KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim Syukur Alhamdulillah akan kehadhirat Allah SWT
karena atas rahmat dan hidayah-Nya yang
telah memberikan kesempatan bagi penyelesaian penulisan skripsi ini, yang merupakan salah satu syarat untuk
mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada Fakultas
Hukum . Shalawat dan salam kepada junjungan Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan jalan
dan menuntun umatnya dari jalan yang
gelap menuju jalan yang terang yang disinari oleh nur iman dan Islam.
Adapun Skripsi yang penulis
kemukakan ini berjudul:
“TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN PENERBANGAN SECARA SEPIHAK
OLEH PENYEDIA JASA KEPADA KONSUMEN JASA
PENERBANGAN MENURUT UU PERLINDUNGAN
KONSUMEN”.
Pelaksanaan pendidikan guna
memperoleh gelar sarjana ini diakui banyak mengalami kesulitan dan hambatan, namun berkat
bimbingan, arahan, serta petunjuk dari
dosen pembimbing, maka tulisan ini dapat diselesaikan dengan baik.. Penulisan skripsi ini masih banyak kelemahan serta
kekurangan-kekurangan, oleh karena itu diharapkan
adanya suatu masukan serta saran yang bersifat membangun di masa yang akan datang.
Dalam penulisan skripsi ini,
banyak bantuan, bimbingan dan motivasi dari berbagai pihak, untuk itu ucapan terima kasih
yang sebesar-besarnya disampaikan kepada: 1.
Kepada Ayahanda dan Ibunda tercinta, yang telah memberikan kasih sayang, perhatian, motivasi, semangat dan
mendoakan setiap langkah Penulis untuk
mencapai cita-cita.
2. Bapak Prof. Dr. Runtung, SH, M. Hum sebagai
Dekan Fakultas Hukum .
3. Bapak Prof. Dr. Budiman Ginting, SH, M.Hum,
sebagai Pembantu Dekan I Fakultas Hukum .
4. Ibu Dr. T. Keizerina Devi, SH, CN, M.Hum
selaku Dosen Pembimbing I yang telah
banyak meluangkan waktunya dalam memberikan bantuan dan arahan kepada Penulis pada saat penulisan
skripsi ini.
5. Ibu
Windha, SH, M.Hum selaku
Ketua Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Sekaligus sebagai Dosen Pembimbing II
yang telah banyak meluangkan waktunya dalam memberikan bantuan dan arahan kepada Penulis
pada saat penulisan skripsi ini.
6. Bapak Ramli Siregar, SH, M.Hum selaku
Sekretaris Departemen Hukum Ekonomi
Fakultas Hukum Sekaligus sebagai Dosen Penasehat Akademik Penulis selama
menjalani perkuliahan di Fakultas Hukum .
7. Seluruh Bapak dan Ibu staf pengajar dan
pegawai administrasi di Fakultas Hukum .
8. Kepada sahabat-sahabat Penulis : Faisal
Lubis, Aulia Rizki Harahap, Winda Lusiana
dan Deni Kartika.
9.
Teman-teman angkatan 2007 Fakultas Hukum yang
tidak dapat Penulis sebutkan satu persatu.
Demikianlah yang dapat sampaikan,
atas segala kesalahan dan kekurangannya
penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya..
ABSTRAK
Penulisan skripsi
ini dilatar belakangi ketertarikan penulis
terhadap pembatalan penerbangan
sepihak yang dilakukan oleh penyedia jasa penerbangan terhadap perlindungan konsumen jasa
penerbangan yang diatur didalam UndangUndang Perlindungan Konsumen. Dalam
skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah
pelanggaran hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan jasa penerbangan di Indonesia, pertanggung jawaban penyedia
jasa penerbangan konsumen jasa penerbangan
jika terjadi pembatalan penerbangan secara sepihak dan penyelesaian sengketa antara penyedia jasa dengan konsumen
jasa penerbangan dalam perkara pembatalan
penerbangan sepihak baik didalam maupun diluar pengadilan.
Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian normatif disebut juga sebagai
penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum
baik yang tertulis didalam buku (law as
it is written in the book), Penelitian hukum normatif dalam penelitian ini didasarkan data sekunder yaitu data-data yang
berkaitan dengan penelitian, hal ini bertujuan
untuk mengetahui pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi dalam penyelenggaraan jasa penerbangan di Indonesia,
mengetahui tanggung jawab yang harus
dipenuhi penyedia jasa penerbangan jika terjadi pembatalan penerbangan sepihak dan mengetahui bagaimana proses
penyelesaian sengketa pembatalan penerbangan
sepihak baik didalam dan diluar pengadilan.
Berdasarkan hasil penelitian
penulis diketahui bahwa pengaturan mengenai pembatalan penerbangan secara sepihak dapat
dilihat dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen serta UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen pengaturanya lebih bersifat
umum yang didalamnya diatur mengenai hubungan antara maskapai penerbangan sebagai penyedia jasa dengan penumpang sebagai konsumen jasa, sedangkan dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan pengaturanya lebih menekankan
hal-hal yang berkaitan dengan teknis operasional dalam penyelenggaraan jasa penerbangan. Pelanggaran
hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan
jasa penerbangan dapat terjadi karena kedudukan antara penyedia jasa penerbangan dengan konsumen jasa
penerbangan yang tidak setara.
Dalam kaitannya dengan pembatalan
penerbangan secara sepihak pertanggung jawaban
penyedia jasa berupa kompensasi serta
ganti rugi dalam bentuk pengembalian
dana pembayaran tiket secara penuh (refund). Namun tidak menutup kemungkinan bagi konsumen yang tidak
merasa puas dengan pemberian ganti rugi
itu meminta bantuan kepada lembaga terkait sebagai pihak yang menjembatani permasalahan tersebut serta
konsumen juga dapat melakukan gugatan
secara perdata maupun tuntutan pidana ke pengadilan sesuai mekanisme yang diatur dalam pertauran perundang-undangan.
Kata Kunci: Pembatalan
Penerbangan Sepihak, Penyedia Jasa, Konsumen Jasa *) Dosen Pembimbing I **) Dosen Pembimbing I ***) Mahasiswa fakultas
Hukum BAB I PENDAHULUAN A.Latar
Belakang Indonesia adalah negara
kepulauan yang terdiri dari 13.677 pulau.
Pentingnya jasa Transportasi memperlancar
gerak roda perekonomian sudah tidak dapat diragukan lagi, mengingat
beberapa keuntungan yang dimilikinya.
Diantara sekian banyak usaha, bisnis transportasi penerbangan atau jasa angkutan udara merupakan salah satu hal
yang paling menantang. Dimana Indonesia
merupakan pasar yang sangat potensial bagi suatu perusahaan jasa transportasi udara yang ingin menjalankan
bisnis tersebut. Beberapa keuntungan yang
diberikan oleh jasa angkutan udara antara lain seperti jangkauan yang luas, waktu tempuh yang relatif singkat, tarif yang
masih dapat dijangkau oleh masyarakat
serta keamanan dan kenyamanan yang diberikan. Bisnis penerbangan, Sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat membutuhkan peran jasa pengangkutan untuk menghubungkan antara pulau
yang satu dengan pulau yang lainya.Dengan
jumlah konsumen yang begitu besar, suatu usaha tranportasi atau bisnis transportasi jasa pengangkutan
merupakan salah satu usaha yang sangat menggiurkan
untuk di dirikan, karena sangat diperlukan oleh pemakai jasa untuk menghubungkan antar pulau di Indonesia agar
mempermudah dan mempercepat suatu
perjalanan dengan lebih efisien.
Lembaga Pertahanan Nasional, ,Kewiraan Untuk
Mahasiswa, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
Utama Kerjasama Dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud,1992), Hal.19.
membutuhkan modal yang sangat besar, teknologi
tinggi dan sumber daya manusia yang
harus memenuhi kwalifikasi tertentu, karena dalam bisnis ini faktor keselamatan haruslah dikedepankan. Padahal
saat ini bisnis penerbangan di Indonesia
sangat ketat lantaran jumlah maskapai penerbangan yang berdiri semakin banyak.
