BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pesatnya
perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi telah melahirkan beragam jasa dengan berbagai
fasilitasnya di bidang telekomunikasi, seiring
dengan kecanggihan produk-produk teknologi informasi sehingga mampu mengintegrasikan semua media informasi.
Munculnya internet yang mengiringi globalisasi
komunikasi (global communication network) telah membuat dunia menjadi tanpa batas (borderless) serta
menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi
dan pola penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung cepat.
Namun demikian, kondisi di Indonesia yang
sedang tumbuh dan berkembang menuju
masyarakat industri yang berbasis teknologi informasi, dalam beberapa hal masih tertinggal. Hal ini disebabkan
karena masih relatif rendahnya sumber daya
manusia di Indonesia dalam mengikuti perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi tersebut.
Universitas Sumatera Utara Perkembangan
teknologi informasi dan telekomunikasi saat ini telah memberikan manfaat bagi masyarakat di dunia,
antara lain memberi kemudahan dalam
berinteraksi tanpa harus berhadapan secara langsung satu sama lain.
Kenyataan lain saat ini, perkembangan
teknologi informasi dan telekomunikasi sering
kali disalahgunakan oleh masyarakat, termasuk di Indonesia untuk atau menimbulkan suatu perbuatan yang melawan
hukum. Oleh karena itu, diperlukan
regulasi di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi yang dapat menindaklanjuti semua permasalahan hukum
yang timbul akibat penyalahgunaan
teknologi informasi dan telekomunikasi di atas. Saat ini telah ada beberapa regulasi dalam hukum positif Indonesia di bidang
tersebut, diantaranya Undang-Undang
Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun demikian, masih saja muncul kendala dalam penerapannya, karena terkadang antara peraturan yang satu
dengan peraturan lainnya tidak sejalan
atau saling bertentangan, sehingga banyak menimbulkan tafsir hukum yang berbeda-beda dari para penegak hukum di
Indonesia.
Penyalahgunaan kemajuan teknologi informasi
dan telekomunikasi ini telah muncul
dalam berbagai bidang kehidupan, baik dalam transaksi secara elektronik (e-commerce) maupun tindak pidana
yang dilakukan di dunia maya (cybercrime),
tidak terkecuali dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tindak pidana korupsi yang semakin meluas di
berbagai bidang telah menjadikan Universitas
Sumatera Utara korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary
crimes) . Selain itu, korupsi juga telah merugikan keuangan negara
dan berdasarkan hasil penelitian, Bank
Dunia menyatakan bahwa kebocoran dana pembangunan mencapai 45%.
Ada
beberapa kasus yang mengindikasikan penyalahgunaan fasilitas komunikasi tersebut yang berhasil disadap oleh
KPK, antara lain kasus Artalyta Suryani sebagai Tersangka pada tindak pidana
percobaan penyuapan terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan dalam rangka meloloskan
Syamsul Nursalim Pesatnya fasilitas
telekomunikasi di Indonesia selain memberi manfaat bagi masyarakat namun juga banyak terjadi
penyalahgunaan yang menimbulkan kejahatan
baru.
Kemudahan yang diberikan dalam berkomunikasi
telah menimbulkan realitas bahwa banyak
pihak yang menyalahgunakan kesempatan termaksud untuk melakukan perbuatan melawan hukum
melalui fasilitas komunikasi ini.
Saat ini, telah ada sebuah lembaga independen yang dibuat
berdasarkan undang-undang, yakni
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut KPK), yang dilandasi
Undang-undang Nomor 30 Tahun 20 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Pada perkembangannya, KPK telah
mampu mengungkap beberapa kasus korupsi di Indonesia, dengan berbagai alat bukti termasuk alat bukti
berupa hasil penyadapan komunikasi dari
para pelakunya yang telah menyalahgunakan fasilitas komunikasi ini untuk melakukan kejahatan.
http://www.kpk.go.id,
Diakses pada 14 Januari 2011.
Junaedi,
Komisi Anti Korupsi di Negeri Sarat Korupsi dan Birokrasi yang Serba “Komisi”, http://www.pemantauperadilan.com,
Diakses pada 14 Januari 2011.
Universitas Sumatera Utara sebagai Tersangka
pada kasus BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia, dengan cara meminta dikeluarkannya Surat
Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3)
dan memang Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 tersebut, dalam hal ini KPK dapat mengungkap percobaan penyuapan itu
dengan adanya bukti percakapan antara
Artalyta Suryani dengan pejabat Kejaksaan Agung melalui telepon yang berhasil disadap oleh
KPK, sehingga Artalyta dan Jaksa Urip
Tri Gunawan dapat segera ditangkap. Sebelum berbicara mengenai hasil penyadapan sebagai alat bukti, tentu saja
harus dilihat sampai sejauh mana kewenangan
KPK dapat melakukan penyadapan terhadap percakapan seseorang secara pribadi melalui fasilitas komunikasi
ini, karena keabsahan kewenangan KPK ini
menentukan pula keabsahan hasil penyadapan tersebut sebagai alat bukti.
Beberapa pihak berpendapat bahwa interception
atau penyadapan yang dilakukan oleh KPK
tersebut telah melanggar hak privacy individu sebagai bagian dari hak asasi manusia, karena KPK telah masuk
pada wilayah pribadi seseorang.
Pendapat
tersebut didasari adanya
ketentuan Konvensi Eropa Tahun 1958 tentang
Perlindungan HAM, Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas penghormatan terhadap
kehidupan pribadi atau keluarganya, rumah
tangganya dan surat-menyuratnya.
Catatan: Sumbernya cantumkan Selanjutnya Kovenan Internasional Tentang hak
Sipil dan Politik Tahun 1966, yang
menyatakan bahwa tidak seorang pun dapat sewenang-wenang atau
secara tidak sah mencampuri
masalah pribadi, keluarga, rumah atau korespondensinya.
Pasal
17 Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik Tahun 1966.
Namun demikian dalam Pasal 28J ayat (2)
Undang-Undang Universitas Sumatera Utara
Dasar 1945 ditegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang
ditetapkan undang-undang, begitu pula
dalam Pasal 73 Undang-Undang Hak Asasi Manusia menegaskan hal yang sama. Selain itu, Pasal 40 Undang-Undang
Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan penyadapan atas informasi yang disalurkan
melalui jaringan telekomunikasi dalam
bentuk apapun, kecuali untuk kepentingan proses peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2)
huruf b Undang-Undang Nomor 36 tahun
1999 Tentang Telekomunikasi yang menyatakan bahwa untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa
telekomunikasi dapat merekam informasi
yang dikirim dan/atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang
diperlukan atas permintaan penyidik untuk
tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Download lengkap Versi PDF
