BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Negara – negara
dunia pasca perang dunia II gencar melaksanakan pembangunan guna memperbaiki perekonomian
negaranya yang hancur serta memajukan
kesejahteraan penduduknya yang terbengkalai dikarenakan perang dunia tersebut. Upaya – upaya pembangunan ini
dilakukan dengan banyak hal, dimana
salah satunya adalah dengan cara mengeksploitasi sumber daya alam dan lingkungan. Kebutuhan hidup yang terus
meningkat semakin menambah kompleksnya
masalah lingkungan hidup.
Permasalahan lingkungan hidup
kini telah menjadi salah satu masalah yang
paling mendesak yang dihadapi oleh negara – negara di dunia saat ini. Salah satu prioritas dalam kerangka kerja
perserikatan bangsa – bangsa dan juga badan – badan internasional lainnya adalah mengenai
lingkungan hidup.
Dalam perkembangan sejarah manusia telah
ditemukan banyak alat bantu yang
memudahkan pekerjaan manusia. Semenjak masa revolusi industri inilah maka kerusakan lingkungan dimulai.
Perkembangan yang pesat dari kegiatan pembangunan
seringkali menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap kualitas lingkungan hidup. Perkembangan ini
seiring juga dengan perkembangan masyarakat
yang semakin sadar akan hak – haknya, diantaranya adalah hak atas J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional
(An Introduction To International Law) Jilid 2, Cet. 1, diterjemahkan oleh
Bambang Iriana djajaatmaja (Jakarta : Sinar Grafika, 1992), hal. 592 Universitas
Sumatera Utara lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat (Right To a Decent
Environment).
Para pemerhati lingkungan melihat bahwa
masalah konservasi alam dan pencemaran
lingkungan hidup adalah dua maslah yang sangat kompleks, dimana keduanya membutuhkan kesadaran manusia untuk
mengatasinya.
Seiring dengan peningkatan
kesadaran masyarakat tersebut, mendorong munculnya tuntutan agar berbagai aktifitas
pembangunan dapat dijalankan secara lebih
bertanggung jawab dan selaras dengan lingkungan hidup, melalui suatu perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan yang
menjalankan prinsip – prinsip pelestarian
daya dukung lingkungan, sehingga dampak – dampak buruk yang sekiranya muncul dapat diantisipasi, dikurangi
atau dihilangkan.
Ada kalanya tanpa kita sadari
pembangunan yang kita lakukan telah menimbulkan
kerusakan lingkungan yang paling parah, apabila pembangunan itu dilakukan dengan cara – cara yang dalam jangka
pendek ataupaun jangka panjang dapat
merusak lingkungan. Pengalaman telah menunjukkan, pembangunan dapat dan telah mempunyai dampak negatif terhadap
lingkungan. Karena itulah rencana pembangunan
yang ada harus diwaspadai sehingga terciptalah suatu pola pembangunan yang mempunyai wawasan lingkungan.
Achmad Sentosa et al. , Penerapan Atas Tanggung Jawab Mutlak (Strict
Lability) di bidang lingkungan hidup,
(Jakarta : Indonesian Center For Environment Law (ICEL), 1997), hal 11 Robert
C. Paehlke, Environmentalism and The Future Of Progresive Politics, (Massachusetts : Yale University Press, 1989),
hal. 13 Hal ini disebabkan adanya pertentangan dalam hal
masalah eksploitasi sumber daya alam dengan
perdagangan, yang mana perdagangan pada initnya adalah mengeksploitasi sesuatu untuk kebutuhan pasar,
sedangkan lingkungan menganut konsep
yang sama sekali berbeda.
Universitas Sumatera Utara Polusi
udara, merupakan salah satu hal yang utama dan merupakan salah satu bentuk kerusakan lingkungan. Salah satu
penyebab polusi udara adalah kebakaran
hutan yang terjadi dalam skala besar hingga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup. Peristiwa –
peristiwa kebakaran hutan yang terjadi pada
dasawarsa 1980 dan 1990an dipandang sebagai sebuah malapetaka lingkungan regional, karena asap yang berasal
dari kebakaran hutan itu telah menimbulkan
dampak lingkungan dan kesehatan yang serius tidak saja terhadap masyarakat di negara yang di dalam
yurisdiksinya kebakaran hutan terjadi, tetapi juga terhadap masyarakat di negara – negara
lain. Gejala ini lazim disebut sebagai pencemaran
udara lintas batas (Transboundary Air Pollution).
