skripsi hukum: UPAYA – UPAYA ASEAN DALAM MENGHADAPI POLUSI UDARA LINTAS BATAS NEGARA YANG DISEBABKAN OLEH KEBAKARAN HUTAN


BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Negara – negara dunia pasca perang dunia II gencar melaksanakan  pembangunan guna memperbaiki perekonomian negaranya yang hancur serta  memajukan kesejahteraan penduduknya yang terbengkalai dikarenakan perang  dunia tersebut. Upaya – upaya pembangunan ini dilakukan dengan banyak hal,  dimana salah satunya adalah dengan cara mengeksploitasi sumber daya alam dan  lingkungan. Kebutuhan hidup yang terus meningkat semakin menambah  kompleksnya masalah lingkungan hidup.
Permasalahan lingkungan hidup kini telah menjadi salah satu masalah  yang paling mendesak yang dihadapi oleh negara – negara di dunia saat ini. Salah  satu prioritas dalam kerangka kerja perserikatan bangsa – bangsa dan juga badan –  badan internasional lainnya adalah mengenai lingkungan hidup.

 Dalam perkembangan sejarah manusia telah ditemukan banyak alat bantu  yang memudahkan pekerjaan manusia. Semenjak masa revolusi industri inilah  maka kerusakan lingkungan dimulai. Perkembangan yang pesat dari kegiatan  pembangunan seringkali menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap  kualitas lingkungan hidup. Perkembangan ini seiring juga dengan perkembangan  masyarakat yang semakin sadar akan hak – haknya, diantaranya adalah hak atas   J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional (An Introduction To International Law) Jilid 2, Cet. 1, diterjemahkan oleh Bambang Iriana djajaatmaja (Jakarta : Sinar Grafika, 1992), hal.  592  Universitas Sumatera Utara lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat (Right To a Decent Environment).
 Para pemerhati lingkungan melihat bahwa masalah konservasi alam dan  pencemaran lingkungan hidup adalah dua maslah yang sangat kompleks, dimana  keduanya membutuhkan kesadaran manusia untuk mengatasinya.
Seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat tersebut, mendorong  munculnya tuntutan agar berbagai aktifitas pembangunan dapat dijalankan secara  lebih bertanggung jawab dan selaras dengan lingkungan hidup, melalui suatu  perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan yang menjalankan prinsip – prinsip  pelestarian daya dukung lingkungan, sehingga dampak – dampak buruk yang  sekiranya muncul dapat diantisipasi, dikurangi atau dihilangkan.
Ada kalanya tanpa kita sadari pembangunan yang kita lakukan telah  menimbulkan kerusakan lingkungan yang paling parah, apabila pembangunan itu  dilakukan dengan cara – cara yang dalam jangka pendek ataupaun jangka panjang  dapat merusak lingkungan. Pengalaman telah menunjukkan, pembangunan dapat  dan telah mempunyai dampak negatif terhadap lingkungan. Karena itulah rencana  pembangunan yang ada harus diwaspadai sehingga terciptalah suatu pola  pembangunan yang mempunyai wawasan lingkungan.
  Achmad Sentosa et al. , Penerapan Atas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Lability) di  bidang lingkungan hidup, (Jakarta : Indonesian Center For Environment Law (ICEL), 1997), hal  11   Robert C. Paehlke, Environmentalism and The Future Of Progresive Politics,  (Massachusetts : Yale University Press, 1989), hal. 13  Hal ini  disebabkan adanya pertentangan dalam hal masalah eksploitasi sumber daya alam  dengan perdagangan, yang mana perdagangan pada initnya adalah  mengeksploitasi sesuatu untuk kebutuhan pasar, sedangkan lingkungan menganut  konsep yang sama sekali berbeda.
