SKRIPSI HUKUM:TINJAUAN MENGENAI SISTEM HUKUM PERPAJAKAN DAN HUKUM PERBANKAN DI NEGARA TAX HAVEN SERTA HUBUNGANNYA DENGAN TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING


BAB I 
PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
Dalam era globalisasi sekarang ini, banyak sekali negara-negara yang  berlomba-lomba untuk menguasai perekonomian dunia. Negara-negara  tersebut berupaya untuk memajukan perekonomian di negaranya masingmasing. Salah satu cara yang paling efektif untuk meningkatkan  perekonomian di suatu negara adalah dengan menarik investor untuk  melakukan penanaman modal di negaranya, karena selain untuk memajukan  perekonomian, dengan adanya penanaman modal asing ini, negara tersebut  telah terbantu dalam hal pembangunan negaranya, sehingga negara tersebut  tidak perlu lagi mengeluarkan dana negara untuk melakukan pembangunan di  negaranya.

Di Negara-negara yang sedang berkembang seperti Amerika Tengah  dan Latin serta sebagian wilayah di daratan Asia, investasi merupakan motor  penggerak bagi pembangunan di negaranya, karena Negara tidak mampu  secara materi untuk membiayai kebutuhan Negara yang mayoritas tidak  memiliki kekayaan alam yang melimpah dan kurangnya kualitas sumber daya  manusia serta teknologi yang masih ketinggalan dari negara-negara maju,  sehingga penanaman modal cukup penting bagi Negara-negara tersebut.
Di lain pihak yaitu investor, dalam perkembangan globalisasi  ekonomi, bisnis dan investasi sekarang justru mempersubur tumbuh dan  berkembangnya perusahaan-perusahaan multinasional untuk memperkokoh   pijakan usaha globalnya. Perusahaan-perusahaan tersebut di beberapa negara  di luar tempat kedudukannya, mengoperasikan cabang atau anak perusahaan  atau instrumen bisnis lain dalam berbagai bentuk. Selanjutnya untuk  mengendalikan dan mengkoordinasi bisnis regionalnya, perusahaan  membentuk holding company  dan atau kantor perwakilan, pembentukan  cabang, anak perusahaan sehingga membuatnya semakin memperkuat aliansi  strategis mereka untuk mempertahankan dan menumbuhkembangkan pangsa  pasar ekspor dan impor di berbagai negara  Berbagai hal dilakukan oleh negara-negara tersebut dalam menarik  investor untuk melakukan penanaman modal di negaranya seperti peningkatan  keamanan  Negara, kemudahan dalam berbagai bidang seperti prosedur  pendirian usaha yang tidak berbelit-belit serta fasilitas-fasilitas pendukung yg  diberikan, sampai kepada pemberian insentif perpajakan, agar investor tertarik  untuk melakukan penanaman modal di Negaranya. Bahkan dengan berbagai  alasan, untuk menarik para investor atau penanam modal, pengusaha industri  keuangan, dan sebagainya, terdapat beberapa Negara yang dengan sengaja  tidak memungut pajak, atau kalaupun memungut pajak dengan  memberlakukan jumlah minimal. Walaupun pada umumnya beberapa Negara  memenuhi kebutuhan dana pembiayaan kepemerintahannya dengan  memungut pajak, namun dalam rangka menarik para pengusaha untuk  melakukan usaha atau kegiatan ekonomi dinegaranya, terdapat beberapa  .
 Gunadi, Pajak Internasional  Edisi Revisi 2007 ( Jakarta : Penerbit Fakultas  Ekonomi Universitas Indonesia), hal 2  Negara yang tidak menungut pajak atau memungut dalam jumlah minimal.
Mereka mencukupi kebutuhan pembiayaan melalui imbalan (fee) pendirian  usaha, imbalan pelaporan tahunan, lisensi indusri perbankan dan asuransi, dan  bea materai serta beberapa bea lainnya.
