skripsi hukum: HAK POLITIK PEREMPUAN DALAM KERANGKA CEDAW DAN PENCAPAIANNYA DI INDONESIA MELALUI MDG’S


BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Sering orang lupa bertanya kepada perempuan adakah hukum telah menjamin dia  dalam memperoleh hak-hak dasarnya sebagai manusia yang bermartabat? Apakah hukum  dalam pengambilan keputusan penting dalam bernegara dan bermasyarakat? Apakah hukum  sudah melindungi diri perempuan dari kekerasan, kelaparan dan kebodohan? Apakah hukum  sudah menjamin perempuan untuk mengekspresikan dirinya apa adanya dan mengontrol  tubuhnya sendiri? Pada nyatanya tidak. Hukum bahkan telah membatasi ruang gerak  perempuan. Sejak lama hukum menempatkan perempuan kawin tidak layak disebut sebagai  nahkoda bersama suaminya.
 Sejarah menunjukkan betapa perempuan telah didiskriminasi hak-haknya secara  umum dan hak politiknya secara khusus. Hal ini bahkan telah terjadi sejak zaman prasejarah.
Pada zaman megalithikum (zaman batu besar) dimana manusia mengalami perkembangan  pesat dalam kehidupan, yaitu manusia mulai menyadari bahwa manusia membutuhkan  pemimpin untuk memimpin anggota masyarakat dan pada zaman itu, manusia mengenal  sistem pemerintahan primus interpares atau kepala suku. Ironisnya, yang sering dianugerahi  kepala suku adalah kaum laki-laki karena dianggap dapat berburu, berperang dan bercocok  Hukum pula sering menempatkan perempuan sebagai masyarakat kelas kedua bahkan  ada sebutan yang lebih kasar yaitu perempuan dalam hukum dan ruang-ruang publik  hanyalah masyarakat dari kasta yang lebih rendah daripada laki-laki. Perempuan dianggap  hanya pantas melakukan hal-hal yang bersifat domestik atau lebih kearah dalam keluarga.
 SulistyoIriyanto, Perempuan dan Hukum, Menuju Hukum yang Berspektif Kesetaraan dan Keadilan,  Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006, Hal 16.
tanam untuk makanan sehari-hari. Sedangkan kaum perempuan pada zaman itu melakukan  kegiatan rumah tangga seperti memasak, mengurus anak-anak,serta membuat pakaian dan  perhiasan.
Apabila dilihat lebih lanjut, pada saat manusia memasuki zaman sejarah (zaman  mengenal tulisan) yang ditandai dengan bermulanya tahun masehi, kerajaan-kerajaan kuno  pun menempatkan laki-laki dalam sistem pemerintahannya. Pada abad ke V (lima), peralihan  sistem pemerintahan dari primus interpares kepada sistem kerajaan juga tidak mengubah pola  diskriminasi terhadap hak politik perempuan itu sendiri. Dapat dilihat dari catatan sejarah  bahwa raja-raja yang memerintah dalam kerajaan adalah seorang laki-laki. Bahkan penasehat  raja dalam mengambil keputusan adalah laki-laki.
Hal ini tidak jauh berbeda dari masa ke masa bahkan sampai “kemonarkian”  ditinggalkan oleh Negara-negara. Saat sistem pemerintahan parlementer  dan presidensial   Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana  menjadi sistem pemerintahan dari mayoritas negara-negara dunia diabad 20, diskriminasi  parlemen memiliki peranan penting  dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan  parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang  perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang  terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung  atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh  karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju  kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah  republik  kepresidenan.  Diambil dari  artikel  “Sistem Parlementer dan Sistem Presidensial”  dalam  (http://ampi.wordpress.com/) pada tanggal 13 Oktober 2010.
 Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem  pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan  legislatif. Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan  karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol  presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah  kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,  biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina,  Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah. Diambil dari artikel “Sistem  Presidensial” dalam (http://wikipedia.org/), diakses pada tanggal 13 Oktober 2010.
terhadap perempuan masih tetap saja ada. Kepala Negara dan yang bekerja didunia politik  sebagian besar adalah kaum adam. Sedangkan perempuan yang berjumlah minoritas di  pemerintahan hanya diberikan porsi untuk mengurusi pos-pos kurang penting. Hal ini  kemudian membuat politik dunia dianggap sebagai politik maskulin.
