BAB I PENDAHULUAN
1.1 . Latar Belakang Perkembangan dunia industri dewasa ini telah
mendorong setiap perusahaan untuk dapat
mengoptimalkan keuntungannya di tengah-tengah persaingan dunia usaha yang semakin tinggi. Berbagai konsep
manajemen diterapkan oleh perusahaan agar
operasional perusahaan dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Namun untuk mewujudkan keuntungan yang optimal dan
berkesinambungan, perusahaan tidak dapat
hanya memperhatikan kepentingan perusahaan semata, melainkan harus juga memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan
(stakeholder) lainnya yakni pemerintah
dan masyarakat setempat. Oleh karena itu maka perusahaan yang kini kian menyadari pentingnya keberadaan
pemerintah dan masyarakat setempat dalam membantu terciptanya sustainable
(keberlanjutan) dan pertumbuhan perusahaan, melaksanakan program Corporate Social
Responsibility (CSR) sebagai wujud tanggung
jawab sosial perusahaan.
Corporate Social Responsibility (CSR) atau
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah
komitmen perusahaan untuk membanguan kualitas kehidupan yang lebih baik bersama dengan para pihak yang
terkait, utamanya masyarakat disekelilingnya
dan lingkungan sosial dimana perusahaan tersebut berada, yang dilakukan terpadu dengan kegiatan usahanya
secara berkelanjutan (Arif Budimata, 2008).
Namun keberadaan CSR oleh sebagian perusahaan masih dianggap sebagai Universitas Sumatera Utara alat reaktif jika ada ketidakpuasan
masyarakat terhadap perusahaan. Tidak heran jika selama ini yang rajin melakukan program (CSR)
ini hanyalah perusahaan yang rawan konflik
dengan masyarakat. Padahal jika program ini dilaksanakan dengan efektif dan efisien, bukan hanya masyarakat yang
diuntungkan, perusahaan pun bisa mendapatkan
manfaat yang signifikan.
Setelah sepuluh tahun terakhir ini CSR telah
menjadi salah satu isyu sosial maupun
isyu pembangunan, yang menggelilitik begitu banyak pihak di Indonesia, kemudian negara memutuskan untuk mengaturnya
melalui UU No. 40 mengenai Perseroan
Terbatas pada tahun 2007. Melalui undang-undang tersebut CSR lebih difokuskan kepada kewajiban perusahaan untuk
melaksankan Tanggung Jawab sosial dan
Lingkungan (TSL) yaitu perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam ataupun kegiatannya terkait dengan
sumber daya alam sehingga undangundang tersebut dirasakan diskriminatif
sementara di lain pihak, hal ini membahagian bagi perusahaan-perusahaan yang merasa bahwa
bidang usahanya tidak terkena kewajiban
untuk melakukan CSR.
Pada pertengahan tahun 2008, Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang CSR yang
merupakan implementasi dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas akhirnya mendapat
dukungan dari pengusaha, karena pembahasan
mengenai besaran "tarif" CSR dalam rancangan peraturan tersebut ditiadakan. Mereka akhirnya setuju dan tidak
mempermasalahkan lagi klal yang Universitas
Sumatera Utara menyatakan CSR bersifat
wajib (mandatory), dengan alasan kewajiban tersebut dapat mengajak perusahaan yang belum menjalankan
CSR, untuk segera mejalankannya.
Kasus pemblokiran jalan oleh warga di Papua
terhadap kendaraan-kendaraan milik
Freeport, kasus gugatan warga terhadap Newmont di Buyat dan kasus PT. Inti Indo Rayon di Kecamatan Porsea yang mengalami
konflik dengan masyarakat sekitar sehingga
operasi pabrik sempat dihentikan, menggambarkan bagaimana kekecewaan warga terhadap ketidakpekaan
perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahwilayah tersebut. Dalam bahasa
praksis, kepekaan sosial ini diwujudkan melalui program Corporate Social Responsibilities
(CSR). Program sejatinya merupakan manifestasi
dari kepedulian perusahaan terhadap lingkungan dimana ia melaksanakan usaha. Hanya sayangnya, kepedulian ini kerap
baru muncul setelah timbul masalah dengan
masyarakat. Jadi, ada preseden buruk yang secara umum terjadi bahwa CSR dijadikan senjata untuk memadamkan keresahan
sosial akibat keberadaan suatu perusahaan.
Hal ini mengakibatkan antara masyarakat dan perusahaan seolah terdikotomi. Pada akhirnya program CSR akan
menjadi tidak efektif. Terbukti akibat lemahnya
program CSR yang dimiliki oleh PT
Freeport Indonesia, operasi perusahaan
sempat terhenti. Kalau sudah begitu, perusahaan juga yang rugi. Padahal, dari sisi korporat sebenarnya Freeport sudah
menjalankan program CSR ke masyarakat,
hanya saja berjalan tidak efektif.