Bahkan terkadang untuk menarik investor asing atau perusahaanperusahaan asing tersebut untuk melakukan penanaman modal dinegaranya,  pemerintah negara tersebut memberikan fasilitas-fasilitas dan kemudahankemudahan dalam berbagai bidang. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah  dengan tidak memberlakukan pajak atau dengan mengenakan pajak minimal  bagi investor yang melakukan penanaman modal. Negara-negara yang  melakukan hal demikianlah yang dinamakan sebagai Negara-negara Tax  Haven. Namun bagi investor justru dengan munculnya Negara-negara Tax  Haven  ini merupakan hal yang menguntungkan karena mereka yang  melakukan investasi tidak dikenakan pajak atas usaha mereka maupun  pendapatan atas usaha mereka di Negara-negara Tax Haven ini, atau kalaupun  dikenakan pajak hanya dalam jumlah yang minimal, sehingga ini tidak sesuai  dengan perpajakan Internasional, yang ujung-ujungnya dapat merugikan  negara sekitarnya yang tidak memberlakukan Tax Haven.
Walaupun pajak bukan merupakan faktor utama penentu pengambilan  keputusan atas investasi di suatu Negara karena masih terdapat beberapa  penimbang seperti peluang investasi, stabilitas politik, dan pemerintahan,  pangsa pasar, dan biaya tenaga kerja. Namun apabila keputusan investasi telah   diambil, pajak merupakan elemen penting untuk menentukan struktur  investasi.
Selain itu, unsur pajak juga penting untuk mempertimbangkan apakah  laba dari investasi akan ditanam kembali atau direpatriasi. Oleh karena itu,  ada beberapa pertimbangan dari investor untuk meminimalisasi pengaruh dan  beban pajak yang dikenakan oleh Negara, maka dilakukan perencanaan pajak  (tax planning) dan adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh investor untuk  melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance) yang efektif. Salah satu  teknik perencanaan pajak yang dimaksud  adalah melakukan rekayasa  transaksi melalui Negara yang tidak memungut pajak atau memungut pajak  minimal (Tax Haven) tersebut. Menyadari bahwa pajak merupakan unsur  penerimaan Negara yang penting, setiap Negara pemungut pajak akan  berusaha menangkal penghindaran dan perencanaan pajak yang dimaksud  dengan menyn ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan  tindakan administratif lainnya  Munculnya negara-negara Tax Haven ini memberi kelegaan bagi para  pengusaha karena pajak masih dianggap sebagai beban investasi bagi sebagian  besar kalangan pebisnis, walaupun pembayaran pajak merupakan salah satu  kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Tax Haven Countries ini  sedikit banyak membantu mengurangi beban pajak yang dikenakan bagi setiap  penanaman modal asing di suatu negara. Selain itu ada beberapa kelebihan  .
 Ibid., hal 2  lainnya yang ditawarkan oleh negara-negara Tax Haven, yang akan dibahas  dalam bab selanjutnya.
Selain kemudahan-kemudahan dibidang perpajakan,  Tax Haven Countries  juga menawarkan kemudahan-kemudahan di bidang perbankan,  salah satunya adalah sistem kerahasiaan bank yang sangat ketat sehingga  Negara-negara Tax Haven ini sering disebut sebagai pusat finansial dunia,  disebut sebagai pusat finansial dunia karena negara-negara ini diharapkan  dengan adanya berbagai fasilitas yang diberikan (jadi bukan hanya fasilitas  perpajakan), maka negara-negara tersebut benar-benar menjadi simpul pusat  finansial dunia, karena selain fasilitas kemudahan pajak, dinegara-negara  tersebut diberlakukan sistem kerahasiaan bank yang sangat ketat, oleh karena  itu sering Negara-negara Tax Haven  tersebut diibaratkan seperti celengan  dimana maksudnya sekali orang memasukkan uang ke dalamnya, maka  amanlah selama-lamanya tanpa bisa di utak-atik oleh siapapun. Dengan  adanya kemudahan-kemudahan tersebut maka dapat menarik nasabah-nasabah  bank untuk menyimpan dananya di negara-negara Tax Haven.
Karena adanya kemudahan-kemudahan, khsnya kemudahan di  bidang perpajakan dan juga dibidang kerahasiaan bank yang ketat, maka  akhirnya negara-negara Tax Haven menjadi pusat finansial dunia. Karena itu  pula, negara-negara Tax Haven sering juga disebut dengan istilah sebagai  berikut :  1.  Negara Pusat Keuangan (Financial Centre)   2.  Negara Surga Perpajakan (Fiscal Paradise)  3.  Negara Perlindungan Pajak Luar Negeri (Offshore Tax Haven)  Negara-negara Tax Haven juga memiliki efek sampingan yaitu dapat  menjadi surga bagi pelaku-pelaku kejahatan Pencucian Uang (Money  Laundering) di dunia ini, yakni menjadi tempat transit atau tempat  penyimpanan atau mencuci uang panas, seperti uang yang berasal dari  perdagangan obat bius atau hasil korupsi.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk  memilih judul skripsi “Tinjauan mengenai Sistem Perpajakan dan Perbankan  di Negara-Negara Tax Haven  serta hubungannya dengan Tindak Pidana  Money Laundering”.