Timbulnya maskapai penerbangan
yang sangat banyak di Indonesia berawal
dari diratifikasinya World Trade Organization/General Aviation Training & Testing Service (WTO/GATTs) oleh
Indonesia, dimana dengan diratifikasinya World Trade Organization/General Aviation
Training & Testing Service(WTO/GATTs) tersebut tidak dibenarkan lagi pemerintah
Indonesia melakukan monopoli dibidang
perusahaan jasa penerbangan, sehingga para pelaku usaha berlomba-lomba untuk mendirikan
perusahaan angkutan udara, dimana pada
tahun 2007 terdapat sekitar 20 maskapai domestik baik berjadwal maupun tidak berjadwal yang telah berdiri.
Banyaknya perusahaan angkutan udara memicu
juga persaingan didalam memperoleh
pengguna jasa penerbangan semakin ketat, dan hal tersebut dapat membuat suatu perusahaan penerbangan dapat
memberikan penawaran harga tiket yang
relatif lebih murah untuk menarik penumpang sebanyak-banyaknya. Namun di sisi lain, dengan tarif yang murah tersebut
sering kali mengabaikan kualitas pelayanan
(service), dimana hal tersebut dapat menimbulkan atau bahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi dapat menyebabkan berkurangnya
kualitas dalam Saefullah Wiradipradja,
“Tanggung Jawab Perusahaan penerbangan Terhadap Penumpang Menurut hukum udara
Indonesia”, Jurnal hukum Bisnis, Volume 25, No.1, 2006, Hal.5.
melakukan pemeliharaan (maintenance) pesawat
sehingga rawan kecelakaan.
Angkutan udara, sebagai salah
satu komponen sistem transportasi nasional, pada hakekatnya mempunyai peranan yang sangat
penting dalam penyediaan jasa layanan
angkutan dalam negeri maupun diluar negeri. Terutama dalam rangka menghubungkan daerah-daerah yang sulit
dijangkau dengan moda angkutan lain secara
cepat dan efisien untuk jarak tertentu, dimana jika menggunakan angkutan darat dari Jakarta ke Bali membutuhkan waktu
24 jam, sedangkan jika menggunakan pesawat udara hanya membutuhkan
waktu 1,5 jam.
Oleh karena itu, transportasi udara merupakan
salah satu sarana yang sangat penting
dalam kehidupan manusia. Dengan adanya transportasi udara mempermudah masyarakat dalam menjalankan
kegiatannya dalam hal penggunaan atau
pengiriman barang. Kita mengetahui,
bahwa pesawat udara merupakan salah satu
alat pengangkutan yang mempunyai teknologi paling canggih yang pernah diciptakan manusia. Tetapi
alat pengangkutan yang paling canggih
teknologinya tersebut tidak selamanya mendatangkan rasa aman dan nyaman serta memuaskan bagi penggunanya karena
akibat kesalahan-kesalahan manusia.
Salah satu yang sering terjadi adalah banyaknya penundaan penerbangan, pembatalan penerbangan yang
dilakukan maskapai penerbangan serta
banyaknya terjadi kecelakaan akhir-akhir ini. Penundaan penerbangan dan Ninok, Maraknya “Low-Cost airline” dan
revolusi Angkutan Penerbangan, Sabtu 24 April
2004; (diakses tanggal 12 Januari 2011),
http//:www.Kompas.com/php/Costumer/ptr2.htm pembatalan penerbangan biasanya terjadi
akibat adanya hal-hal yang diluar kendali
manusia seperti cuaca buruk atau rusaknya sistem pesawat.
Tetapi seringnya penundaan
penerbangan dan pembatalan penerbangan juga
dapat diakibatkan oleh kesalahan manusia sendiri atau human error serta diakibatkan oleh keteledoran pihak
manajemen. Terjadinya penundaan dan pembatalan penerbangan dapat merugikan bagi
pengguna jasa penerbangan dari segi
waktu ataupun biaya. Dalam kenyataanya, akhir-akhir ini banyak perusahaan angkutan udara yang selalu melakukan penundaan
dan pembatalan penerbangan padahal
mereka selalu berbicara masalah ketepatan waktu atau on time performance dalam penerbangan untuk
mempromosikan maskapainya.
