BAB I
P E N D A H U L
U A N
A. Latar
Belakang
Tersedianya
obat-obatan yang berkualitas, manjur, dan murah sangat diperlukan oleh masyarakat di negara manapun.
Obat-obatan yang berkualitas baik
diproduksi melalui penelitian yang lama dan mahal serta melalui fase pengembangan. Dengan menggunakan sistem hak
kekayaan intelektual dalam farmasi,
terutama paten, merek, dan rahasia dagang, kegiatan riset dan pengembangan untuk obat-obatan baru dapat
ditingkatkan. Akan tetapi, pemanfaatan
sistem hak kekayaan intelektual di dalm industri farmasi di Indonesia belum digunakan secara optimal.
Pemerintah punya
kewajiban untuk melindungi masyarakatnya dan menjamin keselamatan mereka, kemujaraban, dan
kualitas obat-obatan yang dikonsumsi
oleh mereka. Kewajiban ini diatur di dalam prosedur registrasi obat-obatan sebelum dilempar ke pasar.
Pemerintah juga mengimplementasikan
peraturan yang ketat untuk registrasi obat-obatan dimana industri mempunyai kewajiban untuk
memasukkan data yang lengkap dan detail
mengenai obat tersebut, yang mana akan diregistrasi untuk mendapatkan izin pemasaran. Situasi ini
menimbulkan keresahan menyangkut perlindungan
data dari perusahaan farmasi tersebut, dimana data tersebut harus dilampirkan untuk keperluan registrasi.
1 Di beberapa negara, keresahan ini telah
memunculkan masalah-masalah hukum.
Contoh yang menarik dari permasalahan hukum menyangkut kerahasiaan data ini adalah pada Kasus
Monsanto di Amerika Serikat dan Kasus
Bayer di Kanada. Dalam dua kasus itu,
pendaftar pertama mempermasalahkan
pengunaan data yang telah dikirimkan kepada otoritas registrasi. Data tersebut digunakan oleh
otoritas registrasi sebagai pembanding untuk
menyetujui aplikasi lainnya. Dalam Kasus Monsanto, Amerika Serikat sudah mempunyai regulasi yang jelas mengenai
registrasi data ini, yang ditentukan
oleh Federal Insecticide, Fungicide and Rodenticide Act (FIFRA).
Ketidak
efektifan ini disebabkan karena tidak adanya ketentuan di dalam Hukum Rahasia Dagang yang mengatur
penyingkapan dari data rahasia dan
transfer data tersebut untuk otoritas pemerintahan, juga sebagai pengecualian agar tidak kehilangan sifat kerahasaiaan
data tersebut. Lebih lanjut tidak ada
peraturan yang berkaitan dengan yang menjelaskan kewajiban Di Indonesia, pemerintah dan otoritas
registrasi menganggap Hukum Rahasia
Dagang (UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang) telah memberikan perlindungan yang memadai untuk
melindungi data-data tersebut.
Contoh Skripsi Hukum Umum:Perlindungan Hukum Tentang Kekayaan Intelektual Terhadap Produk Farmasi
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.