BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Hubungan
diplomatik antara Indonesia dan Arab Saudi yang dibuka sejak tahun 1947 telah banyak peningkatan yang dicapai diantara
kedua negara. Indonesia, yang mana mayoritas penduduknya muslim -bahkan terbesar di dunia-
merupakan mitra yang strategis bagi Arab Saudi. Dalam perjalanannya, kedua
negara telah menjalin hubungan yang sangat baik dan banyak hal mewarnai hubungan bilateral
tersebut. Salah satu isu yang mewarnai hubungan bilateral RI-Arab Saudi saat ini adalah
permasalahan Warga Negara Indonesia Overstayer (WNIO) yang berada di Arab Saudi.
Warga Negara Indonesia Overstayer
merupakan WNI yang melakukan kunjungan atau tinggal di Arab Saudi dengan berbagai
keperluan namun telah habis masa ijin tinggalnya. Para Warga Negara Indonesia Overstayer memiliki
berbagai alasan melakukan hal ini antara lain para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kabur dari
majikannya karena disiksa, gaji tidak dibayar atau ingin bekerja pada majikan lain dengan gaji
besar. Namun, ada pula Warga Negara Indonesia Overstayer
yang sebenarnya adalah WNI yang menggunakan visa untuk melakukan ibadah umroh tetapi setelah masa visa tersebut habis
masih ingin tetap tinggal di Arab Saudi dan bekerja disana secara ilegal. Seluruh Warga Negara
Indonesia Overstayer bermasalah ini biasanya tidak mengikuti prosedur yang diterapkan Pemerintah
Arab Saudi terkait keimigrasian. Alasan para Warga Negara Indonesia Overstayer tidak mau
mengurus perijinan karena keterbatasan dana untuk berurusan dengan birokrasi. Untuk
menghindari masalah lebih lanjut, para Warga Negara Indonesia Overstayer ini memilih untuk tinggal
di kolong jembatan.
Salah satu kolong jembatan yang banyak
dijadikan sebagai tempat berlindunganya para Warga Negara Indonesia Overstayer ini adalah jembatan Kandara. Berbagai Warga
Negara Indonesia Overstayer dengan
berbagai macam permasalahan berkumpul disini dan menunggu untuk di deportasi ke Indonesia. Tidak jarang
juga banyak Warga Negara Indonesia Overstayer yang harus mendekam di penjara
beberapa bulan karena berbagai masalah yang ia hadapi.
Masalah keterbatasan dana membuat
mereka hanya dapat mengandalkan proses deportasi yang dilakukan pemerintah baik yang dilakukan
Pemerintah Indonesia ataupun Pemerintah Arab Saudi. Namun, proses deportasi tidak semudah
yang dibayangkan. Jumlah Warga Negara Indonesia
Overstayer telah mencapai ribuan orang
sehingga hal ini menjadi kebingungan pemerintah
Indonesia maupun pemerintah Arab Saudi karena biaya yang diperlukan untuk melakukan deportasi juga sangat besar.
Di sisi lain, permasalahan Warga
Negara Indonesia Overstayer tersebut
tentunya menimbulkan pekerjaan berat
untuk Pemerintah Arab Saudi sebagai pemilik wilayah yuridiksi.
Penambahan warga negara ilegal
tersebut telah mengakibatkan peningkatan kemiskinan dan kriminalitas di Arab Saudi sehingga banyak
Warga Negara Indonesia Overstayer yang harus berurusan hukum disana. Permasalahan ini
semakin berlarut ketika pihak pemerintah Arab Saudi meminta pemerintah Indonesia untuk memulangkan
para Warga Negara Indonesia Overstayer tersebut dengan biaya yang seluruhnya
ditanggung oleh Pemerintah Indonesia.