Kasus-kasus penerbangan yang muncul seperti
kecelakaan pesawat, penundaan
penerbangan, pembatalan penerbangan karena berbagai alasan , perlu diteliti dan dicari penyebabnya agar tidak
terulang kembali dan dapat memberikan rasa
keadilan bagi para pihak. Untuk itu, tanggung jawab hukum perusahaan jasa penerbangan terhadap penumpang atas beberapa
kerugian yang ditimbulkan dapat meliputi
beberapa aspek yang antara lain adalah aspek perdata, pidana, administratif, perusahaan, pengangkutan udara
dan perlindungan konsumen.
Tetapi dari beberapa aspek
tersebut, dalam skripsi ini penulis akan membahas dengan menekankan pada aspek perlindungan
konsumen, dimana didalam jasa pengangkutan
udara terdapat hubungan hukum antara para pihak, baik pihak penyedia jasa maupun pihak konsumen jasa yang
bersumber dari perjanjian atau perikatan
yang telah melahirkan hak dan kewajiban para pihak. Salah satu aspek Krisman Kaban, Industri penerbangan dan
janji-janji palsu, http//www .Sinarharapan .co.id /, diakses jumat 12 Januari yang menjadi perhatian adalah belum
terpenuhinya atau kurangnya peraturan dalam
rangka perlindungan hukum bagi pengguna jasa atau pihak lain yang mengalami kerugian sebagai akibat dari
kegiatan pengangkutan udara atas kerugian–kerugian
yang terjadi. Bagaimanapun yang namanya sebuah kegiatan itu tidak luput dari risiko. Demikian juga halnya
dengan pengangkutan udara kemungkinan
akan terjadinya pembatalan penerbangan yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen itu selalu ada, baik
dalam penerbangan domestik maupun penerbangan
internasional.
Dari gambaran diatas maka
terlihat jelas bahwa masih banyak yang harus digali dari penyelenggaraan pengangkutan udara
ini, bagaimana sebenarnya tanggung jawab
itu diatur oleh perusahaan pengangkutan udara maupun yang diatur dalam Undang-Undang Pelindungan
Konsumen.
Untuk mendapatkan gambaran
tentang masalah tersebut maka penulis memutuskan
untuk membuat skripsi dengan judul “ TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PENERBANGAN SECARA SEPIHAK
OLEH PENYEDIA JASA PENERBANGAN KEPADA
KONSUMEN JASA PENERBANGAN MENURUT UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN ” B. Perumusan Masalah Permasalahan adalah merupakan
kenyataan yang dihadapi dan harus diselesaikan
oleh peneliti dalam penelitian.Dengan adanya rumusan masalah maka akan dapat ditelaah secara maksimal ruang
lingkup penelitian sehingga tidak
mengarah pada hal-hal diluar permasalahan.
Adapun permasalahan yang akan penulis uraikan
adalah : 1. Bagaimanakah pelanggaran
hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan
jasa penerbangan ? 2. Bagaimanakah
tanggung jawab penyedia jasa kepada konsumen jasa penerbangan jika terjadi pembatalan
penerbangan secara sepihak ? 3.
Bagaimanakah penyelesaian sengketa antara penyedia jasa dengan konsumen jasa penerbangan jika terjadi
pembatalan penerbangan sepihak ? C.
