BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam era globalisasi sekarang ini, banyak sekali negara-negara yang berlomba-lomba untuk menguasai perekonomian
dunia. Negara-negara tersebut berupaya
untuk memajukan perekonomian di negaranya masingmasing. Salah satu cara yang
paling efektif untuk meningkatkan perekonomian
di suatu negara adalah dengan menarik investor untuk melakukan penanaman modal di negaranya, karena
selain untuk memajukan perekonomian,
dengan adanya penanaman modal asing ini, negara tersebut telah terbantu dalam hal pembangunan
negaranya, sehingga negara tersebut tidak
perlu lagi mengeluarkan dana negara untuk melakukan pembangunan di negaranya.
Di Negara-negara yang sedang
berkembang seperti Amerika Tengah dan
Latin serta sebagian wilayah di daratan Asia, investasi merupakan motor penggerak bagi pembangunan di negaranya,
karena Negara tidak mampu secara materi
untuk membiayai kebutuhan Negara yang mayoritas tidak memiliki kekayaan alam yang melimpah dan
kurangnya kualitas sumber daya manusia
serta teknologi yang masih ketinggalan dari negara-negara maju, sehingga penanaman modal cukup penting bagi
Negara-negara tersebut.
Di lain pihak yaitu investor,
dalam perkembangan globalisasi ekonomi,
bisnis dan investasi sekarang justru mempersubur tumbuh dan berkembangnya perusahaan-perusahaan
multinasional untuk memperkokoh pijakan
usaha globalnya. Perusahaan-perusahaan tersebut di beberapa negara di luar tempat kedudukannya, mengoperasikan
cabang atau anak perusahaan atau
instrumen bisnis lain dalam berbagai bentuk. Selanjutnya untuk mengendalikan dan mengkoordinasi bisnis regionalnya,
perusahaan membentuk holding
company dan atau kantor perwakilan,
pembentukan cabang, anak perusahaan
sehingga membuatnya semakin memperkuat aliansi strategis mereka untuk mempertahankan dan
menumbuhkembangkan pangsa pasar ekspor
dan impor di berbagai negara Berbagai
hal dilakukan oleh negara-negara tersebut dalam menarik investor untuk melakukan penanaman modal di
negaranya seperti peningkatan keamanan Negara, kemudahan dalam berbagai bidang
seperti prosedur pendirian usaha yang
tidak berbelit-belit serta fasilitas-fasilitas pendukung yg diberikan, sampai kepada pemberian insentif
perpajakan, agar investor tertarik untuk
melakukan penanaman modal di Negaranya. Bahkan dengan berbagai alasan, untuk menarik para investor atau
penanam modal, pengusaha industri keuangan,
dan sebagainya, terdapat beberapa Negara yang dengan sengaja tidak memungut pajak, atau kalaupun memungut
pajak dengan memberlakukan jumlah
minimal. Walaupun pada umumnya beberapa Negara memenuhi kebutuhan dana pembiayaan
kepemerintahannya dengan memungut pajak,
namun dalam rangka menarik para pengusaha untuk melakukan usaha atau kegiatan ekonomi
dinegaranya, terdapat beberapa .
Gunadi, Pajak Internasional Edisi Revisi 2007 ( Jakarta : Penerbit
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia),
hal 2 Negara yang tidak menungut pajak
atau memungut dalam jumlah minimal.
Mereka mencukupi kebutuhan
pembiayaan melalui imbalan (fee) pendirian usaha, imbalan pelaporan tahunan, lisensi
indusri perbankan dan asuransi, dan bea
materai serta beberapa bea lainnya.
Bahkan terkadang untuk menarik
investor asing atau perusahaanperusahaan asing tersebut untuk melakukan
penanaman modal dinegaranya, pemerintah
negara tersebut memberikan fasilitas-fasilitas dan kemudahankemudahan dalam
berbagai bidang. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah dengan tidak memberlakukan pajak atau dengan
mengenakan pajak minimal bagi investor
yang melakukan penanaman modal. Negara-negara yang melakukan hal demikianlah yang dinamakan
sebagai Negara-negara Tax Haven. Namun
bagi investor justru dengan munculnya Negara-negara Tax Haven
ini merupakan hal yang menguntungkan karena mereka yang melakukan investasi tidak dikenakan pajak atas
usaha mereka maupun pendapatan atas
usaha mereka di Negara-negara Tax Haven ini, atau kalaupun dikenakan pajak hanya dalam jumlah yang
minimal, sehingga ini tidak sesuai dengan
perpajakan Internasional, yang ujung-ujungnya dapat merugikan negara sekitarnya yang tidak memberlakukan Tax
Haven.
