Skripsi Ekonomi:ANALISA POTENSI PAJAK HOTEL KABUPATEN DELI SERDANG


BAB I  PENDAHULUAN  
1.1. Latar Belakang  Dengan diberlakukannya Undang-undang No.22 dan undang-undang  No.25 Tahun 1999 tentang otonomi daerah maka kewenangannya diserahkan ke  daerah,sentralisasi menjadi desentralisasi,pendekatan top-down menjadi bottomup. Mengingat sasaran pembangunan  pembangunan bukan hanya untuk  kepentingan pemerintah, sehingga pemerintah juga di tuntut melakukan  perubahan-perubahan yang lebih efektif, efisien, dan juga transparan, sehingga  menuju kearah good government.
 Otonomi daerah di pandang sebagai suatu proses yang memberikan  kemampuan profesional kepada pemerintahan daerah untuk menyelenggarakan  pemenuhan kebutuhan publik baik pada skala lokal maupun regional. Secara  administratif, otonomi daerah juga dimaknai adanya pergeseran wewenang dari  yang semula dominasi pusat kepada daerah, dan dari yang semula dominasi  daerah kepada masyarakat. Adanya perubahan fundamental tersebut, menjadikan  adanya perubahan dalam strategi  pembangunan kabupaten yang dijalankan  termasuk oleh pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Perubahan tersebut juga harus  dimaksimalkan adanya pergeseran dalam paradigma pembangunan Kabupaten.

 Semakin maju suatu Negara dalam proses pembangunannya, maka  dorongan untuk desentralisasi semakin luas. Desentralisasi sebagai upaya untuk  mendukung penyelenggaraan otonomi daerah secara proporsional diwujudkan  Universitas Sumatera Utara dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya daerah yang  berkeadilan, serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah sebagai sumber  pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah. Oleh karena itu otonomi  daerah dan juga pemerintah dan pembangunan daerah bisa diwujudkan apabila  disertai otonomi keuangan yang efektif. Ini berarti bahwa pemerintaha Daerah  secara financial harus bersifat independen terhadap pemerintah pusat dengan jalan  sebanyak mungkin menggali sumber-sumber Pendapatan asli Daerah  (Radianto,1997: 42)  Setelah desentralisasi digulirkan oleh pemerintah pusat, maka pemerintah  daerah (pemda) berlomba-lomba menciptakan “kreativitas baru” untuk  mengembangkan dan meningkatkan jumlahpenerimaan PAD di masing-masing  daerah. Akan tetapi, pertanyaannya adalah apakah dengan peningkatan PAD  pemda mampu melaksanakan seluruh kewenangannya? Apakah dengan  meningkatnya PAD sudah merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan  pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah? Apakah dengan meningkatnya  PAD berpotensi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten  Deli Serdang?  Selama PAD benar-benar tidak memberatkan atau membenani masyarakat  lokal, investor lokal, maupun investor asing, tentu tidak masalah. Dan dapat  dikatakan bahwa daerah dengan PAD meningkat setiap tahun mengindikasikan  daerah tersebut mampu membangun secaramandiri tanpa tergantung dana pusat.
 Sebaliknya, jika peningkatan PAD justru berdampak terhadap perekonomian  daerah yang tidak berkembang atau semakin buruk, maka belum dapat dikatakan  bahwa peningkatan PAD merupakan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah.
 Universitas Sumatera Utara PAD sebagai salah satu sumber keuangan daerah, pada hakekatnya  menempati posisi yang paling strategis bila dibandingkan dengan sumber  keuangan daerah lainnya, meskipun biladilihat dari hasil yang diperolehnya  masih menunjukan hasil yang lebih rendah bila dibandingkan dari pendapatan  daerah yang berasal dari pembagian dana hasil perimbangan keuangan antara  pusat dan daerah, dan di masa berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1974 pendapatan  asli daerah ini jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan berbagai subsidi yang  berasal dari pemerintah pusat untuk membantu keuangan daerah (Faisal, 2009:  123).
