SKRIPSI HUKUM: TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN PENERBANGAN SECARA SEPIHAK OLEH PENYEDIA JASA KEPADA KONSUMEN JASA PENERBANGAN MENURUT UU PERLINDUNGAN KONSUMEN


KATA PENGANTAR 
Bismillahirrahmanirrahim  Syukur Alhamdulillah akan kehadhirat Allah SWT karena atas rahmat dan  hidayah-Nya yang telah memberikan kesempatan bagi penyelesaian penulisan skripsi  ini, yang merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada  Fakultas Hukum . Shalawat dan salam kepada junjungan  Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan jalan dan menuntun umatnya dari  jalan yang gelap menuju jalan yang terang yang disinari oleh nur iman dan Islam.
Adapun Skripsi yang penulis kemukakan ini berjudul:  
“TINJAUAN  YURIDIS PEMBATALAN PENERBANGAN SECARA SEPIHAK OLEH  PENYEDIA JASA KEPADA KONSUMEN JASA PENERBANGAN  MENURUT UU PERLINDUNGAN KONSUMEN”.
Pelaksanaan pendidikan guna memperoleh gelar sarjana ini diakui banyak  mengalami kesulitan dan hambatan, namun berkat bimbingan, arahan, serta petunjuk  dari dosen pembimbing, maka tulisan ini dapat diselesaikan dengan baik.. Penulisan  skripsi ini masih banyak kelemahan serta kekurangan-kekurangan, oleh karena itu  diharapkan adanya suatu masukan serta saran yang bersifat membangun di masa yang  akan datang.
Dalam penulisan skripsi ini, banyak bantuan, bimbingan dan motivasi dari  berbagai pihak, untuk itu ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya disampaikan  kepada:  1.  Kepada Ayahanda dan Ibunda tercinta, yang telah memberikan kasih  sayang, perhatian, motivasi, semangat dan mendoakan setiap langkah  Penulis untuk mencapai cita-cita.
2.  Bapak Prof. Dr. Runtung, SH, M. Hum sebagai Dekan Fakultas Hukum  .
3.  Bapak Prof. Dr. Budiman Ginting, SH, M.Hum, sebagai Pembantu Dekan I  Fakultas Hukum .
4.  Ibu Dr. T. Keizerina Devi, SH, CN, M.Hum selaku Dosen Pembimbing I  yang telah banyak meluangkan waktunya dalam memberikan bantuan dan  arahan kepada Penulis pada saat penulisan skripsi ini.
5.  Ibu  Windha, SH, M.Hum  selaku Ketua  Departemen Hukum Ekonomi  Fakultas Hukum  Sekaligus sebagai Dosen  Pembimbing II  yang telah banyak meluangkan waktunya dalam  memberikan bantuan dan arahan kepada Penulis pada saat penulisan  skripsi ini.
6.  Bapak Ramli Siregar, SH, M.Hum selaku Sekretaris Departemen Hukum  Ekonomi Fakultas Hukum  Sekaligus sebagai  Dosen Penasehat Akademik Penulis selama menjalani perkuliahan di Fakultas  Hukum .
7.  Seluruh Bapak dan Ibu staf pengajar dan pegawai administrasi di Fakultas  Hukum .
8.  Kepada sahabat-sahabat Penulis : Faisal Lubis, Aulia Rizki Harahap, Winda  Lusiana dan Deni Kartika.
 9.  Teman-teman angkatan 2007 Fakultas Hukum   yang tidak dapat Penulis sebutkan satu persatu.
Demikianlah yang dapat sampaikan, atas segala kesalahan dan  kekurangannya penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.. 


