Contoh skripsi hukum Internasional:Perlindungan Terhadap Pers Di Negara Yang Sedang Berkonflik Menurut Hukum Internasional



BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang  
Hukum perang atau yang sering disebut dengan hukum Humaniter internasional,  atau hukum sengketa bersenjata memiliki sejarah yang sama tuanya dengan peradaban  manusia, atau sama tuanya dengan perang itu sendiri. Mochtar Kmaatmadja  mengatakan, bahwa adalah suatu kenyataan yang menyedihkan bahwa selama 3400 tahun  sejarah yang tertulis, umat manusia hanya mengenal 250 tahun perdamaian. Naluri untuk  mempertahankan diri kemudian membawa keinsyarafan bahwa cara berperang yang tidak  mengenal batas itu sangat merugikan umat manusia, sehingga kemudian mulailah orang  mengadakan pembatasan-pembatasan, menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur  perang antara bangsa bangsa.

  Selanjutnya Mochtar Kmaatmadja juga mengatakan bahwa tidaklah  mengherankan apabila perkembangan hukum internasional modern sebagai suatu sistem  hukum yang berdiri sendiri dimulai dengan tulisantulisan mengenai hukum perang. Dalam  sejarahnya hukum humaniter internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan  keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum humaniter  baru dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyn  aturan-aturan praktis, yang berdasarkan pengalamanpengalaman pahit atas peperangan  modern. Pada umumnya aturan tentang perang itu termuat dalam aturan tingkah laku, moral  dan agama. Hukum untuk perlindungan bagi kelompok orang tertentu selama sengketa  bersenjata dapat ditelri kembali melalui sejarah di hampir semua negara atau peradaban  di dunia. Dalam peradaban bangsa Romawi dikenal konsep perang yang adil (just war).
 Kelompok orang tertentu itu meliputi penduduk sipil, anakanak, perempuan, kombatan  yang meletakkan senjata dan tawanan perang.
  2)  Geza Herzeg : “ Part of the rule of public international law which serve as the  protection of individuals in time of armed conflict. Its place is beside the norm of warfare it  Istilah Hukum Humaniter atau lengkapnya disebut International Humanitarian Law  Applicable in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai hukum perang (laws of war),  yang kemudian berkembang menjadi hukum sengketa bersenjata (laws of arms conflict),  dan pada akhirnya dikenal dengan istilah hukum humaniter. Istilah Hukum humaniter  sendiri dalam kepustakaan hukum internasional merupakan istilah yang relatif baru. Istilah  ini lahir sekitar tahun 1970-an dengan diadakannya Conference of Government Expert on  the Reaffirmation and Development in Armed Conflict pada tahun 1971.

Contoh skripsi hukum Internasional:Perlindungan Terhadap Pers Di Negara Yang Sedang Berkonflik Menurut Hukum Internasional
Downloads  Versi PDF >>>>>>>Klik Disini 

Bab I
Downloads
Bab II
 Downloads 
 Bab  III - V
 Downloads 
Daftar Pustaka
 Downloads 
Lampiran
Downloads 

Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.