B.  Perumusan Masalah 
Suatu pengajuan permasalahan bertujuan untuk membatasi ruang  lingkup permasalahan agar tidak melebar sehingga akan mengaturkan tujuan  pembahasan, yang dapat dikatakan bahwa pembahasan dapat menjawab  permasalahan tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, terkait dengan semakin maraknya  kemunculan Negara-negara Tax Haven yang notabene menimbulkan pro dan kontra terutama dikalangan atas, maka beberapa permasalahan yang akan  dirumuskan dalam skripsi ini antara lain:  Munir Fuady,  Hukum Perbankan Modern buku kedua tingkat Advance (Jakarta : PT. Citra  Aditya Bakti), hal. 220.
 1.  Bagaimana sistem hukum perpajakan dan hukum perbankan diberlakukan  di Negara-negara Tax Haven?  2.  Bagaimana hubungan yang ditimbulkan oleh Negara-negara Tax Haven dengan Tindak Pidana Money Laundering?  3.  Bagaimana kedudukan Hukum Indonesia  diantara  Negara-negara Tax  Haven ini? C. Tujuan dan Manfaat 
Penulisan Penulisan dalam rangka penynan skripsi ini mempunyai tujuan  yang hendak dicapai, sehingga penulisan skripsi ini diharapkan akan lebih  terarah serta dapat mengenai sasarannya. Adapun tujuan utama dari Penulisan  Skripsi ini antara lain adalah sebagai sarana untuk melengkapi tugas akhir  dalam memenuhi syarat akademik untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum  pada Fakultas Hukum .
Terkait dengan permasalahan yang hendak dibahas dalam penulisan  ini, maka tujuan yang lain yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini  adalah : 1.  Untuk mengetahui tata cara perpajakan dan perbankan yang diterapkan di  Negara-negara Tax Haven.
2.  Untuk mengetahui keterkaitan antara Negara-negara  Tax Haven  tadi  dengan munculnya Tindak Pidana Money Laundering.
 3.  Untuk  kedudukan Hukum Indonesia diantara  Negara-negara Tax Haven ini.
Sedangkan manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan  skripsi ini adalah sebagai berikut : 1.  Secara teoritis Skripsi ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi perkembangan  ilmu pengetahuan secara umum dan ilmu hukum secara khsnya dan  lebih khsnya lagi mengenai perkembangan di bidang perpajakan.
2.  Secara praktis Diharapkan skripsi ini bermanfaat bagi kalangan praktisi dan birokrat  terutama dalam pemeriksaan pajak di Negara-negara Tax Haven  agar  terpenuhi kewajiban pajak bagi setiap warga Negara.
D. Keaslian Penulisan 
Berdasarkan penelran pada perpustakaan Universitas Sumatera  Utara, khsnya Fakultas Hukum jurusan Hukum Ekonomi, di dapati bahwa  “ Tinjauan mengenai Sistem Hukum Perpajakan dan Hukum Perbankan di  Negara-Negara Tax Haven serta hubungannya dengan Tindak Pidana Money  Laundering  “, belum pernah ada yang meneliti dan dijadikan sebagai objek  penulisan skripsi sebelumnya.
Penulisan Skripsi ini adalah asli dari ide, gagasan, pemikiran, dan  usaha penulis sendiri dengan adanya bantuan dan bimbingan dari dosen  pembimbing penulis, tanpa adanya penipuan, penjiplakan, atau hal-hal lainnya   yang dapat merugikan para pihak tertentu. Sehingga dapat ditarik kesimpulan  bahwa penelitian untuk skripsi ini adalah asli. Dan untuk itu, penulis dapat  bertanggung jawab atas keaslian penulisan skripsi ini.
E.  Tinjauan Kepustakaan 
Sistem adalah suatu kesatuan berbagai unsur yang mempunyai  hubungan fungsional dan berinteraksi secara dinamis untuk mencapai tujuan /  fungsi sistem tersebut,jadi sistem sebagai pendekatan berarti cara memandang  sesuatu secara sistematik dan menyeluruh, tidak terpisah-pisah  Sistem  berasal dari  .
bahasa Latin (systēma) dan  bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang  dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi,  materi  atau  energi. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas  yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat  Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling  berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item  penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu  kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling  .