ABSTRAK 
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi ketertarikan penulis  terhadap  pembatalan penerbangan sepihak yang dilakukan oleh penyedia jasa penerbangan  terhadap perlindungan konsumen jasa penerbangan yang diatur didalam UndangUndang Perlindungan Konsumen. Dalam skripsi ini yang menjadi permasalahan  adalah pelanggaran hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan jasa penerbangan  di Indonesia, pertanggung jawaban penyedia jasa penerbangan konsumen jasa  penerbangan jika terjadi pembatalan penerbangan secara sepihak dan penyelesaian  sengketa antara penyedia jasa dengan konsumen jasa penerbangan dalam perkara  pembatalan penerbangan sepihak baik didalam maupun diluar pengadilan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode  penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research)  yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis didalam buku (law  as it is written in the book), Penelitian hukum normatif dalam penelitian ini  didasarkan data sekunder yaitu data-data yang berkaitan dengan penelitian, hal ini  bertujuan untuk mengetahui pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi dalam  penyelenggaraan jasa penerbangan di Indonesia, mengetahui tanggung jawab yang  harus dipenuhi penyedia jasa penerbangan jika terjadi pembatalan penerbangan  sepihak dan mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa pembatalan  penerbangan sepihak baik didalam dan diluar pengadilan.
Berdasarkan hasil penelitian penulis diketahui bahwa pengaturan mengenai  pembatalan penerbangan secara sepihak dapat dilihat dalam UU No 8 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen serta UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,  dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pengaturanya lebih  bersifat umum yang didalamnya diatur mengenai hubungan antara maskapai  penerbangan sebagai penyedia jasa dengan  penumpang sebagai konsumen jasa,  sedangkan dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pengaturanya lebih  menekankan hal-hal yang berkaitan dengan teknis operasional dalam  penyelenggaraan jasa penerbangan. Pelanggaran hukum yang terjadi dalam  penyelenggaraan jasa penerbangan dapat terjadi karena kedudukan antara  penyedia jasa penerbangan dengan konsumen jasa penerbangan yang tidak setara.
Dalam kaitannya dengan pembatalan penerbangan secara sepihak pertanggung  jawaban penyedia jasa berupa kompensasi serta  ganti rugi dalam bentuk  pengembalian dana pembayaran tiket secara penuh (refund). Namun tidak  menutup kemungkinan bagi konsumen yang tidak merasa puas dengan pemberian  ganti rugi itu meminta bantuan kepada lembaga terkait sebagai pihak yang  menjembatani permasalahan tersebut serta konsumen juga dapat melakukan   gugatan secara perdata maupun tuntutan pidana ke pengadilan sesuai mekanisme  yang diatur dalam pertauran perundang-undangan.
Kata Kunci: Pembatalan Penerbangan Sepihak, Penyedia Jasa, Konsumen Jasa *)   Dosen Pembimbing I **)  Dosen Pembimbing I ***) Mahasiswa fakultas Hukum   BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang  Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari 13.677 pulau.
 Pentingnya jasa Transportasi memperlancar gerak roda  perekonomian  sudah tidak dapat diragukan lagi, mengingat beberapa keuntungan yang  dimilikinya. Diantara sekian banyak usaha, bisnis transportasi penerbangan atau  jasa angkutan udara merupakan salah satu hal yang paling menantang. Dimana  Indonesia merupakan pasar yang sangat potensial bagi suatu perusahaan jasa  transportasi udara yang ingin menjalankan bisnis tersebut. Beberapa keuntungan  yang diberikan oleh jasa angkutan udara antara lain seperti jangkauan yang luas,  waktu tempuh yang relatif singkat, tarif yang masih dapat dijangkau oleh  masyarakat serta keamanan dan kenyamanan yang diberikan. Bisnis penerbangan,  Sebagai negara kepulauan,  Indonesia sangat membutuhkan peran jasa  pengangkutan untuk menghubungkan antara pulau yang satu dengan pulau yang  lainya.Dengan jumlah konsumen yang begitu besar, suatu usaha tranportasi atau  bisnis transportasi jasa pengangkutan merupakan salah satu usaha yang sangat  menggiurkan untuk di dirikan, karena sangat diperlukan oleh pemakai jasa untuk  menghubungkan antar pulau di Indonesia agar mempermudah dan mempercepat  suatu perjalanan dengan lebih efisien.
 Lembaga Pertahanan Nasional, ,Kewiraan Untuk Mahasiswa, (Jakarta: PT. Gramedia  Pustaka Utama Kerjasama Dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud,1992),  Hal.19.
 membutuhkan modal yang sangat besar, teknologi tinggi dan sumber daya  manusia yang harus memenuhi kwalifikasi tertentu, karena dalam bisnis ini faktor  keselamatan haruslah dikedepankan. Padahal saat ini bisnis penerbangan di  Indonesia sangat ketat lantaran jumlah maskapai penerbangan yang berdiri  semakin banyak.
