BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Adalah suatu
menjadi pendapat umum bahwa hakekat manusia itu adalah sebagai kepribadian dan masyarakat.Dua unsur
eksistensi ini merupakan suatu kesatuan
yang tidak terpisahkan, sehingga apabila kita substitusikan kepada masyarakat internasional maka Negara dapat
dikatakan sebagai kepribadian, sementara
kumpulan dari Negara-negara tersebut dapat dikatakan sebagai masyarakat internasional (international
society).
Konsepsi di atas membawakan
hubungan-hubungan dalam mana kepentingan yang beraneka ragam saling menjalin
secara berkelanjutan yang semakin hari
semakin meluas.Dan interpedansi antar mereka dalam memenuhi kepentingan-kepentingan mereka sudah menjadi
suatu keharusan. Dengan perkataan lain
Negara-negara di dunia sekarang ini erat kaitannya satu sama lain, sehingga apapun yang terjadi misalnya di
bidang politik, ekonomi, dan sosial di suatu
bagian dunia pasti akan mempengaruhi bagian dunia lainnya.
Sejak permulaan sejarah umat
manusia, hubungan individu, kelompok, dan
antar bangsa sudah mengenal kaedah-kaedah yang mengatur dan menata perilaku semestinya dalam hubungan itu
sendiri.Kaedah-kaedah tersebut ditujukan sebagai suatu keabsahan yuridis untuk mengatur
perilaku Negara-negara didalam melakukan
hubungan-hubungan di antara mereka.Inilah yang disebut dengan hukum diplomatik.
Dalam rangka mempererat hubungan
antar bangsa serta kerjasama dan persahabatan
maka Negara-negara mengirimkan perwakilannya ke Negara lain.
Pengiriman perwakilan Negara ke
Negara lain dikenal dengan pertukaran misi diplomatik yang sudah dilakukan sejak dahulu.
Perwakilan diplomatik dianggap sebagai
wakil dari Negara yang diwakilinya dan kedudukannya dipersamakan dengan kedudukan seorang kepala Negara
pengirim di Negara penerima.
Agar para pejabat diplomatik dapat melaksanakan tugas-tugas diplomatiknya dengan baik secara efektif dan
efisien maka Negara penerima diharuskan
untuk memberikan kekebalan dan keistimewaan sehingga ia mendapat kesempatan yang seluas-luasnya didalam
melaksanakan tugasnya tanpa ada gangguan,
namun hal ini pada mulanya hanya berdasarkan atas aturan-aturan hukum kebiasaan internasional yang sudah
berlaku pada praktek Negara-negara serta
dalam perjanjian-perjanjian yang menyangkut hubungan antar Negara.
Dengan terjadinya kemajuan dan
perkembangan tehnologi dalam melakukan
hubungan diplomatik dengan Negara lain serta bertambahnya Negara baru yang merdeka dan berdaulat maka
dibutuhkan suatu kodifikasi hukum diplomatik
yang menyeluruh dan dapat diterima oleh semua Negara. Dalam perkembangannya, tidak hanya pengaturan
terhadap hubungan diplomatik antar Negara
saja tetapi hukum diplomatik mempunyai jangkauan yang lebih luas lagi.Tetapi juga mencakup hubungan konsuler
dan keterwakilan Negara dalam hubungannya
dengan suatu organisasi internasional khsnya yang berkenaan dengan tanggung jawab dan keanggotaannya yang
bersifat global dan universal.Bahkan
dalam hubungan diplomatik termasuk didalamnya ketentuan mengenai perlindungan, keselamatan, pencegahan
serta penghukuman terhadap tindak
kejahatan tang ditujukan kepada para perwakilan diplomatik.
Kekebalan diplomatik tidak saja
dinikmati oleh Kepala-kepala diplomatik sepeti
Duta Besar, Duta atau Kuasa Usaha saja tetapi juga oleh anggota keluarganya yang tinggal bersama dia, termasuk
para diplomat lainnya yang menjadi
anggota perwakilan seperti Counsellor, para Sekretaris, Atase dan sebagainya.