Walaupun pajak bukan merupakan
faktor utama penentu pengambilan keputusan
atas investasi di suatu Negara karena masih terdapat beberapa penimbang seperti peluang investasi,
stabilitas politik, dan pemerintahan, pangsa
pasar, dan biaya tenaga kerja. Namun apabila keputusan investasi telah diambil, pajak merupakan elemen penting untuk
menentukan struktur investasi.
Selain itu, unsur pajak juga
penting untuk mempertimbangkan apakah laba
dari investasi akan ditanam kembali atau direpatriasi. Oleh karena itu, ada beberapa pertimbangan dari investor untuk
meminimalisasi pengaruh dan beban pajak
yang dikenakan oleh Negara, maka dilakukan perencanaan pajak (tax planning) dan adanya upaya-upaya yang
dilakukan oleh investor untuk melakukan
penghindaran pajak (Tax Avoidance) yang efektif. Salah satu teknik perencanaan pajak yang dimaksud adalah melakukan rekayasa transaksi melalui Negara yang tidak memungut
pajak atau memungut pajak minimal (Tax
Haven) tersebut. Menyadari bahwa pajak merupakan unsur penerimaan Negara yang penting, setiap Negara
pemungut pajak akan berusaha menangkal
penghindaran dan perencanaan pajak yang dimaksud dengan menyn ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
dan tindakan administratif lainnya Munculnya negara-negara Tax Haven ini memberi
kelegaan bagi para pengusaha karena
pajak masih dianggap sebagai beban investasi bagi sebagian besar kalangan pebisnis, walaupun pembayaran
pajak merupakan salah satu kewajiban
yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Tax Haven Countries ini sedikit banyak membantu mengurangi beban pajak
yang dikenakan bagi setiap penanaman
modal asing di suatu negara. Selain itu ada beberapa kelebihan .
Ibid., hal 2
lainnya yang ditawarkan oleh negara-negara Tax Haven, yang akan dibahas dalam bab selanjutnya.
Selain kemudahan-kemudahan
dibidang perpajakan, Tax Haven Countries juga menawarkan kemudahan-kemudahan di bidang
perbankan, salah satunya adalah sistem
kerahasiaan bank yang sangat ketat sehingga Negara-negara Tax Haven ini sering disebut
sebagai pusat finansial dunia, disebut
sebagai pusat finansial dunia karena negara-negara ini diharapkan dengan adanya berbagai fasilitas yang
diberikan (jadi bukan hanya fasilitas perpajakan),
maka negara-negara tersebut benar-benar menjadi simpul pusat finansial dunia, karena selain fasilitas
kemudahan pajak, dinegara-negara tersebut
diberlakukan sistem kerahasiaan bank yang sangat ketat, oleh karena itu sering Negara-negara Tax Haven tersebut diibaratkan seperti celengan dimana maksudnya sekali orang memasukkan uang
ke dalamnya, maka amanlah selama-lamanya
tanpa bisa di utak-atik oleh siapapun. Dengan adanya kemudahan-kemudahan tersebut maka dapat
menarik nasabah-nasabah bank untuk
menyimpan dananya di negara-negara Tax Haven.
Karena adanya
kemudahan-kemudahan, khsnya kemudahan di bidang perpajakan dan juga dibidang
kerahasiaan bank yang ketat, maka akhirnya
negara-negara Tax Haven menjadi pusat finansial dunia. Karena itu pula, negara-negara Tax Haven sering juga
disebut dengan istilah sebagai berikut :
1.
Negara Pusat Keuangan (Financial Centre) 2.
Negara Surga Perpajakan (Fiscal Paradise) 3.
Negara Perlindungan Pajak Luar Negeri (Offshore Tax Haven) Negara-negara Tax Haven juga memiliki efek
sampingan yaitu dapat menjadi surga bagi
pelaku-pelaku kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) di dunia ini, yakni menjadi tempat
transit atau tempat penyimpanan atau
mencuci uang panas, seperti uang yang berasal dari perdagangan obat bius atau hasil korupsi.
Berdasarkan uraian tersebut
diatas, maka penulis tertarik untuk memilih
judul skripsi “Tinjauan mengenai Sistem Perpajakan dan Perbankan di Negara-Negara Tax Haven serta hubungannya dengan Tindak Pidana Money Laundering”.