 Sebuah daerah dinyatakan mampu untuk menjalankan otonomi daearah  dilihat dari kemampuannya untuk menggali potensi sumber-sumber penerimaan  lokal yang kemudian disebut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan  mengelolanya untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah.faktor  ekonomi ini juga menjadi salah satu indikator sebuah daerah dapat menjalankan  dan menjadi sebuah tolak ukur kemandiriandaerah otonom. Oleh karena itu,  Daerah otonom harus berusaha meningkatkan PAD untuk mengurangi  ketergantungan terhadap bantuan pemerintah pusat  Dalam struktur APBD akan terlihatbahwa kontribusi terbesar dalam PAD  adalah dari pendapatan pajak daerahyang digunakan sebagai satu sumber  pebiayaan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk  meningkatkan dan meratakan kesejahteraan rakyat. Pajak daerah merupakan suatu  sistem perpajakan Indonesia, yang padadasarnya merupakan beban masyarakat  sehingga perlu dijaga agar kebijakan tersebut dapat memberikan beban yang adil.
 Sejalan dengan system perpajakn nasional, pembinaanpajak daerah dilakukan  Universitas Sumatera Utara secara terpadu dengan pajak nasional. Pembinaan ini dillakukan secara terusmenerus, terutama mengenai objek dan tarif pajak, sehingga antara pajak pusat  dan pajak daerah saling melengkapi.
 Berbagai permasalahan dihadapi olehsetiap pemerintahan kabupaten/Kota  pada umumnya dan pemerintah Kabupaten Deli Serdang khususnya, untuk  memperoleh sumber pendapatan daerah dalam memenuhi anggaran belanja daerah  baik itu belanja rutin maupun belanja pembangunan. Sumber Pendapatan Daerah  Kabupaten Deli Serdang berasal dari Pendapan Asli Daerah, Dana Perimbangan  dan lain-lain pendapatan yang sah menurut undang-undang. Pendapatan Asli  Daerah memiliki empat pos sebagai sumber penerimaan yaitu pos pajak daerah,  pos retribusi daerah, pos laba perusahaandaerah, dan pos lain-lain PAD yang sah.
 Pajak daerah merupakan pendapatan asli daerah yang terbesar disusul  dengan pendapatan yang berasal dari retribusi daerah. Setiap daerah yang  melakukan pemungutan pajak mempunyai tujuan yaitu untuk menjalankan  pemerintahan dalam rangka memenuhikebutuhan masyarakat. Dimana  masyarakat memberikan iuran kepada pemerintah daerah yang diatur berdasarkan  undang-undang dan sifatnya dapat dipaksakan dengan imbalan yang diberikan  secara tidak langsung (umum) oleh pemerintah.
 Seperti halnya dengan pajak pada umumnya, pajak daerah mempunyai  peranan yang ganda yaitu sebagai sumber pendapatan daerah dan sebagai alat  pengatur (Boediono,2000 : 52). Dalam hal-hal tertentu suatu jenis pajak dapat  lebih bersifat sebagai sumber pendapatan daerah. Pajak sebagai pendapatan  daerah terbesar digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah seperti :  Universitas Sumatera Utara pengeluaran-pengeluaran untuk membiayai administrasi pemerintah, membangun  dan memperbaiki infrastruktur, menyediakan fasilitas pendidikan dan  kesehatan,dan membiayai kegiatan pemerintah dalam menyediakan kebutuhankebutuhan yang tidak dihasilkan oleh swasta, tetapi dapat pulasuatu jenis pajak  tertentu lebih merupakan alat untuk mengatur alokasi dan distribusi suatu kegiatan  ekonomi dalam suatu daerah atau wilayah tertentu.
 Oleh karena itu, Sumber PAD Kabupaten Deli Serdang selama ini berasal  dari pajak daerah. Pajak Daerah akansangat berpengaruh terhadap jumlah  penerimaan daerah yang akan masuk ke dalam sumber PAD yang kemudian akan  di salurkan untuk meningkatkan APBD.
