BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penjelasan Umum (Pembukaan) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945
(UUD 1945) tercantum antara lain : “Negara Indonesia berdasar atas hukum
(rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (machtsstaat).
“Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara
hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga
Negara bersama kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahannya dengan tiada kecualinya.” Pertimbangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tercantum antara lain : Dari segi hukum pidana maka kepentingan
masyarakat lebih diutamakan dari
kepentingan orang seorang (individu),yang dalam bahasa sehari-hari disebut “Kepentingan Umum”.
Seseorang yang
sengaja/lalai tidak menjunjung hukum,melakukan
perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana,misalnya melakukan pencurian atau pemerkosaan.Sepintas,yang
mengalami kerugian adalah orang yang
barangnya dicuri atau wanita yang diperkosa tersebut.Akan tetapi,semua anggota masyarakat menjadi
khawatir.Kekhawatiran ini merupakan Leden
Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan), Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, h. 1.
Ibid, h. 2.
“Kepentingan Masyarakat” yang harus dicegah
atau dihapuskan dengan cara memberi
ganjaran / pidana sebagai akibat dari perbuatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,yakni menjunjung hukum
(Pasal 27 UUD 1945).
Seseorang hanya dapat dikatakan melanggar
hukum oleh Pengadilan dan dalam hal
melanggar hukum pidana oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung.Sebelum seseorang
diadili di Pengadilan,orang tersebut berhak
dianggap tidak bersalah.Hal ini dikenal dengan asas “praduga tak bersalah” (presumption of innocence). Asas ini
disebut dalam Pasal 8 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman dan juga dalam penjelasan umum
butir 3c KUHAP yang berbunyi: “Setiap orang
yang disangka,ditangkap,ditahan,dituntut,
dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan
wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh
kekuatan hukum tetap”.
Warga negara yang lalai/sengaja tidak
melaksanakan kewajibannya sehingga
merugikan masyarakat,dikatakan bahwa warga negara tersebut “melanggar hukum” karena kewajibannya tersebut
telah ditentukan berdasarkan hukum.
Untuk menyatakan seseorang “melanggar
hukum”,Pengadilan harus dapat menentukan
“kebenaran” akan hal tersebut.Untuk menentukan “kebenaran” diperlukan bukti-bukti. Bukti-bukti dalam Kamus Bahasa Indonesia yang
Ibid, h. 20.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Edisi
Kedua,Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, h. 14.
dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan antara lain disebut: sesuatu
yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa.
Contoh Skripsi Hukum pidana:Peranan Tes Deoxyribonucleic Acid (Dna) Dalam Pembuktian Tindak Pidana(Analisis Putusan Pengadilan Negeri No. 626 Pid. B 2012 PN. SIM, Putusan Mahkamah Agung No. 704 K Pid 2011, Putusan Mahkamah AgungNo
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : Proposal penelitian, Judul judul skripsi,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.