Demikian juga dengan PT. Adonara Bakti Bangsa
(PT. ABB) Libek Project, sebuah
perusahaan kontraktor nasional yang bergerak dalam bidang jasa pengamanan Universitas Sumatera Utara untuk PT. Chevron Pacific Indonesia ini telah
menerapkan berbagai programprogram sebagai wujud tanggung jawab sosialnya
kepada masyarakat yang berada di kawasan
operasional perusahaan tersebut yakni di Kecamatan. Mandau Kabupaten Bengkalis.
PT. ABB Libek Project yang mempunyai tugas
pokok untuk melaksanakan pengamanan terhadap
segala asset PT. Chevron Pacific Indonesia yang meliputi asset-aset personil, materil, dokumen, serta
kegiatan operasional sehingga terlaksana suasana aman dan tenteram, merupakan salah
satu dari ratusan perusahaan kontraktor yang
menjadi bisnis partner perusahaan raksasa penghasil minyak bumi, PT. Chevron Pacific Indonesia. Selain kepada PT. Chevron
Pacific Indonesia, PT. ABB juga telah banyak
digunakan jasanya oleh perusahaan-perusahaan besar di seluruh Indonesia.
Pada awal tahun 2000 PT. ABB berdiri di
Jakarta sebagai pusatnya dan mulai beroperasi
di area Libek yang terletak di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis sejak tahun 2006. Dalam aktivitasnya, sejak
awal beroperasi di Kecamatan Mandau, PT.
ABB Libek Project telah memberikan bantuan CSR kepada masyarakat yang kebanyakan bersifat seremonial dalam bentuk
bantuan-bantuan pada HUT RI, Hari Besar
dan kegiatan keagamaan dan sebatas layanan sosial lainnya. Namun seiring dengan berjalannya waktu, perusahaan ABB Libek
Project meningkatkan CSRnya dengan
memberikan bantuan secara rutin bulanan terhadap masyarakat pemuda desa dimana perusahaan ini beroperasi. Hal tersebut
dimaksudkan demi kelancaran pihak perusahaan
dalam menjalankan tugasnya sehari-hari yaitu untuk menjaga dan mengamankan aset-aset PT. Chevron Pacific
Indonesia dari gangguan masyarakat.
Universitas Sumatera Utara Sejak tahun 2007, PT. ABB Libek Project
mempunyai program pengembangan
masyarakat (community development) yaitu merekrut masyarakat lokal (putra daerah) baik yang memiliki
ijasah/berpendidikan maupun yang tidak memiliki
ijasah (khsnya suku Sakai) untuk dilatih sebagai securitydan kemudian diangkat menjadi karyawan PT. ABB. Libek
Project. Melalui program ini PT. ABB Libek
Project disamping bertujuan agar semakin mempermudah dalam menjalankan tugasnya karena beroperasi di daerahnya
sendiri, juga untuk meningkatkan perekonomian
masyarakat lokal yang sebelumnya menggantungkan hidup dari hasil memancing di sungai, kini memperoleh
pendapatan yang tetap setiap bulannya.
Berdasarkan uraian di atas maka penulis
tertarik untuk melakukan penelitian dengan
judul “Peranan Corporate SocialResponsibility (CSR) PT. Adonara Bakti Bangsa Libek Project terhadap pendapatan
masyarakat Kecamatan Mandau Kabupaten
Bengkalis”.
1.2.
Perumusan Masalah Dari latar
belakang yang telah dikemukakan di atas, maka diperoleh permasalahan sebagai berikut: 1.
Bagaimana konsep pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. ABB Libek Project yang telah
diimplementasikan di Kecamatan Mandau? 2.
Bagaimana peranan program CSR terhadap peningkatan pendapatan masyarakat di Kecamatan Mandau? Universitas Sumatera Utara 1.3.
Tujuan Penelitian Adapun yang
menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1. Mendeskripsikan wujud
CSRPT. ABB Libek Project yang telah diimplementasikan pada masyarakat Kecamatan
Mandau.
2. Menganalisis pengaruh CSRPT. ABB Libek
Project terhadap peningkatan pendapatan
masyarakat Kecamatan Mandau.
1.4.
Manfaat Penelitian Adapun manfaat
yang diperoleh dalam penelitian ini adalah: 1. Bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi khsnya
Departemen Ekonomi Pembangunan yang
ingin melakukan penelitian selanjutnya, penelitian ini dapat menjadi bahan studi dan tambahan ilmu
pengetahuan.
2. Bagi kalangan akademisi, penelitian ini
diharapkan sebagai bahan masukan bagi
penelitian lebih lanjut untuk meneliti topik yang sama.
3. Bagi penulis, sebagai proses pembelajaran
dan penambah wawasan ilmiah penulis
dalam disiplin ilmu yang penulis tekuni.
Download lengkap Versi PDF
