Skripsi Hukum:Pelaksanaan Perjanjian Kredit KPR antara Nasabah Dengan Bank Tabungan Negara Cabang Solo Dikaitkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


  BAB I PENDAHULUAN
 A.  Latar Belakang Masalah Semakin  pesatnya  dunia  usaha  membuat  peranan  lembaga  keuangan  semakin  meningkat.  Peran  lembaga  keuangan  adalah  penghubung  antar  pelaku  ekonomi,  seperti  sektor  rumah  tangga  dan  perusahaan  sehingga  keduanya  akan  semakin  mudah  berinteraksi.  Lembaga  keuangan  hadir  ke  dalam  masyarakat  untuk  menyediakan  jasa  di  bidang  keuangan  untuk  menjembatani  kebutuhan  masyarakat  yang  berbeda-beda.  Kebutuhan  masyarakat  yang  berbeda-beda  ini  yang  menjadi  alasan  lembaga  keuangan  untuk  menyediakan  berbagai  usaha  khususnya dalam bidang perbankan.

Sektor  rumah  tangga  membutuhkan  lembaga  keuangan  untuk  mengalokasikan  sebagian  pendapatan  yang  didapatkannya  sebagai  simpanan  di  lembaga keuangan tersebut. Sedangkan sektor perusahaan membutuhkan lembaga keuangan  untuk  mendapatkan  dana  guna  membiayai  investasinya.  Selain  melakukan  fungsi  menghimpun  dana  dari  sektor  rumah  tangga  dalam  bentuk  tabungan dan menyalurkan dana tersebut kepada sektor perusahaan dalam bentuk  pinjaman, masih banyak fungsi lain yang dapat dilakukan oleh lembaga keuangan,  misalnya giro dan kartu kredit.
Lembaga  keuangan  terdiri  dari  lembaga  keuangan  bank  dan  lembaga  keuangan  bukan  bank.  Lembaga  keuangan  bank  terdiri  dari  Bank  Umum  dan  Bank  Perkreditan  Rakyat,  sedangkan  lembaga  keuangan  bukan  bank  terdiri  dari  pegadaian, asuransi, leasing, modal ventura dan anjak piutang. Bank merupakan  lembaga  keuangan  yang  paling  populer  bagi  seluruh  kalangan  masyarakat.  Di  negara  maju,  bank  bahkan  sudah  menjadi  kebutuhan  utama  bagi  masyarakatnya  untuk  melaksanakan  setiap  kali  mereka  bertransaksi.  Bank  memiliki  peran  yang  besar  dalam  bidang  keuangan  bagi  kepentingan  masyarakat  pada  umumnya.
Indonesia memiliki banyak sekali jenis bank, baik perbankan Badan Usaha Milik  Negara  (BUMN),  Badan  Usaha  Milik  Daerah  (BUMD)  maupun  perbankan  swasta.  Produk-produk  bank  yang  sangat  populer  di  kalangan  masyarakat      Indonesia  antara  lain  tabungan,  giro,  deposito  dan  kredit.  Seiring  kemajuan  teknologi,  bank  turut  mengembangkan  usahanya  dalam  bidang  jasa  keuangan,  misalnya Automatic Teller Machine (ATM) dan Credit Card.
Bisnis  perbankan  memiliki  banyak  sekali  resiko  (full  risk  bussiness)  karena  tentunya  berkaitan  dengan  uang  dan  keuangan.  Di  samping  resiko  perbankan  yang  besar,  bisnis  ini  tentunya  dapat  menghasilkan  keuntungan  yang  sangat besar apabila dikelola dengan baik dan benar. Perbankan merupakan salah  satu  bisnis  yang  membutuhkan  kepercayaan  yang  tinggi  dari  masyarakat.
Masyarakat saat ini hanya akan memilih bank yang sehat dan tingkat likuiditasnya  tinggi  untuk  menyimpan  dananya.  Berbagai  kriteria  yang  merupakan  pedoman  suatu bisnis beresiko atau tidak adalah makin besar sebuah usaha semakin tinggi  pula resikonya, semakin khusus bidang  usaha semakin tinggi resikonya, semakin  besar  investasi  pada  modal  kerja  maka  resiko  akan  semakin  tinggi  jika  dibandingkan dengan bisnis yang investasi  pada barang-barang modal dan usaha  dengan padat modal pada negara berkembang akan mempunyai resiko yang lebih  besar  dibandingkan  dengan  usaha  yang  banyak  mengerahkan  tenaga.  (Teguh  Pudjo Muljono, 1993 : 76-77) Besarnya  peran  yang  dilakukan  perbankan  menyebabkan  adanya  pembatasan  bagi  siapa  saja  yang  ingin  mendirikan  bank.  Pemerintah  mengatur  keberadaan  bank  di  Indonesia  dengan  Undang  -  Undang  Nomor  7  Tahun  1992  Tentang Perbankan  sebagaimana telah diubah menjadi  Undang  -  Undang Nomor  10 Tahun 1998. Pemerintah melalui Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan  berwenang  menetapkan  aturan  dan  bertanggung  jawab  melakukan  pengawasan  terhadap jalannya usaha dan aktivitas perbankan. Kebijakan pemerintah disektor  perbankan  seharusnya  diarahkan  untuk  mewujudkan  perbankan  yang  sehat  agar  tidak  terjadi  penyalahgunaan  bank  oleh  orang  -  orang  yang  tidak  bertanggung  jawab.  Pengawasan  pada  perbankan  sangat  penting  karena  untuk  memelihara  kestabilan  ekonomi  makro  melalui  keterkaitannya  dengan  efektivitas  kebijakan  moneter.
