BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang United Nations Internasional Children's Fund
(UNICEF) mengungkap perlindungan
terhadap anak diIndonesia masih terbilang lemah. Hal itu terlihat dalam kebijakan Pemerintah soal anak, yang
lebih bersifat kuratif. "Dana yang ada
lebih kuratif untuk preventif seperti penguatan keluarga, tidak dibangun,"
kata Ali Aulia Ramly, Child Protection
Coordinator UNICEF dalam pemaparan di seminar
bertema "Penelitian dan Praktek Inovatif di Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak di Indonesia", Rabu 15
Desember 2010.
Anak merupakan bagian yang sangat penting
dalam kelangsungan kehidupan suatu
bangsa. Di dalam implementasinya, anak merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan suatu bangsa,
penentu masa depan dan penerus generasi.
Namun demikian kita sadaribahwa kondisi anak masih banyak yang memprihatinkan. Hal ini dapat dilihat bahwa
belum semua anak mempunyai akta kelahiran;
belum semua anak diasuh oleh orang tua kandungnya, keluarga maupun orang tua asuh atau wali denganbaik;
masih belum semua anak mendapatkan
pendidikan yang memadai; masih belum semua anak mempunyai kesehatan optimal; masih belum semua anak
dalam pengungsian, daerah konflik, korban
bencana alam, anak-anak korban eksploitasi, kelompok minoritas dan UNICEF, Perlindungan Anak di Indonesia Lemah,
diakses pada tanggal 2 April 2011 dari laman
web:
http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2010/12/15/brk,20101215-299140,id.html 2 anak-anak
yang berhadapan dengan hukum seharusnya mendapatkan perlindungan khs. Kondisi ini lebih diperparah
lagi dengan adanya berbagai krisis
ekonomi di Indonesia dan juga terjadinya berbagai bencana alam termasuk gempa bumi di
Indonesia, yang mengakibatkan banyaknya permasalahanpermasalahan yang
terkait dengan kependudukan termasuk
permasalahanpermasalahan di dalam perlindungan hak-hak anak.
Sebagai salah satu unsur yang
harus ada di dalam negara hukum dan demokrasi,
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia termasuk di dalamnya perlindungan
terhadap hak-hak anak yang kita harapkan sebagai penentu masa depan bangsa Indonesia dan sebagai generasi
penerus harus mendapatkan pengaturan
yang jelas. Hal ini perlu dilakukan, mengingat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan
harkat dan martabat kemuliaan dirinya sehingga HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri
manusia, bersifat universal dan langgeng.
Oleh karena itu HAM harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau
dirampas oleh siapapun.
Ada beberapa fakta yang cukup
memprihatinkan. Diperkirakan sekitar 60 persen
anak balita Indonesia tidak memiliki akte kelahiran. Lebih dari 3 juta anak terlibat dalam pekerjaan yang
berbahaya.Bahkan, sekitar sepertiga pekerja seks komersil berumur kurang dari 18 tahun.
Sementara 40.000-70.000 anak lainnya telah
menjadi korban eksploitasi seksual.Ditambah lagi sekitar 100.000 wanita dan anak-anak diperdagangkan setiap tahunnya.
Belum lagi 5.000 anak yang ditahan atau
dipenjara dimana 84 persendi antaranya ditempatkan di penjara 3 dewasa.
Kondisi ini sangatlah perlu mendapatkan
perhatian dari kita semua tanpa kecuali.
Hal semacam inilah yang melatar belakangi penulis untuk membahas dan menyn sebuah tulisan mengenai pentingnya
perlindungan hak-hak anak.
Di kalangan masyarakat awam
sering kita mendengar ucapan ‘anakku’.
Entah disadari atau tidak, apakah
ia telah memenuhi kewajibannya sebagai orang tua, namun pada kenyataannya seringkali hak
asasi yang melekat pada anak diluputkan.