Timbulnya maskapai penerbangan yang sangat banyak di Indonesia  berawal dari diratifikasinya World Trade Organization/General Aviation Training  & Testing Service (WTO/GATTs) oleh Indonesia, dimana dengan diratifikasinya  World Trade Organization/General Aviation Training & Testing  Service(WTO/GATTs)  tersebut tidak dibenarkan lagi pemerintah Indonesia  melakukan monopoli dibidang perusahaan jasa penerbangan, sehingga para  pelaku usaha berlomba-lomba untuk mendirikan perusahaan angkutan udara,  dimana pada tahun 2007 terdapat sekitar 20 maskapai domestik baik berjadwal  maupun tidak berjadwal yang telah berdiri.
 Banyaknya perusahaan angkutan udara memicu juga persaingan didalam  memperoleh pengguna jasa penerbangan semakin ketat, dan hal tersebut dapat  membuat suatu perusahaan penerbangan dapat memberikan penawaran harga tiket  yang relatif lebih murah untuk menarik penumpang sebanyak-banyaknya. Namun  di sisi lain, dengan tarif yang murah tersebut sering kali mengabaikan kualitas  pelayanan (service), dimana hal tersebut dapat menimbulkan atau bahkan yang  lebih mengkhawatirkan lagi dapat menyebabkan berkurangnya kualitas dalam   Saefullah Wiradipradja, “Tanggung Jawab Perusahaan penerbangan Terhadap Penumpang Menurut hukum udara Indonesia”, Jurnal hukum Bisnis, Volume 25, No.1, 2006,  Hal.5.
 melakukan pemeliharaan (maintenance) pesawat sehingga rawan kecelakaan.
Angkutan udara, sebagai salah satu komponen sistem transportasi nasional, pada  hakekatnya mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyediaan jasa  layanan angkutan dalam negeri maupun diluar negeri. Terutama dalam rangka  menghubungkan daerah-daerah yang sulit dijangkau dengan moda angkutan lain  secara cepat dan efisien untuk jarak tertentu, dimana jika menggunakan angkutan  darat dari Jakarta ke Bali membutuhkan waktu 24 jam,  sedangkan jika  menggunakan pesawat udara hanya membutuhkan waktu 1,5 jam.
 Oleh karena itu, transportasi udara merupakan salah satu sarana yang  sangat penting dalam kehidupan manusia. Dengan adanya transportasi udara  mempermudah masyarakat dalam menjalankan kegiatannya dalam hal  penggunaan atau pengiriman barang.  Kita mengetahui, bahwa pesawat udara  merupakan salah satu alat pengangkutan yang mempunyai teknologi paling  canggih yang pernah diciptakan manusia. Tetapi alat pengangkutan yang paling  canggih teknologinya tersebut tidak selamanya mendatangkan rasa aman dan  nyaman serta memuaskan bagi penggunanya karena akibat kesalahan-kesalahan  manusia. Salah satu yang sering terjadi adalah banyaknya penundaan  penerbangan, pembatalan penerbangan yang dilakukan maskapai penerbangan  serta banyaknya terjadi kecelakaan akhir-akhir ini. Penundaan penerbangan dan   Ninok, Maraknya “Low-Cost airline” dan revolusi Angkutan Penerbangan, Sabtu 24  April 2004; (diakses tanggal 12 Januari 2011), http//:www.Kompas.com/php/Costumer/ptr2.htm   pembatalan penerbangan biasanya terjadi akibat adanya hal-hal yang diluar  kendali manusia seperti cuaca buruk atau rusaknya sistem pesawat.
Tetapi seringnya penundaan penerbangan dan pembatalan penerbangan  juga dapat diakibatkan oleh kesalahan manusia sendiri atau human error serta  diakibatkan oleh keteledoran pihak manajemen.  Terjadinya penundaan dan  pembatalan penerbangan dapat merugikan bagi pengguna jasa penerbangan dari  segi waktu ataupun biaya. Dalam kenyataanya, akhir-akhir ini banyak perusahaan  angkutan udara yang selalu melakukan penundaan dan pembatalan penerbangan  padahal mereka selalu berbicara masalah ketepatan waktu atau  on time  performance dalam penerbangan untuk mempromosikan maskapainya.