B. Perumusan Masalah
Suatu pengajuan
permasalahan bertujuan untuk membatasi ruang lingkup permasalahan agar tidak melebar
sehingga akan mengaturkan tujuan pembahasan,
yang dapat dikatakan bahwa pembahasan dapat menjawab permasalahan tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut
diatas, terkait dengan semakin maraknya kemunculan
Negara-negara Tax Haven yang notabene menimbulkan pro dan kontra terutama
dikalangan atas, maka beberapa permasalahan yang akan dirumuskan dalam skripsi ini antara lain: Munir Fuady,
Hukum Perbankan Modern buku kedua tingkat Advance (Jakarta : PT. Citra Aditya Bakti), hal. 220.
1.
Bagaimana sistem hukum perpajakan dan hukum perbankan diberlakukan di Negara-negara Tax Haven? 2.
Bagaimana hubungan yang ditimbulkan oleh Negara-negara Tax Haven dengan
Tindak Pidana Money Laundering? 3. Bagaimana kedudukan Hukum Indonesia diantara
Negara-negara Tax Haven ini? C.
Tujuan dan Manfaat
Penulisan Penulisan dalam rangka penynan skripsi ini
mempunyai tujuan yang hendak dicapai,
sehingga penulisan skripsi ini diharapkan akan lebih terarah serta dapat mengenai sasarannya.
Adapun tujuan utama dari Penulisan Skripsi
ini antara lain adalah sebagai sarana untuk melengkapi tugas akhir dalam memenuhi syarat akademik untuk
memperoleh gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum .
Terkait dengan permasalahan yang
hendak dibahas dalam penulisan ini, maka
tujuan yang lain yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah : 1.
Untuk mengetahui tata cara perpajakan dan perbankan yang diterapkan di Negara-negara Tax Haven.
2. Untuk mengetahui keterkaitan antara
Negara-negara Tax Haven tadi dengan
munculnya Tindak Pidana Money Laundering.
3.
Untuk kedudukan Hukum Indonesia
diantara Negara-negara Tax Haven ini.
Sedangkan manfaat yang diharapkan
dapat diperoleh dari penulisan skripsi
ini adalah sebagai berikut : 1. Secara
teoritis Skripsi ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi perkembangan ilmu pengetahuan secara umum dan ilmu hukum
secara khsnya dan lebih khsnya lagi mengenai
perkembangan di bidang perpajakan.
2. Secara praktis Diharapkan skripsi ini
bermanfaat bagi kalangan praktisi dan birokrat terutama dalam pemeriksaan pajak di
Negara-negara Tax Haven agar terpenuhi kewajiban pajak bagi setiap warga
Negara.
D. Keaslian Penulisan
Berdasarkan
penelran pada perpustakaan Universitas Sumatera Utara, khsnya Fakultas Hukum jurusan Hukum
Ekonomi, di dapati bahwa “ Tinjauan
mengenai Sistem Hukum Perpajakan dan Hukum Perbankan di Negara-Negara Tax Haven serta hubungannya
dengan Tindak Pidana Money Laundering “, belum pernah ada yang meneliti dan
dijadikan sebagai objek penulisan
skripsi sebelumnya.
Penulisan Skripsi ini adalah asli
dari ide, gagasan, pemikiran, dan usaha
penulis sendiri dengan adanya bantuan dan bimbingan dari dosen pembimbing penulis, tanpa adanya penipuan,
penjiplakan, atau hal-hal lainnya yang
dapat merugikan para pihak tertentu. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa penelitian untuk skripsi ini adalah
asli. Dan untuk itu, penulis dapat bertanggung
jawab atas keaslian penulisan skripsi ini.
E. Tinjauan Kepustakaan
Sistem adalah suatu
kesatuan berbagai unsur yang mempunyai hubungan
fungsional dan berinteraksi secara dinamis untuk mencapai tujuan / fungsi sistem tersebut,jadi sistem sebagai
pendekatan berarti cara memandang sesuatu
secara sistematik dan menyeluruh, tidak terpisah-pisah Sistem
berasal dari .
bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan
yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan
bersama untuk memudahkan aliran informasi,
materi atau energi. Istilah ini sering dipergunakan untuk
menggambarkan suatu set entitas yang
berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian
yang saling berhubungan yang berada
dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti
negara. Negara merupakan suatu kumpulan
dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling .
