BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Hukum perang
atau yang sering disebut dengan hukum Humaniter internasional, atau hukum sengketa bersenjata memiliki
sejarah yang sama tuanya dengan peradaban manusia, atau sama tuanya dengan perang itu
sendiri. Mochtar Kmaatmadja mengatakan,
bahwa adalah suatu kenyataan yang menyedihkan bahwa selama 3400 tahun sejarah yang tertulis, umat manusia hanya
mengenal 250 tahun perdamaian. Naluri untuk mempertahankan diri kemudian membawa
keinsyarafan bahwa cara berperang yang tidak mengenal batas itu sangat merugikan umat
manusia, sehingga kemudian mulailah orang mengadakan pembatasan-pembatasan, menetapkan
ketentuan-ketentuan yang mengatur perang
antara bangsa bangsa.
Selanjutnya
Mochtar Kmaatmadja juga mengatakan bahwa tidaklah mengherankan apabila perkembangan hukum
internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang berdiri sendiri dimulai dengan
tulisantulisan mengenai hukum perang. Dalam sejarahnya hukum humaniter internasional dapat
ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan
dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum humaniter baru dimulai pada abad ke-19. Sejak itu,
negara-negara telah setuju untuk menyn aturan-aturan
praktis, yang berdasarkan pengalamanpengalaman pahit atas peperangan modern. Pada umumnya aturan tentang perang itu
termuat dalam aturan tingkah laku, moral dan agama. Hukum untuk perlindungan bagi
kelompok orang tertentu selama sengketa bersenjata
dapat ditelri kembali melalui sejarah di hampir semua negara atau peradaban di dunia. Dalam peradaban bangsa Romawi
dikenal konsep perang yang adil (just war).
Kelompok orang tertentu itu meliputi penduduk
sipil, anakanak, perempuan, kombatan yang
meletakkan senjata dan tawanan perang.
2) Geza
Herzeg : “ Part of the rule of public international law which serve as the protection of individuals in time of armed
conflict. Its place is beside the norm of warfare it Istilah Hukum Humaniter atau lengkapnya
disebut International Humanitarian Law Applicable
in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum
sengketa bersenjata (laws of arms conflict), dan pada akhirnya dikenal dengan istilah hukum
humaniter. Istilah Hukum humaniter sendiri
dalam kepustakaan hukum internasional merupakan istilah yang relatif baru.
Istilah ini lahir sekitar tahun 1970-an
dengan diadakannya Conference of Government Expert on the Reaffirmation and Development in Armed
Conflict pada tahun 1971. Contoh skripsi hukum Internasional:Perlindungan Terhadap Pers Di Negara Yang Sedang Berkonflik Menurut Hukum Internasional
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.