modal  lancar.  Kredit  modal  kerja  mampunyai  tujuan  meningkatkan  produksi  suatu  perusahaan. “Untuk  itu kredit  modal kerja  biasanya sangat lekat dengan umkm  dimana  umkm  memanfaatkan  kredit  yang  diberikan  oleh  bank  untuk  meningkatkan  produksinya.  Bank  Indonesia  mencatat  total  penyaluran  kredit      umkm  hingga Agustus 2012 sebesar 513 Triltun  rupiah atau tumbuh 14 persen  dibanding  periode  yang  sama  tahun  lalu”  (m.antaranews.com/berita/350808/bank-indonesia-prediksi-kredit-umkmtumbuhpesat-2013, diakses tanggal 9 September 2013, pukul 20.00 WIB).
Dalam  Pasal  5  Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  1998  tentang  perubahan   atas  Undang-undang  Nomor  7  Tahun  1992  tentang  Perbankan  disebutkan bahwa terdapat 2 jenis bank, yaitu : 1.  Bank Umum, dan; 2.  Bank Perkreditan Rakyat.
Pada penelitian  ini penulis  mengkhskan pada  jenis dan usaha  Bank Umum.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang  Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa  “Bank  Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan  atau  berdasarkan  Prinsip  Syariah  yang  dalam  kegiatannya  memberikan  jasa  dalam  lalu  lintas  pembayaran”.  Dalam  proses  pemberian  kredit  pihak  bank  mensyaratkan adanya jaminan. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undangundang  Nomor  10  Tahun  1998  tentang  Perbankan  yang  berbunyi  :”Dalam  memberikan kredit atau pembiayaan  berdasarkan prinsip Syariah, Bank  Umum  wajib  mempunyai  keyakinan  berdasarkan  analisis  yang  mendalam  atas  itikad  baik  dan  kemampuan  serta  kesanggupan  nasabah  debitur  untuk  melunasi  hutangnya atau mengembalikan pembiayaan yang dimaksud sesuai dengan yang  diperjanjikan”.
Pemberian  kredit  yang  dilakukan  oleh  bank  kepada  debitur  mempunyai  resiko  yang  sangat  besar  bagi  bank.  Untuk  itu  bank  harus  menerapkan analisia yang ketat untuk mengetahui apakah seorang debitur layak  untuk diberikan pinjaman. “Bank BRI merupakan bank dengan penyaluran kredit terbesar  di  Indonesia  bahkan  dunia.  Outstanding  kredit  mikro  saja,  tercatat  sebesar Rp106,8 triliun pada akhir 2012,  hal  ini  menjadikan BRI sebagai salah      satu  pelaku  bisnis  microbanking  terbesar  di  dunia  mengalahkanGrameen  Bank  dari  Bangladesh,  Compartamos  dari  Meksiko  maupun  Equity  dari  Kenya” (http://www.infobanknews.com/2013/03/bri-klaim-jadi -penyalur-kredit-mikroterbesar-di-dunia/, diakses tanggal 1 Oktober, pukul 20.00 WIB).
Contoh  kasus  yang  terjadi  pegawai  sebuah  bank  dipidana  karena  dianggap  tidak  cermat  melakukan  analisis  modal  kerja  yang  diajukan  oleh  CV  Asia  Jaya.  Pegawai  bank  dianggap  menyalahgunakan  wewenang  dan  salah  dalam  menganalisisa  permohonan  perjanjian  kredit  modal  kerja  sehingga  berpotensi merugikan Negara 20 Milyar rupiah karena uang  yang diberikan oleh  bank tidak digunakan untuk kepentingan perusahaan demi  peningkatan produksi  melainkan  digunakan  untuk  kepentingan  pribadi  (m.detik.com/news/read/2013/07/09/  1723/20,  diakses  tanggal  9  September,  pukul  20.00  WIB).  Bank  BRI  Cabang  Cik  Ditiro  Jogjakarta  berupaya  untuk  berupaya mempermudah fasilitas penyaluran kredit ke masyarakat, ada sejumlah  prosedur  administratif  yang  tak  dapat  dihapus  dan  harus  ditaati  masyarakat.