 Kasus-kasus penerbangan yang muncul seperti kecelakaan pesawat,  penundaan penerbangan, pembatalan penerbangan karena berbagai alasan , perlu  diteliti dan dicari penyebabnya agar tidak terulang kembali dan dapat memberikan  rasa keadilan bagi para pihak. Untuk itu, tanggung jawab hukum perusahaan jasa  penerbangan terhadap penumpang atas beberapa kerugian yang ditimbulkan dapat  meliputi beberapa aspek yang antara lain adalah aspek perdata, pidana,  administratif, perusahaan, pengangkutan udara dan perlindungan konsumen.
Tetapi dari beberapa aspek tersebut, dalam skripsi ini penulis akan membahas  dengan menekankan pada aspek perlindungan konsumen, dimana didalam jasa  pengangkutan udara terdapat hubungan hukum antara para pihak,  baik pihak  penyedia jasa maupun pihak konsumen jasa yang bersumber dari perjanjian atau  perikatan yang telah melahirkan hak dan kewajiban para pihak. Salah satu aspek   Krisman Kaban, Industri penerbangan dan janji-janji palsu, http//www .Sinarharapan .co.id /, diakses jumat 12 Januari   yang menjadi perhatian adalah belum terpenuhinya atau kurangnya peraturan  dalam rangka perlindungan hukum bagi pengguna jasa atau pihak lain yang  mengalami kerugian sebagai akibat dari kegiatan pengangkutan udara atas  kerugian–kerugian yang terjadi. Bagaimanapun yang namanya sebuah kegiatan itu  tidak luput dari risiko. Demikian juga halnya dengan pengangkutan udara  kemungkinan akan terjadinya pembatalan penerbangan yang dapat menimbulkan  kerugian bagi konsumen itu selalu ada, baik dalam penerbangan domestik maupun  penerbangan internasional.
Dari gambaran diatas maka terlihat jelas bahwa masih banyak yang harus  digali dari penyelenggaraan pengangkutan udara ini, bagaimana sebenarnya  tanggung jawab itu diatur oleh perusahaan pengangkutan udara maupun yang  diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Konsumen.
Untuk mendapatkan gambaran tentang masalah tersebut maka penulis  memutuskan untuk membuat skripsi dengan judul “ TINJAUAN YURIDIS  TERHADAP PEMBATALAN PENERBANGAN SECARA SEPIHAK  OLEH PENYEDIA JASA PENERBANGAN KEPADA KONSUMEN JASA  PENERBANGAN MENURUT UU PERLINDUNGAN KONSUMEN ” B. Perumusan Masalah Permasalahan adalah merupakan kenyataan yang dihadapi dan harus  diselesaikan oleh peneliti dalam penelitian.Dengan adanya rumusan masalah  maka akan dapat ditelaah secara maksimal ruang lingkup penelitian sehingga  tidak mengarah pada hal-hal diluar permasalahan.
 Adapun permasalahan yang akan penulis uraikan adalah : 1.  Bagaimanakah pelanggaran hukum yang terjadi dalam  penyelenggaraan jasa penerbangan ? 2.  Bagaimanakah tanggung jawab penyedia jasa kepada konsumen jasa  penerbangan jika terjadi pembatalan penerbangan secara sepihak ? 3.  Bagaimanakah penyelesaian sengketa antara penyedia jasa dengan  konsumen jasa penerbangan jika terjadi pembatalan penerbangan  sepihak ? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Penulisan skripsi ini dilakukan sebagai syarat untuk mendapatkan gelar  sarjana hukum pada Fakultas Hukum , dan tujuan  yang ingin dicapai dalam penulisan ini antara lain : 1.Tujuan penulisan a.  Untuk mengetahui bagaimanakah pelanggaran hukum yang terjadi  dalamPenyelenggaraan jasa penerbangan b. Untuk megetahui tanggung jawab penyedia jasa kepada Konsumen  jasa penerbangan jika terjadi pembatalan penerbangan secara sepihak.
