BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Indonesia adalah salah satu negara yang terdiri
dari berbagai macam suku dan sangat kaya
akan keragaman tradisi dan budaya, Indonesia tentunya memiliki kepentingan tersendiri dalam perlindungan
hukum terhadap kekayaan intelektual masyarakat
asli tradisional. Akan tetapi karena perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual masyarakat asli
tradisional masih lemah, potensi yang dimiliki
oleh Indonesia tersebut justru lebih banyak dimanfaatkan oleh pihak asing secara tidak sah.
Kesadaran akan pentingnya
perlindungan hukum terhadap warisan budaya bangsa merupakan hal yang sangat penting.
Bahkan, banyak di antara pencinta warisan
budaya yang berkeyakinan bahwa sumber daya budaya itu tidak saja merupakan warisan, tetapi lebih-lebih adalah
pusaka bagi bangsa Indonesia.
Artinya, sumber daya budaya itu
mempunyai kekuatan yang dapat dimanfaatkan untuk membantu dan melindungi bangsa ini dalam
menapaki jalan ke masa depan.
Sebagai pusaka, warisan budaya
itu harus tetap di jaga agar kekuatannya tidak hilang dan dapat diwariskan kepada generasi
penerus tanpa berkurang nilainya.
Menurut Sunaryati Hartono, isu budaya inilah
yang merupakan masalah terbesar abad ke-21 yang dihadapi bersama, baik oleh
pemimpin-pemimpin maupun seluruh rakyat
Indonesia, yaitu menemukan pola dan nilai-nilai hidup dan Daud A Tanudirjo, Warisan Budaya Untuk Semua
: Arah Kebijakan Pengelolaan Warisan
Budaya Indonesia Di Masa Yang Akan Datang(Yogyakarta:UGM Press,2010),hal.1.
budaya bersama yang akan memungkinkan bangsa
Indonesia melompat jauh (great leap) ke
masa depan dan mencapai dalam waktu lima atau sepuluh tahun, apa yang dicapai oleh bangsa-bangsa lain dalam
300-400 tahun.
Pemerintah Indonesia belum melaksanakan
tindakan hukum atas pelanggaran yang
dilakukan oleh pihak asing terhadap penggunaan/pemanfaatan kebudayaan tradisional Indonesia karena
pemerintah Indonesia juga memiliki kekhawatiran
takut akan digugat kembali oleh negara lain karena tindakan pembajakan yang selama ini sering dilakukan.
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia
pun telah terkenal sebagai negara yang sering melakukan peniruan atau pembajakan terhadap karya cipta dari negara
lain. bahkan sempat termasuk dalam daftar
sebagai negara pelaku pembajakan karya intelektual asing dalam tingkat yang mengkhawatirkan.
Kebudayaan merupakan suatu identitas dan ciri
khas dari suatu bangsa, dimana
kebudayaan dapat menunjukkan ciri dari suatu bangsa yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Sehingga sudah sangat jelas
bahwa kebudayaan perlu untuk dilindungi
baik oleh pemerintah maupun masyarakat bangsa tersebut. Pada masa sekarang ini, kebudayaan sudah sering
dilupakan dan diabaikan pelestariannya, baik
oleh pemerintah maupun masyarakat yang. Oleh karena kebudayaan– kebudayaa yang
ada di Indonesia umumnya telah banyak dilupakan dan tidak ada upaya untuk melindungi kebudayaan tersebut,
maka dapat menimbulkan akibat yang buruk
bagi negara Indonesia, yaitu adanya pengklaiman terhadap kebudayaan Indonesia yang dilakukan oleh
negara lain. Pengklaiman ini tentu saja C.F.G. Sunaryati Hartono, Bhinneka Tunggal
Ika Sebagai Asas Hukum bagi Pembangunan Hukum
Nasional, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2006, hal.48.
Ibid menimbulkaan
dampak yang sangat merugikan bagi Indonesia, baik dari segi ekonomi, pariwisata, sosial, dan kebudayaan.
