Skripsi hukum internasional:Kajian Hukum Internasional Dalam Kasus Sengketa Tanah Kedutaan Besar Malaysia


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Adalah suatu menjadi pendapat umum bahwa hakekat manusia itu adalah  sebagai kepribadian dan masyarakat.Dua unsur eksistensi ini merupakan suatu  kesatuan yang tidak terpisahkan, sehingga apabila kita substitusikan kepada  masyarakat internasional maka Negara dapat dikatakan sebagai kepribadian,  sementara kumpulan dari Negara-negara tersebut dapat dikatakan sebagai  masyarakat internasional (international society).
Konsepsi di atas membawakan hubungan-hubungan dalam mana kepentingan yang beraneka ragam saling menjalin secara berkelanjutan yang  semakin hari semakin meluas.Dan interpedansi antar mereka dalam memenuhi  kepentingan-kepentingan mereka sudah menjadi suatu keharusan. Dengan  perkataan lain Negara-negara di dunia sekarang ini erat kaitannya satu sama lain,  sehingga apapun yang terjadi misalnya di bidang politik, ekonomi, dan sosial di  suatu bagian dunia pasti akan mempengaruhi bagian dunia lainnya.
Sejak permulaan sejarah umat manusia, hubungan individu, kelompok,  dan antar bangsa sudah mengenal kaedah-kaedah yang mengatur dan menata  perilaku semestinya dalam hubungan itu sendiri.Kaedah-kaedah tersebut ditujukan  sebagai suatu keabsahan yuridis untuk mengatur perilaku Negara-negara didalam   melakukan hubungan-hubungan di antara mereka.Inilah yang disebut dengan  hukum diplomatik.