Misalnya  syarat  izin  usaha  dan  NPWP  (Nomor  Pokok  Wajib  Pajak).  Bank  tak mau  mengambil  risiko  menyalurkan  kredit  yang  berpotensi  macet.  Untuk  penyaluran  Kredit  Usaha  Rakyat  (KUR)  pun  menurutnya,  BRI  tetap  meminta  jaminan  cash flow ke konsumen. Bila tingkat risiko pinjamanya tinggi bank akan  meminta jaminan lain seperti sertifikat. “Sembilan puluh persen (90%)  pedagang  di pasar-pasar di  Yogjakarta  terjerat rentenir yang memberlakukan bunga tinggi.
Padahal banyak perbankan yang menyediakan suku bunga pinjaman lebih rendah  namun  belum  sepenuhnya  mampu  merangkul  masyarakat  terutama  pedagang”  (http://www.solopos.com/2012/04/23/kredit-mikro-perbankan-sulitgeserrentenir-180246,  diakses tanggal  1 Oktober,  pukul  20.00 WIB).  Menurut Bapak Suwarna  Selaku Supervisor Bank BRI cabang Cik Ditiro realisasi krsdit  yang dilakukan  oleh  Bank  BRI  cabang  Cik  Ditiro  sebesar  Rp  508.608.298.547  (  Lima  Ratus      Delapan Milyar Enam Ratus Delapan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan  Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) yang terbagi dalam 1305 debitur.
m � y e � � cerun:yes'>  Covernote  tersebut  ternyata  tidak  benar,  mana  hal  tersebut   tanggungjawab   Notaris   sepenuhnya  dengan   segala   akibat  hukumnya,  sedangkan  Notaris  membuat  dan  mengeluarkan  Covernote  di  luar kewenangan sebagai notaris.
Berdasarkan uraian latar belakang diatas penulis hendak mengkaji dan  menelaah  lebih  lanjut  tentang  kebatalan  dan  pembatalan  akta  notaris  berdasarkan dengan undang-undang yang telah mengatur tentang akta notaris  yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Disini  YURIDIS  TENTANG  KEBATALAN  DAN  PEMBATALAN  AKTA  NOTARIS  DALAM  PERSPEKTIF  UNDANG-UNDANG  NOMOR 30  B.  Rumusan Masalah Berdasarkan  uraian  latar  belakang  diatas,  penulis  akan  merumuskan  masalah  untuk  dikaji  secara  lebih  rinci.  Adapun  pokok  permasalahan  yang  akan diangkat dan dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1.  Alasan-alasan  yuridis  apa  saja  yang  menyebabkan  kebatalan  dan  pembatalan akta notaris ? 2.  Bagaimana  implikasi  hukumnya  mengenai  kebatalan  dan  pembatalan  akta  notaris  tersebut  berdasarkan  Undang-Undang Nomor  30  Tahun  2004 tentang Jabatan Notaris ? C.  Tujuan Penelitian Tujuan  penelitian  merupakan  suatu  target  yang  ingin  dicapai  dalam  suatu  penelitian  sebagai  suatu  solusi  atas  masalah  yang  dihadapi  (tujuan  objektif), siapapun untuk memenuhi kebutuhan perorangan (tujuan subjektif).


Skripsi Hukum:Pelaksanaan Perjanjian Kredit Modal Kerja Dengan Jaminan Fidusia Pada Pt. Bank Rakyat Indonesia Cabang Cik Ditiro Yogyakarta Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI

Bab I
Download 
 Bab II
 Download 
 Bab III - V
 Download 
Daftar Pustaka
 Download 
Lampiran
Download