skripsi hukum: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM


BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Tidak ada yang dapat menafikan bahwa anak adalah aset bangsa. Sebagai  bagian dari generasi muda, anak berperan sangat strategis, yakni sebagai pewaris  (successor) bangsa, penerus cita-cita perjuangan bangsa sekaligus potensi sumber  daya manusia bagi pembangunan nasional ( National Development).
  Oleh karenanya, Anak sebagai generasi muda merupakan potensi dan  penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak merupakan modal pembangunan yang  akan memelihara, mempertahankan, dan mengembangkan hasil pembangunan  yang ada. Oleh karena itu anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin  pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, dan  seimbang.

  Masalah perlindungan hukum bagi anak merupakan salah satu sisi  pendekatan untuk melindungi anak-anak Indonesia. Abdul Hakim Garuda  Nusantara mengatakan bahwa, masalahnya tidak semata-semata bisa didekati  secara juridis, tetapi perlu pendekatan yang lebih luas, yaitu ekonomi, sosial dan  budaya.
   El Muhtaj, Majda, “Memahami Integritas Hak-hak Anak dan Impelementasinya,” dalam  sulaiman Zuhdi Manik (Ed.), kekerasan Terhadap Anak, dalam Wacana dan Realitas   (  Medan: PKPA 1999), hlm.
  Darwan Prinst, Hukum Anak di Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997),  hlm.
  Nusantara, Abulk  Hakim Garuda, “ Prospek Perlindungan Anak” dalam mulyana  W.Kusumah  ( Peny.),  Hukum dan Hak-hak anak  ( Jakarta : YLBHI: Bekerjasama dengan  CV.Rajawali ,1986), hlm.
 Sejalan dengan itu shanty Dellyana mengatakan perlindungan anak   merupakan satu usaha yang mengadakan kondisi di mana setiap anak dalam  melaksanakan Hak dan kewajiban.
  Memang dalam pergaulan sehari-hari, masalah batas umur antara kata  dewasa dan kata anak cukup menjadi problema yang rumit. Klasifikasi umur akan  menentukan dapat tidaknya seseorang dijatuhi hukuman serta dapat tidaknya suatu  tindak pidana dipertanggungjawabkan kepadanya dalam lapangan kepidanaan.
 Secara umum klasifikasi yang ingin ditonjolkan sebagai inti dalam persoalan ini  adalah kedewasaan, walaupun kedewasaan seseorang dengan orang lain tidak  disamakan, namun dalam peristiwa hukum klasifikasi ini akan selalu sama untuk  suatu lapangan tertentu,  karena menyangkut titik akhir yang ingin dicapai oleh  para hakim dalam memutuskan suatu perkara dalam perasaan keadilan yang  sebenarnya. Sebagai motto para ahli kriminologi yang berbunyi: “ Fight crime,  help delinquent, love humanity. ”   Dellyana, Shanti, Wanita dan Anak di Mata Hukum ( Yogyakarta : Liberty,1988), hlm.
Dalam masa ini seorang anak banyak mengalami keragu-raguan dan  menimbulkan kesulita-kesulitan yang tidak hanya terjadi pada dirinya tapi juga  pada keluarga, lingkungan dan lain sebagainya. Jelaslah bahwa sifat individu  manusia dalam suatu masyarakat khususnya bagi seorang anak selalu merasa  tidak puas terhadap apa yang di dapatkanya, bahkan ingin kaidah-kaidah hidup  dan peraturan-peraturan hukum yang ada di langgarnya.    Paul A. Samuelson  berpendapat bahwa “kepentingan atau kebutuhan manusia pada dasarnya tidak terbatas, sedangkan alat untuk memenuhi  kepentingan atau kebutuhan itu sangat terbatas sehingga manusia cenderung  untuk selalu berusaha apa yang di perlukanya itu.”   Pidana atau tidak pelaku bukanlah bergantung pada apakah ada perbuatan  pidana atau tidak, melainkan apakah pelaku tercela atau tidak karena telah  melakukan perbuatan pidana itu. Oleh karena itu, dapat di katakan bahwa dasar  dari adanya perbuatan pidana adalah asas legalitas, yakni asas yang menentukan  bahwa sesuatu perbuatan adalah terlarang dan di ancam dengan pidana barang  siapa yang melakukanya, sedangkan dasar dari pada di pidananya si pelaku tidak  di pidana jika tidak ada kesalahan.
 Sudah lazim apabila setiap perbuatan pasti akan melahirkan pertanggung  jawaban dari si pelaku. Tanggung Jawab itu akan selalu ada, meskipun belum  tentu akan dituntut oleh pihak yang berkepentingan. Pada umumnya seseorang  bertangungjawab atas perbuatanya sendiri.