Dalam rangka mempererat hubungan antar bangsa serta kerjasama dan  persahabatan maka Negara-negara mengirimkan perwakilannya ke Negara lain.
Pengiriman perwakilan Negara ke Negara lain dikenal dengan pertukaran misi  diplomatik yang sudah dilakukan sejak dahulu. Perwakilan diplomatik dianggap  sebagai wakil dari Negara yang diwakilinya dan kedudukannya dipersamakan  dengan kedudukan seorang kepala Negara pengirim di Negara penerima.
Agar para pejabat  diplomatik dapat melaksanakan tugas-tugas  diplomatiknya dengan baik secara efektif dan efisien maka Negara penerima  diharuskan untuk memberikan kekebalan dan keistimewaan sehingga ia mendapat  kesempatan yang seluas-luasnya didalam melaksanakan tugasnya tanpa ada  gangguan, namun hal ini pada mulanya hanya berdasarkan atas aturan-aturan  hukum kebiasaan internasional yang sudah berlaku pada praktek Negara-negara  serta dalam perjanjian-perjanjian yang menyangkut hubungan antar Negara.
Dengan terjadinya kemajuan dan perkembangan tehnologi dalam  melakukan hubungan diplomatik dengan Negara lain serta bertambahnya Negara  baru yang merdeka dan berdaulat maka dibutuhkan suatu kodifikasi hukum  diplomatik yang menyeluruh dan dapat diterima oleh semua Negara. Dalam  perkembangannya, tidak hanya pengaturan terhadap hubungan diplomatik antar  Negara saja tetapi hukum diplomatik mempunyai jangkauan yang lebih luas  lagi.Tetapi juga mencakup hubungan konsuler dan keterwakilan Negara dalam  hubungannya dengan suatu organisasi internasional khsnya yang berkenaan   dengan tanggung jawab dan keanggotaannya yang bersifat global dan  universal.Bahkan dalam hubungan diplomatik termasuk didalamnya ketentuan  mengenai perlindungan, keselamatan, pencegahan serta penghukuman terhadap  tindak kejahatan tang ditujukan kepada para perwakilan diplomatik.
Kekebalan diplomatik tidak saja dinikmati oleh Kepala-kepala diplomatik  sepeti Duta Besar, Duta atau Kuasa Usaha saja tetapi juga oleh anggota  keluarganya yang tinggal bersama dia, termasuk para diplomat lainnya yang  menjadi anggota perwakilan seperti Counsellor, para Sekretaris, Atase dan  sebagainya.
Seorang pejabat diplomatik di Negara lain melaksanakan tugasnya, ia  dianggap tidak berada di wilayah Negara penerima walaupun sebenarnya ia  barada di wilayah penerima. Tetapi ia tunduk dan dikuasai hukum pada hukum  Negara pengirim, termasuk didalamnya gedung perwakilam atau tempat  kediamannya merupakan perluasan dari wilayah Negara pengirim  (Extraterritorialiteit).
Kekebalan yang dimiliki pejabat diplomatik tidak bersifat mutlak tetapi  terbatas maksudnya bahwa kekebalan tersebut tidak bersifat pribadi, bukan untuk  kepentingan pribadi pejabat yang bersangkutan melainkan bersifat fungsional  dalam hal menjalankan tugas diplomatiknya saja.Kekebalan diplomatik termasuk  didalamnya kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan dari Negara penerima dan  kekebalan terhadap gangguan yang merugikan.Sehingga mengandung arti bahwa  seorang pejabat diplomatik memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari alat alat Negara penerima.Pejabat diplomatik dianggap kebal baik terhadap Yurisdiksi  pidana, perdata maupun administrasi Negara penerima.
Meskipun demikian kekebalan diplomatik tersebut juga dapat  ditanggalkan atau dihapus.Hal ini dapat saja terjadi apabila dalam hubungan  diplomatik tersebut diwarnai adanya ketegangan yang timbul antara Negara  penerima dan Negara pengirim.Kemungkinan dikarenakan adanya  penyalahgunaaan kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki oleh pejabat  diplomatik.Hak untuk menegakkan kekebalan diplomatik adalah nagara pegirim  tetapi biasanya terlebih dahulu diajukan permohonan yang dilakukan oleh Negara  penerima.Baik itu dengan adanya pengesahan khs dari Negara pengirim atau  hanya diwakilkan kepala perwakilan diplomatik.
Demikianlah, penulis mencoba melakukan suatu telaah terhadap masalah  yang menyangkut pelaksanaan hubungan diplomatik dengan mengambil judul:  Kajian Hukum Diplomatik Dalam Kasus Sengketa Tanah Kedutaan Besar  Malaysia.
B.  Rumusan Masalah Perumusan masalah yang akan penulis bahas dalam penulisan skripsi ini  antara lain : 1. Bagaimana tinjauan umum tentang hukum diplomatik?  2. Bagaimanakah kekebalan dan keistimewaan para pejabat diplomatik? 3. Bagaimanakah kajian Hukum Diplomatik dalam kasus Sengketa Tanah  Kedutaan Besar Malaysia? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan ini antar lain adalah : 1.  Untuk mengetahui tinjauan umumHukum Diplomatik 2.  Untuk memahami tentang kekebalan dan keistimewaan para pejabat  diplomatik 3.  Untuk mengetahui kajian Hukum Diplomatik dalam Kasus Sengketa Tanah  Kedutaan Besar Malaysia.
Sedangkan Manfaat yang dipetik dari penulisan ini antara lain : 1.  Secara Teoritis, yakni sebagai bahan kajian lebih lanjut untuk melahirkan  konsep ilmiah yang dapat memberikan sumbangsih bagi perkembangan  hukum internasional terutama mengenai kekebalan dan keistimewaan para  pejabat diplomatik. Hal ini sebagai wujud penjelmaan penerapan dalam  belajar Hukum Internasional secara akademis.
 2.  Secara Praktis, yakni sebagai pedoman dan masukan bagi pihak yang terlibat  dalam elemen – elemen perwakilan diplomatik, terutama bila terjadi suatu  persengketaan tanah yang menjadi hak kedutaan besar di negara penerima.
Serta menambah pengetahuan bagi semua masyarakat mengenai masalah di  dunia internasional dan hukum internasional tentang kekebalan dan  keistimewaan para pejabat diplomatikdalam perspektif Hukum Diplomatik.


Download lengkap Versi PDF