Universitas Sumatera Utara Polusi udara, merupakan salah satu hal yang utama dan merupakan salah  satu bentuk kerusakan lingkungan. Salah satu penyebab polusi udara adalah  kebakaran hutan yang terjadi dalam skala besar hingga menimbulkan dampak  kerusakan lingkungan hidup. Peristiwa – peristiwa kebakaran hutan yang terjadi  pada dasawarsa 1980 dan 1990an dipandang sebagai sebuah malapetaka  lingkungan regional, karena asap yang berasal dari kebakaran hutan itu telah  menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan yang serius tidak saja terhadap  masyarakat di negara yang di dalam yurisdiksinya kebakaran hutan terjadi, tetapi  juga terhadap masyarakat di negara – negara lain. Gejala ini lazim disebut sebagai  pencemaran udara lintas batas (Transboundary Air Pollution).
 Dalam hukum internasional, kedaulatan negara menjadi unsur yang paling  penting dan utama. Yurisdiksi suatu negara telah dibatasi dengan perbatasan  teritorial yang jelas. Dengan demikian suatu negara memiliki kedaulatan penuh  atas aktivitas – aktivitas di wilayahnya. Namun konsep ini ternyata mulai  dipertanyakan ketika suatu negara dalam kegiatannya menimbulkan dampak yang  Kebakaran hutan yang terjadi di dalam yurisdiksi Indonesia merupakan  salah satu kontributor terjadinya pencemaran udara lintas batas. Selain karena  dampak negatifnya terhadap kesehatan manusia, masyarakat internasional juga  amat prihatin terhadap akibat –akibat ekologis dari peristiwa kebakaran hutan di  Indonesia, terutama mengingat bahwa hutan di Indonesia merupakan salah satu  sistem hutan tropis di dunia yang sangat bernilai jika dilihat dari luas dan  kekayaan kandungan keanekaragaman hayatinya. Karena itulah maka masyarakat  internasional berusaha bekerjasama guna untuk menanggulangi peristiwa ini.
 Takdir Rahmadi, “Aspek-Aspek Hukum Kebakaran Hutan”Jurnal Hukum Lingkungan  (Agustus 1999) hal.  Universitas Sumatera Utara merugikan negara lain atau wilayah lain di luar yurisdiksi negara tersebut.  Indonesia sebagai subjek hukum internasional adalah pemegang hak dan  kewajiban menurut hukum internasional, juga sebagai negara tempat terjadinya  kebakaran hutan yang turut merugikan negara lain.
Daerah di Indonesia yang rawan terhadap kebakaran hutan termasuk  daerah hutan dimana pepohonannya telah dibuka dan juga lahan. Area seperti ini  dapat ditemukan di hampir seluruh Propinsi Indonesia. Dengan meningkatnya  kegiatan ekonomi di pulau – pulau terluar Indonesia, kebakaran hutan menjadi  suatu hal yang umum, dan terjadi tiap tahunnya. Berita media menyebutkan  bahwa sekitar 1.200 kebakaran hutan telah terdeteksi di Kalimantan dan  Sumatera. Biaya ekonomi akibat kebakaran ini telah jauh melampaui kerusakan  lahan hutan.
Hal yang sama mengenai kasus – kasus kebakaran hutan juga terjadi di  beberapa negara – negara Asean seperti Malaysia, Philipina, Thailand, dan  Vietnam. Dan beberapa negara tersebut di atas, mengalami kebakaran hutan yang  cukup besar, seperti di Sabah, Malaysia pada tahun 1982 – 1983 sekitar 1 juta  hektar tanah dilaporkan terbakar yang diperkirakan disebabkan kemarau yang  berkepanjangan yang menjadi penyebab utama kebakaran di Kalimantan.
Menyadari akan berbahayanya dampak dari kebakaran hutan bagi  kelangsungan lingkungan, maka mulailah masyarakat internasional membuat  peraturan – peraturan guna mencegah terjadinya pencemaran udara lintas batas.  Hal ini pertama kali dilakukan oleh negara – negara kawasan Eropa Barat dan  Timur, serta Amerika Utara dengan menyepakati dan mengikatkan diri pada The  Geneva Convention on the Long Range Transboundary Air Pollution, pada tahun  Universitas Sumatera Utara 1979. Selain itu negara – negara yang tergabung dalam ASEAN juga membuat  kesepakatan ASEAN Agreement on the Conservation of Nature and Natural  Resources pada tahun 1985.
B.  PERUMUSAN MASALAH Perkembangan masyarakat dengan sendirinya akan mengakibatkan  perubahan – perubahan terhadap pola hidup manusia itu sendiri terhadap  lingkungan hidup. Siapa yang menyangka bahwa kebakaran hutan yang terjadi di  wilayah suatu negara selain menimbulkan dampak buruk baik bagi lingkungan  hidup atau masyarakat negara itu sendiri, juga merusak lingkungan dan kesehatan  masyarakat negara lain.


Download lengkap Versi PDF