BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Tidak
ada yang dapat menafikan bahwa anak adalah aset bangsa. Sebagai bagian dari generasi muda, anak berperan
sangat strategis, yakni sebagai pewaris (successor)
bangsa, penerus cita-cita perjuangan bangsa sekaligus potensi sumber daya manusia bagi pembangunan nasional (
National Development).
Oleh karenanya, Anak sebagai generasi muda
merupakan potensi dan penerus cita-cita
perjuangan bangsa. Anak merupakan modal pembangunan yang akan memelihara, mempertahankan, dan
mengembangkan hasil pembangunan yang
ada. Oleh karena itu anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental,
dan sosial secara utuh, serasi, dan seimbang.
Masalah perlindungan hukum bagi anak merupakan
salah satu sisi pendekatan untuk
melindungi anak-anak Indonesia. Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan bahwa, masalahnya tidak
semata-semata bisa didekati secara
juridis, tetapi perlu pendekatan yang lebih luas, yaitu ekonomi, sosial dan budaya.
El Muhtaj, Majda, “Memahami Integritas
Hak-hak Anak dan Impelementasinya,” dalam sulaiman Zuhdi Manik (Ed.), kekerasan Terhadap
Anak, dalam Wacana dan Realitas ( Medan: PKPA 1999), hlm.
Darwan Prinst, Hukum Anak di Indonesia,
(Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997), hlm.
Nusantara, Abulk Hakim Garuda, “ Prospek Perlindungan Anak”
dalam mulyana W.Kusumah ( Peny.),
Hukum dan Hak-hak anak ( Jakarta
: YLBHI: Bekerjasama dengan CV.Rajawali
,1986), hlm.
Sejalan dengan itu
shanty Dellyana mengatakan perlindungan anak merupakan satu usaha yang mengadakan kondisi
di mana setiap anak dalam melaksanakan
Hak dan kewajiban.
Memang dalam pergaulan sehari-hari, masalah
batas umur antara kata dewasa dan kata
anak cukup menjadi problema yang rumit. Klasifikasi umur akan menentukan dapat tidaknya seseorang dijatuhi
hukuman serta dapat tidaknya suatu tindak
pidana dipertanggungjawabkan kepadanya dalam lapangan kepidanaan.
Secara umum
klasifikasi yang ingin ditonjolkan sebagai inti dalam persoalan ini adalah kedewasaan, walaupun kedewasaan
seseorang dengan orang lain tidak disamakan,
namun dalam peristiwa hukum klasifikasi ini akan selalu sama untuk suatu lapangan tertentu, karena menyangkut titik akhir yang ingin
dicapai oleh para hakim dalam memutuskan
suatu perkara dalam perasaan keadilan yang sebenarnya. Sebagai motto para ahli kriminologi
yang berbunyi: “ Fight crime, help
delinquent, love humanity. ” Dellyana,
Shanti, Wanita dan Anak di Mata Hukum ( Yogyakarta : Liberty,1988), hlm.
Dalam masa ini seorang anak banyak mengalami keragu-raguan
dan menimbulkan kesulita-kesulitan yang
tidak hanya terjadi pada dirinya tapi juga pada keluarga, lingkungan dan lain sebagainya.
Jelaslah bahwa sifat individu manusia
dalam suatu masyarakat khususnya bagi seorang anak selalu merasa tidak puas terhadap apa yang di dapatkanya,
bahkan ingin kaidah-kaidah hidup dan
peraturan-peraturan hukum yang ada di langgarnya. Paul
A. Samuelson berpendapat bahwa
“kepentingan atau kebutuhan manusia pada dasarnya tidak terbatas, sedangkan
alat untuk memenuhi kepentingan atau
kebutuhan itu sangat terbatas sehingga manusia cenderung untuk selalu berusaha apa yang di perlukanya
itu.” Pidana atau tidak pelaku bukanlah
bergantung pada apakah ada perbuatan pidana
atau tidak, melainkan apakah pelaku tercela atau tidak karena telah melakukan perbuatan pidana itu. Oleh karena
itu, dapat di katakan bahwa dasar dari
adanya perbuatan pidana adalah asas legalitas, yakni asas yang menentukan bahwa sesuatu perbuatan adalah terlarang dan
di ancam dengan pidana barang siapa yang
melakukanya, sedangkan dasar dari pada di pidananya si pelaku tidak di pidana jika tidak ada kesalahan.
Sudah lazim apabila
setiap perbuatan pasti akan melahirkan pertanggung jawaban dari si pelaku. Tanggung Jawab itu
akan selalu ada, meskipun belum tentu
akan dituntut oleh pihak yang berkepentingan. Pada umumnya seseorang bertangungjawab atas perbuatanya sendiri.
Betapapun demikian,
aturan undang-undang lah yang menetapkan siapasiapa saja yang di pandang
sebagai pelaku yang bertanggungjawab itu. Walaupun telah di tegaskan bahwa seseorang harus
mempertanggungjawabkan perbuatan pidana
yang terjadi, namun langkah selajutnya adalah menegaskan apakah ia juga memenuhi syarat yang di perlukan untuk sebuah
nama pertanggungjawaban itu.
