Skripsi Hukum:Tinjauan Yuridis Penggunaan Hak Pembelaan Oleh Terdakwa Berupa Keterangan Saksi Yang Meringankan Dan Bukti Surat Dalam Pemeriksaan Perkara Penipuan Di Pengadilan Negeri Bekasi


   BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah Mencermati  perkembangan  masyarakat  hukum  saat  ini,  pada  dasarnya  kehidupan  manusia  tidak  dapat  dipisahkan  dari  hukum.
Sepanjang sejarah peradaban manusia, peran sentral hukum dalam upaya  menciptakan  suasana  yang  memungkinkan  manusia  merasa  terlindungi,  hidup  berdampingan  secara  damai,  dan menjaga  eksistensinya  di  dunia  telah  diakui. Hukum  merupakan  salah  satu  instrumen  utama  masyarakat  untuk  melestarikan  kebebasan  maupun  ketertiban  dan  gangguan  yang  arbitrer,  baik  oleh  perorangan,  golongan  masyarakat  atau  pemerintah  (Johnny Ibrahim, 2012:1-2).

Berbagai  kasus  penipuan  yang  marak  terjadi  di  kalangan masyarakat, tindakan penipuan merupakan suatu tindakan yang merugikan  orang  lain  yang  termasuk  ke  dalam  tindakan  yang  dapat  dikenakan  hukuman  pidana.  Pada  prinsipnya,  tindak  pidana  penipuan  merupakan  suatu  tindak  pidana  atau  kejahatan  yang  bermuara  kepada  kejahatan  terhadap harta kekayaan yang sifatnya untuk menguntungkan diri sendiri  atau orang lain.
Pada  dasarnya  penipuan  memiliki  beberapa  bentuk,  baik  berupa  perkataan  bohong  atau  berupa perbuatan  yang  dengan  maksud  untuk  mencari  keuntungan  sendiri  dari  orang  lain.  Biasanya  seseorang  yang  melakukan penipuan, adalah menerangkan sesuatu yang seolah-olah betul  atau  terjadi,  tetapi  sesungguhnya  perkataannya  itu  adalah  tidak  sesuai  dengan  kenyataannya,  karena  tujuannya  hanya  untuk  meyakinkan  orang  yang menjadi sasaran agar diikuti keinginannya, sedangkan menggunakan  nama palsu supaya yang bersangkutan idak diketahui identitasnya, begitu  pula  dengan  menggunakan  kedudukan  palsu  agar  orang  yakin  akan  perkataannya (Ray Pratama Siadari, 2013).
1     Penipuan  merupakan  kejahatan  yang  sering  dijumpai  dalam  masyarakat dan telah menjadi musuh masyarakat (public enemy). Tindak  pidana  ini  merupakan  kejahatan konvensional (blue  collar  crime) yang  melibatkan pelaku dari kalangan masyarakat biasa. Berbeda dengan white  collar  crime, ditujukan  bagi  aparat  dan  petinggi negara  yang  memiliki  latar belakang  pendidikan  tinggi dan  merupakan  orang-orang terpandang  dalam  masyarakat,  blue  collar  crime  dipakai  untuk  menyebut  semua  skandal  kejahatan  yang  terjadi  di  tingkat  bawah  dengan  kualitas  dan  kuantitas kejahatan rendah.
Pemberantasan  tindak  pidana  penipuan  yang  marak  terjadi  di  lingkungan masyarakat, pemerintah mengupayakan pengoptimalan dalam  penegakan  hukum  khususnya  dalam tindak  pidana  penipuan  ini,  yang  dalam  hal  ini  pemerintah  telah  memberikan  kebijakan  dengan  membuat  peraturan  perundang-undangan  yang  mengatur  mengenai  tindak  pidana  penipuan  ini  dengan  tujuan  dapat  menekan  maraknya  tindak  pidana  penipuan.  Regulasi  mengenai  tindak  pidana  penipuan  terkandung  dalam  Kitab  Undang-undang Hukum Pidana  (KUHP),  dalam  hal  ini  tindak  pidana  tersebut  diatur  dalam  bab  XXV yang  diatur  dalam  Pasal  378  sampai dengan Pasal 395 KUHP.
Konsep penegakan hukum dalam persidangan yang pada khususnya  untuk membuktikan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa, pembuktian  merupakan  masalah  yang  memegang  peranan  dalam  proses  pemeriksaan  di  sidang  pengadilan,  karena  melalui  pembuktianlah  nasib  terdakwa ditentukan.  Apabila  hasil  pembuktian  dengan  alat-alat  bukti  yang  ditentukan  undangSebaliknya,  kalau  kesalahan  terdakwa  dapat  dibuktikan  dengan  alat-alat  bukti  yang  disebut  dalam  Pasal  184  KUHAP,  terdakwa  dinyatakan  dan kepadanya akan dijatuhi hukuman. Oleh karena itu, hakim  harus hati-hati, cermat, dan matang menilai dan mempertimbangkan nilai     bewijs kracht dari setiap alat bukti yang disebut dalam  Pasal 185 KUHAP.
Pembuktian  merupakan  titik  sentral  pemeriksaan  pemeriksaan  perkara dalam sidang pengadilan. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan  yang berisi penggarisan  dan pedoman tentang cara-cara  yang dibenarkan  undang-undang  membuktikan  kesalahan  yang  didakwakan  kepada  terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat  bukti  yang  dibenarkan  undang-undang  yang  boleh  dipergunakan  hakim  dalam membuktikan kesalahan yang didakwakan. Persidangan pengadilan  tidak  boleh  sesuka  hati  dan  semena-mena  membuktikan  kesalahan  terdakwa (M.Yahya Harahap, 2010: 273).