 Dewi Muthohharoh., “Teori Pembelajaran”, 19  Desember 2007, diperoleh dari  www.heritl.blogspot.com, terakhir kali diakses pada tanggal 10 Maret 2010.
 Sistem, 23 Juli 2005, diperoleh dari www.wikipedia.com, terakhir kali diakses tanggal 12  January 2010.
 berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan  sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut.
Kata "sistem" banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari,  dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk  banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi  beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah  sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka  Untuk memahami mengapa seseorang harus membayar pajak dalam  membiayai pembangunan yang sedang terus dilaksanakan, maka perlulah  dipahami akan pengertian pajak itu sendiri. Seperti yang diketahui bahwa  negara dalam menyelenggarakan pemerintahan mempunyai kewajiban untuk  menjaga kepentingan rakyat baik dalam bidang kesejahteraan, keamanan,  pertahanan, maupun kecerdasan kehidupannya. Dari uraian diatas nampak  bahwa karena kepentingan rakyat, negara memerlukan dana untuk  kepentingan rakyat tersebut. Dana yang akan dikeuarkan ini tentunya dari  rakyat itu sendiri melalui pemungutan yang disebut dengan pajak .
  Sistem, 12 Juli 2005, diperoleh dari www.google.co.id, terakhir kali diakses tanggal 05  Januari 2010.
7 Richard Burton dan Wiryawan B. Ilyas, Hukum Pajak, (Jakarta: Salemba Empat, 2001),  hal.4  . Pajak  merupakan iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat sebagai sumbangan  kepada negara. Menurut PJA. Adriani pajak adalah iuran pada negara yang   dapat dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut  peraturan-peraturan dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat  ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengekuaranpengeluaran umum berhubung dengan tugas pemerintahan.
Sedangkan menurut Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas  Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada  mendapat jasa-timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan  digunakan untuk membiayai pembangunan dan umtuk membayar pengeluaran  umum  Defenisi Tax Haven  pernah diberikan sebagai suatu negara yang  memperlakukan pajak pendapatan pribadi dan pajak perusahaan pada tingkat  terendah, sehingga cenderung menarik para miliuner, perusahaan  .
Istilah Tax Haven sendiri sudah sangat terkenal bagi kalangan yang  berkecimpung di bidang keuangan. Akan tetapi, apakah pengertian Tax Haven yang sebenarnya. Menurut istilahnya, Tax Haven terdiri dari 2 (dua) istilah  yaitu kata “tax” dan kata “haven”. Kata “tax” sendiri berarti pajak, sedangkan  kata “haven’ berarti tempat berlindung / perlindungan. Dengan demikian,  secara harafiah Tax Haven berarti perlindungan pajak dan negara Tax Haven Countries berarti negara yang memberikan perlindungan pajak baik terhadap  investor-investor asing, maupun terhadap para nasabah bank.
 Bambang Waluyo, Tindak Pidana Perpajakan, (Jakarta:PT. Pradnya Paramita, 1994), hal.23.
 multinasional, dan institusi keuangan yang berusaha meminimalkan  kewajiban pajaknya  Ada beberapa defenisi dari Tax Haven antara lain para ahli ekonomi  sementara ini mengadopsi pengertian dari Geoffrey Colin Powell (seorang  penasehat ahli ekonomi dari Jersey) menyatakan bahwa  mengidentifikasi  sebuah kawasan yang menjadi  tax haven  adalah adanya struktur pajak  gabungan sengaja didirikan untuk memanfaatkan, dan mengeksploitasi,  permintaan di seluruh dunia kesempatan untuk terlibat dalam  .
penghindaran  pajak. The Economist menunjukkan bahwa definisi ini masih mengeluarkan  sejumlah yurisdiksi secara tradisional dianggap sebagai bebas pajak.
Demikian pula, orang-orang lain telah menyarankan bahwa setiap negara yang  memodifikasi dengan undang-undang perpajakan untuk menarik modal asing  dapat dianggap sebagai tax haven. Menurut definisi lain, fitur pusat surga  adalah bahwa undang-undang dan langkah-langkah lain dapat digunakan  untuk menghindari atau menghindari pajak peraturan hukum atau yurisdiksi  lain. Defenisi lain yang diberikan antara lain Tax Haven adalah suatu negara  atau daerah dimana pajak dipungut dalam jumlah yang rendah atau tidak  dipungut sama sekali.