Penyebabnya tidak lain karenaorang dewasa menganggap diri mereka lebih dari anak-anak; lebih tahu, lebih hebat,
lebih penting. Sehingga kepentingan orang
dewasa harus didahulukan. Sedangkan anak-anak, hanya dianggap sebagai anak-anak. Manusia yang belum dewasa, tidak
tahu apa-apa, bertubuh kecil, dan harus
patuh pada orang dewasa. Anak-anak kemudian mendapatkan prioritas ke sekian setelah orang dewasa. Rasa lebih tersebut
membuat orang dewasa ingin mengatur
semuanya sesuai dengan cara pandang dewasanya. Sesuatu yang penting menurut orang dewasa dengan segera
diputuskan penting bagi anak-anak, bahkan
mengorbankan anak-anak. Sebaliknya,sesuatu yang penting menurut anak seringkali diremehkan dan diacuhkan oleh orang
dewasa. Misalnya di beberapa wilayah
yang terjadi konflik peperangan, orang dewasa merekrut anak-anak dan mengirimkannya ke garis depan pertempuran.
Untuk mendapatkan keuntungan
ekonomi, orang dewasa memperjualbelikan anak-anak, memaksa mereka bekerja
dengan upah lebih rendah tentunya, dan
menyiksa si anak bila gagal memenuhipermintaan orang dewasa. Semua itu dilakukan dengan hanya mempertimbangkan
kepentingan terbaik orang dewasa.
UNICEF, Sekilas-Perlindungan Anak, diakses
pada tanggal 2 April 2011 dari laman web: http://www.unicef.org/indonesia/id/protection.html
4 Contoh lainnya yang sering terjadi dalam
kehidupan sehari-hari dan seolah-olah
menjadi kebiasaan, orang dewasaterutama laki-laki, merokok di dekat anak-anak. Mereka bahkan merokok sambil
menggendong anak-anak. Mereka sama
sekali tidak memperdulikan hak-hak anak untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang sehat untuk tumbuh
kembangnya.
Seringkali permintaan seorang
anak untuk ditemani bermain oleh orang tuanya
diacuhkan dengan alasan sibuk. Padahal bermain adalah media belajar untuk tumbuh kembang anak. Seorang anakyang
bertanya tentang suatu hal, seringkali
dianggap cerewet dan berisik oleh orang tuanya dengan mengatakan, ‘kamu tidak perlu tau itu,’ atau ‘kamu belum
cukup umur, nantilah.’ Dan banyak praktek-praktek
lainnya yang menempatkan kepentingan anak sebagai pertimbangan terakhir (daripada tidak
mempertimbangkan sama sekali).
Penulis ingin mencoba
mengingatkan kembali bahwa anak memiliki hak asasi yang sama pentingnya dengan orang
dewasa. Semakin muda usia anak, semakin
penting hak tersebut untuk segera dipenuhi. Tidak hanya mengingatkan, tetapi juga mengajak orang dewasa untuk
bergerak bersama-sama memenuhi Hakhak anak. Anak-anak adalah generasi penerus
di masa mendatang, tetapi mereka tidak
hanya hidup di masa depan. Mereka hidup hari ini, saat ini, dan di masa yang akan datang. Untuk itu, Hak-hak anak
harus dipenuhi hari ini juga, saat ini juga,
agar di masa mendatang mereka menjadi generasi yang mempunyai pemikiran cemerlang demi kehidupan bersama.
Dengan demikian dapatlah dicapai cita-cita
sesuai dengan tujuan dibentuknya hukum yakni tercapainya suasana 5 penuh
ketertiban di tengah-tengah masyarakat. Bukan seperti ucapan beberapa kalangan ; “ hukum itu dibuat semata-mata
untuk dilanggar.” Anak adalah kelompok strategis keberlanjutan bangsa Indonesia
dan merupakan amanah Allah serta anak
adalah 40% penduduk Indonesia yang harus kita tingkatkan mutunya menjadi anak Indonesia
yang sehat, cerdas ceria, berakhlak
mulia, dan terlindungi. Hal ini merupakan komitmen bangsa bahwa menghormati, memenuhi, dan menjamin hak-hak
anak adalah tanggung jawab negara,
pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Dengan fokus pada anak maka sekaligus percepatan pencapaian target
mencapai kualitas hidup manusia di tahun
2015 sebagai tujuan bersama Millenium Development Goals (MDGs) dan World Fit For Children (WFFC) dapat kita capai.
Download lengkap Versi PDF