Skripsi hukum internasional:Aspek Hukum Internasional Dalam Perlindungan Hak-Hak Anak


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  United Nations Internasional Children's Fund (UNICEF) mengungkap  perlindungan terhadap anak diIndonesia masih terbilang lemah. Hal itu terlihat  dalam kebijakan Pemerintah soal anak, yang lebih bersifat kuratif. "Dana yang  ada lebih kuratif untuk preventif seperti penguatan keluarga, tidak dibangun," kata  Ali Aulia Ramly, Child Protection Coordinator UNICEF dalam pemaparan di  seminar bertema "Penelitian dan Praktek Inovatif di Bidang Kesejahteraan dan  Perlindungan Anak di Indonesia", Rabu 15 Desember 2010.

 Anak merupakan bagian yang sangat penting dalam kelangsungan  kehidupan suatu bangsa. Di dalam implementasinya, anak merupakan sumber  daya manusia bagi pembangunan suatu bangsa, penentu masa depan dan penerus  generasi. Namun demikian kita sadaribahwa kondisi anak masih banyak yang  memprihatinkan. Hal ini dapat dilihat bahwa belum semua anak mempunyai akta  kelahiran; belum semua anak diasuh oleh orang tua kandungnya, keluarga  maupun orang tua asuh atau wali denganbaik; masih belum semua anak  mendapatkan pendidikan yang memadai; masih belum semua anak mempunyai  kesehatan optimal; masih belum semua anak dalam pengungsian, daerah konflik,  korban bencana alam, anak-anak korban eksploitasi, kelompok minoritas dan   UNICEF, Perlindungan Anak di Indonesia Lemah, diakses pada tanggal 2 April 2011 dari  laman web: http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2010/12/15/brk,20101215-299140,id.html   2  anak-anak yang berhadapan dengan hukum seharusnya mendapatkan  perlindungan khs. Kondisi ini lebih diperparah lagi dengan adanya berbagai  krisis ekonomi di Indonesia dan juga terjadinya berbagai bencana alam termasuk  gempa bumi di  Indonesia, yang mengakibatkan banyaknya permasalahanpermasalahan yang terkait dengan  kependudukan termasuk permasalahanpermasalahan di dalam perlindungan hak-hak anak.
Sebagai salah satu unsur yang harus ada di dalam negara hukum dan  demokrasi, perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia termasuk di dalamnya perlindungan terhadap hak-hak anak yang kita harapkan sebagai penentu masa  depan bangsa Indonesia dan sebagai generasi penerus harus mendapatkan  pengaturan yang jelas. Hal ini perlu dilakukan, mengingat manusia sebagai  makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak asasi untuk menjamin  keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya sehingga HAM merupakan hak  dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan  langgeng. Oleh karena itu HAM harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan  tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
Ada beberapa fakta yang cukup memprihatinkan. Diperkirakan sekitar 60  persen anak balita Indonesia tidak memiliki akte kelahiran. Lebih dari 3 juta anak  terlibat dalam pekerjaan yang berbahaya.Bahkan, sekitar sepertiga pekerja seks  komersil berumur kurang dari 18 tahun. Sementara 40.000-70.000 anak lainnya  telah menjadi korban eksploitasi seksual.Ditambah lagi sekitar 100.000 wanita  dan anak-anak diperdagangkan setiap tahunnya. Belum lagi 5.000 anak yang  ditahan atau dipenjara dimana 84 persendi antaranya ditempatkan di penjara   3  dewasa.
 Kondisi ini sangatlah perlu mendapatkan perhatian dari kita semua tanpa  kecuali. Hal semacam inilah yang melatar belakangi penulis untuk membahas dan  menyn sebuah tulisan mengenai pentingnya perlindungan hak-hak anak.
Di kalangan masyarakat awam sering kita mendengar ucapan ‘anakku’.