Tujuan dan Manfaat Penulisan Penulisan skripsi ini dilakukan sebagai syarat
untuk mendapatkan gelar sarjana hukum
pada Fakultas Hukum , dan tujuan yang
ingin dicapai dalam penulisan ini antara lain : 1.Tujuan penulisan a. Untuk mengetahui bagaimanakah pelanggaran
hukum yang terjadi dalamPenyelenggaraan
jasa penerbangan b. Untuk megetahui tanggung jawab penyedia jasa kepada
Konsumen jasa penerbangan jika terjadi
pembatalan penerbangan secara sepihak.
c. Untuk mengetahui penyelesaian sengketa antara
penyedia jasa dengan Konsumen jasa
penerbangan jika terjadi pembatalan
penerbangan secara sepihak 2.. Manfaat
Penulisan Manfaat penulisan skripsi ini
antara lain sebagai berikut : a. Secara teoritis, untuk menambah pengetahuan
penulis tentang pelaksanaan dan
penyelenggaraan pengangkutan penumpang melalui jasa penerbangan,dan mengetahui apa saja yang
menjadi tanggung jawab penyedia jasa
penerbangan dalam pelaksanaan pengangkutan penumpang melalui jasa penerbangan.
b. Secara praktis untuk dapat memberikan
sumbangan pemikiran juridis terhadap
pertanggungjawaban penyedia jasa dalam pengangkutan penumpang melalui jasa penerbangan.
D. Keaslian Penulisan Keaslian penulisan skripsi ini benar merupakan
hasil dari pemikiran penulis dengan
mengambil panduan dari buku-buku dan sumber lain yang berkaitan dengan judul, ditambah sumber riset
data dari internet terhadap datadata yang berkaitan dengan permasalahan yang
akan dibahas penulis seperti data yang
dikeluarkan direktorat perhubungan yang meliputi nama maskapai pernerbangan yang beroperasi saat ini,serta
jumlah pesawat udara yang masih dioperasikan
oleh maskapai penerbangan serta data-data lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas oleh penulis.
Setelah penulis melihat
perpustakaan di Fakultas Hukum jurusan Hukum Ekonomi , penulis tidak menjumpai judul
skripsi ini. Adapun yang menjadi judul skripsi
yang penulis angkat adalah “TINJAUAN
YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PENERBANGAN
SECARA SEPIHAK OLEH PENYEDIA JASA
PENERBANGAN KEPADA KONSUMEN JASA PENERBANGAN MENURUT UU PERLINDUNGAN KONSUMEN” .
Dalam penulisan ini yang harus
ditekankan adalah bagaimana proses tanggung
jawab pihak pengangkut terhadap penumpang melalui jasa penerbangan, apabila terjadi kerugian yang disebabkan oleh
pihak penyedia jasa penerbangan,terutama
jika terjadi pembatalan penerbangan secara sepihak.
Disamping itu penulis angkat
karena ingin mengetahui lebih lanjut bagaimana penerapan hukum yang dilaksanakan dalam usaha
pengangkutan melalui jasa penerbangan
Penulisan ini disn berdasarkan literatur-literatur yang berkaitan denagn hukum
perdata, hukum dagang, hukum pengangkutan serta peraturan perundang-undangan khsnya undang-undang
perlindungan konsumen yang membahas
mengenai pertanggung jawaban penyedia jasa terhadap konsumen jasa melalui jasa penerbangan yang terjadi akibat
kelalaian yang disebabkan oleh penyedia
jasa, oleh karena itu penulisan ini asli karya penulis dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
E. Tinjauan Kepustakaan Tinjauan yang digunakan oleh penulis dalam
pembuatan skripsi ini adalah tinjauan
yuridis yaitu suatu kegiatan untuk mempelajari dan mengkaji suatu hal berdasarkan pandangan hukum atau sesuai dengan
peraturan perundang-undangan Jasa penerbangan merupakan bagian penting dalam
sarana transportasi di Indonesia
Pentingnya transportasi udara tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan jasa penerbangan bagi mobilitas
orang serta barang di dalam negeri, dari
dan keluar negeri, serta berperan sebagai pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah dan pengembangan wilayah.