Dewi Muthohharoh., “Teori Pembelajaran”,
19 Desember 2007, diperoleh dari www.heritl.blogspot.com, terakhir kali diakses
pada tanggal 10 Maret 2010.
Sistem, 23 Juli 2005, diperoleh dari
www.wikipedia.com, terakhir kali diakses tanggal 12 January 2010.
berhubungan sehingga membentuk suatu negara
dimana yang berperan sebagai
penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut.
Kata "sistem" banyak
sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah.
Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan
pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah
sistem adalah sekumpulan benda yang
memiliki hubungan di antara mereka Untuk
memahami mengapa seseorang harus membayar pajak dalam membiayai pembangunan yang sedang terus
dilaksanakan, maka perlulah dipahami
akan pengertian pajak itu sendiri. Seperti yang diketahui bahwa negara dalam menyelenggarakan pemerintahan
mempunyai kewajiban untuk menjaga
kepentingan rakyat baik dalam bidang kesejahteraan, keamanan, pertahanan, maupun kecerdasan kehidupannya.
Dari uraian diatas nampak bahwa karena
kepentingan rakyat, negara memerlukan dana untuk kepentingan rakyat tersebut. Dana yang akan
dikeuarkan ini tentunya dari rakyat itu
sendiri melalui pemungutan yang disebut dengan pajak .
Sistem, 12 Juli 2005, diperoleh dari www.google.co.id, terakhir kali
diakses tanggal 05 Januari 2010.
7 Richard Burton dan Wiryawan B.
Ilyas, Hukum Pajak, (Jakarta: Salemba Empat, 2001), hal.4 .
Pajak merupakan iuran wajib yang
dibayarkan oleh rakyat sebagai sumbangan kepada negara. Menurut PJA. Adriani pajak
adalah iuran pada negara yang dapat
dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak dapat
prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk
dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengekuaranpengeluaran umum berhubung
dengan tugas pemerintahan.
Sedangkan menurut Rochmat
Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat
jasa-timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membiayai pembangunan dan
umtuk membayar pengeluaran umum Defenisi Tax Haven pernah diberikan sebagai suatu negara yang memperlakukan pajak pendapatan pribadi dan pajak
perusahaan pada tingkat terendah,
sehingga cenderung menarik para miliuner, perusahaan .
Istilah Tax Haven sendiri sudah
sangat terkenal bagi kalangan yang berkecimpung
di bidang keuangan. Akan tetapi, apakah pengertian Tax Haven yang sebenarnya.
Menurut istilahnya, Tax Haven terdiri dari 2 (dua) istilah yaitu kata “tax” dan kata “haven”. Kata “tax”
sendiri berarti pajak, sedangkan kata
“haven’ berarti tempat berlindung / perlindungan. Dengan demikian, secara harafiah Tax Haven berarti perlindungan
pajak dan negara Tax Haven Countries berarti negara yang memberikan
perlindungan pajak baik terhadap investor-investor
asing, maupun terhadap para nasabah bank.
Bambang Waluyo, Tindak Pidana Perpajakan,
(Jakarta:PT. Pradnya Paramita, 1994), hal.23.
multinasional, dan institusi keuangan yang
berusaha meminimalkan kewajiban pajaknya Ada beberapa defenisi dari Tax Haven antara
lain para ahli ekonomi sementara ini
mengadopsi pengertian dari Geoffrey Colin Powell (seorang penasehat ahli ekonomi dari Jersey) menyatakan
bahwa mengidentifikasi sebuah kawasan yang menjadi tax haven
adalah adanya struktur pajak gabungan
sengaja didirikan untuk memanfaatkan, dan mengeksploitasi, permintaan di seluruh dunia kesempatan untuk terlibat
dalam .
penghindaran pajak. The Economist menunjukkan bahwa
definisi ini masih mengeluarkan sejumlah
yurisdiksi secara tradisional dianggap sebagai bebas pajak.
Demikian pula, orang-orang lain
telah menyarankan bahwa setiap negara yang memodifikasi dengan undang-undang perpajakan
untuk menarik modal asing dapat dianggap
sebagai tax haven. Menurut definisi lain, fitur pusat surga adalah bahwa undang-undang dan langkah-langkah
lain dapat digunakan untuk menghindari
atau menghindari pajak peraturan hukum atau yurisdiksi lain. Defenisi lain yang diberikan antara lain
Tax Haven adalah suatu negara atau
daerah dimana pajak dipungut dalam jumlah yang rendah atau tidak dipungut sama sekali.
