skripsi hukum: HASIL PENYADAPAN KPK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi telah  melahirkan beragam jasa dengan berbagai fasilitasnya di bidang telekomunikasi,  seiring dengan kecanggihan produk-produk teknologi informasi sehingga mampu  mengintegrasikan semua media informasi. Munculnya internet yang mengiringi  globalisasi komunikasi (global communication network) telah membuat dunia  menjadi tanpa batas (borderless) serta menyebabkan perubahan sosial, budaya,  ekonomi dan pola penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung cepat.
 Namun demikian, kondisi di Indonesia yang sedang tumbuh dan berkembang  menuju masyarakat industri yang berbasis teknologi informasi, dalam beberapa  hal masih tertinggal. Hal ini disebabkan karena masih relatif rendahnya sumber  daya manusia di Indonesia dalam mengikuti perkembangan teknologi informasi  dan telekomunikasi tersebut.

 Universitas Sumatera Utara Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi saat ini telah  memberikan manfaat bagi masyarakat di dunia, antara lain memberi kemudahan  dalam berinteraksi tanpa harus berhadapan secara langsung satu sama lain.
 Kenyataan lain saat ini, perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi  sering kali disalahgunakan oleh masyarakat, termasuk di Indonesia untuk  atau menimbulkan suatu perbuatan yang melawan hukum. Oleh karena itu,  diperlukan regulasi di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi yang  dapat menindaklanjuti semua permasalahan hukum yang timbul akibat  penyalahgunaan teknologi informasi dan telekomunikasi di atas. Saat ini telah  ada beberapa regulasi  dalam hukum positif Indonesia di bidang tersebut,  diantaranya Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik. Namun demikian, masih saja muncul kendala dalam penerapannya,  karena terkadang antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya tidak  sejalan atau saling bertentangan, sehingga banyak menimbulkan tafsir hukum  yang berbeda-beda dari para penegak hukum di Indonesia.
 Penyalahgunaan kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi ini  telah muncul dalam berbagai bidang kehidupan, baik dalam transaksi secara  elektronik (e-commerce) maupun tindak pidana yang dilakukan di dunia maya  (cybercrime), tidak terkecuali dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia.
 Tindak pidana korupsi yang semakin meluas di berbagai bidang telah menjadikan  Universitas Sumatera Utara korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes)  . Selain itu,  korupsi juga telah merugikan keuangan negara dan berdasarkan hasil penelitian,  Bank Dunia menyatakan bahwa kebocoran dana pembangunan mencapai 45%.
  Ada beberapa kasus yang mengindikasikan penyalahgunaan fasilitas  komunikasi tersebut yang berhasil disadap oleh KPK, antara lain kasus Artalyta Suryani sebagai Tersangka pada tindak pidana percobaan penyuapan terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan dalam rangka meloloskan Syamsul Nursalim  Pesatnya fasilitas telekomunikasi di Indonesia selain memberi manfaat bagi  masyarakat namun juga banyak terjadi penyalahgunaan yang menimbulkan  kejahatan baru.
 Kemudahan yang diberikan dalam berkomunikasi telah menimbulkan  realitas bahwa banyak pihak yang menyalahgunakan kesempatan termaksud  untuk melakukan perbuatan melawan hukum melalui fasilitas komunikasi ini.
 Saat ini, telah  ada sebuah lembaga independen yang dibuat berdasarkan  undang-undang, yakni Komisi  Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi  (selanjutnya disebut KPK), yang dilandasi Undang-undang Nomor 30 Tahun 20 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada perkembangannya,  KPK telah mampu mengungkap beberapa kasus korupsi di Indonesia,  dengan berbagai alat bukti termasuk alat bukti berupa hasil penyadapan  komunikasi dari para pelakunya yang telah menyalahgunakan fasilitas komunikasi  ini untuk melakukan kejahatan.
  http://www.kpk.go.id, Diakses pada 14 Januari 2011.
  Junaedi, Komisi Anti Korupsi di Negeri Sarat Korupsi dan Birokrasi yang Serba “Komisi”, http://www.pemantauperadilan.com, Diakses pada 14 Januari 2011.
 Universitas Sumatera Utara sebagai Tersangka pada kasus BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia,  dengan cara meminta dikeluarkannya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara  (SP3) dan memang Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 tersebut, dalam hal ini  KPK dapat mengungkap percobaan penyuapan itu dengan adanya bukti  percakapan antara Artalyta Suryani dengan pejabat Kejaksaan Agung  melalui telepon yang berhasil disadap oleh KPK, sehingga Artalyta dan Jaksa  Urip Tri Gunawan dapat segera ditangkap. Sebelum berbicara mengenai hasil  penyadapan sebagai alat bukti, tentu saja harus dilihat sampai sejauh mana  kewenangan KPK dapat melakukan penyadapan terhadap percakapan seseorang  secara pribadi melalui fasilitas komunikasi ini, karena keabsahan kewenangan  KPK ini menentukan pula keabsahan hasil penyadapan tersebut sebagai alat bukti.
 Beberapa pihak berpendapat bahwa interception atau penyadapan yang  dilakukan oleh KPK tersebut telah melanggar hak privacy individu sebagai bagian  dari hak asasi manusia, karena KPK telah masuk pada wilayah pribadi seseorang.
 Pendapat  tersebut didasari  adanya ketentuan Konvensi Eropa Tahun 1958  tentang Perlindungan HAM, Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap  orang berhak atas penghormatan terhadap kehidupan pribadi atau keluarganya,  rumah tangganya dan surat-menyuratnya.  Catatan: Sumbernya cantumkan Selanjutnya Kovenan Internasional Tentang hak Sipil dan Politik Tahun  1966, yang menyatakan bahwa tidak seorang pun dapat sewenang-wenang  atau  secara tidak  sah mencampuri masalah pribadi, keluarga, rumah atau  korespondensinya.
   Pasal 17 Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik Tahun 1966.
 Namun demikian dalam Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang  Universitas Sumatera Utara Dasar 1945 ditegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kewajibannya,  setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang,  begitu pula dalam Pasal 73 Undang-Undang Hak Asasi Manusia menegaskan hal  yang sama. Selain itu, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang  Telekomunikasi menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan  penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi  dalam bentuk apapun, kecuali untuk kepentingan proses peradilan pidana  sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 36  tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang menyatakan bahwa untuk keperluan  proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam  informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi  serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik  untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


Download lengkap Versi PDF