c.  Untuk mengetahui penyelesaian sengketa antara penyedia jasa dengan  Konsumen jasa penerbangan  jika terjadi pembatalan penerbangan  secara sepihak 2.. Manfaat Penulisan  Manfaat penulisan skripsi ini antara lain sebagai berikut :   a.  Secara teoritis, untuk menambah pengetahuan penulis tentang  pelaksanaan dan penyelenggaraan pengangkutan penumpang melalui  jasa penerbangan,dan mengetahui apa saja yang menjadi tanggung  jawab penyedia jasa penerbangan dalam pelaksanaan pengangkutan  penumpang melalui jasa penerbangan.
b.  Secara praktis untuk dapat memberikan sumbangan pemikiran juridis  terhadap pertanggungjawaban penyedia jasa dalam pengangkutan  penumpang melalui jasa penerbangan.
D. Keaslian Penulisan  Keaslian penulisan skripsi ini benar merupakan hasil dari pemikiran  penulis dengan mengambil panduan dari buku-buku dan sumber lain yang  berkaitan dengan judul, ditambah sumber riset data dari internet terhadap datadata yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas penulis seperti data  yang dikeluarkan direktorat perhubungan yang meliputi nama maskapai  pernerbangan yang beroperasi saat ini,serta jumlah pesawat udara yang masih  dioperasikan oleh maskapai penerbangan serta data-data lainnya yang berkaitan  dengan permasalahan yang dibahas oleh penulis.
Setelah penulis melihat perpustakaan di Fakultas Hukum jurusan Hukum  Ekonomi , penulis tidak menjumpai judul skripsi ini. Adapun yang menjadi judul  skripsi yang penulis angkat adalah  “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP  PEMBATALAN PENERBANGAN SECARA SEPIHAK OLEH PENYEDIA   JASA PENERBANGAN KEPADA KONSUMEN JASA PENERBANGAN  MENURUT UU PERLINDUNGAN KONSUMEN” .
Dalam penulisan ini yang harus ditekankan adalah bagaimana proses  tanggung jawab pihak pengangkut terhadap penumpang melalui jasa penerbangan,  apabila terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak penyedia jasa  penerbangan,terutama jika terjadi pembatalan penerbangan secara sepihak.
Disamping itu penulis angkat karena ingin mengetahui lebih lanjut bagaimana  penerapan hukum yang dilaksanakan dalam usaha pengangkutan melalui jasa  penerbangan Penulisan ini disn berdasarkan literatur-literatur yang berkaitan  denagn hukum  perdata, hukum dagang, hukum pengangkutan serta peraturan  perundang-undangan khsnya undang-undang perlindungan konsumen yang  membahas mengenai pertanggung jawaban penyedia jasa terhadap konsumen jasa  melalui jasa penerbangan yang terjadi akibat kelalaian yang disebabkan oleh  penyedia jasa, oleh karena itu penulisan ini asli karya penulis dan dapat  dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
E. Tinjauan Kepustakaan  Tinjauan yang digunakan oleh penulis dalam pembuatan skripsi ini adalah  tinjauan yuridis yaitu suatu kegiatan untuk mempelajari dan mengkaji suatu hal  berdasarkan pandangan hukum atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan Jasa penerbangan merupakan bagian penting dalam sarana transportasi di  Indonesia Pentingnya transportasi udara tercermin pada semakin meningkatnya  kebutuhan jasa penerbangan bagi mobilitas orang serta barang di dalam negeri,   dari dan keluar negeri, serta berperan sebagai pendorong dan penggerak bagi  pertumbuhan daerah dan pengembangan wilayah. Menyadari peran transportasi  tersebut, penyelenggaraan penerbangan harus ditata dalam suatu kesatuan sistem  transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa  transportasi yang seimbang dan dengan tingkat kebutuhan, selamat, aman, efektif  dan efisien.Penyediaan jasa penerbangan sesungguhnya merupakan hubungan  perjanjian antara pihak penyedia jasa dengan pihak konsumen jasa pengangkutan  udara.Dalam pelaksanaan pengangkutan terlebih dahulu dilakukan perjanjian  pengangkutan, agar lebih mudah mengetahui pihak yang bertanggung jawab  apabila terjadi masalah dan resiko yang ditanggung.  Mr.E.suherman  mengemukakan tanggung jawab pengangkutan adalah suatu perbuatan yang  dibebankan kepada kedua belah pihak yang bersifat mengikat atas dasar perjanjian  pengangkutan.
