BAB PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Kecangihan teknologi
semakin mendorong perkembangan
kehidupan manusia. Pola
hidup dan pola
pikir manusia semakin
didorong untuk berubah cepat mengikuti perkembangan jaman. Salah satu
dampak dari perkembangan itu adalah
semakin berkembangnya kejahatan yang dilakukan, baik dari segi kuantitas dan kualitas kejahatan. Apabila mencermati dari
perkembangan tersebut kejahatan seakan-akan
menjadi hal yang biasa. Pelaku kejahatan seakan-akan menunjukkan kemerosotan
moralitas dan pelaku
seakan tidak takut
terhadap sanksi hukuman yang dijatuhkan.
Salah satu kejahatan yang mengalami perkembangan adalah tindak
pidana pembunuhan. Tindak
pidana pembunuhan dilakukan
dengan cara yang konvensional, namun
seiring perkembangan kehidupan,
manusia melakukan tindak
pidana pembunuhan pembunuhan
dengan beberapa cara.
Hal tersebut semakin
menunjukkan penurunan moralitas
manusia dan semakin
tidak menghargai hak manusia
untuk hidup, karena pada hakekatnya tidak ada manusia yang
berhak merampas hak
hidup manusia lainnya.
Mahfud MD seperti
dikutip dari makalah
Suwandi, hak asasi
manusia diartikan sebagai
hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan, dan hak tersebut dibawa manusia sejak
lahir ke muka
bumi sehingga hak
tersebut bersifat fitri
(kodrati), bukan merupakan
pemberian manusia atau negara (Suwandi, 2009:39).
Seiring dengan
kehidupan manusia yang
semakin lama semakin berkembang,
tindak pidana pembunuhan
juga mengalami perkembangan
dalam modus operandi
yang dilakukan. Tindak
pidana pembunuhan tidak
lagi dengan dibunuh kemudian membuang mayat korbannya,
akan tetapi semakin berkembang dengan cara
yang lain seperti
membakar mayat korban
atau memotong-motong tubuh
korban menjadi beberapa
bagian kemudian membuangnya
atau biasa disebut
dengan istilah mutilasi.
Pembunuhan mutilasi sendiri
adalah kejahatan menghilangkan
nyawa manusia dengan
memotong-motong tubuh korban dikarenakan adanya rasa tidak puas apabila
korban tidak menderita, dalam aksinya pelaku
menggunakan berbagai cara dan teknik yang dijalankan demi menghabisi nyawa korban yaitu dengan cara dipukul,
menggunakan benda tumpul, di cekik, di tusuk sampai
korban tidak bernyawa
lagi untuk menghilangkan
jejaknya maka korban
memutilasi (Rangga Bima
Ardawiyanto, 2011:48). Dalam
tindak pidana pembunuhan
mutilasi tersangka melakukan
mutilasi dengan memotong-motong tubuh korban agar perbuatan tersangka tidak diketahui
orang lain.
Mencermati banyaknya
kasus pembunuhan yang
dilakukan, seperti yang dikutip dalam
tempo online, yang
memuat 5 (lima)
pembunuhan mutilasi yang menggegerkan Jakarta
dalam kurun waktu
Tahun 2009 sampai
2013, yang pertama
adalah pembunuhan yang
dilakukan Bakeuni (Babe),
yang telah membunuh dan memutilasi 8 anak jalanan, kedua
mutilasi yang dilakukan oleh Sri Rumiyati memutilasi
suaminya sendiri karena
sering mendapat perlakuan
kasar dari suaminya
kemudian Yati membunuh
dan memutilasi tubuh
suaminya kemudian dibuang
di dalam bus,
ketiga adalah pembunuhan
mutilasi yang dilakukan oleh Very Idham Henyansyah (Ryan
Jombang) yang telah membunuh dan memutilasi
korbannya didasari rasa
cemburu, dan Ryan
juga terbukti telah melakukan pembunuhan
terhadap 10 (sepuluh)
orang lainnya di
Jombang, keempat adalah
pembunuhan yang dilakukan
Rahmad Awiwi yang
tega membunuh dan memutilasi 2
(dua) korbannya, yaitu ibu dan anaknya dikarenakan korban
meminta pertanggungjawaban kepada
tersangka untuk dinikahi
karena korban telah
hamil 6 (enam)
bulan, yang kelima
adalah pembunuhan mutilasi yang baru terjadi di awal tahun 2013,
pembunuhan mutilasi yang dilakukan oleh Benget
Situmorang yang memutilasi istrinya dan membuang potongan–potongan tubuh korban di Tol Cikampek
(www.tempo.co/topik/masalah/528.mutilasi).
