BAB I
PENDAULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Adanya
pelanggaran demi pelanggaran terhadap HAM di dunia Internasional dan juga di Indonesia terjadi
begitu saja tanpa ada upaya yang serius untuk
menghentikan terjadinya lagi adanya pelanggaran-pelanggaran HAM berikutnya kalaupun ada yang berhasil
dibawa sampai ke Pengadilan HAM, tampaknya rantai kekuatan
masih cukup kuat untuk mempertahankan ketidakadilan terhadap putusan-putusan yang
ada, sehingga yang terjerat hukum hanya sekelompok/segolongan yang dibawah saja sementara para pemegan kekuasaan tak tersentuh oleh hukum.
Kredibilitas penguasa dan para penegak hukum,
di Indonesia dan di dunia intenasional masih belum bekerja dengan baik.
juga perangkat
hukum yang ada belum bisa menjerat para pelaku pelanggaran HAM yang mayoritas mantan penguasa di negeri
ini. Prinsip merupakan suatu paham yang
menyatakan seseorang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahan atau kelalaiannya karena yang
bersangkutan melakukan itu atas perintah
Negara. Prinsip berasal dari kedaulatan Negara yang absolute, karena tidak tersedianya system peradilan yang
independen, yang tidak berada dibawah tekanan
penguasa.
Jika kita di
Indonesia hendak membawa masalah pelanggaran berat Hak Asasi Manusia ke pentas internasional, sarana
yang akan tersedia adalah Mahkamah
Pidana Internasional (International Criminal Court). Tahun 1998 telah ditandatangani Statuta Roma yang membentuk International
Criminal Court. Statuta Roma mengatur 4 jenis kejahatan, yaitu
: a. Genosida b. Kejahatan terhadap kemanusiaan c. Kejahatan perang d. Agresi Mahkamah ini beroperasi sekitar tahun
2003, sebab Statuta Roma baru bisa
berlaku efektif (sesuai pasal 126) pada hari ke- 60 setelah Ratifikasi Negara yang ke-60 juga. Mahkamah ini berkedudukan di
Den Haag Belanda dengan Juridiksinya
kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat intenasional secara keseluruhan seperti
genosida, kejahatan terhadap perang, kejahatan
terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Karena Mahkamah ini didirikan berdasarkan Statuta Multilateral
yaitu kesepakatan secara universal, maka
ia bukan merupakan organ daripada PBB. Akan tetapi Dewan Keamanan PBB berperan penting dalam operasional
mahkamah ini atas dasar kewenangannya
memprakarsai suatu penyidikan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia yaitu masuk kedalam yuridiksi mahkamah
ini.
Contoh skripsi hukum Internasional:Tinjauan Terhadap Pelanggaran Ham Dan Prinsip Kedaulatan Impunity Dilihat Dalam Hukum Internasional Di Negara Ukraina
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.