BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah Kehidupan seorang
manusia tidak akan
pernah lepas dari
kegiatan ekonomi. Dalam
kehidupannya, manusia membutuhkan
uang untuk membeli seluruh
kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Didalam masyarakat terdapat
orang yang memiliki kemampuan
ekonomi yang lebih tetapi tidak bisa mengusahakan uangnya
secara maksimal. Namun
disisi lain, terdapat
juga masyarakat yang mempunyai kemampuan
untuk berusaha namun
terkendala modal dalam berusaha. Untuk
bisa mempertemukan kedua
kepentingan tersebut dibutuhkan sebuah
lembaga untuk dapat
menyalurkan uang kepada
kelompok orang yang mempunyai
kemampuan berusaha namun terkendala masalah permodalan.
Penyaluran dana sangat diperlukan agar terjadi pemerataan
ekonomi di Indonesia. Hal
ini sejalan dengan
tujuan Pancasila dan
Undang -Undang Dasar 1945
yang mengupayakan pembangunan
nasional yang merata,
serasi, dan berkesinambungan agar
kesejahteraan masyarakat dapat
tercapai. Penyaluran dana
tersebut dapat diberikan
oleh orang yang
memiliki kemampuan ekonomi kepada
orang yang membutuhkan
modal melalui sebuah
kredit . “Lembaga pembiayaan sebagai bagian dari lembaga
keuangan mempunyai peranan sangat penting sebagai
salah satu lembaga
sumber pembiayaan alternatif
yang potensial untuk
menunjang pertumbuhan perekonomian
nasional” (Yoan Budianto,
Jurnal, 2012:5). Lembaga
bank mempunyai peranan
yang penting dan strategis dalam proses penyaluran dana
tersebut. Disebutkan dalam UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan
atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
Pasal 1, dalam ketentuan umum bahwa
perbankan adalah segala sesuatu
yang menyangkut tentang
bank, menyangkut kelembagaan,
kegiatan usaha serta cara dan
proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Mengingat bahwa bank memegang peranan penting dan stategis
yaitu sebagai perantara
antara pihak yang
mempu nyai modal dengan
orang yang membutuhkan modal maka bank harus bekerja
efektif dalam proses penyaluran tersebut sehingga
dana dapat disalurkan
kepada pihak yang
tepat. Kegiatan tersebut
dilakukan dengan cara
menghimpun dana dari
masyarakat dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat
dalam bentuk sebuah pinjaman atau kredit.
Menurut
ketentuan Undang-Undang Nomor 10
tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun
1992 tentang Perbankan Pasal 1 ayat
(11) yang dimaksud dengan kredit
adalah ”penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara
bank dengan pihak
lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk
melunasi setelah jangka
waktu tertentu dengan
pemberian bunga.”. Kredit
modal kerja adalah
kredit berjangka waktu
pendek yang diberikan oleh bank kepada pengusaha atau
perusahaan untuk membiayai modal lancar. Kredit
modal kerja mampunyai
tujuan meningkatkan produksi
suatu perusahaan. “Untuk itu kredit
modal kerja biasanya sangat lekat
dengan umkm dimana umkm
memanfaatkan kredit yang
diberikan oleh bank
untuk meningkatkan produksinya.
Bank Indonesia mencatat
total penyaluran kredit umkm
hingga Agustus 2012 sebesar 513 Triltun
rupiah atau tumbuh 14 persen dibanding periode
yang sama tahun
lalu” (m.antaranews.com/berita/350808/bank-indonesia-prediksi-kredit-umkmtumbuhpesat-2013,
diakses tanggal 9 September 2013, pukul 20.00 WIB).
Dalam Pasal 5
Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang perubahan
atas Undang-undang Nomor
7 Tahun 1992
tentang Perbankan disebutkan bahwa terdapat 2 jenis bank, yaitu
: 1. Bank Umum, dan; 2. Bank Perkreditan Rakyat.
Pada penelitian ini
penulis mengkhskan pada jenis dan usaha Bank Umum.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan Pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa
“Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan Prinsip Syariah
yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran”.
Dalam proses pemberian
kredit pihak bank mensyaratkan
adanya jaminan. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undangundang Nomor
10 Tahun 1998
tentang Perbankan yang
berbunyi :”Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai
keyakinan berdasarkan analisis
yang mendalam atas
itikad baik dan
kemampuan serta kesanggupan
nasabah debitur untuk
melunasi hutangnya atau
mengembalikan pembiayaan yang dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan”.
Pemberian kredit yang
dilakukan oleh bank
kepada debitur mempunyai
resiko yang sangat
besar bagi bank.
