BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Terorisme pada
dasarnya merupakan suatu
gejala kekerasan yang berkembang
sejalan dengan peradaban manusia itu sendiri.
Terorisme sebagai kejahatan terhadap
kemanusiaan, ditengarai telah
ada sejak zaman
Yunani Kuno, Romawi
Kuno dan pada
abad pertengahan. Dalam
konteks ini, terorisme
secara klasik diartikan
sebagai kekerasan atau
ancaman kekerasan yang
dilakukan untuk menciptakan
rasa takut dalam
masyarakat ( Luqman Hakim, 2004 : 1 ).
Serangan bom teroris yang terjadi
secara terus menerus selama kurang lebih satu
dasawarsa terakhir ini
telah menimbulkan rasa
takut dan kegelisahan
dikalangan masyarakat Indonesia.
Mereka khawatir, sewaktuwaktu
bisa menjadi korban
ledakan bom bila
berkunjung ketempat-tempat tertentu,
khsnya yang banyak
dikunjungi orang asing
maupun yang berkaitan
dengan kepentingan barat
yaitu Eropa Bagian
Barat dan Amerika Serikat ( Ardison Muhammad, 2010 : vi ).
Selain itu serangan bom teroris
juga telah menimbulkan banyak korban jiwa
dan kerugian material yang tidak sedikit. Lebih jauh serangan bom teroris menghambat laju investasi dan pertumbuhan
ekonomi. Sebab salah satu faktor yang menentukan
masuk tidaknya investor
asing ke suatu
negara adalah tingkat
keamanannya. Ulah para
teroris tak pelak
telah menimbulkan luka yang mendalam
dikalangan umat islam.
Mereka mengatasnamakan aksinya sebagai amalan ajaran Islam
tentang jihad. Tentu saja kalangan
Islam moderat sangat
geram karena para
teroris itu telah
membelokkan pengertian jihad kearah
tindak kekerasan dan pembunuhan ( Ardison Muhammad, 2010 : vii ).
Diera globalisasi ini banyak sekali
kemajuan-kemajuan, baik dibidang ilmu
pengetahuan maupun teknologi yang semuanya itu adalah karena fitrah manusia
yang ingin selalu
maju dan menjadi
yang terbaik. Krisis
moneter yang melanda
Indonesia terjadi disebabkan
karena krisis moral,
yang berimbas kepada
mudahnya usaha pendangkalan
pemaknaan dan pengerusakan
pemahaman agama oleh
kelompok-kelompok yang ingin memperdalam krisis,
yang berimbas kepada
benturan fisik yang
bisa kita saksikan hingga kini. Seorang ahli bahasa asal
Rusia mengatakan bahwa ada kaitannya antara
istilah dan pemaknaannya
dengan kejiwaan masyarakat pemakainya. Oleh karena itu, pemaknaan yang
salah terhadap sebuah istilah ajaran agama
( hukum agama
) sangat berbahaya
bagi manusia secara keseluruhan.
( Umar Ibrahim
, 2002 :3).
Tentu pemaknaan atau
cara tafsir yang
salah didalam menafsiri
Al-Qur‘an dan Hadist
ini pula yang
juga menjadikan timbulnya tindak
pidana terorisme.
Berikut ini adalah beberapa
contoh Terorisme di Indonesia : Pertama, Pada Tahun 13
September 1991: Ledakan
bom di Mragen-Demak,
Jawa Timur.
Ketika itu,
Xanana Gusmao sebagai
pemimpin perjuangan Timor
Leste menyatakan bertanggungjawab
atas terjadinya ledakan yang diduga dilakukan oleh
tiga pemuda Timor
Leste. 30 September
1991: Hotel Mini
Surabaya.
Pelakunya tidak
diketahui.Bahan peledak yang
digunakan adalah potassium yang biasa dipakai untuk membom ikan ( Asep
Adisaputra, 2008 : 50 ).
Kedua, Pada Tahun 14 Mei 1986 : Terjadi hampir bersamaan, yaitu
Wisma Metropolitan di Jalan Sudirman,
Jakarta Pusat, Hotel President di Jalan M.H. Thmarin, Jakarta Pusat,
dan Pekan Raya
Jakarta. "Brigade Anti-Imperialis Internasional― di Jepang mengaku
bertanggungjawab. Juni 1986:
Terjadi serangan roket
ke Kedutaan Amerika,
Jepang dan Kanada
yang diluncurkan dari
kamar 827 Presiden Hotel di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta
Pusat.
Ketiga, Pada Tahun 13 September 1997 : Mranggen, Demak, Jawa
Tengah yang dilakukan tiga pemuda Timor
Timur dari kelompok
prokemerdekaan Timor Timur.