Menurut Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah : Gunadi., Op.Cit., hal. 219.
“ Badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
” Fungsi utama dari bank adalah
menyediakan jasa menyangkut penyimpanan
nilai dan perluasan Dari pengertian di
atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam
bidang keuangan, artinya aktivitas
perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
kredit. Evolusi bank berawal dari
awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan
yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi
bank diberikan oleh otoriter supervisi
keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan
memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa
Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan
untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman Pasal 1 Ayat
(2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
UndangUndang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Eric N. Compton, Dasar-dasar Perbankan,
(Jakarta: CV. Akademika Perssindo, 1983), hal .
Sementara itu Money Laundering merupakan suatu
kejahatan kerah putih (white collar
crime) di bidang bisnis baik investasi, perbankan dan industri lainnya. Dalam bahasa Indonesia
istilah Money Laundering ini sering juga
diterjemahkan dengan istilah “pemutihan uang” atau “pencucian uang”.
Hal ini adalah terjemahan yang
wajar mengingat kata “laundering” dalam bahasa
Inggris sendiri berarti mencuci. Uang yang diputihkan atau dicuci tersebut berasal dari uang hasil kejahatan,
misalnya uang hasil jual beli narkotika
atau hasil korupsi, sehingga diharapkan setelah pemutihan atau pencucian tersebut, uang tadi tidak
terdekteksi lagi sebaia uang hasil kejahatan dan telah menjadi uang seperti uang-uang
bersih lainnya. Untuk itu, yang utama
dilakukan dalam kegiatan Money Laundering adalah menghilangkan atau menghapuskan jejak dan asal-l uang
tersebut. Dengan proses kegiatan Money
Laundering ini, uang yang semula
merupakan uang haram (dirty money) diproses sehingga menghasilkan uang
bersih/uang halal (clean money/legitimate
money). Dalam proses ini, uang tersebut disalurkan melalui jalan “penyesatan” (imaze).
Pengertian Money Laundering yang diberikan oleh Prof. Dr. M.
Giovanoli dari Bank for
International Settelment (BIS) adalah suatu proses dengan mana aset-aset si pelaku, terutama aset
tunai yang diperoleh dari suatu tindak
pidana, dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset-aset tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Selanjutnya pengertian Money Laundering yang diberikan oleh J.
Koers, seorang penuntut umum dari
negeri Belanda adalah sebagai suatu cara untuk mengedarkan uang hasil kejahatan ke
dalam suatu peredaran uang yang sah
dengan menutup-nutupi asal-l uang tersebut.
Defenisi lain yang pernah
diberikan terhadap Money Laundering adalah
sebagai suatu investasi uang atau transaksi uang yang berasal dari kejahatan terorganisir, transakasi tidak sah
dibidang narkotika, dan sumbersumber tidak sah lainnya, dengan tujuan agar uang
tersebut berjalan melalui saluran-saluran
yang sah, sehingga sumber aslinya tidak dapat dilacak kembali
F. Metode Penulisan .
1. Pendekatan Penelitian Dalam penulisan skripsi
ini tentunya akan melakukan penelitian untuk mengumpulkan data. Dalam hal ini akan
digunakan metode penelitian yang
bersifat normatif, yaitu penelitian yang menganalisis hukum yang tertulis. Hal ini ditempuh dengan cara
melakukan penelitian Kepustakaan (Library
Research), atau biasa dikenal dengan Studi Kepustakaan.
Walaupun penelitian yang dimaksud
tidak lepas pula dari sumber lain selain
sumber kepustakaan, yakni penelitian terhadap bahan-bahan media massa, ataupun dari internet.
Munir Fuady,
Op.Cit., hal. 147-148 Penelitian
Kepustakaan yang Normatif adalah penelitian dengan mengolah dan menggunakan bahan hokum primer
dan bahan hokum sekunder yang berkaitan
dengan Negara-negara Tax Haven 2. Alat
Pengumpul Data Materi dalam skripsi ini
diambil dari data-data seperti yang dimaksud dibawah ini: a. Bahan Hukum Primer, yaitu berbagai dokumen peraturan nasional yang tertulis, sifatnya mengikat dan
ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Dalam tulisan ini antara lain UU No.
b. Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan-bahan yang
berkaitan erat dengan bahan hokum
Primer, dan dapat digunakan untuk menganalisa dan memahami bahan hukum primer yang ada.