Bisnis perbankan merupakan salah satu bisnis yang penuh resiko sehingga  bisnis perbankan tidak dapat sepenuhnya dilepaskan ke dalam mekanisme pasar.
    Pemerintah  melalui  Otoritas  Jasa  Keuangan  (OJK)  yang  dibentuk  melalui  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas  Jasa Keuangan  berusaha  melakukan  pengawasan  terhadap  jasa  keuangan  khususnya  bank.  Otoritas  Jasa  Keuangan  dibentuk  sebagai  lembaga  yang  melakukan  regulasi  dan  pengawasan  sektor jasa keuangan secara terpadu, independen, dan akuntabel.
Pemerintah  banyak  mencurahkan  perhatian  pada  penyempurnaan  peraturan-peraturan  hukum  di  bidang  perbankan.  Pengaturan  bank  oleh  pemerintah dimulai dari peraturan yang sifatnya umum hingga ke peraturan  yang  sifatnya  teknis  perbankan  karena  peraturan  mengenai  perbankan  saja  tidaklah  cukup untuk mengatur perbankan.  Berbagai jenis bank, baik bank  Badan Usaha  Milik  Negara  (BUMN),  maupun  bank  swasta  nasional  yang  satu  demi  satu  ditangani  Badan  Penyehatan  Perbankan  Nasional  (BPPN),  merupakan  bukti  adanya  indikasi  bank  bermasalah.  Dalam  penanganan  di  Badan  Penyehatan  Perbankan  Nasional  (BPPN)  tidak  sedikit  bank  Badan  Usaha  Milik  Negara  (BUMN)  maupun bank swasta nasional yang terpaksa dilikuidasi atau di merger  terutama  pasca  berakhirnya  pemerintahan  Presiden  Soeharto  Tahun  1998  di  Indonesia.
Terdapat  beberapa  faktor  penyebab  bank  bermasalah,  misalnya  perilaku  tidak baik dari para pemilik, pengelola hingga karyawan bank yang turut membuat  bank menjadi bermasalah. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian merupakan hal yang  penting  guna  mewujudkan  sistem  perbankan  yang  sehat.  Krisis  kepercayaan  terhadap  bank  yang  melanda  Indonesia  sepanjang  tahun  1997  hingga  saat  ini  menunjukkan  betapa  lemahnya  komitmen  untuk  melaksanakan  prinsip  kehatihatian dikalangan pelaku bisnis perbankan.
Kredit  merupakan  produk  bank  yang  paling  populer  di  seluruh  dunia.
Melalui  jasa  kredit  masyarakat  yang  memerlukan  uang  tunai  untuk  kepentingan  bisnis  atau  konsumsi  dapat  dengan  cepat  mendapatkan  uang  tersebut  dengan  memenuhi  persyaratan  yang  ada.  Samuel  Hymore  Boahene  mengatakan  dalam  jurnalnya bahwa meskipun permasalahan terbesar dan paling sering yang dihadapi  bank  adalah  resiko  kredit,  namun  kenyataannya  kredit  merupakan  jasa  utama  bank-bank  di  seluruh  dunia.  Bank  tidak  dapat  lepas  dengan  jasa  kredit  karena      pada  kenyataannya  kredit  memberikan  kontribusi  yang  sangat  besar  bagi  perbankan. (Samuel Hymore Boahene, 2013: 6) Pada kuartal awal 2013 ini sebagai informasi Non Performing Loan (NPL) bank  BTN  sebesar  3,83  %,  angka  ini  mengalami  kenaikan  2,2  %  dibandingkan  kuartal  pertama  Tahun  2012.  Kenaikan  suku  bunga  Bank  Indonesia  (BI  rate)  dipastikan akan mempengaruhi suku bunga bank  umum lainnya khususnya  Bank  BTN selaku bank BUMN yang mempunyai fokus pasar Kredit Pemilikan Rumah  (KPR).  Menurut  Peraturan  Bank  Indonesia,  NPL  maksumum  adalah  5  %  dari  seluruh jumlah kredit yang digulirkan, sehingga jika melebihi angka tersebut bank  tersebut dapat dikatan tidak sehat.  Hal ini menunjukan bahwa naik turunnya suku  bunga BI juga sangat berpengaruh pada NPL dibandingkan faktor lainnya, seperti  kompromi bisnis. (Oginawa Prayogo, 2013) Bank  BTN  merupakan  bank  yang  terkenal  dikalangan  masyarakat  Indonesia  dengan  salah  satu  produknya  yaitu  Kredit  Perumahan  Rakyat  (KPR).


Skripsi Hukum:Pelaksanaan Perjanjian Kredit KPR antara Nasabah Dengan Bank Tabungan Negara Cabang Solo Dikaitkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI

Bab I
Download 
 Bab II
 Download 
 Bab III - V
 Download 
Daftar Pustaka
 Download 
Lampiran
Download