Untuk  menyatakan  salah  atau  tidaknya  seorang  terdakwa,  tidak cukup berdasarkan keyakinan hakim semata atau hanya  semata-mata didasarkan atas keterbuktian menurut ketentuan  dan  cara  pembuktian  dengan  alat-alat  bukti yang ditentukan  undang-undang.  Seorang  terdakwa  baru  dapat  dinyatakan  bersalah  apabila  kesalahan  yang  didakwakan  kepadanya  dapat dibuktikan dengan cara dan dengan alat-alat bukti yang  sah  menurut  undang-undang  serta  sekaligus  keterbuktian  Harahap, 2010: 278-279).
Kasus tindak pidana yang menarik bagi penulis ialah kasus  tindak  pidana  penipuan  yang  telah diperiksa  dan  diadili  oleh  majelis  hakim  Pengadilan  Negeri  Bekasi  yang  pada  akhirnya  dijatuhkan  putusan  dengan  nomor  putusan:  211/Pid.B/2011/PN.Bks  dengan  terdakwa  DWI ARYASTUTI. Dalam kasus ini, Terdakwa oleh Penuntut Umum  diduga telah melakukan tindak pidana yang kemudian didakwa dengan  dakwaan  alternatif  yaitu  dakwaan  kesatu  terdakwa  didakwa  dengan  Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat  (1)  KUHP,  dakwaan  kedua  terdakwa  didakwa  dengan  Pasal  372  KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Secara hukum,  meskipun seseorang sudah menyandang status  sebagai  tersangka  atau  terdakwa,  bukan  berarti  orang  tersebut  bisa     diperlakukan  sewenang-wenang.  Sehingga  siapapun  orang  itu,  tetap  ada  hak-hak  yang  harus  dihormati. Berdasarkan  asas  dalam  hukum  acara  pidana  yaitu  asas  praduga  tidak  bersalah  dan  asas  equiality  before  the  law yang  dalam  hal  ini  setiap  orang  wajib  diperlakukan  sama  dihadapan  hukum,  maka  dalam  proses  seluruh  rangkaian  pemeriksaan  untuk  membuktikan  bersalah  atau  tidaknya  terdakwa,  bermula  dari  penyidikan  sampai  dijatuhkannya  putusan  oleh  majelis  hakim,  sesuai  dengan  hukum  acara  pidana  yang  berlaku,  terdakwa  diberikan  hak-hak  yang  wajib  dihormati  dan  tidak  boleh  dikesampingkan.          Hak-hak tersangka atau terdakwa  diatur dalam BAB VI Pasal  50  sampai  dengan  Pasal  68  Kitab  Undang-undang  Hukum  Acara  Pidana  (KUHAP).  Terdakwa  dalam  proses  pemeriksaan  persidangan  telah  menggunakan  hak-haknya  sebagai  seorang  terdakwa  sesuai  dengan  hukum  acara  pidana  yang  berlaku,  khususnya  dalam  proses  pembuktian di dalam persidangan, terdakwa DWI ARYASTUTI  telah  menggunakan  haknya  sebagai  terdakwa  dengan  mengajukan  saksi  yang meringankan guna memberikan keterangan yang menguntungkan  bagi dirinya, kemudian terdakwa DWI ARYASTUTI juga mengajukan  beberapa  alat  bukti  surat  dengan  maksud  untuk  memperkuat  fakta  hukum  bahwa  terdakwa DWI  ARYASTUTI  tidak  bersalah,  serta  dengan mengajukan alat bukti tersebut, diharapkan dapat meyakinkan  majelis  hakim  bahwa  terdakwa DWI  ARYASTUTI tidak  melakukan  tindak  pidana  sesuai  dengan  dakwaan  Penuntut  Umum  yang  didakwakan  kepada  terdakwa. Pada  pemeriksaan  ini,  terdakwa DWI  ARYASTUTI telah mengajukan beberapa alat bukti keterangan saksi  yang  meringankan  dan  alat  bukti  surat  yang  sah  sesuai  dengan  KUHAP,  yang  kemudian  pada  akhirnya  Majelis  Hakim  Pengadilan  Negeri  Bekasi  menjatuhkan  Putusan  dengan  Nomor:  211/Pid.B/2011/PN.Bks,  yang  menyatakan  bahwa  terdakwa  DWI  ARYASTUTI  tersebut  telah  terbukti  secara  sah  dan  meyakinkan     bersalah  melaku -sama  melakuan  DWI  ARYASTUTI telah  menggunakan  hak-haknya  sebagai  seorang  terdakwa yang dalam hal ini terdakwa telah mengajukan beberapa alat  bukti yang juga telah sah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP yang dapat  meyakinkan  Majelis  Hakim  bahwa  Terdakwa  tidak  bersalah,  namun  dalam  hal  ini  Majelis  hakim  Pengadilan  Negeri  Bekasi  tetap  berkeyakinan bahwa terdakwa dinyatakan  bersalah melakukan  tindak  pidana penipuan.    

Skripsi Hukum:Tinjauan Yuridis Penggunaan Hak Pembelaan Oleh Terdakwa Berupa Keterangan Saksi Yang Meringankan Dan Bukti Surat Dalam Pemeriksaan Perkara Penipuan Di Pengadilan Negeri Bekasi
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI

Bab I
Download 
 Bab II
 Download 
 Bab III - V
 Download 
Daftar Pustaka
 Download 
Lampiran
Download