Semua dokumen yang merupakan hasil
informasi atau hasil kajian tentang “Tinjauan mengenai Sistem Perpajakan dan Perbankan di
Negara-Negara Tax Haven serta
hubungannya dengan Tindak Pidana Money Laundering ” seperti
hasil seminar atau makalah, dan juga sumber-sumber dari internet yang tentunya memiliki kaitan erat
dengan persoalan yang akan dibahas.
c. Bahan Hukum Tersier, atau penunjang yang
mencakup kamus bahasa untuk pembenahan
tata bahasa Indonesia dan juga sebagai alat bantu pengalih bahasa beberapa literatur asing.
3. Analisa Data
Penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam skripsi ini, termasuk ke
dala tipe penelitian hukum normatif.
Pengolahan data pada hakikatnya merupakan
kegiatan untuk melakukan analisis terhadap permasalahan yang akan dibahas. Analisis data dilakukan
dengan cara ; a. Mengumpulkan bahan-bahan
hukum yang relevan dengan permasalahan
yang akan diteliti.
b. Memilih kaidah-kaidah hukum atau doktrin yang
sesuai dengan penelitian.
c. Mensistematisasi kaidah-kaidah hukum, azas,
atau pasal atau doktrin yang ada.
d. Menarik kesimpulan dengan pendekatan deduktif
kualitatif.
G. Sistematika Penulisan Dalam
menghasilkan karya ilmiah yang baik, maka pembahasannya harus diuraikan secara sitematis. Maka untuk
memudahkan penulisan skripsi ini, maka
diperlukan adanya sistematis penulisan yang teratur yang terbagi dalam bab per bab yang saling berkaitan satu sama
lain. Adapun sistematika penulisan
skripsi ini adalah: BAB I : PENDAHULUAN.
Berisikan pendahuluan yang
merupakan pengantar yang didalamnya
terurai mengenai latar belakang penulisan skripsi, perumusan masalah, tujuan dan manfaat
penulisan, keaslian penulisan, tinjuan
kepustakaan, metode penulisan, dan
diakhiri dengan sistematika penulisan.
BAB II : SISTEM HUKUM PERPAJAKAN
DAN PERBANKAN DI NEGARA TAX HAVEN.
Merupakan tinjauan mengenai sistem perpajakan dan perbankan di negara Tax Haven
terdiri dari sistem perpajakan
Tax Haven itu sendiri, sistem
perbankan khsnya yang dibahas dalam
skripsi ini adalah penerapan prinsip
kerahasiaan bank di negara Tax Haven, upayaupaya yang dilakukan untuk
merekayasa perencanaan dan penghindaran
pajak, serta beberapa contoh kasus yang menyangkut
negara Tax Haven.
BAB III : HUBUNGAN ANTARA TAX
HAVEN DENGAN TINDAK PIDANA MONEY
LAUNDRING.
Merupakan bab yang membahas
mengenai hubungan antara Tax Haven dengan tindak pidana Money
Laundering yang berisi mengenai Money Laundering itu sendiri yang merupakan suatu kejahatan yang bersifat
internasional, kemudian hubungan yang
ditimbulkan antara negara Tax Haven dengan munculnya tindak pidana Money Laundering,
dan upaya pencegahan secara hukum terhadap tindak pidana Money Laundering itu sendiri.
BAB IV
:KEDUDUKAN HUKUM INDONESIA DIANTARA NEGARA TAX HAVEN.
Dalam bab ini membahas mengenai kedudukan
hukum Indonesia di antara negara Tax
Haven ini yang mana akan membahas
mengenai kedudukan hukum Indonesia itu sendiri,
kemudian apa keuntungan dan kerugian yang diterima oleh negara Tax Haven dan negara non
Tax Haven dan yang terakhir apa rekomendasi penulis untuk hukum Indonesia ke depan.
BAB V :KESIMPULAN DAN SARAN.
Bab ini berisikan kesimpulan dari
bab-bab yang telah dibahas sebelumnya
dan saran-saran yang mungkin berguna
bagi pelaku bisnis, pihak akademisi, dan orangorang yang membacanya.
BAB II SISTEM HUKUM PERPAJAKAN
DAN HUKUM PERBANKAN DI NEGARA TAX HAVEN A.
Penerapan Perpajakan di Negara Tax Haven.
Download lengkap Versi Word