 Maskapai adalah perseroan dagang, Perusahaan penerbangan adalah satu  kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara,  bandara udara, angkutan udara. Navigasi penerbangan, keselamatan dana  keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang  dan fasilitas umum  lainnya.
 Pengangkutan adalah berasal dari kata “angkut” yang berarti mengangkut  dan membawa, sedangkan istilah pengangkutan dapat diartikan sebagai pembawa   E. Suherman,Tanggung Jawab Pengangkutan Dalam Hukum Udara Indonesia,  (Bandung : N.V.Eresco I, 1962), Hal. 12   Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi  ketiga, (Jakarta : Balai Pustaka, 2005), Hal.
 barang-barang atau orang–orang (penumpang).  HMN Purwosutjipto  mendefenisikan, pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut  sebagai pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelengarakan  pengangkutan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu  dengan selamat Penumpang adalah orang yang mengikatkan diri kepada pihak  pengangkut.
 Perjanjian Pengangkutan Udara adalah perjanjian antara pengangkut dan  pihak penumpang dan/atau pengirim kargo untuk mengangkut penumpang  dan/atau kargo dengan pesawat udara, dengan imbalan bayaran atau dalam bentuk  imbalan jasa yang lain. Penumpang atau konsumen jasa penerbangan adalah orang  yang mengikatkan diri kepada pihak pengangkut. Pihak pengangkut atau penyedia  jasa penerbangan adalah pihak-pihak yang melakukan pengangkutan terhadap  barang dan penumpang (orang) yang mengikatkan diri untuk meneyelenggarakan  pengangkutan baik dengan cara carter menurut waktu perjalanan   HMN.Purwosucipto,  Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia  3, hukum  pengangkutan, (Jakarta : Djambatan,1991), Hal. 2   Sinta Uli,Pengangkutan Suatu Tinjauan Hukum Multimoda Transport,Angkutan  laut,Angkatan Udara, ( :  Pers, 2006), Hal.
Dalam peraturan perundang-undangan juga dijelaskan beberapa defenisi  yang berkenaan dengan kegiatan pengangkutan udara atau jasa penerbangan yaitu  antara lain:  1. Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan  wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan  keselamatan penerbangan,serta kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang  terkait.
 2.  Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara  untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos untuk satu perjalanan atau  lebih dari satu Bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar  udara.
3. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya  kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
4. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain,  maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
5. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang  berbentuk badan hkum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan  kegiatan dalam wilayah hokum Negara Republik Indonesia, baik sendiri  maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha  dalam berbagai bidang ekonomi.
F. Metode Penelitian  Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yaitu dengan pengumpulan  data yang berkaitan dengan permasalahan yang kemudian mengadakan analisa  terhadap masalah yang dihadapi tersebut.
1. Jenis penelitian  Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif    Soejono Soekanto,Pengantar Penelitian Hukum ( Jakarta : UI Press,1986 ) Hal 9-10  Langkah pertama dilakukan penelitian hukum normatif yang didasarkan pada bahan hukum   primer dan sekunder yaitu inventarisasi peraturan-peraturan yang berkaitan  dengan penyediaan jasa penerbangan dan peraturan yang berkaitan dengan  perlindungan konsumen yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang  Penerbangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan  Konsumen.Penelitian ini bertujuan menemukan landasan hukum yang jelas dalam  meletakkan persoalan ini menurut perspektif hukum perlindungan konsumen  dalam penyelenggaraan jasa penerbangan di Indonesia 2.Data dan Sumber Data  Bahan atau data yang dicari berupa data sekunder yang terdiri dari : a. Bahan Hukum Primer yaitu bahan-bahan hukum yang isinya mempunyai  kekuatan mengikat kepada masyarakat.dalam penelitian ini antara  lain,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
b. Bahan Hukum Sekunder yaitu bahan hukum yang isinya menjelaskan  mengenai bahan hukum primer.Dalam penelitian ini adalah bukubuku,makalah,artikel dari surat kabar dan majalah serta internet.
