BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keberadaan hukum
internasional sebagai bagian
dari hukum yang
sudah tua, yang
mengatur hubungan antar
negara tak dapat
dipisahkan dari keberadaannya
yang saat ini
tidak semata mengatur
hubungan pergaulan antar negara saja,
namun juga hubungan
negara dengan beberapa
subjek yang telah diakui
oleh hukum internasional sebagai bagian dari subjek hukum internasional, bahkan mengatur juga hubungan sesama subjek
hukum internasional tersebut.
Dilihat dari
awal keberadaan hukum
internasional pada zaman
dahulu, dapat dilihat bahwa telah
terdapat ketentuan yang mengatur hubungan antara rajaraja atau bangsa-bangsa
yang didasarkan pada adat kebiasaan yang
dapat dilihat adanya pengaturan mengenai
perjanjian (treaties), hak dan kewajiban raja, hukum yang mengatur perang, tawanan perang, serta
cara melakukan perang.
Seiring
dengan perkembangan zaman,
maka hukum internasional
juga berkembang pesat
dengan adanya subjek
lain, selain negara,
yang diakui dalam hukum
internasional salah satunya adalah organisasi internasional.
Negara dalam menjalankan
pemerintahannya dan memenuhi
kebutuhannya, tak bisa
lepas dari hubungan
dengan negara lain,
sehingga dari praktek
pergaulan ini lahirlah Mochtar
Kmaatmadja, Pengantar Hukum
Internasional, (Bandung:
Alumni, 2003) hlm. 25 Sefriani,
Hukum Internasional:Suatu Pengantar, (Jakarta:Rajagrafindo Persada,
2010), hlm. 142-143.
Keberadaan organisasi internasional
diakui sebagai subjek
hukum internasional sejak
keluarnya advisory opinion
Mahkamah Internasional dalam
kasus Reparation Case
1949 yang bermula
saat tertembaknya Pangeran
Bernadotte dari Swiss
oleh tentara Israel,
saat menjalankan tugas sebagai
mediator PBB di Timur Tengah. Eksistensi PBB saat itu dipertanyakan apakah PBB memiliki legal standing dan legal
capacity untuk bertindak di depan hukum.
13 organisasi internasional
publik atau yang
lebih dikenal dengan
organisasi internasional. Selain
organisasi internasional publik,
dikenal juga organisasi internasional non pemerintah atau yang lebih
dikenal dengan International
NonGovernmental Organization.
Salah satu
contoh organisasi internasional
yang dikenal luas
ialah Perserikatan Bangsa-Bangsa
yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk mendorong
kerjasama internasional. Badan
ini merupakan pengganti
Liga Bangsa-Bangsa dan didirikan
setelah Perang Dunia II untuk mencegah terjadinya konflik serupa diakibatkan perselisihan dan
peperangan antar umat manusia.
Contoh skripsi hukum Internasional:Mekanisme Penyelesaian Sengketa oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dalam Penyelesaian Sengketa Antar Negara Anggota ASEAN
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.