BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Dengan diberlakukannya Undang-undang No.22 dan
undang-undang No.25 Tahun 1999 tentang
otonomi daerah maka kewenangannya diserahkan ke daerah,sentralisasi menjadi
desentralisasi,pendekatan top-down menjadi bottomup. Mengingat sasaran
pembangunan pembangunan bukan hanya untuk
kepentingan pemerintah, sehingga
pemerintah juga di tuntut melakukan perubahan-perubahan
yang lebih efektif, efisien, dan juga transparan, sehingga menuju kearah good government.
Otonomi daerah di pandang sebagai suatu proses
yang memberikan kemampuan profesional
kepada pemerintahan daerah untuk menyelenggarakan pemenuhan kebutuhan publik baik pada skala
lokal maupun regional. Secara administratif,
otonomi daerah juga dimaknai adanya pergeseran wewenang dari yang semula dominasi pusat kepada daerah, dan
dari yang semula dominasi daerah kepada
masyarakat. Adanya perubahan fundamental tersebut, menjadikan adanya perubahan dalam strategi pembangunan kabupaten yang dijalankan termasuk oleh pemerintah Kabupaten Deli
Serdang. Perubahan tersebut juga harus dimaksimalkan
adanya pergeseran dalam paradigma pembangunan Kabupaten.
Semakin maju suatu Negara dalam proses
pembangunannya, maka dorongan untuk
desentralisasi semakin luas. Desentralisasi sebagai upaya untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah
secara proporsional diwujudkan Universitas
Sumatera Utara dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya daerah
yang berkeadilan, serta perimbangan
keuangan antara pusat dan daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah.
Oleh karena itu otonomi daerah dan juga
pemerintah dan pembangunan daerah bisa diwujudkan apabila disertai otonomi keuangan yang efektif. Ini
berarti bahwa pemerintaha Daerah secara
financial harus bersifat independen terhadap pemerintah pusat dengan jalan sebanyak mungkin menggali sumber-sumber
Pendapatan asli Daerah (Radianto,1997:
42) Setelah desentralisasi digulirkan
oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah
(pemda) berlomba-lomba menciptakan “kreativitas baru” untuk mengembangkan dan meningkatkan
jumlahpenerimaan PAD di masing-masing daerah.
Akan tetapi, pertanyaannya adalah apakah dengan peningkatan PAD pemda mampu melaksanakan seluruh
kewenangannya? Apakah dengan meningkatnya
PAD sudah merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan pelaksanaan desentralisasi atau otonomi
daerah? Apakah dengan meningkatnya PAD
berpotensi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Deli Serdang? Selama PAD benar-benar tidak memberatkan atau
membenani masyarakat lokal, investor
lokal, maupun investor asing, tentu tidak masalah. Dan dapat dikatakan bahwa daerah dengan PAD meningkat
setiap tahun mengindikasikan daerah
tersebut mampu membangun secaramandiri tanpa tergantung dana pusat.
Sebaliknya, jika peningkatan PAD justru
berdampak terhadap perekonomian daerah
yang tidak berkembang atau semakin buruk, maka belum dapat dikatakan bahwa peningkatan PAD merupakan keberhasilan
pelaksanaan otonomi daerah.
Universitas Sumatera Utara PAD sebagai salah
satu sumber keuangan daerah, pada hakekatnya menempati posisi yang paling strategis bila
dibandingkan dengan sumber keuangan
daerah lainnya, meskipun biladilihat dari hasil yang diperolehnya masih menunjukan hasil yang lebih rendah bila
dibandingkan dari pendapatan daerah yang
berasal dari pembagian dana hasil perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, dan di masa berlakunya UU
Nomor 5 Tahun 1974 pendapatan asli
daerah ini jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan berbagai subsidi yang berasal dari pemerintah pusat untuk membantu
keuangan daerah (Faisal, 2009: 123).
