Skripsi hukum internasional:Peranan Kementerian Luar Negeri Indonesia Dalam Menangani Masalah Hukum Yang Menimpa Tenaga Kerja


 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Hubungan diplomatik antara Indonesia dan Arab Saudi yang dibuka sejak tahun 1947  telah banyak peningkatan yang dicapai diantara kedua negara. Indonesia, yang mana mayoritas  penduduknya muslim -bahkan terbesar di dunia- merupakan mitra yang strategis bagi Arab Saudi. Dalam perjalanannya, kedua negara telah menjalin hubungan yang sangat baik dan  banyak hal mewarnai hubungan bilateral tersebut. Salah satu isu yang mewarnai hubungan  bilateral RI-Arab Saudi saat ini adalah permasalahan Warga Negara Indonesia Overstayer (WNIO) yang berada di Arab Saudi.

Warga Negara Indonesia Overstayer merupakan WNI yang melakukan kunjungan atau  tinggal di Arab Saudi dengan berbagai keperluan namun telah habis masa ijin tinggalnya. Para  Warga Negara Indonesia Overstayer memiliki berbagai alasan melakukan hal ini antara lain para  Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kabur dari majikannya karena disiksa, gaji tidak dibayar atau  ingin bekerja pada majikan lain dengan gaji besar. Namun, ada pula Warga Negara Indonesia  Overstayer  yang sebenarnya adalah WNI yang menggunakan visa untuk melakukan ibadah  umroh tetapi setelah masa visa tersebut habis masih ingin tetap tinggal di Arab Saudi dan bekerja  disana secara ilegal. Seluruh Warga Negara Indonesia Overstayer bermasalah ini biasanya tidak  mengikuti prosedur yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi terkait keimigrasian. Alasan para  Warga Negara Indonesia Overstayer tidak mau mengurus perijinan karena keterbatasan dana  untuk berurusan dengan birokrasi. Untuk menghindari masalah lebih lanjut, para Warga Negara  Indonesia Overstayer ini memilih untuk tinggal di kolong jembatan.
 Salah satu kolong jembatan yang banyak dijadikan sebagai tempat berlindunganya para  Warga Negara Indonesia Overstayer  ini adalah jembatan Kandara. Berbagai Warga Negara  Indonesia Overstayer dengan berbagai macam permasalahan berkumpul disini dan menunggu  untuk di deportasi ke Indonesia. Tidak jarang juga banyak Warga Negara Indonesia Overstayer yang harus mendekam di penjara beberapa bulan karena berbagai masalah yang ia hadapi.
Masalah keterbatasan dana membuat mereka hanya dapat mengandalkan proses deportasi yang  dilakukan pemerintah baik yang dilakukan Pemerintah Indonesia ataupun Pemerintah Arab  Saudi. Namun, proses deportasi tidak semudah yang dibayangkan. Jumlah Warga Negara  Indonesia Overstayer  telah mencapai ribuan orang sehingga hal ini menjadi kebingungan  pemerintah Indonesia maupun pemerintah Arab Saudi karena biaya yang diperlukan untuk  melakukan deportasi juga sangat besar.
Di sisi lain, permasalahan Warga Negara Indonesia Overstayer  tersebut tentunya  menimbulkan pekerjaan berat untuk Pemerintah Arab Saudi sebagai pemilik wilayah yuridiksi.
Penambahan warga negara ilegal tersebut telah mengakibatkan peningkatan kemiskinan dan  kriminalitas di Arab Saudi sehingga banyak Warga Negara Indonesia Overstayer yang harus  berurusan hukum disana. Permasalahan ini semakin berlarut ketika pihak pemerintah Arab Saudi  meminta pemerintah Indonesia untuk memulangkan para Warga Negara Indonesia Overstayer tersebut dengan biaya yang seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah Indonesia.
