Skripsi Hukum:Analisis yuridis pengabaian alat bukti petunjuk oleh hakim pengadilan tinggi sebagai alasan upaya hukum kasasi penuntut umum dalam perkara perjudian (studi kasus dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1441 K/Pid/2012)


    BAB I PENDAHULUAN
 A.  Latar Belakang Masalah Salah satu kejahatan yang sering terjadi dan meresahkan masyarakat adalah  tindak  pidana  perjudian.  Perjudian  telah  lama  menjadi  masalah  sosial  karena  merupakan salah satu faktor penyebab timbulnya angka kejahatan dan kemiskinan yang  sulit  diberantas  karena  telah  menyebar  sampai  ke  pelosok  tanah  air  dan  menghinggapi seluruh lapisan masyarakat.
Perjudian  bukanlah  suatu  hal  ataupun  suatu  bentuk  permainan  baru  bagi masyarakat  Indonesia  karena  permainan  judi  sebenarnya  sudah  ada  semenjak  dahulu  dan  berkembang  secara  subur  sejalan  dengan  perkembangan  jaman.
Tindak pidana tersebut muncul karena keadaan masyarakat yang tidak stabil baik  dari segi religi, ekonomi, moral maupun kesadaran hukumnya.

Meskipun  pada  hakekatnya  perjudian  merupakan  perbuatan  yang  bertentangan  dengan  norma  agama,  moral,  kesusilaan  maupun  hukum.  Namun  perjudian  masih  menunjukkan  eksistensinya,  dulunya  hanya  terjadi  dikalangan  orang  dewasa  pria.  Namun  sekarang  sudah  menjamur  ke  berbagai  elemen  masyarakat anak-anak dan remaja yang tidak lagi memandang baik pria maupun  wanita.  Sedangkan  apabila  ditinjau  dari  kepentingan  nasional,  perjudian  sangat  membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
penyelenggaraan  perjudian  mempunyai  akses  yang  negatif  dan  merugikan  terhadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Dewasa  ini,  berbagai  macam  dan  bentuk  perjudian  sudah  demikian  merebak  dalam  kehidupan  masyarakat  sehari-hari,  baik  yang  bersifat  terang-terangan  maupun  secara  sembunyi-sembunyi.  Bahkan  sebagian  masyarakat  sudah  cenderung  permissif  dan  seolah-olah  memandang  perjudian  sebagai  sesuatu  hal  wajar,  sehingga  tidak  perlu  lagi  dipermasalahkan.  Sehingga  yang  terjadi  di  berbagai  tempat  sekarang  ini  banyak  dibuka  agen-agen  judi  togel  dan  judi-judi  lainnya  yang  sebenarnya  telah  menyedot  dana  masyarakat  dalam  jumlah  yang  cukup  besar. Sementara itu di sisi lain, memang ada kesan aparat penegak hukum kurang        begitu  serius  dalam  menangani  masalah  perjudian  ini.  Bahkan  yang  lebih  memprihatinkan,  beberapa  tempat  perjudian  disinyalir  mempunyai  becking  dari  oknum aparat keamanan.
Perjudian  merupakan  salah  satu  penyakit  masyarakat  yang  menunggal  dengan  kejahatan,  yang  dalam  proses  sejarah  dari  generasi  kegenerasi  ternyata  tidak  mudah  diberantas.  Oleh  karena  itu  perlu  diupayakan  agar  masyarakat  menjauhi  melakukan  perjudian.  Disamping  itu,  perjudian  dapat  pula  mengakibatkan  kemerosotan  mental  masyarakat  karena  merupakan  perbuatan  yang  sangat  merugikan  karena  membuat  orang  menjadi  malas  bekerja,  ingin  mendapatkan  uang  dengan  mudah,  dan  lupa  kepada  kewajibanya  dan  bahkan  membuat  orang  melakukan  tindak  pidana  lainnya,  misalnya  mencuri  agar  bisa  mendapatkan  uang  untuk  bermain  judi.  Sehingga  akibat  dari  perbuatan  tersebut  tidak  hanya  akan  merugikan  dirinya  sendiri  tetapi  juga  akan  menimbulkan kerugian  bagi  masyarakat.  Karena  itulah  kasus  perjudian  ini  harus  segera  ditangani  oleh aparat penegak hukum  (http://bambang.staff.uii.ac.id/2008/10/17/.
perjudian-dalam-perspektif-hukum/. Diakses tanggal 25 April 2013).
Penanganan  terhadap  setiap kasus  tindak  pidana tidaklah dapat  terlepas dari  proses pembuktian yang dapat menjadi tolak ukur dan pertimbangan hakim dalam  memutuskan sebuah perkara. Berbicara mengenai pembuktian meliputi juga alatalat bukti dan barang bukti yang dianggap sah menurut hukum acara pidana yang  berlaku di Indonesia, dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Membuktikan  berarti  meyakinkan  hakim  tentang  kebenaran  dalil  atau  dalil-dalil  yang dikemukakan dalam suatu persengketaan, dan pembuktian hanya diperlukan  pada proses persidangan di pengadilan saja. Sementara itu membuktikan menurut  arti  yuridis  berarti  memberi  dasar  yang  cukup  kepada  hakim  dalam  memeriksa  suatu  perkara,  untuk  mendapatkan  keyakinan  bagi  hakim  tentang  kebenaran  peristiwa dalam suatu perkara.