Aspek perlindungan terhadap
penempatan tenaga kerja di luar negeri sangat terkait pada sistem pengelolaan dan pengaturan yang
dilakukan berbagai pihak yang terlibat pada pengiriman tenaga kerja Indonesia keluar negeri. Untuk
langkah penempatan tenaga kerja di luar negeri, Indonesia telah menetapkan mekanisme melalui
tiga fase tanggung jawab penempatan yakni fase pra penempatan, selama penempatan dan purna
penempatan. Pengaturan tentang penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri adalah Undang-undang No. 39 Tahun 2004
Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar
Negeri. Pada konsideran menimbang huruf
c, d dan e, disebutkan bahwa tenaga kerja Indonesia di luar negeri sering dijadikan obyek perdagangan manusia, termasuk
perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan
martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu
negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga
negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan
prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan
gender, anti diskriminasi dan anti
perdagangan manusia. Dalam hal penempatan tenaga kerja Indonesia Arab Saudi
merupakan suatu upaya untuk mewujudkan
hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang
layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap
memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum
serta pemerataan kesempatan kerja dan
penyediaan tenaga kerja yang sesuai
dengan kebutuhan nasional.
Pada fase pra penempatan tenaga kerja di Arab
Saudi, sering dimanfaatkan calo tenaga kerja
untuk maksud menguntungkan diri calo sendiri, yang sering mengakibatkan calon
tenaga kerja yang akan bekerja di luar
negeri menjadi korban dengan janji berbagai kemudahan untuk dapat bekerja diluar negeri, termasuk yang
melanggar prosedur serta ketentuan pemerintah, akhirnya sering memunculkan kasus tenaga kerja
Indonesia ilegal. Pada fase selamapenempatan sangat sering persoalan tenaga kerja Indonesia
yang berada di luar negeri,
mengakibatkan permasalahan yang cukup memprihatinkan berbagai pihak. Hal ini
menunjukan bahwa apabila penyelesaian
tenaga kerja diserahkan pada posisi tawar-menawar (bargaining position) maka Darwan Prints, “Hukum Ketenagakerjaan
Indonesia”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm 55.
pihak tenaga kerja akan berada pada posisi
yang lemah. Sebagai misal, kasus kematian yang tidak wajar
sampai pada kasus penganiayaan, berbagai pelecehan tenaga kerja sampai mengakibatkan
adanya rencana pihak Indonesia untuk menghentikan pengiriman tenaga kerja keluar Arab Saudi oleh karena dirasakan bahwa
pengiriman tenaga kerja keluar negeri akan menemui berbagai macam kendala. Pada
permasalahan purna penempatan dalam mekanisme pemulangan sering terjadi bahwa disana-sini
tenaga kerja yang baru pulang dari luar negeri berhadapan dengan berbagai masalah keamanan
dan kenyamanan diperjalanan sampai tujuan, yang sering ditandai dengan terjadinya
pemerasan terhadap hasil jerih payah yang diperoleh dari Arab Saudi.
Sebagaimana telah dikatakan sebelumnya, akar
permasalahan tenaga kerja Indonesia di Arab
Saudi adalah proses pra penempatan di hulu yang belum sempurna. Masalah tenaga
kerja Indonesia tidak dapat bekerja
merupakan akibat dari kombinasi, minimnya pendidikan tenaga kerja Indonesia, proses pelatihan dan
pembekalan yang belum maksimal serta lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proses
pelatihan dan pembekalan itu sendiri oleh instansi terkait di dalam negeri. Akibatnya, tenaga
kerja Indonesia dengan pendidikan minimum tadi tidak memiliki kecakapan yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ketika berada di Arab Saudi, seperti : kecakapan untuk
mengoperasikan alat-alat rumah tangga berteknologi tinggi, kemampuan untuk bercakap-cakap dalam bahasa
setempat dan memahami instruksi dari majikan serta pemahaman yang minim akan budaya lokal
dan tata karma setempat. Kondisi-kondisi semacam ini pada giliranya akan melahirkan
masalah baru bagi tenaga kerja wanita antara lain ketidakpuasan majikan atas kinerja tenaga
kerja yang tidak setara dengan uang yang telah dikeluarkannya untuk merekrut tenaga kerja
Indonesia dari agensi tenaga kerja setempat.
Majalah Tenaga Kerja, Sistem Penempatan tenaga
Kerja Indonesia ke Luar Negeri, Vol. 37, 2010.
Download lengkap Versi PDF