Menyadari peran transportasi tersebut,
penyelenggaraan penerbangan harus ditata dalam suatu kesatuan sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu
mewujudkan penyediaan jasa transportasi
yang seimbang dan dengan tingkat kebutuhan, selamat, aman, efektif dan efisien.Penyediaan jasa penerbangan
sesungguhnya merupakan hubungan perjanjian
antara pihak penyedia jasa dengan pihak konsumen jasa pengangkutan udara.Dalam pelaksanaan pengangkutan terlebih
dahulu dilakukan perjanjian pengangkutan,
agar lebih mudah mengetahui pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi masalah dan resiko yang
ditanggung. Mr.E.suherman mengemukakan tanggung jawab pengangkutan
adalah suatu perbuatan yang dibebankan
kepada kedua belah pihak yang bersifat mengikat atas dasar perjanjian pengangkutan.
Maskapai adalah perseroan dagang, Perusahaan
penerbangan adalah satu kesatuan sistem
yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandara udara, angkutan udara. Navigasi
penerbangan, keselamatan dana keamanan,
lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang
dan fasilitas umum lainnya.
Pengangkutan adalah berasal dari kata “angkut”
yang berarti mengangkut dan membawa,
sedangkan istilah pengangkutan dapat diartikan sebagai pembawa E. Suherman,Tanggung Jawab Pengangkutan Dalam
Hukum Udara Indonesia, (Bandung :
N.V.Eresco I, 1962), Hal. 12 Pusat
Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga, (Jakarta : Balai Pustaka, 2005), Hal.
barang-barang atau orang–orang
(penumpang). HMN Purwosutjipto mendefenisikan, pengangkutan adalah perjanjian
timbal balik antara pengangkut sebagai
pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelengarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu
tempat ke tempat tujuan tertentu dengan
selamat Penumpang adalah orang yang mengikatkan diri kepada pihak pengangkut.
Perjanjian Pengangkutan Udara adalah
perjanjian antara pengangkut dan pihak
penumpang dan/atau pengirim kargo untuk mengangkut penumpang dan/atau kargo dengan pesawat udara, dengan
imbalan bayaran atau dalam bentuk imbalan
jasa yang lain. Penumpang atau konsumen jasa penerbangan adalah orang yang mengikatkan diri kepada pihak pengangkut.
Pihak pengangkut atau penyedia jasa
penerbangan adalah pihak-pihak yang melakukan pengangkutan terhadap barang dan penumpang (orang) yang mengikatkan
diri untuk meneyelenggarakan pengangkutan
baik dengan cara carter menurut waktu perjalanan HMN.Purwosucipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3, hukum pengangkutan, (Jakarta : Djambatan,1991), Hal.
2 Sinta Uli,Pengangkutan Suatu Tinjauan
Hukum Multimoda Transport,Angkutan laut,Angkatan
Udara, ( : Pers, 2006), Hal.
Dalam peraturan
perundang-undangan juga dijelaskan beberapa defenisi yang berkenaan dengan kegiatan pengangkutan
udara atau jasa penerbangan yaitu antara
lain: 1. Penerbangan adalah segala
sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara,
angkutan udara, keamanan dan keselamatan
penerbangan,serta kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait.
2.
Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos
untuk satu perjalanan atau lebih dari
satu Bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
3. Perlindungan konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
4. Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
5. Pelaku usaha adalah setiap
orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hkum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan
dalam wilayah hokum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi.
F. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum yaitu dengan pengumpulan data yang
berkaitan dengan permasalahan yang kemudian mengadakan analisa terhadap masalah yang dihadapi tersebut.
1. Jenis penelitian Penulisan ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif Soejono
Soekanto,Pengantar Penelitian Hukum ( Jakarta : UI Press,1986 ) Hal 9-10 Langkah pertama dilakukan penelitian hukum
normatif yang didasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder yaitu inventarisasi
peraturan-peraturan yang berkaitan dengan
penyediaan jasa penerbangan dan peraturan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen yaitu Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Penelitian ini bertujuan menemukan
landasan hukum yang jelas dalam meletakkan
persoalan ini menurut perspektif hukum perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan jasa penerbangan di
Indonesia 2.Data dan Sumber Data Bahan
atau data yang dicari berupa data sekunder yang terdiri dari : a. Bahan Hukum
Primer yaitu bahan-bahan hukum yang isinya mempunyai kekuatan mengikat kepada masyarakat.dalam
penelitian ini antara lain,Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
b. Bahan Hukum Sekunder yaitu
bahan hukum yang isinya menjelaskan mengenai
bahan hukum primer.Dalam penelitian ini adalah bukubuku,makalah,artikel dari
surat kabar dan majalah serta internet.