3. Teknik Pengumpulan Data  a. Library research (studi kepustakaan) yaitu mempelajari dan menganalisa  secara sistematika buku-buku, peraturan perundang-undangan, catatan  kuliah dan sumber lainnya yang berhubungan dengan materi yang dibahas  dalam skripsi ini.
b. Data net research (pencarian / penelitian data online) yaitu pengumpulan  data yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas melalui   media internet,dengan cara mencari literatur-literatur online,jurnal-jurnal  hukum online,serta data-data yang terdapat didalam homepage lembagalembaga perlindungan konsumen seperti YLKI yang didalamnya memuat  keluhan-keluhan konsumen terhadap pelanggaran yang dilakukan  maskapai penerbangan dalam penyelenggaraan jasa penerbangan.
4. Analisis Data  Analisa data dalam penulisan ini di gunakan data kualitatif, yaitu suatu  analisis data secara jelas serta diuraikan dalam bentuk kalimat sehingga diperoleh  gambaran yang jelas yang berhubungan dengan skripsi ini dan hasilnya tersebut  dituangkan dalam bentuk skripsi.Metode kualitatif digunakan guna mendapatkan  data yang bersifat deskriptif analitis,yaitu dimana data-data yang akan diteliti dan  dipelajari adalah sesuatu yang utuh.
G. Sistematika Penulisan  Sistematika penulisan skripsi ini terbagi ke dalam bab-bab yang  menguraikan permasalahannya secara tersendiri, di dalam suatu konteks yang  saling berkaitan satu dengan yang lainnya.penulis membuat sistimatika dengan  membagi pembahasan keseluruhan ke dalam lima bab terperinci adapun  bagiannya adalah :  BAB I  PENDAHULUAN Dalam bab ini yang merupakan Bab Pendahuluan, penulis menguraikan  tentang hal yang bersifat umum seperti Latar Belakang penulisan judul,  Perumusan Masalah,Tujuan dan Manfaat penulisan, Keaslian Penulisan,   Tinjauan Kepustakaan dan Metode Penulisan. Sebagai penutup bab ini  diakhiri dengan memberikan Sistematika Penulisan dari skripsi ini BAB II  PELANGGARAN YANG TERJADI DALAM  PENYELENGGARAAN JASA PENERBANGAN Bab ini berisikan Perkembangan Industri Penerbangan di Indonesia, Hak  dan Kewajiban Penyedia Jasa dan Konsumen Jasa Penerbangan, serta  Pelanggaran Hukum Yang Terjadi  dalam Penyelenggaran Jasa  Penerbangan di Indonesia.
BAB III  TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KEPADA  KONSUMEN JASA PENERBANGAN JIKA TERJADI  PEMBATALAN PENERBANGAN SECARA SEPIHAK Bab ini berisikan tentang Prinsip-Prinsip dalam Perlindungan Konsumen, Aspek-Aspek Hukum dalam Perlindungan Konsumen serta Tanggung  Jawab Penyedia Jasa Kepada Konsumen Jasa Penerbangan jika Terjadi  Pembatalan Penerbangan Secara Sepihak.
BAB IV  PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA PENYEDIA  JASA DENGAN KONSUMEN JASA PENERBANGAN JIKA  TERJADI PEMBATALAN PENERBANGAN SEPIHAK Bab ini berisikan tentang Penyelesaian Sengketa Antara Penyedia Jasa  dengan Konsumen Jasa  Penerbangan di Luar Pengadilan dan  Penyelesaian   Sengketa Antara Penyedia Jasa dengan Konsumen Jasa Penerbangan di Peradilan Umum  BAB V  KESIMPULAN DAN SARAN Bab ini merupakan bab terakhir dari penulisan skripsi ini,dimana dalam  bab ini berisikan kesimpulan dan saran-saran dari penulis   

Download lengkap Versi Word