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10  Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud  dengan bank adalah :  Gunadi., Op.Cit., hal. 219.
 “ Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk  simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan  atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat  banyak. ”  Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut  penyimpanan nilai dan perluasan  Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa  bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya  aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
kredit. Evolusi bank berawal dari awal  tulisan, dan berlanjut sampai  sekarang di mana bank sebagai  institusi  keuangan  yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah  institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter  supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan  dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank  menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman   Pasal 1 Ayat  (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
 Eric N. Compton, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: CV. Akademika Perssindo, 1983), hal  .
 Sementara itu Money Laundering merupakan suatu kejahatan kerah  putih (white collar crime) di bidang bisnis baik investasi, perbankan dan  industri lainnya. Dalam bahasa Indonesia istilah Money Laundering ini sering  juga diterjemahkan dengan istilah “pemutihan uang” atau “pencucian uang”.
Hal ini adalah terjemahan yang wajar mengingat kata “laundering” dalam  bahasa Inggris sendiri berarti mencuci. Uang yang diputihkan atau dicuci  tersebut berasal dari uang hasil kejahatan, misalnya uang hasil jual beli  narkotika atau hasil korupsi, sehingga diharapkan setelah pemutihan atau  pencucian tersebut, uang tadi tidak terdekteksi lagi sebaia uang hasil kejahatan  dan telah menjadi uang seperti uang-uang bersih lainnya. Untuk itu, yang  utama dilakukan dalam kegiatan Money Laundering adalah menghilangkan  atau menghapuskan jejak dan asal-l uang tersebut. Dengan proses kegiatan  Money Laundering  ini, uang yang semula merupakan uang haram (dirty  money)  diproses sehingga menghasilkan uang bersih/uang halal (clean  money/legitimate money). Dalam proses ini, uang tersebut disalurkan melalui  jalan “penyesatan” (imaze).
Pengertian Money Laundering  yang diberikan oleh Prof. Dr. M.
Giovanoli dari Bank for International Settelment (BIS) adalah suatu proses  dengan mana aset-aset si pelaku, terutama aset tunai yang diperoleh dari suatu  tindak pidana, dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset-aset tersebut  seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
 Selanjutnya pengertian Money Laundering  yang diberikan oleh J.
Koers, seorang penuntut umum dari negeri Belanda adalah sebagai suatu cara  untuk mengedarkan uang hasil kejahatan ke dalam suatu peredaran uang yang  sah dengan menutup-nutupi asal-l uang tersebut.
Defenisi lain yang pernah diberikan terhadap  Money Laundering adalah sebagai suatu investasi uang atau transaksi uang yang berasal dari  kejahatan terorganisir, transakasi tidak sah dibidang narkotika, dan sumbersumber tidak sah lainnya, dengan tujuan agar uang tersebut berjalan melalui  saluran-saluran yang sah, sehingga sumber aslinya tidak dapat dilacak  kembali  F.  Metode Penulisan .
1.  Pendekatan Penelitian Dalam penulisan skripsi ini tentunya akan melakukan penelitian untuk  mengumpulkan data. Dalam hal ini akan digunakan metode penelitian  yang bersifat normatif, yaitu penelitian yang menganalisis hukum yang  tertulis. Hal ini ditempuh dengan cara melakukan penelitian Kepustakaan  (Library Research), atau biasa dikenal dengan Studi Kepustakaan.
Walaupun penelitian yang dimaksud tidak lepas pula dari sumber lain  selain sumber kepustakaan, yakni penelitian terhadap bahan-bahan media  massa, ataupun dari internet.
 Munir Fuady,  Op.Cit., hal. 147-148   Penelitian Kepustakaan yang Normatif adalah penelitian dengan  mengolah dan menggunakan bahan hokum primer dan bahan hokum  sekunder yang berkaitan dengan Negara-negara Tax Haven 2.  Alat Pengumpul Data  Materi dalam skripsi ini diambil dari data-data seperti yang dimaksud  dibawah ini: a.  Bahan Hukum Primer,  yaitu berbagai dokumen peraturan nasional  yang tertulis, sifatnya mengikat dan ditetapkan oleh pihak yang  berwenang. Dalam tulisan ini antara lain UU No.