Sebuah daerah dinyatakan mampu untuk
menjalankan otonomi daearah dilihat dari
kemampuannya untuk menggali potensi sumber-sumber penerimaan lokal yang kemudian disebut dengan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) dan mengelolanya untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah.faktor ekonomi ini juga menjadi salah satu indikator
sebuah daerah dapat menjalankan dan
menjadi sebuah tolak ukur kemandiriandaerah otonom. Oleh karena itu, Daerah otonom harus berusaha meningkatkan PAD
untuk mengurangi ketergantungan terhadap
bantuan pemerintah pusat Dalam struktur
APBD akan terlihatbahwa kontribusi terbesar dalam PAD adalah dari pendapatan pajak daerahyang
digunakan sebagai satu sumber pebiayaan
dan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan meratakan kesejahteraan
rakyat. Pajak daerah merupakan suatu sistem
perpajakan Indonesia, yang padadasarnya merupakan beban masyarakat sehingga perlu dijaga agar kebijakan tersebut
dapat memberikan beban yang adil.
Sejalan dengan system perpajakn nasional,
pembinaanpajak daerah dilakukan Universitas
Sumatera Utara secara terpadu dengan pajak nasional. Pembinaan ini dillakukan
secara terusmenerus, terutama mengenai objek dan tarif pajak, sehingga antara
pajak pusat dan pajak daerah saling
melengkapi.
Berbagai permasalahan dihadapi olehsetiap
pemerintahan kabupaten/Kota pada umumnya
dan pemerintah Kabupaten Deli Serdang khususnya, untuk memperoleh sumber pendapatan daerah dalam
memenuhi anggaran belanja daerah baik
itu belanja rutin maupun belanja pembangunan. Sumber Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang berasal dari Pendapan
Asli Daerah, Dana Perimbangan dan
lain-lain pendapatan yang sah menurut undang-undang. Pendapatan Asli Daerah memiliki empat pos sebagai sumber
penerimaan yaitu pos pajak daerah, pos
retribusi daerah, pos laba perusahaandaerah, dan pos lain-lain PAD yang sah.
Pajak daerah merupakan pendapatan asli daerah
yang terbesar disusul dengan pendapatan
yang berasal dari retribusi daerah. Setiap daerah yang melakukan pemungutan pajak mempunyai tujuan
yaitu untuk menjalankan pemerintahan
dalam rangka memenuhikebutuhan masyarakat. Dimana masyarakat memberikan iuran kepada pemerintah
daerah yang diatur berdasarkan undang-undang
dan sifatnya dapat dipaksakan dengan imbalan yang diberikan secara tidak langsung (umum) oleh pemerintah.
Seperti halnya dengan pajak pada umumnya,
pajak daerah mempunyai peranan yang
ganda yaitu sebagai sumber pendapatan daerah dan sebagai alat pengatur (Boediono,2000 : 52). Dalam hal-hal
tertentu suatu jenis pajak dapat lebih
bersifat sebagai sumber pendapatan daerah. Pajak sebagai pendapatan daerah terbesar digunakan untuk membiayai
kegiatan pemerintah daerah seperti : Universitas
Sumatera Utara pengeluaran-pengeluaran untuk membiayai administrasi pemerintah,
membangun dan memperbaiki infrastruktur,
menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan,dan
membiayai kegiatan pemerintah dalam menyediakan kebutuhankebutuhan yang tidak
dihasilkan oleh swasta, tetapi dapat pulasuatu jenis pajak tertentu lebih merupakan alat untuk mengatur
alokasi dan distribusi suatu kegiatan ekonomi
dalam suatu daerah atau wilayah tertentu.
Oleh karena itu, Sumber PAD Kabupaten Deli
Serdang selama ini berasal dari pajak
daerah. Pajak Daerah akansangat berpengaruh terhadap jumlah penerimaan daerah yang akan masuk ke dalam
sumber PAD yang kemudian akan di
salurkan untuk meningkatkan APBD.