Perjuangan perempuan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai manusia pada  umumnya dan sebagai bagian dari masyarakat merupakan perjuangan yang tidak kenal henti.
Sejarah menunjukkan betapa ketidakadilan yang selama ini menimpa kaum perempuan yang  telah menjadi katup yang meledakkan seluruh pejuang perempuan dimuka bumi ini.
 Perempuan menjadi tertantang untuk memperjuangkan hak-haknya. Kesabaran perempuanperempuan diseluruh dunia kemudian membuat dunia menyadari bahwa betapa perlunya  perlindungan terhadap perempuan. Lewat Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB atau United  Nations  Dalam Mukadimah Piagam PBB yang ditandatangani tanggal 26 Juli 1945 dapat  antara lain dibaca bahwa bangsa-bangsa yang bersatu dalam PBB berketetapan hati atau  bertekad untuk kembali memperkuat keyakinan atau kesetiaan mereka terhadap Hak-Hak  sebagai organisasi dunia kemudian mencetuskan perlindungan terhadap perempuan.
 Nasfiah Moi, Perempuan dan Pemberdayaan, Jakarta 1997 hal   Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB(bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN)  adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk  untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan  sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada  24 Oktober  1945  setelah Konferensi  Dumbarton Oaksdi Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru  berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah  organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak  didirikan di San Franciscopada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara  yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta  Suci serta Republik Cina(Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cinapada 1971. Hingga tahun 2007 sudah  ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang  menjabat sejak 1 Januari 2007. Diambil dari artikel “PBB” dalam (http://djepok.blogspot.com/) diakses pada 13  Oktober 2010.
Asasi Manusia (HAM), martabat dan nilai luhur dari manusia sebagai pribadi serta terhadap  persamaan hak pria dan wanita dan persamaan hak dari negara besar dan kecil.
 Perlu diketahui bahwa pada tahap awal ketika naskah piagam ini disusun,  pencantuman larangan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin tidak ada. Bagian itu baru  dimuat berkat desakan dari wakil-wakil 42 Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM)  yang  memperoleh pengakuan sebagai peserta dalam pertemuan-pertemuan penyusunan Piagam.
 Piagam PBB inilah yang merupakan dokumen hukum pertama yang secara tegas  memuat persamaan  hak dari semua orang dan menyatakan bahwa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin adalah bertentangan dengan hukum. Namun, hal tersebut belum sepenuhnya  menjamin perlindungan terhadap perempuan. Pada kenyataannya, masih banyak perempuan  yang diperlakukan secara diskriminatif.  Contohnya adalah di Bostwana, Chili, Lesotho,  Namibia dan Swaziland perempuan selalu dibawah pengawasan suami dan tidak mempunyai  hak untuk mengelola harta milik,  disejumlah negara Afrika, perempuan menikah tidak  mendapat hak untuk memiliki tanah walaupun melalui perkawinan ia mendapat hak untuk  menggunakan tanah.
  Tujuan PBB terbaca dalam pasal 1 Piagam PBB, yaitu mewujudkan kerjasama internasional dalam  upaya pemajuan dan peningkatan penghargaan terhadap Ham serta kebebasan-kebebasan dasar untuk semua  orang tanpa pembedaan berdasarkan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.
 The United Nations,  The United Nations 1945-1966 and the Advancement if Women 1995, hal 10.
 UNDP Report, 1995 sebagaimana dikutip dalam Engendering Development, Laporan Penelitian  Kebijakan Bank Dunia Pembangunan Berspektif Gender, Jakarta: Dian Rakyat, 2002, hal 37.
 Gray and Kevane, 1996, sebagaimana dikutip dalam Engendering Development, Laporan Penelitian  Kebijakan Bank Dunia Pembangunan Berspektif Gender, Jakarta: Dian Rakyat, 2002, hal 37.
Selain itu, di sejumlah negara Arab perempuan harus mendapat izin  suami untuk membuat paspor dan hal tersebut tidak berlaku sebaliknya. Masih banyak upayaupaya yang perlu dilakukan untuk menjamin pernyataan persamaan tersebut dan larangan  diskriminasi berdasarkan jenis kelamin akan menjadi pedoman dalam pola perilaku.
Suatu upaya mendasar yang dirasa perlu oleh PBB dan para aktivis HAM adalah  perumusan dari ukuran- 


Download lengkap Versi PDF