3. Teknik Pengumpulan Data a. Library research (studi kepustakaan) yaitu
mempelajari dan menganalisa secara
sistematika buku-buku, peraturan perundang-undangan, catatan kuliah dan sumber lainnya yang berhubungan
dengan materi yang dibahas dalam skripsi
ini.
b. Data net research (pencarian /
penelitian data online) yaitu pengumpulan data yang berkaitan dengan permasalahan yang
akan dibahas melalui media
internet,dengan cara mencari literatur-literatur online,jurnal-jurnal hukum online,serta data-data yang terdapat
didalam homepage lembagalembaga perlindungan konsumen seperti YLKI yang
didalamnya memuat keluhan-keluhan
konsumen terhadap pelanggaran yang dilakukan maskapai penerbangan dalam penyelenggaraan
jasa penerbangan.
4. Analisis Data Analisa data dalam penulisan ini di gunakan
data kualitatif, yaitu suatu analisis
data secara jelas serta diuraikan dalam bentuk kalimat sehingga diperoleh gambaran yang jelas yang berhubungan dengan
skripsi ini dan hasilnya tersebut dituangkan
dalam bentuk skripsi.Metode kualitatif digunakan guna mendapatkan data yang bersifat deskriptif analitis,yaitu
dimana data-data yang akan diteliti dan dipelajari
adalah sesuatu yang utuh.
G. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan skripsi ini terbagi ke
dalam bab-bab yang menguraikan
permasalahannya secara tersendiri, di dalam suatu konteks yang saling berkaitan satu dengan yang
lainnya.penulis membuat sistimatika dengan membagi pembahasan keseluruhan ke dalam lima
bab terperinci adapun bagiannya adalah :
BAB I
PENDAHULUAN Dalam bab ini yang merupakan Bab Pendahuluan, penulis
menguraikan tentang hal yang bersifat
umum seperti Latar Belakang penulisan judul, Perumusan Masalah,Tujuan dan Manfaat
penulisan, Keaslian Penulisan, Tinjauan
Kepustakaan dan Metode Penulisan. Sebagai penutup bab ini diakhiri dengan memberikan Sistematika
Penulisan dari skripsi ini BAB II
PELANGGARAN YANG TERJADI DALAM PENYELENGGARAAN
JASA PENERBANGAN Bab ini berisikan Perkembangan Industri Penerbangan di
Indonesia, Hak dan Kewajiban Penyedia
Jasa dan Konsumen Jasa Penerbangan, serta Pelanggaran Hukum Yang Terjadi dalam Penyelenggaran Jasa Penerbangan di Indonesia.
BAB III TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KEPADA KONSUMEN JASA PENERBANGAN JIKA TERJADI PEMBATALAN PENERBANGAN SECARA SEPIHAK Bab ini
berisikan tentang Prinsip-Prinsip dalam Perlindungan Konsumen, Aspek-Aspek
Hukum dalam Perlindungan Konsumen serta Tanggung Jawab Penyedia Jasa Kepada Konsumen Jasa
Penerbangan jika Terjadi Pembatalan
Penerbangan Secara Sepihak.
BAB IV PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA PENYEDIA JASA DENGAN KONSUMEN JASA PENERBANGAN JIKA TERJADI PEMBATALAN PENERBANGAN SEPIHAK Bab ini
berisikan tentang Penyelesaian Sengketa Antara Penyedia Jasa dengan Konsumen Jasa Penerbangan di Luar Pengadilan dan Penyelesaian
Sengketa Antara Penyedia Jasa dengan Konsumen Jasa Penerbangan di
Peradilan Umum BAB V KESIMPULAN DAN SARAN Bab ini merupakan bab
terakhir dari penulisan skripsi ini,dimana dalam bab ini berisikan kesimpulan dan saran-saran
dari penulis
Download lengkap Versi Word