Aspek perlindungan terhadap penempatan tenaga kerja di luar negeri sangat terkait pada  sistem pengelolaan dan pengaturan yang dilakukan berbagai pihak yang terlibat pada pengiriman  tenaga kerja Indonesia keluar negeri. Untuk langkah penempatan tenaga kerja di luar negeri,  Indonesia telah menetapkan mekanisme melalui tiga fase tanggung jawab penempatan yakni fase  pra penempatan, selama penempatan dan purna penempatan. Pengaturan tentang penempatan   tenaga kerja Indonesia ke luar negeri  adalah Undang-undang No. 39 Tahun 2004 Tentang  Penempatan Dan  Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Pada konsideran  menimbang huruf c, d dan e, disebutkan bahwa tenaga kerja Indonesia di luar negeri sering  dijadikan obyek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan,  kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang  melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi  warga  negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi dan  anti perdagangan manusia. Dalam hal penempatan tenaga kerja Indonesia Arab Saudi merupakan  suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk  memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan  tetap  memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum serta  pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai  dengan kebutuhan  nasional.
 Pada fase pra penempatan tenaga kerja di Arab Saudi, sering dimanfaatkan calo tenaga  kerja untuk maksud menguntungkan diri calo sendiri, yang sering mengakibatkan calon tenaga  kerja yang akan bekerja di luar negeri menjadi korban dengan janji berbagai kemudahan untuk  dapat bekerja diluar negeri, termasuk yang melanggar prosedur serta ketentuan pemerintah,  akhirnya sering memunculkan kasus tenaga kerja Indonesia ilegal. Pada fase selamapenempatan  sangat sering persoalan tenaga kerja Indonesia yang berada di luar  negeri, mengakibatkan permasalahan yang cukup memprihatinkan berbagai pihak. Hal ini menunjukan bahwa apabila  penyelesaian tenaga kerja diserahkan pada posisi tawar-menawar (bargaining position) maka   Darwan Prints, “Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm 55.
 pihak tenaga kerja akan berada pada posisi yang lemah. Sebagai misal, kasus kematian yang  tidak wajar  sampai pada kasus penganiayaan, berbagai pelecehan tenaga kerja sampai mengakibatkan adanya rencana pihak Indonesia untuk menghentikan pengiriman tenaga kerja  keluar Arab Saudi oleh karena dirasakan bahwa pengiriman tenaga kerja keluar negeri akan  menemui berbagai macam kendala. Pada permasalahan purna penempatan dalam mekanisme  pemulangan sering terjadi bahwa disana-sini tenaga kerja yang baru pulang dari luar negeri  berhadapan dengan berbagai masalah keamanan dan kenyamanan diperjalanan sampai tujuan,  yang sering ditandai dengan terjadinya pemerasan terhadap hasil jerih payah yang diperoleh dari Arab Saudi.
 Sebagaimana telah dikatakan sebelumnya, akar permasalahan tenaga kerja Indonesia di  Arab Saudi adalah proses pra penempatan di hulu yang belum sempurna. Masalah tenaga kerja  Indonesia tidak dapat bekerja merupakan akibat dari kombinasi, minimnya pendidikan tenaga  kerja Indonesia, proses pelatihan dan pembekalan yang belum maksimal serta lemahnya  pengawasan terhadap pelaksanaan proses pelatihan dan pembekalan itu sendiri oleh instansi  terkait di dalam negeri. Akibatnya, tenaga kerja Indonesia dengan pendidikan minimum tadi  tidak memiliki kecakapan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ketika berada di Arab  Saudi, seperti : kecakapan untuk mengoperasikan alat-alat rumah tangga berteknologi tinggi,  kemampuan untuk bercakap-cakap dalam bahasa setempat dan memahami instruksi dari majikan  serta pemahaman yang minim akan budaya lokal dan tata karma setempat. Kondisi-kondisi  semacam ini pada giliranya akan melahirkan masalah baru bagi tenaga kerja wanita antara lain  ketidakpuasan majikan atas kinerja tenaga kerja yang tidak setara dengan uang yang telah  dikeluarkannya untuk merekrut tenaga kerja Indonesia dari agensi tenaga kerja setempat.
 Majalah Tenaga Kerja, Sistem Penempatan tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, Vol. 37, 2010.


Download lengkap Versi PDF