Bom meledak tidak
sengaja. Tokoh Tim-tim
Xanana Gusmao menyatakan bertanggungjawab atas
peledakan itu. Tapi,
tidak ada tersangka
yang tertangkap ( Asep
Adisaputra, 2008 : 50 ).
Keempat, Pada Tahun 18 Januari 1998: Rumah Sn Tanah Tinggi,
Jakarta Pusat. Walau bom meledak tidak
disengaja, Agus Priyono,
anggota solidaritas mahasiswa Indonesia
untuk Demokrasi (SMID)
/ salah satu
jaringan Partai Rakyat Demokrat, dipenjara tujuh bulan lebih, karena
dianggap mengetahui rencana pemboman tapi
tidak melaporkannya ke
pihak berwajib. ( Asep Adisaputra, 2008 : 50 ) Kelima, Pada Tahun Bom Kompleks Mabes Polri, Jakarta 2003. Senin, 3
Februari 2003, pukul 07.15
WIB, bom rakitan
meledak di lobi
Wisma Bhayangkari, Mabes
Polri Jakarta. Ledakan berasal dari sebuah bom rakitan yang dibuat dari
pipaparalon sepanjang 11 cm dengan
diameter 16 cm, ditutup dengan lempengan baja yang dilapisi dengan semen. Tidak ada korban
jiwa.- Bom di belakang kantor PBB, Jakarta. Kamis, 24 April 2003 pukul 05.20 WIB. Ledakan terjadi di jembatan Kali
Cideng, belakang kantor
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sasaran kemungkinan
ditujukan ke kantor
PBB. Ledakan berkekuatan
rendah. Tidak ada korban. ( Asep Adisaputra, 2008 : 53 ).
Bom Bandara Cengkareng, Jakarta
2003.27 April 2003, bom meledak di area
publik di terminal
2F, bandar udara
internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng,
Jakarta. Dua orang
luka berat dan
8 lainnya luka
sedang dan ringan.
Terkait
mengenai pembunuhan dan
pembantaian yang terjadi
di Indonesia yang
kita sebut terorisme
ini. Menurut Maulana
Muhamad Ali, agama
yang dibawa oleh
setiap Rosul adalah
agama tauhid. Demikian
pula dengan islam
( Agama )
yang sangat menekankan
keesaan tuhan, sehingga sikap
dan tindakan menyekutukan
tuhan merupakan dosa
yang tidak terampuni ( QS. An-Nisa [4], 116 ) ( Muhammad
Alim, 2010 : 121 ).
Prinsip Ketuhanan
Yang Maha Esa
( Tauhid )
inilah yang memancarkan
peradaban Islam, termasuk
mengenai masalah individu, masyarakat, politik, hak asasi manusia, hukum,
ekonomi, sosial budaya, dan sebagainya. Hal
tersebut antara lain
ditulis oleh John
Voll : ―Jantung
dari keyakinan Islam adalah
kepercayaan pada ke-Esa-an Allah, tauhid yang secara langsung meliputi semua persoalan
kemanusiaan ( Muhammad Alim, 2010 : 122 ).
Menurut Jimly
Asshiddiqie bahwa HAM
dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang
dilahirkan dari sejarah peradaban manusia
di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai
hasil perjuangan manusia
untuk mempertahankan dan
mencapai harkat kemanusiaannya, sebab
hingga saat ini
hanya konsepsi HAM
dan demokrasilah yang
terbukti paling mengakui
dan menjamin harkat kemanusiaan.
Konsepsi HAM dan
demokrasi dapat dilacak
secara teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan
Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih
tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan
merupakan prima facie,
yaitu Tuhan Yang
Maha Esa. Semua manusia memiliki
potensi untuk mencapai
kebenaran, tetapi tidak
mungkin kebenaran mutlak
dimiliki oleh manusia,
karena yang benar
secara mutlak hanya Tuhan ( Mustain Nasoha, 2010 : 3 ).
Indonesia merupakan
Negara Hukum, sebagai
negara hukum tentunya Indonesia
telah memiliki peraturan-peraturan yang
lengkap. Khsnya mengenai
Tindak Pidana Terorisme.
Berdasarkan data tersebut
maka kita ketahui bahwa pembunuhan, kejahatan dan kekerasan terorisme yang selama ini
terjadi khsnya di
Indonesia merupakan sebuah
perbuatan yang melanggar
Hak Asasi Manusia
baik dilihat dari
konteks agama itu
sendiri maupun konteks
pemerintahan ( Mustain Nasoha, 2010 : 2 ).
Skripsi Hukum:Analisis Wewenang Polri Dalam Rangka Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia Ditinjau Dari Segi Hak Asasi Manusia
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI
Bab I
|
Download
| |
Bab II
|
Download
| |
Bab III - V
|
Download
| |
Daftar Pustaka
|
Download
| |
Lampiran
|
Download
|