BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Sering orang
lupa bertanya kepada perempuan adakah hukum telah menjamin dia dalam memperoleh hak-hak dasarnya sebagai
manusia yang bermartabat? Apakah hukum dalam
pengambilan keputusan penting dalam bernegara dan bermasyarakat? Apakah hukum sudah melindungi diri perempuan dari
kekerasan, kelaparan dan kebodohan? Apakah hukum sudah menjamin perempuan untuk mengekspresikan
dirinya apa adanya dan mengontrol tubuhnya
sendiri? Pada nyatanya tidak. Hukum bahkan telah membatasi ruang gerak perempuan. Sejak lama hukum menempatkan
perempuan kawin tidak layak disebut sebagai nahkoda bersama suaminya.
Sejarah menunjukkan betapa perempuan telah
didiskriminasi hak-haknya secara umum
dan hak politiknya secara khusus. Hal ini bahkan telah terjadi sejak zaman
prasejarah.
Pada zaman megalithikum (zaman
batu besar) dimana manusia mengalami perkembangan pesat dalam kehidupan, yaitu manusia mulai
menyadari bahwa manusia membutuhkan pemimpin
untuk memimpin anggota masyarakat dan pada zaman itu, manusia mengenal sistem pemerintahan primus interpares atau
kepala suku. Ironisnya, yang sering dianugerahi kepala suku adalah kaum laki-laki karena
dianggap dapat berburu, berperang dan bercocok Hukum pula sering menempatkan perempuan
sebagai masyarakat kelas kedua bahkan ada
sebutan yang lebih kasar yaitu perempuan dalam hukum dan ruang-ruang publik hanyalah masyarakat dari kasta yang lebih
rendah daripada laki-laki. Perempuan dianggap hanya pantas melakukan hal-hal yang bersifat
domestik atau lebih kearah dalam keluarga.
SulistyoIriyanto, Perempuan dan Hukum, Menuju
Hukum yang Berspektif Kesetaraan dan Keadilan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006, Hal 16.
tanam untuk makanan sehari-hari.
Sedangkan kaum perempuan pada zaman itu melakukan kegiatan rumah tangga seperti memasak,
mengurus anak-anak,serta membuat pakaian dan perhiasan.
Apabila dilihat lebih lanjut,
pada saat manusia memasuki zaman sejarah (zaman mengenal tulisan) yang ditandai dengan
bermulanya tahun masehi, kerajaan-kerajaan kuno pun menempatkan laki-laki dalam sistem
pemerintahannya. Pada abad ke V (lima), peralihan sistem pemerintahan dari primus interpares
kepada sistem kerajaan juga tidak mengubah pola diskriminasi terhadap hak politik perempuan
itu sendiri. Dapat dilihat dari catatan sejarah bahwa raja-raja yang memerintah dalam kerajaan
adalah seorang laki-laki. Bahkan penasehat raja dalam mengambil keputusan adalah
laki-laki.
Hal ini tidak jauh berbeda dari
masa ke masa bahkan sampai “kemonarkian” ditinggalkan oleh Negara-negara. Saat sistem
pemerintahan parlementer dan
presidensial Sistem parlementer adalah
sebuah sistem pemerintahan di mana menjadi
sistem pemerintahan dari mayoritas negara-negara dunia diabad 20, diskriminasi parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen
memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan,
yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Berbeda dengan sistem
presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan
seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam
sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Sistem
parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan
secara langsung atau tidak langsung
cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto
keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada
pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif,
menuju kritikan dari beberapa yang
merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik
kepresidenan. Diambil dari artikel
“Sistem Parlementer dan Sistem Presidensial” dalam (http://ampi.wordpress.com/)
pada tanggal 13 Oktober 2010.
Sistem presidensial (presidensial), atau
disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan
eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Dalam sistem presidensiil,
presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya
dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran
konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan.
Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara
Amerika Latin dan Amerika Tengah. Diambil dari artikel “Sistem Presidensial” dalam (http://wikipedia.org/),
diakses pada tanggal 13 Oktober 2010.
terhadap perempuan masih tetap
saja ada. Kepala Negara dan yang bekerja didunia politik sebagian besar adalah kaum adam. Sedangkan
perempuan yang berjumlah minoritas di pemerintahan
hanya diberikan porsi untuk mengurusi pos-pos kurang penting. Hal ini kemudian membuat politik dunia dianggap
sebagai politik maskulin.