Berhubung pelaku pemerintahan
Republik Indonesia adalah bangsa sendiri,
maka warisan budaya bangsa yang ada merupakan milik bersama seluruh Bangsa Indonesia. Ini berbeda situasinya
dengan negara Australia dan Amerika yang
warisan budayanya menjadi milik penduduk asli secara eksklusif, sehingga penduduk asli mempunyai hak untuk melarang
setiap kegiatan pemanfaatan yang akan
berdampak buruk pada warisan budaya mereka.
Sejak beberapa tahun yang lalu
sampai saat ini, masyarakat dunia telah memiliki
suatu lembaga yang bersifat internasional dan universal untuk mengurus berbagai kepentingan antara negara dengan
negara serta hubungan antara negara dengan
individu yang termasuk klasifikasi subyek hukum internasional sebagai salah satu pencerminan kerjasama antar negara.
Salah satu badan internasional
yang bersifat universal adalah PBB (Perserikatan
Bangsa–Bangsa) yang tujuannya ingin menegakkan perdamaian dunia. Dalam mewujudkan tujuan itu PBB
mempunyai badan khs (specializedagencies), yang dibentuk dengan perjanjian
antara pemerintah dan mempunyai tanggung
jawab internasional yang luas seperti terumus di dalam dokumen dasarnya, dalam bidang ekonomi,
sosial, kulturil, pendidikan, kesehatan serta
bidang yang bertalian lainnya, yang akan diperhubungkan dengan PBB, dan perjanjian itu harus disetujui oleh Majelis
Umum PBB dan lembaga itu sendiri.
Koentjaraningrat, Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan, Jakarta : PT
Gramedia Pustaka Utama, 1994, hal.108.
Badan khs PBB yang mengurus pendidikan, ilmu
pengetahuan dan bidang kulturil diantaranya
adalah UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization),
didirikan pada tanggal 4 Nopember 1946, yang
dalam perencanaanya atau proyek utama digambarkan usaha-usaha UNESCO, serta mencari input dengan jalan
mencari masalah–masalah praktis dinegara–negara
anggota (These plans, as known as “Major Project” represent a concentration of
UNESCO efforts and resources on practical problems of concerns to member state).
1.
Riset ilmu pengetahuan pada tanah kering; Perwujudan dari program di atas, sejak tahun
1955 UNESCO melancarkan program yang
tercakup di dalam 3 (tiga) bidang, yaitu : 2.
Penghargaan yang sama terhadap nilai budaya Timur dan Barat.
3. Melancarkan pendidikan dasar yang ekstensif
di Amerika Latin.
Sebagai langkah untuk menindak lanjutinya yang
berhubungan dengan hal tersebut, UNESCO
telah mengirimkan tenaga ahli dan bantuan internasional untuk meminta bantuan dalam menangani warisan
budaya bangsa dalam hubungannya dengan
masalah yang timbul dari pelaksanaan ataupun penerapan konvensi warisan budaya bangsa tersebut. Di
sinilah faktor hukum memainkan peran
yang penting agar pemanfaatan warisan budaya bangsa ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak asing yang
tidak berwenang. Oleh karena itu, hukum
juga memandang warisan budaya bangsa dari aspek perlindungannya, http://en.wikipedia.org/wiki/ Unesco,
terkahir kali diakses pada tanggal 23 Juni F.Isyawara, Pengantar Hukum Internasional,
Bandung, 1972, hal.324.
bagaimana memberikan perlindungan hukum yang
tepat dan benar, serta dapat dipahami
oleh anggota masyarakat itu sendiri.
a � e ' x g ��] run:yes'> serta pemahaman yang minim akan budaya lokal
dan tata karma setempat. Kondisi-kondisi semacam ini pada giliranya akan melahirkan
masalah baru bagi tenaga kerja wanita antara lain ketidakpuasan majikan atas kinerja tenaga
kerja yang tidak setara dengan uang yang telah dikeluarkannya untuk merekrut tenaga kerja
Indonesia dari agensi tenaga kerja setempat.
Majalah Tenaga Kerja, Sistem Penempatan tenaga
Kerja Indonesia ke Luar Negeri, Vol. 37, 2010.
Download lengkap Versi PDF