Untuk itu bank
harus menerapkan analisia yang
ketat untuk mengetahui apakah seorang debitur layak untuk diberikan pinjaman. “Bank BRI merupakan
bank dengan penyaluran kredit terbesar
di Indonesia bahkan
dunia. Outstanding kredit
mikro saja, tercatat sebesar Rp106,8 triliun pada akhir 2012, hal
ini menjadikan BRI sebagai salah satu
pelaku bisnis microbanking
terbesar di dunia
mengalahkanGrameen Bank dari
Bangladesh, Compartamos dari
Meksiko maupun Equity
dari Kenya” (http://www.infobanknews.com/2013/03/bri-klaim-jadi
-penyalur-kredit-mikroterbesar-di-dunia/, diakses tanggal 1 Oktober, pukul
20.00 WIB).
Contoh kasus yang
terjadi pegawai sebuah
bank dipidana karena dianggap
tidak cermat melakukan
analisis modal kerja
yang diajukan oleh
CV Asia Jaya.
Pegawai bank dianggap
menyalahgunakan wewenang dan
salah dalam menganalisisa
permohonan perjanjian kredit
modal kerja sehingga berpotensi merugikan Negara 20 Milyar rupiah
karena uang yang diberikan oleh bank tidak digunakan untuk kepentingan
perusahaan demi peningkatan produksi melainkan
digunakan untuk kepentingan
pribadi (m.detik.com/news/read/2013/07/09/ 1723/20,
diakses tanggal 9
September, pukul 20.00
WIB). Bank BRI
Cabang Cik Ditiro
Jogjakarta berupaya untuk berupaya
mempermudah fasilitas penyaluran kredit ke masyarakat, ada sejumlah prosedur
administratif yang tak
dapat dihapus dan
harus ditaati masyarakat.
Misalnya syarat izin
usaha dan NPWP
(Nomor Pokok Wajib
Pajak). Bank tak mau
mengambil risiko menyalurkan
kredit yang berpotensi
macet. Untuk penyaluran
Kredit Usaha Rakyat
(KUR) pun menurutnya,
BRI tetap meminta jaminan
cash flow ke konsumen. Bila tingkat risiko pinjamanya tinggi bank akan meminta jaminan lain seperti sertifikat.
“Sembilan puluh persen (90%) pedagang di pasar-pasar di Yogjakarta
terjerat rentenir yang memberlakukan bunga tinggi.
Padahal banyak perbankan yang menyediakan suku bunga
pinjaman lebih rendah namun belum
sepenuhnya mampu merangkul
masyarakat terutama pedagang” (http://www.solopos.com/2012/04/23/kredit-mikro-perbankan-sulitgeserrentenir-180246, diakses tanggal 1 Oktober,
pukul 20.00 WIB). Menurut Bapak Suwarna Selaku Supervisor Bank BRI cabang Cik Ditiro
realisasi krsdit yang dilakukan oleh
Bank BRI cabang
Cik Ditiro sebesar
Rp 508.608.298.547 ( Lima Ratus Delapan Milyar Enam Ratus Delapan Juta Dua
Ratus Sembilan Puluh Delapan Lima Ratus
Empat Puluh Tujuh Rupiah) yang terbagi dalam 1305 debitur.
m � y e � � cerun:yes'> Covernote tersebut
ternyata tidak benar,
mana hal tersebut
tanggungjawab Notaris sepenuhnya
dengan segala akibat hukumnya,
sedangkan Notaris membuat
dan mengeluarkan Covernote
di luar kewenangan sebagai
notaris.
Berdasarkan uraian latar belakang
diatas penulis hendak mengkaji dan menelaah lebih
lanjut tentang kebatalan
dan pembatalan akta
notaris berdasarkan dengan
undang-undang yang telah mengatur tentang akta notaris yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris. Disini YURIDIS TENTANG
KEBATALAN DAN PEMBATALAN
AKTA NOTARIS DALAM
PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 30 B.
Rumusan Masalah Berdasarkan
uraian latar belakang
diatas, penulis akan
merumuskan masalah untuk
dikaji secara lebih
rinci. Adapun pokok
permasalahan yang akan diangkat dan dikaji dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut : 1.
Alasan-alasan yuridis apa
saja yang menyebabkan
kebatalan dan pembatalan akta notaris ? 2. Bagaimana
implikasi hukumnya mengenai
kebatalan dan pembatalan akta
notaris tersebut berdasarkan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris ? C. Tujuan
Penelitian Tujuan penelitian merupakan
suatu target yang
ingin dicapai dalam suatu penelitian
sebagai suatu solusi
atas masalah yang
dihadapi (tujuan objektif), siapapun untuk memenuhi kebutuhan
perorangan (tujuan subjektif).
Skripsi Hukum:Pelaksanaan Perjanjian Kredit Modal Kerja Dengan Jaminan Fidusia Pada Pt. Bank Rakyat Indonesia Cabang Cik Ditiro Yogyakarta Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI
Bab I
|
Download
| |
Bab II
|
Download
| |
Bab III - V
|
Download
| |
Daftar Pustaka
|
Download
| |
Lampiran
|
Download
|