Contoh skripsi hukum Internasional:Perlindungan Cagar Budaya Warisan Dunia (World Heritage), yang Dipersengketakan oleh Negara-negara Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Sengketa Angkor Wat)



BAB I
 PENDAHULUAN  
A.  Latar belakang masalah  
Manusia  pada  hakikatnya  merupakan  makhluk  sosial  yang  selalu  hidup  bersama.  Dalam  kehidupan  sehari-hari  manusia  selalu  melakukan  interaksi  dengan sesama manusia didalam kelempoknya sendiri maupun dengan kelompok  lain. Selain melakukan interaksi dengan sesama manusia, pada umumnya manusia  juga melakukan interaksi dengan lingkungan tempat hidupnya. Lingkungan hidup  adalah ruang yang ditempati oleh makhluk hidup dersama dengan benda tak hidup  lainnya  . Setiap kelompok manusia memiliki kebiasaan atau budaya yang berbeda  dengan  kelompok  lain.  Budaya  secara  harfiah  berasal  dari  Bahasa  Latin  yaitu  Colere yang  memiliki  arti  mengerjakan  tanah,  mengolah,  memelihara  ladang  .

Selain  itu  Budaya  atau  kebudayaan  berasal  dari  bahasa  Sansekerta  yaitu  buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari  buddhi(budi atau akal) diartikan  sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia  .
Adapun  Kebudayaan  adalah  seperangkat  atau  keseluruhan  simbol  yang  digunakan  atau  dimiliki  manusia  dalam  hidupnya  untuk  bisa  melakukan  reproduksi  dan  menghadapi  lingkungannya,  yang  diperoleh  lewat  proses  belajar  dalam  kehidupannya  sebagai  anggota  suatu  masyarakat  atau  komunitas.  Simbol  atau lambang ialah segala sesuatu yang dimaknai dimana makna dari suatu simbol   Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Djambatan, 1991,  hal. 48.
 Soerjanto Poespowardojo, Strategi Kebudayaan Suatu Pendekatan Filosofis, Gramedia  Pustaka Utama (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,1993), hal.63   Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, (Jakarta: Rineka Cipta, 1990), hal.181.
 itu  mengacu  pada  sesuatu  konsep  yang  lain.  Wujud  simbol  bisa  berupa  tulisan,  suara, bunyi, gerak, gambar, bangunan, dan sebagainya.
Setiap kebudayaan memiliki adat tradisi yang berbeda dengan kebudayaan  yang  lain.  Baik  dalam  seni  tari,  pakaian,  maupun  bentuk  bangunan  kebudayaan  (cagar  budaya)  dari  kelompok  tersebut.  Suatu  kelompok  masyarakat  akan  tetap  memegang teguh adat dan kepercayaannya sampai kapan pun. Bahkan kerap kali  terjadi  peperangan  antar  masyarakat  adat  yang  disebabkan  karena  perb edaan  pandangan bahkan sampai kepada perebutan suatu kebudayaan baik dalam skala  nasional  maupun  internasional.  Hal  tersebut  terjadi  karena  kedua  masyarakat  tersebut memiliki adat atau kebiasaan yang sama. Peperangan sudah dikenal sejak  lama. Pada saat itu  peperangan terjadi untuk memperebutkan suatu wilayah demi  menjaga  eksistensi  suatu  kerajaan.  Sedangkan  peraturan  peraturan  mengenai  perang  itu  sendiri  lahir  pada  tahun  1815  bersamaan  dengan  ditandatanganinya  Kongres Wina 1815.


Contoh skripsi hukum Internasional:Perlindungan Cagar Budaya Warisan Dunia (World Heritage), yang Dipersengketakan oleh Negara-negara Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Sengketa Angkor Wat)
Downloads  Versi PDF >>>>>>>Klik Disini 

Bab I
Downloads
Bab II
 Downloads 
 Bab  III - V
 Downloads 
Daftar Pustaka
 Downloads 
Lampiran
Downloads 

Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.