BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Anak adalah generasi penerus bangsa yang
memiliki keterbatasan dalam memahami dan
melindungi diri dari berbagai pengaruh sistem yang ada dan merupakan ujung tombak perubahan dari setiap
zaman. Anak nakal adalah anak yang
melakukan tindak pidana, penganiyaan, pemerkosaan, pelecehan seksual dan lain sebagainya.
Soedjono Dirdjosisworo mengatakan bahwa
kenakalan anak mencakup tiga pengertian
yaitu: a. Perbuatan yang dilakukan orang dewasa
merupakan tindak pidana (kejahatan),
akan tetapi bila dilakukan oleh anak-anak belum dewasa dinamakan delinquencyseperti pencurian,
perampokan dan pembunuhan.
b. Perbuatan anak yang menyeleweng dari norma
kelompok yang menimbulkan keonaran
seperti kebut-kebutan, perkelahian kelompok dan sebagainya.
c. Anak-anak yang hidupnya membutuhkan bantuan
dan perlindungan, seperti anak-anak
terlantar, yatim piatu dan sebagainya yang jika dibiarkan berkeliaran dapat berkembang menjadi
orang-orang jahat.
Kenakalan anak dewasa ini tetap
merupakan persoalan yang aktual hampir di
semua negara-negara di dunia, termasuk juga Indonesia. Kenakalan anak bukan hanya merupakan gangguan terhadap keamanan dan
ketertiban masyarakat semata-mata, akan
tetapi juga merupakan bahaya yang dapat mengancam masa depan masyarakat suatu bangsa.
Aminah Azis, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Press ( Press), , 1998, hal.
Soedjono Dirdjosisworo, Penanggulangan
Kejahatan, Alumni, Bandung, 1983, hal.
Romli Atmasasmita, Problema Kenakalan
Anak/Remaja, Armico, Bandung, 1998, hal.
Walter Luden, faktor-faktor yang berperan
dalam timbulnya kenakalan anak adalah: a.
Gelombang urbanisasi remaja dari desa ke kota-kota jumlahnya cukup besar dan sukar dicegah.
b. Terjadinya konflik antar norma adat pedesaan
tradisional dengan normanorma baru yang tumbuh dalam proses dan pergeseran
sosial yang cepat, terutama di kota-kota
besar.
c. Memudarnya pola-pola kepribadian individu
yang terkait kuat pada pola kontrol
sosial tradisional, sehingga anggota masyarakat terutama remajanya menghadapi “samarpola” untuk
melakukan perilakunya.
Gangguan masa remaja dan anak
jalanan yang disebut sebagai childhood disorders dan menimbulkan penderitaan emosional minor
serta gangguan kejiwaan lain pada
pelakunya, yang kemudian berkembang menjadi kenakalan remaja. Kenakalan yang dilakukan anak jalanan
pada intinya merupakan produk dari
kondisi masyarakatnya dengan segala pergolakan sosial yang ada di dalamnya. Kenakalan ini disebut sebagai salah
satu penyakit masyarakat atau penyakit
sosial.
Tidak dapat dipungkiri bahwa
fenomena anak jalanan khsnya di daerah perkotaan
merupakan suatu masalah klasik yang harus dihadapi oleh pemerintah kota dalam menata jalannya roda pemerintahan.
Anak jalanan sebagai suatu permasalahan
sosial kemasyarakatan khsnya masyarakat perkotaan, dalam pandangan para pakar maupun organisasi dan
departemen terkait belum memiliki suatu
kesamaan pendapat maupun definisi yang seragam bagi hal tersebut.
Di Indonesia, kenakalan anak
telah menjadi perhatian dan pembahasan yang
sangat serius. Pada hakikatnya terjadinya kenakalan anak jalanan ini Ninik Widiyanti-Panji Anaroga, Perkembangan
Kenakalan dan Masalahnya Ditinjau dari
Segi Kriminologi dan Sosial, Pradnya Paramita, Jakarta, 1987, hal.
merupakan pencerminan, pantulan dari keadaan
masyarakat secara keseluruhan.
Baik buruknya masyarakat suatu
bangsa di kemudian hari sepenuhnya tergantung dari baik buruknya generasi muda di masa kini.
Konsep anak jalanan dapat diidentifikasi
berdasarkan ciri dari anak jalanan itu.
Menurut Mulandar, empat ciri yang melekat ketika seorang anak digolongkan sebagai anak jalanan yaitu: a.
Berada ditempat umum (jalanan, pasar, pertokoan, tempat-tempat hiburan) selama 3-24 jam sehari.
b. Berpendidikan rendah (kebanyakan putus
sekolah, sedikit sekali yang tamat SD).
c. Berasal dari keluarga-keluarga tidak mampu
(kebanyakan kaum urban, beberapa
diantaranya tidak jelas keluarganya).
d. Melakukan aktivitas ekonomi (melakukan
pekerjaan pada sektor informal).
Selain ciri khas yang melekat
akan keberadaanya, anak jalanan juga dapat dibedakan dalam tiga kelompok. Menurut
Surbakti, pengelompokan anak jalanan tersebut
sebagai berikut: a. Children On The Street; yakni anak-anak yang
mempunyai kegiatan ekonomi sebagai
pekerja anak di jalanan, namun mempunyai hubungan yang kuat dengan orang tua mereka. Fungsi anak
jalanan dalam kategori ini adalah untuk
membantu memperkuat penyangga ekonomi keluarganya karena beban atau tekanan kemiskinan yang
mesti ditanggung dan tidak dapat
diselesaikan sendiri oleh orang tuanya.
Contoh Skripsi Hukum pidana:Upaya Dan Hambatan Dalam Melakukan Penanggulangan Kenakalan Anak Jalanan Ditinjau Dari Segi Aspek Kriminologi Di Medan Amplas
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : Proposal penelitian, Judul judul skripsi,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.