Entah disadari atau tidak, apakah ia telah memenuhi kewajibannya sebagai orang  tua, namun pada kenyataannya seringkali hak asasi yang melekat pada anak  diluputkan. Penyebabnya tidak lain karenaorang dewasa menganggap diri mereka  lebih dari anak-anak; lebih tahu, lebih hebat, lebih penting. Sehingga kepentingan  orang dewasa harus didahulukan. Sedangkan anak-anak, hanya dianggap sebagai  anak-anak. Manusia yang belum dewasa, tidak tahu apa-apa, bertubuh kecil, dan  harus patuh pada orang dewasa. Anak-anak kemudian mendapatkan prioritas ke  sekian setelah orang dewasa. Rasa lebih tersebut membuat orang dewasa ingin  mengatur semuanya sesuai dengan cara pandang dewasanya. Sesuatu yang  penting menurut orang dewasa dengan segera diputuskan penting bagi anak-anak,  bahkan mengorbankan anak-anak. Sebaliknya,sesuatu yang penting menurut anak  seringkali diremehkan dan diacuhkan oleh orang dewasa. Misalnya di beberapa  wilayah yang terjadi konflik peperangan, orang dewasa merekrut anak-anak dan  mengirimkannya ke garis depan pertempuran.
Untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, orang dewasa memperjualbelikan anak-anak, memaksa mereka bekerja dengan upah lebih rendah tentunya,  dan menyiksa si anak bila gagal memenuhipermintaan orang dewasa. Semua itu  dilakukan dengan hanya mempertimbangkan kepentingan terbaik orang dewasa.
 UNICEF, Sekilas-Perlindungan Anak, diakses pada tanggal 2 April 2011 dari laman web:  http://www.unicef.org/indonesia/id/protection.html   4  Contoh lainnya yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan  seolah-olah menjadi kebiasaan, orang dewasaterutama laki-laki, merokok di dekat  anak-anak. Mereka bahkan merokok sambil menggendong anak-anak. Mereka  sama sekali tidak memperdulikan hak-hak anak untuk mendapatkan udara bersih  dan lingkungan yang sehat untuk tumbuh kembangnya.
Seringkali permintaan seorang anak untuk ditemani bermain oleh orang  tuanya diacuhkan dengan alasan sibuk. Padahal bermain adalah media belajar  untuk tumbuh kembang anak. Seorang anakyang bertanya tentang suatu hal,  seringkali dianggap cerewet dan berisik oleh orang tuanya dengan mengatakan,  ‘kamu tidak perlu tau itu,’ atau ‘kamu belum cukup umur, nantilah.’ Dan banyak  praktek-praktek lainnya yang menempatkan kepentingan anak sebagai  pertimbangan terakhir (daripada tidak mempertimbangkan sama sekali).
Penulis ingin mencoba mengingatkan kembali bahwa anak memiliki hak  asasi yang sama pentingnya dengan orang dewasa. Semakin muda usia anak,  semakin penting hak tersebut untuk segera dipenuhi. Tidak hanya mengingatkan,  tetapi juga mengajak orang dewasa untuk bergerak bersama-sama memenuhi Hakhak anak. Anak-anak adalah generasi penerus di masa mendatang, tetapi mereka  tidak hanya hidup di masa depan. Mereka hidup hari ini, saat ini, dan di masa  yang akan datang. Untuk itu, Hak-hak anak harus dipenuhi hari ini juga, saat ini  juga, agar di masa mendatang mereka menjadi generasi yang mempunyai  pemikiran cemerlang demi kehidupan bersama. Dengan demikian dapatlah dicapai  cita-cita sesuai dengan tujuan dibentuknya hukum yakni tercapainya suasana   5  penuh ketertiban di tengah-tengah masyarakat. Bukan seperti ucapan beberapa  kalangan ; “ hukum itu dibuat semata-mata untuk dilanggar.” Anak adalah kelompok strategis keberlanjutan bangsa Indonesia dan  merupakan amanah Allah serta anak adalah 40% penduduk Indonesia yang harus  kita tingkatkan mutunya menjadi anak Indonesia yang sehat, cerdas ceria,  berakhlak mulia, dan terlindungi. Hal ini merupakan komitmen bangsa bahwa  menghormati, memenuhi, dan menjamin hak-hak anak adalah tanggung jawab  negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Dengan fokus pada anak  maka sekaligus percepatan pencapaian target mencapai kualitas hidup manusia di  tahun 2015 sebagai tujuan bersama Millenium Development Goals (MDGs) dan  World Fit For Children (WFFC) dapat kita capai.


Download lengkap Versi PDF