Rais, Moch Lukman Fathullah, Tindak Pidana Perkelahian Pelajar ( Jakarta :
Pustaka Sianar Harapan , 1997), hlm.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan
Pertanggungjawaban Pidana ( Jakarta: Aksara Baru,1983 ), hlm.
Dengan kata lain, orang tidak mungkin di
pertanggungjawabkan dan di jatuhi pidana
kalau tidak melakukan perbuatan pidana. tetapi meskipun ia melakukan perbuatan pidana, tidaklah selalu
dapat di pidana. Jadi, adanya kesalahan
yang mengakibatkan di pidananya seseorang, maka ia harus : (a) melakukan kesalahan; (b) mampu
bertanggungjawab; (c) dengan kesengajaan atau kealpaan ;dan (d) tidak adanya alasan
pemaaf.
Di dalam memori penjelasan KUHP tahun 1881,
para perencana telah menyatakan bahwa
toerekenhaarheid ( hal dapat di pertanggungjawabkannya suatu tindakan ) itu dapat menjadi tidak ada
karena hal-hal yang terdapat dari pelakunya
sendiri, yaitu : (1) keadaan yang tidak normal dari geestvermogens atau kemampuan jiwa si pelaku; (2) usia yang
sangat masih muda.
Dalam Hukum Positif,
yaitu ketentuan Pasal 44 ayat 1 KUHP telah di nyatakan bahwa tidak dapat di hukum barang
siapa melakukan sesuatu perbuatan yang
tidak dapat di pertanggungjawabkan padanya, oleh karena pertumbuhan akal sehatnya yang tidak sempurna atau karena
gangguan penyakit pada kemampuan akal
sehatnya.
Dengan demikian
jelaslah bahwa menurut ketentuan tersebut seseorang dapat di sebut sebagai “ tidak dapat di
pertanggungjawabkan” atas tindakanya apabila
orang tersebut ternyata memenuhi salah satu syarat, yaitu apakah ia mempunyai “pertumbuhan yang tidak sempurna
dari kemampuan akal sehatnya” atau adanya
gangguan suatu”gangguan penyakit pada kemampuan akal sehatnya” Ibid. hlm.
Lamintang ,P.A.F, Dasar-dasar Hukum Pidana
Indonesia ( Bandung : Citra Aditya Bakti,
1997 ), hlm.
Menurut Jonkers, orang yang tidak mampu
bertanggungjawab itu bukan saja karena
pertumbuhan jiwanya yang cacat atau karena gangguan penyakit, tetapi juga karena umurnya masih sangat muda,
terkena hypnose dan sebagainya.Walaupun
anak yang masih di bawah umur dalam keadaan tertentu di anggap tidak mampu bertanggungjawab, namun
bila mereka melakukan kejahatan, hukum
pidana telah mengaturnya sedemikian rupa, sehingga di dalam pengaturan pelaksanaanya di tuntut kejelian
seorang hakim di dalam menentukan hukumannya.
Sejak keluarnya UU
No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 1997,
maka ketentuan mengenai penyelanggaraan
pengadilan anak di lakukan secara khusus. Salah satu tolak ukur pertanggungjawaban pidana bagi anak adalah
usia atau umur. Dalam hal ini masalah
umur merupakan masalah yang urgen bagi terdakwa untuk dapat di ajukan dalam sidang anak.
Hukum pidana Islam
mengatur tentang pertanggungjawaban pidana, Sebagai ajaran universal dan relavan dengan
watak interistik manusia, Islam hadir
dengan seperangkat ajaran yang
komprihensif. Tidak saja mengatur persoalan
tauhid dan ibadah, Islam juga mengatur berbagai prinsip umum mengenai hidup kemasyarakatan seperti ekonomi,
politik, dan hukum. Meskipun proliferasi
terma hukum Islam sedemikian variatif, namun patut di tegaskan bahwa terma-terma hukum Islam, agaknya berada
dalam sebuah konsensus bahwa hukum Islam
merupakan terma baru dalam khazanah keilmuan Islam itu sendiri.
Hukum Islam di pandang sebagai bagian integral
dengan prinsip-prinsip ketauhidan dalam
Islam. Salah satu bagian hukum Islam (baca:fikih) yang mengatur hak-hak individu dan publik tertuang
dalam fikih jinayat ( hukum pidana Islam
).
Hukum Pidana Islam membincangkan
berbagai hal seputar pelanggaran dan
tindak pidana. Dalam hubungan itu, diatur tidak saja prosedur penghukuman dan materi hukuman, tetapi juga di atur
kemungkinan terjadi pengecualian, pengurangan
dan pengahapusan hukuman, yang di lihat dari perspektif pelaku tindak pidana.
Download lengkap Versi PDF