Tindak pidana pembunuhan dengan
cara mutilasi dilihat dari kelima kasus diatas dilakukan
karena tersangka ingin
menutupi perbuatannya agar
tidak diketahui orang lain. Kata
mutilasi sendiri sering dipakai oleh media massa untuk menggambarkan tindakan pembunuhan yang
disertai kekerasan berupa memotong bagian-bagiantubuh korban,
sedangkan dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
sendiri mengartikan mutilasi
dengan tindakan memotong-motong (biasanya)
tubuh manusia atau
hewan. Dalam hukum
pidana sendiri pengertian mutilasi sendiri tergambar dalam Black Law
dictionary, dalam kamus ini mutilasi diartikan the
act of cutting
off or permanently
damaging a body
part, esp. an essential one
(http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6874/kriminologi-%28kejahatan-mutilasi%29).
Perkembangan kejahatan
seperti dalam tindak
pidana pembunuhan mutilasi
juga membuat perkembangan
dalam pemberian hukuman
terhadap tersangka pembunuhan
mutilasi. Pemberian hukuman
untuk menjatuhkan hukuman terhadap tersangka pembunuhan mutilasi
tidaklah mudah. Pembunuhan mutilasi dianggap
tidak berbeda dengan
pembunuhan biasa (Rangga
Bima Ardawiyanto, 2011:
41). Dalam pembunuhan
mutilasi sering kali
sulit menentukan apakah
mutilasi itu termasuk
dalam pembunuhan biasa
atau pembunuhan berencana,
menginggat mutilasi adalah
cara yang dipakai
untuk mengaburkan pembunuhan yang
dilakukan.
Tindak pidana
pembunuhan mutilasi sulit
untuk diungkap karena pengaburan
kejahatan yang dilakukan.
KUHP sendiri masih
memasukkan pembunuhan mutilasi ke
dalam pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana, dilihat
dalam kasus apakah
tersangka memutilasi korban
dengan direncanakan terlebih
dahulu ataukah dilakukan
secara spontan. Kepolisian
dalam melakukan penyidikan
harus secara cermat
dan teliti, karena
karakteristik pembunuhan mutilasi
sendiri. Hakim harus
menggali fakta-fakta dalam
persidangan sehingga dapat
membuktikan apakah pembunuhan
mutilasi tersebut masuk
ke dalam pembunuhan biasa yang dilakukan secara spontan
untuk memutilasi korban, atau tindak pidana
pembunuhan mutilasi dilakukan
dengan rencana terlebih
dahulu untuk memutilasi tubuh korban.
Hukum pidana sendiri adalah alat atau instrumen yang penting dalam proses pencegahan dan
pemberantasan kejahatan yang terjadi.
Hukum pidana adalah instrumen
yang dampaknya jauh ke dalam kehidupan setiap orang yang bersentuhan dengannya (anonim, 2012:iv).
Dampak yang
ditimbulkan dari adanya
tindak pidana pembunuhan mutilasi
sangat besar, pembunuhan
yang dilakukan dulu
masih secara konvensional
seperti pembunuhan tanpa
disertai dengan mutilasi
sebagai upaya untuk
mengaburkan kejahatan, sekarang
sudah dianggap sangat
biasa. Seiring dengan
berkembangnya kehidupan manusia
pembunuhan yang dilakukan pembunuhan
yang dilakukan semakin
berkembang dengan memutilasi
tubuh korban sehingga
pelaku semakin sulit
untuk dilacak. Tubuh
korban yang dipotong-potong dan ditemukan dalam kondisi
yang terpisah. Upaya hukum yang dilakukan untuk
kejahatan pembunuhan mutilasi
ini harus dilakukan
secara preventif dan represif.
Hukum pidana
adalah salah satu
upaya untuk menanggulangi
kejahatan.
Hukum pidana
berperan untuk memberikan
hukuman bagi tersangka
dan memberikan keadilan
bagi keluarga korban
dan masyarakat. Hukum
pidana merupakan salah
satu bentuk perlindungan
terhadap keselamatan masyarakat.
� 3 < s � p" Ferrini membuahkan hasil yang berbeda ketika pada
tanggal 11 Maret 2004, Pengadilan Kasasi
Italia (Corte di Cassazione) menyatakan bahwa pengadilan Italia memiliki yurisdiksi
atas klaim kompensasi
terhadap Jerman yang
diajukan oleh Luigi Ferrini dengan
dasar alasan bahwa
imunitas tidak diberlakukan
pada keadaan suatu
tindakan yang merupakan
kejahatan internasional. Berdasarkan
putusan tersebut, klaim
diajukan kembali ke Pengadilan
Arezzo pada tanggal 12
April 2007. Meskipun klaim
tersebut diterima namun
klaim kompensasi tersebut telah daluwarsa
sehingga Luigi Ferrini mengambil langkah untuk mengajukan klaim ke Pengadilan
Banding Florence di
Italia, pengadilan diadakan
pada tanggal 17 Februari 2011 dengan putusan bahwa Jerman
diharuskan membayar kompensasi kepada
Luigi Ferrini beserta
biaya yang dikeluarkan
pada seluruh proses pengadilan
yang telah dijalani
Luigi Ferrini.Skripsi Hukum:Penggunaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sukoharjo
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI
Bab I
|
Download
| |
Bab II
|
Download
| |
Bab III - V
|
Download
| |
Daftar Pustaka
|
Download
| |
Lampiran
|
Download
|