 Betapapun demikian, aturan undang-undang lah yang menetapkan siapasiapa saja yang di pandang sebagai pelaku yang bertanggungjawab itu. Walaupun  telah di tegaskan bahwa seseorang harus mempertanggungjawabkan perbuatan  pidana yang terjadi, namun langkah selajutnya adalah menegaskan apakah ia juga  memenuhi syarat yang di perlukan untuk sebuah nama pertanggungjawaban itu.
   Rais, Moch Lukman Fathullah,  Tindak Pidana Perkelahian Pelajar ( Jakarta : Pustaka  Sianar Harapan , 1997), hlm.
  Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana ( Jakarta: Aksara  Baru,1983 ), hlm.
  Dengan kata lain, orang tidak mungkin di pertanggungjawabkan dan di  jatuhi pidana kalau tidak melakukan perbuatan pidana. tetapi meskipun ia  melakukan perbuatan pidana, tidaklah selalu dapat di pidana. Jadi, adanya  kesalahan yang mengakibatkan di pidananya seseorang, maka ia harus : (a)  melakukan kesalahan; (b) mampu bertanggungjawab; (c) dengan kesengajaan  atau kealpaan ;dan (d) tidak adanya alasan pemaaf.
  Di dalam memori penjelasan KUHP tahun 1881, para perencana telah  menyatakan bahwa toerekenhaarheid ( hal dapat di pertanggungjawabkannya  suatu tindakan ) itu dapat menjadi tidak ada karena hal-hal yang terdapat dari  pelakunya sendiri, yaitu : (1) keadaan yang tidak normal dari geestvermogens  atau kemampuan jiwa si pelaku; (2) usia yang sangat masih muda.
 Dalam Hukum Positif, yaitu ketentuan Pasal 44 ayat 1 KUHP telah di  nyatakan bahwa tidak dapat di hukum barang siapa melakukan sesuatu perbuatan  yang tidak dapat di pertanggungjawabkan padanya, oleh karena pertumbuhan  akal sehatnya yang tidak sempurna atau karena gangguan penyakit pada  kemampuan akal sehatnya.
 Dengan demikian jelaslah bahwa menurut ketentuan tersebut seseorang  dapat di sebut sebagai “ tidak dapat di pertanggungjawabkan” atas tindakanya  apabila orang tersebut ternyata memenuhi salah satu syarat, yaitu apakah ia  mempunyai “pertumbuhan yang tidak sempurna dari kemampuan akal sehatnya”  atau adanya gangguan suatu”gangguan penyakit pada kemampuan akal sehatnya”    Ibid. hlm.
  Lamintang ,P.A.F, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia ( Bandung : Citra Aditya  Bakti, 1997 ), hlm.
  Menurut Jonkers, orang yang tidak mampu bertanggungjawab itu bukan  saja karena pertumbuhan jiwanya yang cacat atau karena gangguan penyakit,  tetapi juga karena umurnya masih sangat muda, terkena hypnose dan  sebagainya.Walaupun anak yang masih di bawah umur dalam keadaan tertentu di  anggap tidak mampu bertanggungjawab, namun bila mereka melakukan  kejahatan, hukum pidana telah mengaturnya sedemikian rupa, sehingga di dalam  pengaturan pelaksanaanya di tuntut kejelian seorang hakim di dalam menentukan  hukumannya.
 Sejak keluarnya UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang  mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 1997, maka ketentuan mengenai  penyelanggaraan pengadilan anak di lakukan secara khusus. Salah satu tolak ukur  pertanggungjawaban pidana bagi anak adalah usia atau umur. Dalam hal ini  masalah umur merupakan masalah yang urgen bagi terdakwa untuk dapat di  ajukan dalam sidang anak.
 Hukum pidana Islam mengatur tentang pertanggungjawaban pidana,  Sebagai ajaran universal dan relavan dengan watak interistik manusia, Islam  hadir dengan seperangkat  ajaran yang komprihensif. Tidak saja mengatur  persoalan tauhid dan ibadah, Islam juga mengatur berbagai prinsip umum  mengenai hidup kemasyarakatan seperti ekonomi, politik, dan hukum. Meskipun  proliferasi terma hukum Islam sedemikian variatif, namun patut  di tegaskan  bahwa terma-terma hukum Islam, agaknya berada dalam sebuah konsensus  bahwa hukum Islam merupakan terma baru dalam khazanah keilmuan Islam itu  sendiri.
  Hukum Islam di pandang sebagai bagian integral dengan prinsip-prinsip  ketauhidan dalam Islam. Salah satu bagian hukum Islam (baca:fikih) yang  mengatur hak-hak individu dan publik tertuang dalam fikih jinayat ( hukum  pidana Islam ).
 Hukum Pidana Islam membincangkan berbagai hal seputar pelanggaran  dan tindak pidana. Dalam hubungan itu, diatur tidak saja prosedur penghukuman  dan materi hukuman, tetapi juga di atur kemungkinan terjadi pengecualian,  pengurangan dan pengahapusan hukuman, yang di lihat dari perspektif pelaku  tindak pidana.


Download lengkap Versi PDF