Perjuangan perempuan untuk
mendapatkan hak-haknya sebagai manusia pada umumnya dan sebagai bagian dari masyarakat
merupakan perjuangan yang tidak kenal henti.
Sejarah menunjukkan betapa
ketidakadilan yang selama ini menimpa kaum perempuan yang telah menjadi katup yang meledakkan seluruh
pejuang perempuan dimuka bumi ini.
Perempuan menjadi tertantang untuk
memperjuangkan hak-haknya. Kesabaran perempuanperempuan diseluruh dunia
kemudian membuat dunia menyadari bahwa betapa perlunya perlindungan terhadap perempuan. Lewat
Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB atau United Nations
Dalam Mukadimah Piagam PBB yang ditandatangani tanggal 26 Juli 1945
dapat antara lain dibaca bahwa
bangsa-bangsa yang bersatu dalam PBB berketetapan hati atau bertekad untuk kembali memperkuat keyakinan
atau kesetiaan mereka terhadap Hak-Hak sebagai
organisasi dunia kemudian mencetuskan perlindungan terhadap perempuan.
Nasfiah Moi, Perempuan dan Pemberdayaan,
Jakarta 1997 hal Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB(bahasa Inggris: United Nations atau disingkat
UN) adalah sebuah organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini
dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum
internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan
di San Francisco pada 24 Oktober 1945
setelah Konferensi Dumbarton
Oaksdi Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51
negara - baru berlangsung pada 10
Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga
Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Franciscopada 24 Oktober 1945
sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan
independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina(Taiwan) yang tergabung
dalam wilayah Cinapada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris
Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007. Diambil dari
artikel “PBB” dalam (http://djepok.blogspot.com/) diakses pada 13 Oktober 2010.
Asasi Manusia (HAM), martabat dan
nilai luhur dari manusia sebagai pribadi serta terhadap persamaan hak pria dan wanita dan persamaan
hak dari negara besar dan kecil.
Perlu diketahui bahwa pada tahap awal ketika
naskah piagam ini disusun, pencantuman
larangan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin tidak ada. Bagian itu baru dimuat berkat desakan dari wakil-wakil 42
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memperoleh
pengakuan sebagai peserta dalam pertemuan-pertemuan penyusunan Piagam.
Piagam PBB inilah yang merupakan dokumen hukum
pertama yang secara tegas memuat
persamaan hak dari semua orang dan
menyatakan bahwa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin adalah bertentangan
dengan hukum. Namun, hal tersebut belum sepenuhnya menjamin perlindungan terhadap perempuan. Pada
kenyataannya, masih banyak perempuan yang
diperlakukan secara diskriminatif.
Contohnya adalah di Bostwana, Chili, Lesotho, Namibia dan Swaziland perempuan selalu dibawah
pengawasan suami dan tidak mempunyai hak
untuk mengelola harta milik, disejumlah
negara Afrika, perempuan menikah tidak mendapat
hak untuk memiliki tanah walaupun melalui perkawinan ia mendapat hak untuk menggunakan tanah.
Tujuan PBB terbaca dalam pasal 1 Piagam PBB, yaitu mewujudkan kerjasama
internasional dalam upaya pemajuan dan
peningkatan penghargaan terhadap Ham serta kebebasan-kebebasan dasar untuk
semua orang tanpa pembedaan berdasarkan
ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.
The United Nations, The United Nations 1945-1966 and the
Advancement if Women 1995, hal 10.
UNDP Report, 1995 sebagaimana dikutip dalam
Engendering Development, Laporan Penelitian Kebijakan Bank Dunia Pembangunan Berspektif
Gender, Jakarta: Dian Rakyat, 2002, hal 37.
Gray and Kevane, 1996, sebagaimana dikutip
dalam Engendering Development, Laporan Penelitian Kebijakan Bank Dunia Pembangunan Berspektif
Gender, Jakarta: Dian Rakyat, 2002, hal 37.
Selain itu, di sejumlah negara
Arab perempuan harus mendapat izin suami
untuk membuat paspor dan hal tersebut tidak berlaku sebaliknya. Masih banyak
upayaupaya yang perlu dilakukan untuk menjamin pernyataan persamaan tersebut
dan larangan diskriminasi berdasarkan
jenis kelamin akan menjadi pedoman dalam pola perilaku.
Suatu upaya mendasar yang dirasa
perlu oleh PBB dan para aktivis HAM adalah perumusan dari ukuran-
Download lengkap Versi PDF