Dalam rangka penyederhanaan jenis pajak,
Undang-undang No 18 Tahun 1997
menetapkan jenis-jenis pajak yang dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sumber pajak, mengingat penetapan pajak
yang dapat dipungut daerah berdasarkan
undang-undang ini didasarkan antara lain pada potensinya yang cukup besar. Undang-undang No 18 lahir sebagai
upaya mengubah sistem perpajakan yang
berlangsung di Indonesia.Pajak memiliki dua fungsi yaiutu pajak untuk meningkatkan kas negara dan pajak untuk
meningkatkankan kas daerah.
Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000,
pajak daerah dibagi menjadi beberapa
jenis yaitu : 1. Pajak Hotel 2.
Pajak Restoran 3. Pajak Reklame Universitas Sumatera Utara 4. Pajak Penerangan Jalan 5.
Pajak hiburan 6. Pajak Parkir 7.
Pajak Penganbilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C Namun seiringnya berjalannya waktu terdapat
berbagai penyesuain terhadap
undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 digantikan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah, yang
berisi tentang: 1. Pajak Hotel 2.
Pajak Restoran 3. Pajak Reklame 4.
Pajak Penerangan Jalan 5. Pajak Hiburan 6.
Pajak Parkir Kabupaten Deli Serdang
memiliki banyak potensi yang dapat digali untuk dapat dijadikan sumber pendapatan terutamadari
sektor pajak. Hal ini terlihat dengan
semakin gencarnya sarana dan prasarana penunjang kegiatan ekonomi, bisnis diantaranya adalah hotel yang telah
diungkapkan sebelumnya bahwa pada saat
ini kegiatan bisnis hotel ini dikenakan pajak sesuaidengan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang tatacara
pelaksanaannya ditetapkan oleh beberapa
Peraturan Daerah.
Universitas Sumatera Utara Pajak hotel
memberikan kontribusi yang nyata terhadap nilai pajak daerah dimana pajak daerah merupakan salah satu
sumber PAD yang memberikan kontribusi
terbesar dibandingkan dengan jenis pendapatan yang berasal dari retribusi, bagian laba perusahaan daerah dan
pendapatan asli daerah lainnya.
Pendapatan daerah adalah sumber pendapatan
yang sangat menjanjikan bagi daerah di
era otonomi daerah. Penentuan tarif pajak telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak
boleh menentukan tarif pajak diatas nilai
yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Dengan melihat target pajak hotel sebesar 161
juta pada tahun 2007, tingkat realisasi
penerimaan pajak hotel sebesar Rp.161.685.000 pada tahun 2007 mengalami pertumbuhan sebesar 89,18% dan di
tahun 2008 meningkat terus meningkat
secara signifikan sebesar 120,27% dan pada tahun 2009 mengalami pertumbuhan menjadi sebesar 100,07, dan di
tahun 2010 pajak hotel meningkat dengan
realisasi pemerimaan sebesar Rp.191.306.900 dengan persentase 80,89%.
Hal ini dilakukan dengan pendataan potensi ke
kecamatan-kecamatan, penagihan langsung
ke wajib pajak, mengimbau wajib pajak untuk membayar pajaknya ke Dispenda. Dengan tingkat pertumbuhan tersebut
maka pajak hotel memiliki potensi yang
cukup besar dalam peningkatan PAD Kabupaten Deli Serdang dalam pembangunan daerah.
Penerimaan potensi pajak hotel ditahun 2009
diklasifikasikan sebagai pajak
berkembang karena rasio pertumbuhan pajak hotel memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah sebesar 0,2
persen. Adapun pertumbuhan PAD mengalami
peningkatan sebesar 23,73% pada tahun 2007, trus mengalami Universitas Sumatera Utara pertumbuhan sebesar
27,68% pada tahun 2008, dan mengalami perubahan sebesar 5,85% pada tahun 2009 dan 35,15% pada
tahun 2010.
Download lengkap Versi PDF