Seorang pejabat diplomatik di
Negara lain melaksanakan tugasnya, ia dianggap
tidak berada di wilayah Negara penerima walaupun sebenarnya ia barada di wilayah penerima. Tetapi ia tunduk
dan dikuasai hukum pada hukum Negara
pengirim, termasuk didalamnya gedung perwakilam atau tempat kediamannya merupakan perluasan dari wilayah
Negara pengirim (Extraterritorialiteit).
Kekebalan yang dimiliki pejabat
diplomatik tidak bersifat mutlak tetapi terbatas
maksudnya bahwa kekebalan tersebut tidak bersifat pribadi, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat yang bersangkutan
melainkan bersifat fungsional dalam hal
menjalankan tugas diplomatiknya saja.Kekebalan diplomatik termasuk didalamnya kekebalan terhadap alat-alat
kekuasaan dari Negara penerima dan kekebalan
terhadap gangguan yang merugikan.Sehingga mengandung arti bahwa seorang pejabat diplomatik memiliki hak untuk
mendapat perlindungan dari alat alat Negara penerima.Pejabat diplomatik
dianggap kebal baik terhadap Yurisdiksi pidana,
perdata maupun administrasi Negara penerima.
Meskipun demikian kekebalan
diplomatik tersebut juga dapat ditanggalkan
atau dihapus.Hal ini dapat saja terjadi apabila dalam hubungan diplomatik tersebut diwarnai adanya ketegangan
yang timbul antara Negara penerima dan
Negara pengirim.Kemungkinan dikarenakan adanya penyalahgunaaan kekebalan dan keistimewaan
yang dimiliki oleh pejabat diplomatik.Hak
untuk menegakkan kekebalan diplomatik adalah nagara pegirim tetapi biasanya terlebih dahulu diajukan
permohonan yang dilakukan oleh Negara penerima.Baik
itu dengan adanya pengesahan khs dari Negara pengirim atau hanya diwakilkan kepala perwakilan diplomatik.
Demikianlah, penulis mencoba
melakukan suatu telaah terhadap masalah yang
menyangkut pelaksanaan hubungan diplomatik dengan mengambil judul: Kajian Hukum Diplomatik Dalam Kasus Sengketa
Tanah Kedutaan Besar Malaysia.
B. Rumusan Masalah Perumusan masalah yang akan
penulis bahas dalam penulisan skripsi ini antara lain : 1. Bagaimana tinjauan umum
tentang hukum diplomatik? 2.
Bagaimanakah kekebalan dan keistimewaan para pejabat diplomatik? 3.
Bagaimanakah kajian Hukum Diplomatik dalam kasus Sengketa Tanah Kedutaan Besar Malaysia? C. Tujuan dan Manfaat
Penulisan Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan ini antar lain adalah : 1. Untuk mengetahui tinjauan umumHukum
Diplomatik 2. Untuk memahami tentang
kekebalan dan keistimewaan para pejabat diplomatik
3. Untuk mengetahui kajian Hukum
Diplomatik dalam Kasus Sengketa Tanah Kedutaan
Besar Malaysia.
Sedangkan Manfaat yang dipetik
dari penulisan ini antara lain : 1.
Secara Teoritis, yakni sebagai bahan kajian lebih lanjut untuk
melahirkan konsep ilmiah yang dapat
memberikan sumbangsih bagi perkembangan hukum
internasional terutama mengenai kekebalan dan keistimewaan para pejabat diplomatik. Hal ini sebagai wujud
penjelmaan penerapan dalam belajar Hukum
Internasional secara akademis.
2.
Secara Praktis, yakni sebagai pedoman dan masukan bagi pihak yang
terlibat dalam elemen – elemen
perwakilan diplomatik, terutama bila terjadi suatu persengketaan tanah yang menjadi hak kedutaan
besar di negara penerima.
Serta menambah pengetahuan bagi
semua masyarakat mengenai masalah di dunia
internasional dan hukum internasional tentang kekebalan dan keistimewaan para pejabat diplomatikdalam
perspektif Hukum Diplomatik.
Download lengkap Versi PDF