 Dalam rangka penyederhanaan jenis pajak, Undang-undang No 18 Tahun  1997 menetapkan jenis-jenis pajak yang dapat meningkatkan penerimaan daerah  dari sumber pajak, mengingat penetapan pajak yang dapat dipungut daerah  berdasarkan undang-undang ini didasarkan antara lain pada potensinya yang  cukup besar. Undang-undang No 18 lahir sebagai upaya mengubah sistem  perpajakan yang berlangsung di Indonesia.Pajak memiliki dua fungsi yaiutu pajak  untuk meningkatkan kas negara dan pajak untuk meningkatkankan kas daerah.
 Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, pajak daerah dibagi menjadi  beberapa jenis yaitu :  1.  Pajak Hotel  2.  Pajak Restoran  3.  Pajak Reklame  Universitas Sumatera Utara 4.  Pajak Penerangan Jalan  5.  Pajak hiburan  6.  Pajak Parkir  7.  Pajak Penganbilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C  Namun seiringnya berjalannya waktu terdapat berbagai penyesuain  terhadap undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 digantikan oleh Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah, yang berisi tentang:  1.  Pajak Hotel  2.  Pajak Restoran  3.  Pajak Reklame  4.  Pajak Penerangan Jalan  5.  Pajak Hiburan  6.  Pajak Parkir  Kabupaten Deli Serdang memiliki banyak potensi yang dapat digali untuk  dapat dijadikan sumber pendapatan terutamadari sektor pajak. Hal ini terlihat  dengan semakin gencarnya sarana dan prasarana penunjang kegiatan ekonomi,  bisnis diantaranya adalah hotel yang telah diungkapkan sebelumnya bahwa pada  saat ini kegiatan bisnis hotel ini dikenakan pajak sesuaidengan peraturan  Perundang-Undangan Perpajakan yang tatacara pelaksanaannya ditetapkan oleh  beberapa Peraturan Daerah.
 Universitas Sumatera Utara Pajak hotel memberikan kontribusi yang nyata terhadap nilai pajak daerah  dimana pajak daerah merupakan salah satu sumber PAD yang memberikan  kontribusi terbesar dibandingkan dengan jenis pendapatan yang berasal dari  retribusi, bagian laba perusahaan daerah dan pendapatan asli daerah lainnya.
 Pendapatan daerah adalah sumber pendapatan yang sangat menjanjikan bagi  daerah di era otonomi daerah. Penentuan tarif pajak telah ditetapkan oleh  pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak boleh menentukan tarif pajak diatas  nilai yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
 Dengan melihat target pajak hotel sebesar 161 juta pada tahun 2007,  tingkat realisasi penerimaan pajak hotel sebesar Rp.161.685.000 pada tahun 2007  mengalami pertumbuhan sebesar 89,18% dan di tahun 2008 meningkat terus  meningkat secara signifikan sebesar 120,27% dan pada tahun 2009 mengalami  pertumbuhan menjadi sebesar 100,07, dan di tahun 2010 pajak hotel meningkat  dengan realisasi pemerimaan sebesar Rp.191.306.900 dengan persentase 80,89%.
 Hal ini dilakukan dengan pendataan potensi ke kecamatan-kecamatan, penagihan  langsung ke wajib pajak, mengimbau wajib pajak untuk membayar pajaknya ke  Dispenda. Dengan tingkat pertumbuhan tersebut maka pajak hotel memiliki  potensi yang cukup besar dalam peningkatan PAD Kabupaten Deli Serdang dalam  pembangunan daerah.
 Penerimaan potensi pajak hotel ditahun 2009 diklasifikasikan sebagai  pajak berkembang karena rasio pertumbuhan pajak hotel memberikan kontribusi  terhadap penerimaan pajak daerah sebesar 0,2 persen. Adapun pertumbuhan PAD  mengalami peningkatan sebesar 23,73% pada tahun 2007, trus mengalami  Universitas Sumatera Utara pertumbuhan sebesar 27,68% pada tahun 2008, dan mengalami perubahan  sebesar 5,85% pada tahun 2009 dan 35,15% pada tahun 2010.


Download lengkap Versi PDF