b.  Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan-bahan yang berkaitan erat  dengan bahan hokum Primer, dan dapat digunakan untuk menganalisa  dan memahami bahan hukum primer yang ada. Semua dokumen yang  merupakan hasil informasi atau hasil kajian tentang “Tinjauan  mengenai Sistem Perpajakan dan Perbankan di Negara-Negara Tax  Haven serta hubungannya dengan Tindak Pidana Money Laundering  ”  seperti hasil seminar atau makalah, dan juga sumber-sumber dari  internet yang tentunya memiliki kaitan erat dengan persoalan yang  akan dibahas.
c.  Bahan Hukum Tersier, atau penunjang yang mencakup kamus bahasa  untuk pembenahan tata bahasa Indonesia dan juga sebagai alat bantu  pengalih bahasa beberapa literatur asing.
3.  Analisa Data  Penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam skripsi ini, termasuk ke dala  tipe penelitian hukum normatif. Pengolahan data pada hakikatnya  merupakan kegiatan untuk melakukan analisis terhadap permasalahan  yang akan dibahas. Analisis data dilakukan dengan cara ; a.  Mengumpulkan bahan-bahan hukum yang relevan dengan  permasalahan yang akan diteliti.
b.  Memilih kaidah-kaidah hukum atau doktrin yang sesuai dengan  penelitian.
c.  Mensistematisasi kaidah-kaidah hukum, azas, atau pasal atau doktrin  yang ada.
d.  Menarik kesimpulan dengan pendekatan deduktif kualitatif.
G. Sistematika Penulisan Dalam menghasilkan karya ilmiah yang baik, maka pembahasannya harus  diuraikan secara sitematis. Maka untuk memudahkan penulisan skripsi ini,  maka diperlukan adanya sistematis penulisan yang teratur yang terbagi dalam  bab per bab yang saling berkaitan satu sama lain. Adapun sistematika  penulisan skripsi ini adalah: BAB I : PENDAHULUAN.
Berisikan pendahuluan yang merupakan pengantar yang  didalamnya terurai mengenai latar belakang penulisan  skripsi, perumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan,   keaslian penulisan, tinjuan kepustakaan, metode penulisan,  dan diakhiri dengan sistematika penulisan.
BAB II : SISTEM HUKUM PERPAJAKAN DAN PERBANKAN  DI NEGARA TAX HAVEN.
Merupakan  tinjauan mengenai  sistem perpajakan dan  perbankan di negara   Tax Haven  terdiri dari  sistem  perpajakan  Tax Haven  itu sendiri, sistem perbankan  khsnya yang dibahas dalam skripsi ini adalah penerapan  prinsip kerahasiaan bank di negara Tax Haven, upayaupaya yang dilakukan untuk merekayasa perencanaan dan  penghindaran pajak, serta beberapa contoh kasus yang  menyangkut negara Tax Haven.
BAB III : HUBUNGAN ANTARA TAX HAVEN DENGAN  TINDAK PIDANA MONEY LAUNDRING.
Merupakan bab yang membahas mengenai  hubungan  antara Tax Haven dengan tindak pidana Money Laundering yang berisi mengenai Money Laundering itu sendiri yang  merupakan suatu kejahatan yang bersifat internasional,  kemudian hubungan yang ditimbulkan antara negara Tax  Haven  dengan munculnya tindak pidana  Money  Laundering, dan upaya pencegahan secara hukum terhadap  tindak pidana Money Laundering itu sendiri.
 BAB IV  :KEDUDUKAN HUKUM INDONESIA DIANTARA  NEGARA TAX HAVEN.
Dalam bab ini membahas mengenai kedudukan hukum  Indonesia di antara negara Tax Haven ini yang mana akan  membahas mengenai kedudukan hukum Indonesia itu  sendiri, kemudian apa keuntungan dan kerugian yang  diterima oleh negara Tax Haven dan negara non Tax Haven dan yang terakhir apa rekomendasi penulis untuk hukum  Indonesia ke depan.
BAB V  :KESIMPULAN DAN SARAN.
Bab ini berisikan kesimpulan dari bab-bab yang telah  dibahas sebelumnya dan saran-saran yang mungkin  berguna bagi pelaku bisnis, pihak akademisi, dan orangorang yang membacanya.
BAB II SISTEM HUKUM PERPAJAKAN DAN HUKUM PERBANKAN  DI NEGARA TAX HAVEN A. Penerapan Perpajakan di Negara Tax Haven.
  

Download lengkap Versi Word