Pembuktian  merupakan  titik  sentral  pemeriksaan  perkara  dalam  sidang  pengadilan. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan  pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan  kesalahan  yang  didakwakan  kepada  terdakwa,  melalui  alat-alat  bukti  yang        dibenarkan  undang-undang  untuk  selanjutnya  dipergunakan  hakim  dalam  membuktikan  kesalahan  terdakwa.  Oleh  karena  itu,  hakim  tidak  dapat  mempergunakan  alat  bukti  yang  bertentangan  dengan  undang-undang,  karena  kebenaran  atas  suatu  putusan  harus  teruji  dengan  alat  bukti  yang  sah  secara  hukum serta memiliki kekuatan pembuktian  yang melekat pada setiap alat bukti  yang ditemukan (Hetty Hassanah : 235).
Dalam  sistem  pembuktian  hukum  acara  pidana  yang  menganut  stelsel  negatief  wettelijk,  hanya  alat-alat  bukti  yang  sah  menurut  undang-undang  yang  dapat  dipergunakan  untuk  pembuktian.  (Martiman  Prodjohamidjojo,  1983  :  19).
Alat-alat bukti yang sah sebagaimana disebutkan diatas tertera dalam    Pasal 184  ayat  (1)  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1981  Tentang  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Acara  Pidana  (KUHAP)  disebutkan  bahwa  alat  bukti  yang  sah  secara  hukum serta memiliki kekuatan pembuktian  adalah keterangan saksi, keterangan  ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.  Alat bukti petunjuk yang diperoleh  dari  keterangan  saksi,  keterangan  terdakwa  dan  barang  bukti  merupakan  bagian  yang  tidak  terpisahkan  dari  ketentuan  mengenai  alat  bukti  dan  pembuktian  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum  Acara  Pidana  (KUHAP).  Dimana  salah  satu  alat  bukti  yang  disebutkan  dalam  Pasal  184  KUHAP  adalah  alat  bukti  petunjuk.  Petunjuk  dapat  diperoleh  dari  keterangan  saksi,  keterangan  terdakwa  dan  barang  bukti.  Sedangkan  sifat  dan  kekuatan  pembuktian  terhadap  alat  bukti  petunjuk  adalah  bebas.  Maka  dalam  menilai kekuatan bukti dari suatu petunjuk harus arif, bijaksana, cermat, seksama,  bijaksana  dan  mensadarkan  diri  pada  hati  nurani  yang  suci  dan  berjiwa  besar  (Ignatius Ridwan Widyadharma, 2000 : 185).
Dalam  kasus  tersebut  alat  bukti  petunjuk  dianggap  telah  diabaikan  oleh  Hakim Pengadilan Tinggi.  Akibatnya  Hakim Pengadilan Tinggi  Pontianak justru  menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan  tindak  pidana perjudian serta membebaskan  terdakwa dari segala tuntutan hukum  yang mana bertentangan dengan nilai-nilai luhur yang telah hidup dan terpelihara  dalam masyarakat Indonesia.
      Dimana  hal  ini  sangat  bertentangan  dengan  apa  yang  didakwakan  oleh  penuntut  umum.  Karena  dengan  tidak  diterapkannya  alat  bukti  petunjuk  berarti  Majelis Hakim dalam putusan  telah menerapkan ketentuan  atau peraturan hukum  sebagaimana mestinya. Sebab apabila Pengadilan Tinggi mempertimbangkan alat  bukti  petunjuk  sebaimana  yang  dimaksud,  maka  putusan  Hakim  akan  berakibat  lain, yaitu berupa penjatuhan hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa.  Alasan  inilah  yang  dijadikan  dasar  penuntut  umum  dalam  mengajukan  permohonan  upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung.


Skripsi Hukum:Analisis yuridis pengabaian alat bukti petunjuk oleh hakim pengadilan tinggi sebagai alasan upaya hukum kasasi penuntut umum dalam perkara perjudian (studi kasus dalam putusan Mahkamah Agung Nomor  1441 K/Pid/2012)
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI

Bab I
Download 
 Bab II
 Download 
 Bab III - V
 Download 
Daftar Pustaka
 Download 
Lampiran
Download