Dalam hukum internasional, kedaulatan negara
menjadi unsur yang paling penting dan
utama. Yurisdiksi suatu negara telah dibatasi dengan perbatasan teritorial yang jelas. Dengan demikian suatu
negara memiliki kedaulatan penuh atas
aktivitas – aktivitas di wilayahnya. Namun konsep ini ternyata mulai dipertanyakan ketika suatu negara dalam
kegiatannya menimbulkan dampak yang Kebakaran
hutan yang terjadi di dalam yurisdiksi Indonesia merupakan salah satu kontributor terjadinya pencemaran
udara lintas batas. Selain karena dampak
negatifnya terhadap kesehatan manusia, masyarakat internasional juga amat prihatin terhadap akibat –akibat ekologis
dari peristiwa kebakaran hutan di Indonesia,
terutama mengingat bahwa hutan di Indonesia merupakan salah satu sistem hutan tropis di dunia yang sangat
bernilai jika dilihat dari luas dan kekayaan
kandungan keanekaragaman hayatinya. Karena itulah maka masyarakat internasional berusaha bekerjasama guna untuk
menanggulangi peristiwa ini.
Takdir Rahmadi, “Aspek-Aspek Hukum Kebakaran
Hutan”Jurnal Hukum Lingkungan (Agustus
1999) hal. Universitas Sumatera Utara merugikan
negara lain atau wilayah lain di luar yurisdiksi negara tersebut. Indonesia sebagai subjek hukum internasional
adalah pemegang hak dan kewajiban
menurut hukum internasional, juga sebagai negara tempat terjadinya kebakaran hutan yang turut merugikan negara
lain.
Daerah di Indonesia yang rawan
terhadap kebakaran hutan termasuk daerah
hutan dimana pepohonannya telah dibuka dan juga lahan. Area seperti ini dapat ditemukan di hampir seluruh Propinsi
Indonesia. Dengan meningkatnya kegiatan
ekonomi di pulau – pulau terluar Indonesia, kebakaran hutan menjadi suatu hal yang umum, dan terjadi tiap
tahunnya. Berita media menyebutkan bahwa
sekitar 1.200 kebakaran hutan telah terdeteksi di Kalimantan dan Sumatera. Biaya ekonomi akibat kebakaran ini
telah jauh melampaui kerusakan lahan
hutan.
Hal yang sama mengenai kasus –
kasus kebakaran hutan juga terjadi di beberapa
negara – negara Asean seperti Malaysia, Philipina, Thailand, dan Vietnam. Dan beberapa negara tersebut di atas,
mengalami kebakaran hutan yang cukup
besar, seperti di Sabah, Malaysia pada tahun 1982 – 1983 sekitar 1 juta hektar tanah dilaporkan terbakar yang
diperkirakan disebabkan kemarau yang berkepanjangan
yang menjadi penyebab utama kebakaran di Kalimantan.
Menyadari akan berbahayanya
dampak dari kebakaran hutan bagi kelangsungan
lingkungan, maka mulailah masyarakat internasional membuat peraturan – peraturan guna mencegah terjadinya
pencemaran udara lintas batas. Hal ini
pertama kali dilakukan oleh negara – negara kawasan Eropa Barat dan Timur, serta Amerika Utara dengan menyepakati
dan mengikatkan diri pada The Geneva
Convention on the Long Range Transboundary Air Pollution, pada tahun Universitas Sumatera Utara 1979. Selain itu
negara – negara yang tergabung dalam ASEAN juga membuat kesepakatan ASEAN Agreement on the
Conservation of Nature and Natural Resources
pada tahun 1985.
B. PERUMUSAN MASALAH Perkembangan masyarakat
dengan sendirinya akan mengakibatkan perubahan
– perubahan terhadap pola hidup manusia itu sendiri terhadap lingkungan hidup. Siapa yang menyangka bahwa
kebakaran hutan yang terjadi di wilayah
suatu negara selain menimbulkan dampak buruk baik bagi lingkungan hidup atau masyarakat negara itu sendiri, juga
merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat
negara lain.
Download lengkap Versi PDF
